0
#Mengapa JPU Kejari Pacitan hanya menyeret Direktur CV Liga Utama (M. Jasuli) dan Direktur CV Dinamika Raya (Wariji) Sebagai Terdakwa kasus Korupsi pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Pacitan tahun 2021? Adakah yang “terselamatkan?”. Lalu Bagaimana dengan Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)? Apakah Akan Terseret sebagai Tersangka?# 
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Pacitan Didit Agung Nugroho, SH dkk, Selasa, 22 November 2022, menyeret M. Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama dan Wariji selaku Direktur CV Dinamika Raya ke hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk di adili sebagai Terdakwa kasus dugaan Korupsi pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 dengan pagus anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan pagu anggaran untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan sebesar Rp760.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022

Anehnya, JPU Kejari Pacitan hanya menyeret dua Terdakwa (M. Jasuli dan Wariji) kasus pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan untuk diadili. Sementara dalam dakwaan dijelaskan, bahwa pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan tahun 2021 tidak sesuai dengan spesifikasi

Selain itu, JPU juga menyebutkan dalam dakwaannya bahwa perjanjian sewa peralatan utama dalam dokumen penawaran yang menjadi satu kesatuan dengan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, Peralatan Utama berupa Excavator dan Dumptruck disewa dari PT. Haka Utama Sejahtera yang berada di Kabupaten Sampang dan Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Mari Bangun Nusantara yang berada di Kabupaten Sidoarjo,

Namun faktanya pada saat pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa justru menyewa Excavator dan Dumptruck dari Eko Khusyairi Nur Wahyudi yang berada di Kabupaten Pacitan, dan Peralatan Utama berupa Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang, walaupun Perubahan Peralatan Utama tersebut tidak tertuang dalam Perjanjian Addendum. Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 40. Perubahan Personel 
JPU juga menyebutkan, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 menentukan nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles terhadap batu isian bronjong harus kurang dari 20%

Namun pada kenyataannya spesifikasi batu isian bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak, karena berdasarkan Pemeriksaan Abrasi dengan Mesin Los Angeles sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor 621.28/664/408.34/2022 tanggal 22 April 2022 didapatkan hasil pemeriksaan terhadap sampel batu warna hitam mempunyai nilai abrasi sebesar 26,38% dan terhadap sampel batu warna putih mempunyai nilai abrasi sebesar 26,14%.

Pertanyaannya adalah, kalau hasil pekerjaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan  Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 tidak sesuai dengan spseifikasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.6 miliar lebih, apakah hanya Terdakwa M. Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama dan Terdakwa Wariji selaku Direktur CV Dinamika Raya yang wajiba diminta pertangung jawaban hukum?

Apakah Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas, A. Sihabul Millah selaku Ketua Tim Teknis dan Praptono, M. Kurnia Akbar serta Nurul Apriliyanti selaku Anggota Tim Teknis tidak turut bertanggung jawab dan diseret sebagai Tersangka? Lalu bagaimana dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur?

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho, SH saat dihubungi melalui telepon selulernya (Selasa, 22 November 2022) mengatakan, masih fokus untuk dua Terdakwa dan mempersilahkan untuk mengikuti persidangan selanjutnya

“Masih dua Terdakwa, silahkan aja mengikuti persidangan selanjutnya,” ucapnya singkat 
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 22 Nopember 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Pacitan Terhadap Terdakwa M. Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama dan Terdakwa Wariji selaku Direktur CV Dinamika Raya (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dihadpan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) IrawanDjatmiko, SH., MH dan Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, Zamroni, SH., MH dan dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Cabang Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dalam dakwaan, JPU Muslimin menjelaskan bahwa Terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 bersama-sama dengan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 (dilakukan penuntutan secara terpisah)

Ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri baik selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada 06 Februari 2021 (saat CV. Dinamika Raya mendaftar Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konsultansi) dan tanggal 11 Agustus 2021 (saat CV. Liga Utama mendaftar Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Kawasan UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Jalan Pelabuhan Tamperan Lingkungan Teleng Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan dan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Nomor 152-B Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya,

Atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Akta Perubahan Notaris ABDUR RAHMAN, SH., M.Kn. Nomor 10 Tanggal 10 Februari 2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Liga Utama, terdakwa MOHAMMAD JASULI merupakan Direktur CV. Liga Utama yang beralamat di Jalan Raya Karongan Nomor 7 Dusun Nandi Desa Tanggumong Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.

Bermula pada Tahun Anggaran 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mendapatkan Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 untuk Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan dengan pagu dana sebesar Rp8.544.367.000 (delapan milyar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Dan untuk Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan dengan pagu dana sebesar Rp760.000.000 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA–SKPD) Nomor: 914/341/203.2/2020 tanggal 30 Desember 2020 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Bahwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/09/120.1/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penunjukan dan Pemberian Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan senilai Rp8.544.308.210,66 (delapan milyar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan ribu dua ratus sepuluh koma enam puluh enam rupiah)

dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan senilai Rp689.473.400,00 (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah).

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konsultansi terlebih dahulu yaitu Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 dengan membuat Surat Permohonan Pelelangan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Aplikasi Pelayanan Barang dan Jasa (APEL BAJA) dan LPSE Provinsi Jawa Timur,

Kemudian berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/142/KPTS/022.3/2021 tanggal 13 Januari 2021, SUPARNO, SUMARSINAH, dan FAHRIZAL KARIM selaku Kelompok Kerja Pemilihan 180 Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konsultansi yang dilakukan dengan cara:
1) Mengupload Pengumuman Lelang melalui website LPSE Provinsi Jawa Timur;
2) Mengupload Dokumen Pemilihan melalui website LPSE Provinsi Jawa Timur yang berisikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang akan mengikuti lelang.

Setelah Kelompok Kerja Pemilihan 180 Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konsultansi yang dilakukan dengan menggunakan Metode Prakualifikasi Dua File serta Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya,

Kemudian pada tanggal 23 Maret 2021, Kelompok Kerja Pemilihan 180 Pengadaan Barang/ Jasa, menerbitkan Penetapan Pemenang Lelang pada tanggal 23 Maret 2021 dan Pengumuman Pemenang Lelang pada tanggal 23 Maret 2021 yakni CV. Dinamika Raya selaku Pemenang dengan nilai penawaran Rp671.636.900,00 (enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah), dimana dalam masa sanggah terhadap Pengumuman Pemenang Lelang sampai dengan tanggal 30 Maret 2021 tidak terdapat pihak yang melakukan sanggahan.
Kemudian Kelompok Kerja Pemilihan 180 Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemilihan Penyedia Nomor: 027.2/1355/022.1/2021 tanggal 25 Mei 2021 kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, yang kemudian Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV. Dinamika Raya dengan Direktur Drs. WARJI, ST. sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi Nomor: 602/10029/120.03/2021 tanggal 02 Juni 2021 perihal Penunjukan Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021.

Bahwa selanjutnya Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 dengan jenis Kontrak Waktu Penugasan yang ditandatangani oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, yang isinya pada pokoknya Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp671.636.900,00 (enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dengan jangka waktu penyelesaian selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

Untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 tersebut, Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Permohonan Pelelangan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Aplikasi Pelayanan Barang dan Jasa (APEL BAJA) dan LPSE Provinsi Jawa Timur,

Kemudian berdasarkan Surat Tugas Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor: 027.1/2508/116.7/2021 tanggal 27 Juli 2021, EKO SRI PUSPANDARI, SH., MM., FAHRIZAL KARIM, Amd., dan YUNI HESTI, SE. selaku Kelompok Kerja Pemilihan 218 Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan dengan cara:
1) Mengupload Pengumuman Lelang melalui website LPSE Provinsi Jawa Timur;
2) Mengupload Dokumen Pemilihan melalui website LPSE Provinsi Jawa Timur yang berisikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang akan mengikuti lelang.

Setelah dilakukan tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Metode Pengadaan Pasca Kualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, dari 70 (tujuh puluh) peserta yang mendaftar terdapat 3 (tiga) peserta yang memasukan Dokumen Penawaran, yaitu:
1. CV. Agro Trakindo dengan Nilai Penawaran sebesar Rp6.400.318.543,50
2. CV. Kaltimando dengan Nilai Penawaran sebesar Rp7.518.365.025,18
3. CV. Liga Utama dengan Nilai Penawaran sebesar Rp8.071.837.219,60

Dalam tahap evaluasi, Kelompok Kerja Pemilihan 218 Pengadaan Barang/ Jasa menyatakan CV. Agro Trakindo Tidak Lulus pada tahap Evaluasi Kualifikasi karena tidak memenuhi ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) tidak mengirim/ mengupload di Sistem LPSE berupa: 1. Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan Hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; 2. Rekening Koran bukan rekening deposit atas nama Perusahaan atau Badan Usaha yang dicetak terakhir bulan Juli 2021; 3. Bukti Peralatan Utama; 4. Sertifikat Badan Usaha Perusahaan (SI001) sudah tidak berlaku. 
Kemudian Kelompok Kerja Pemilihan 218 Pengadaan Barang/ Jasa menyatakan CV. Kaltimando Tidak Lulus pada tahap Evaluasi Kualifikasi karena file yang diunggah adalah Rekening Koran bulan Juli dan Agustus 2021 dengan saldo terakhir Rekening Koran Bulan Juli 2021 (28 Juli 2021) adalah Rp2.003.767.625,04 dan tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi yaitu Peserta memiliki ketersediaan keuangan/ modal sebesar minimal 30% dari nilai HPS (Rp2.563.292.463,00) dibuktikan dengan Rekening Koran.

Kelompok Kerja Pemilihan 218 Pengadaan Barang/ Jasa menyatakan CV. Liga Utama dengan Nilai Penawaran terkoreksi Rp7.965.137.000 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) Lulus pada semua tahapan evaluasi.

Sehingga Kelompok Kerja 218 Pengadaan Barang/ Jasa menerbitkan Penetapan Pemenang Lelang pada tanggal 25 Agustus 2021 dan Pengumuman Pemenang Lelang pada tanggal 25 Agustus 2021, dimana dalam masa sanggah terhadap Pengumuman Pemenang Lelang sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 tidak terdapat pihak yang melakukan sanggahan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemilihan Penyedia Nomor: 027.2/1642/022.1/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dan Berita Acara Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Nomor: 523/16402/120.3/2021 tanggal 03 September 2021 dari Kelompok Kerja Pemilihan 180 Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, kemudian Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV. Liga Utama dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI sebagai Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konstruksi Nomor: 602/16403/120.03/2021 tanggal 03 September 2021 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Selanjutnya Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 yang ditandatangani oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, yang isinya pada pokoknya Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan jangka waktu penyelesaian selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021.

Sebagai tindak lanjut Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 16603/SPMK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 yang pada pokoknya menyatakan Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa untuk memulai Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 dengan item-item pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja, yaitu:
Karena berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021, Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, sedangkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, maka Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Addendum terhadap Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dengan membuat Surat Nomor: 005/17023/120.3/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Undangan Pembahasan Addendum dan Waktu Mulai Pekerjaan.

Walaupun pekerjaan belum mulai dilaksanakan, tetapi Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas langsung mengajukan perubahan dan penambahan personil pengawasan yakni awalnya 5 (lima) orang menjadi 8 (delapan) orang, sedangkan saudara Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya mengetahui personil yang akan dicantumkan namanya pada Surat Perjanjian adalah tidak ada dan tidak pernah bekerja untuk CV. Dinamika Raya karena Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya hanya memiliki file kelengkapan persyaratan berupa Ijazah dan Sertifikat untuk dicantumkan yakni personil atas nama:
1. NATASIA TINNEKE UNEPUTTY, ST. selaku Ahli K3;
2. BUDI SETYARSO, ST. selaku Ahli Sumber Daya Air;
3. DIAN ARDIYANTO, ST. selaku Tenaga Inspector 1;
4. TEGUH PRIHARTONO, ST. selaku Tenaga Inspector 2;
5. MUHAMMAD FIRDAUS AFFANDY selaku Tenaga Administrator.

Sebagai tindak lanjut Surat Undangan Pembahasan Addendum tersebut, kemudian dilakukan rapat pembahasan Addendum dan selanjutnya sesuai kesepakatan dilakukan Addendum Perjanjian Kerja berdasarkan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 dengan jenis Kontrak Waktu Penugasan yang ditandatangani oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, yang isinya pada pokoknya Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp607.416.700,00 (enam ratus tujuh juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah) dengan jangka waktu pengawasan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dan terdapat perubahan dan penambahan personil pengawasan, yaitu yang awalnya :
1. ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader;
2. BAYU SURYANTORO, ST. selaku Ahli Geoteknik;
3. ARDHA RAHARDIAN, ST. selaku Ahli K3;
4. BAMBANG SOEATMONO, ST. selaku Inspektor; dan
5. ANDI HARWI PRATAMA selaku Administrator.
Diubah dan ditambah menjadi :
1. ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader;
2. BAYU SURYANTORO, ST. selaku Ahli Geoteknik;
3. NATASIA TINNEKE UNEPUTTY, ST. selaku Ahli K3;
4. BUDI SETYARSO, ST. selaku Ahli Sumber Daya Air;
5. DIAN ARDIYANTO, ST. selaku Tenaga Inspector 1;
6. TEGUH PRIHARTONO, ST. selaku Tenaga Inspector 2;
7. KRISNA NURHADI HAMZAH selaku CAD Computer; dan
8. MUHAMMAD FIRDAUS AFFANDY selaku Tenaga Administrator. 
Sebagai tindak lanjut Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 untuk melaksanakan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Addendum 01 Nomor: 17313/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 yang pada pokoknya menyatakan Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas untuk memulai Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp607.416.700,00 (enam ratus tujuh juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah).

Bahwa 4 (empat) hari kemudian yaitu pada tanggal 20 September 2021, meskipun pekerjaan belum mulai dilaksanakan, terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa membuat dan mengajukan Surat Nomor: 021/CV.LU-Perm/XI/2021 tanggal 20 September 2021 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perihal Permohonan Pembahasan MC-0/ CCO-01 yang pada pokoknya menyatakan permintaan pembahasan MC-0/ CCO-01 dan untuk perubahan tambah kurang pekerjaan.

Hal inilah yang menjadi dasar Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Addendum terhadap Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021.

Sebagai tindak lanjut Rapat Pembahasan MC-0/CCO-01 (Contract Change Order-01) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian Tambah Kurang berdasarkan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 yang ditandatangani oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, yang isinya pada pokoknya Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan jangka waktu penyelesaian selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021.

Sebagai tindak lanjut Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Addendum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 17815/SPMK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 yang pada pokoknya menyatakan Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa untuk memulai Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan item-item pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Addendum Surat Perjanjian Kerja, yaitu :

Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Addendum Surat Perjanjian Kerja inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh terdakwa MOHAMMAD JASULI selaku Direktur CV. Liga Utama untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021.

Bahwa Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya hanya menugaskan dan membayar 3 (tiga) orang Personil CV. Dinamika Raya untuk melaksanakan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021, yaitu:
1. ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader;
2. BAYU SURYANTORO, ST. selaku Ahli Geoteknik; dan
3. KRISNA NURHADI HAMZAH selaku CAD Computer.

Sedangkan didalam Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 yang diubah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021, Drs. WARJI, ST. mencantumkan 8 (delapan) orang personil untuk melakukan pengawasan pekerjaan tersebut, yaitu:
1. NATASIA TINNEKE UNEPUTTY, ST. selaku Ahli K3;
2. BUDI SETYARSO, ST. selaku Ahli Sumber Daya Air;
3. DIAN ARDIYANTO, ST. selaku Tenaga Inspector 1;
4. TEGUH PRIHARTONO, ST. selaku Tenaga Inspector 2; dan
5. MUHAMMAD FIRDAUS AFFANDY selaku Tenaga Administrator.

Tetapi faktanya 5 (lima) orang tersebut tidak pernah melakukan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021. Bahkan Drs. WARJI, ST. merekayasa Pengalaman Kerja didalam Daftar Riwayat Hidup kelima personil yang dicantumkan dalam Surat Perjanjian Kerja dan Addendum Surat Perjanjian Kerja. Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 Bagian F Pembayaran kepada Penyedia Pasal 61 Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Biaya Langsung Non Personel, yakni:

1) Pasal 61.1 pada pokoknya menyatakan Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia Biaya Langsung Personel berupa remunerasi sesuai Waktu Penugasan aktual Personel dan Biaya Langsung Non Personel yang timbul akibat pelaksanaan Kontrak;

2) Pasal 61.2 pada pokoknya menyatakan Pembayaran berdasarkan Rincian Komponen Remunerasi Personel harus dilengkapi bukti pembayaran dari Penyedia sebesar nominal yang diterima oleh personelnya sesuai dengan Waktu Penugasan;

3) Pasal 61.3 pada pokoknya menyatakan Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya Langsung Non Personel harus dilengkapi Penyedia dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan;

4) Pasal 61.4 pada pokoknya menyatakan Pembayaran Biaya Langsung Non Personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan dan/atau penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost);

5) Pasal 61.5 pada pokoknya menyatakan Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Biaya Langsung Non Personel dapat diberikan Penyesuaian Harga apabila ditentukan dalam SSKK.

Perjanjian Sewa Peralatan Utama dalam Dokumen Penawaran yang menjadi satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, Peralatan Utama berupa Excavator dan Dumptruck disewa dari PT. Haka Utama Sejahtera yang berada di Kabupaten Sampang dan Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Mari Bangun Nusantara yang berada di Kabupaten Sidoarjo,  
Namun faktanya pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI justru menyewa Excavator dan Dumptruck dari EKO KHUSYAIRI NUR WAHYUDI Als NANUNG yang berada di Kabupaten Pacitan, dan Peralatan Utama berupa Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang, walaupun Perubahan Peralatan Utama tersebut tidak tertuang dalam Perjanjian Addendum. Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 40. Perubahan Personel :
a. Pada poin 40.4 dinyatakan Pengguna Jasa dapat menyetujui penempatan/ penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.

b. Pada poin 40.5 dinyatakan Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan dituangkan dalam Addendum Kontrak.

Pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI membeli batu isian bronjong dari EKO KHUSYAIRI NUR WAHYUDI Als NANUNG untuk Pekerjaan Pemasangan Bronjong, namun terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa tidak pernah melakukan pengujian abrasi dengan Mesin Los Angeles terhadap batu isian bronjong, dan hanya dilakukan pengujian Uji Tekan Kubus.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 menentukan nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles terhadap batu isian bronjong harus kurang dari 20%

Namun pada kenyataannya spesifikasi batu isian bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak, karena berdasarkan Pemeriksaan Abrasi dengan Mesin Los Angeles sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor 621.28/664/408.34/2022 tanggal 22 April 2022 didapatkan hasil pemeriksaan terhadap sampel batu warna hitam mempunyai nilai abrasi sebesar 26,38% dan terhadap sampel batu warna putih mempunyai nilai abrasi sebesar 26,14%. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Syarat-syarat Teknis Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Pelaksanaan Pengerukan Kolam Labuh, poin 3.2. Bahan Poin 3.2.1. Material Batu yang digunakan :

a. pada angka 2 ditentukan bahwa terkecuali diperintahkan lain oleh Konsultan MK/ Pengawas, batu yang digunakan harus memiliki ketebalan yang tidak kurang dari 20 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya, atau batu dengan diameter minimal 20 cm dan berat/ volume batu adalah 2,5 ton/ m3.

b. pada angka 3 Sifat Batu ditentukan bahwa nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles harus kurang dari 20%. 
Pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI melaksanakan Pekerjaan Geotextile Non Woven (600gr/m2) tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak, karena berdasarkan Penimbangan sampel Geotextile Non Woven per m2 yang terpasang di lapangan sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor 621.28/664/408.34/2022 tanggal 22 April 2022 untuk berat Geotextile Non Woven yang terpasang hanya mempunyai berat sebesar 529,9 gr/ m2.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Syarat-syarat Teknis Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Pelaksanaan Pengerukan Kolam Labuh, Poin 3.2. Bahan Poin 3.2.2. Geotextile yaitu Geotextile untuk lapisan antara pasangan batu bronjong dan material hasil kerukan pada area pembuangan adalah menggunakan jenis Geotextile Non Woven ukuran 600 gram/ m2 dengan bahan dasar Polyester (PET) atau sesuai yang diperintahkan oleh Konsultan MK/ Pengawas untuk digunakan.

Pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Bronjong Galvanish 2x1x0,50 Lapis PVC tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak, karena fakta di lapangan sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 Bronjong Galvanish yang terpasang hanya sebanyak 792 m3. Dan Bronjong Galvanish baru datang lagi di lokasi pekerjaan pada tanggal 15 Desember 2021 setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir. Dan oleh karena Pekerjaan Pengadaan Bronjong Galvanish terlambat,

Maka hal ini mengakibatkan Pekerjaan Pemasangan Bronjong juga mengalami keterlambatan dan hingga waktu kontrak selesai pada tanggal 14 Desember 2021 Pekerjaan Pemasangan Bronjong hanya mencapai sebanyak 792 m3 sama dengan Bronjong Galvanish yang datang dan terpasang. Padahal pada tanggal 14 Desember 2021 telah dilakukan pemutusan kontrak.

Pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI melaksanakan Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI dengan menyewa Kapal Cutter Suction Dredger dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Alat Nomor: 087/BMU-A.I/XI/2021 tanggal 24 Nopember 2021 antara PT. Bangun Makmur Utama (A. LEKSMONO M selaku Kepala Cabang) dengan CV. Liga Utama (YULIANTO selaku Staff CV. Liga Utama), yang kemudian Kapal Cutter Suction Dredger baru dilakukan mobilisasi dari Kota Semarang menuju Kabupaten Pacitan secara bertahap mulai tanggal 03 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.

Pelaksanaan mobilisasi Kapal Cutter Suction Dredger yang merupakan Peralatan Utama tersebut melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender mobilisasi sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 16603/SPMK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021. Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Addendum dan Pemutusan Kontrak pada Poin 24. Mobilisasi yaitu 24.1 yang menyatakan mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.

Pada tanggal 11 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 personil PT. Bangun Makmur Utama melakukan setting dan mengatur posisi Kapal Cutter Suction Dredger di lokasi dimulainya pengerukan. Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2021 dilakukan Uji Coba Pertama (I) sesuai dengan Berita Acara Test MC.0 Kapasitas Produksi Kapal Keruk (Cutter Section Dredger) Proyek TPI Tamperan Pacitan tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh NGADIONO selaku Pengawas Alat dan M. FARAIHAN FEBRIANTO Als RERE mewakili CV. Liga Utama. 
Setelah dilakukan setting dan pengaturan posisi serta Uji Coba Kapal Cutter Suction Dredger sebanyak 4 (empat) kali, kemudian pada tanggal 19 Desember 2021 dilakukan serah terima Kapal Cutter Suction Dredger dari NGADIONO selaku Pengawas Alat kepada CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kapal Keruk CSD Julong Ø 16 PT. Bangun Makmur Utama kepada CV. Liga Utama tanggal 19 Desember 2021 yang ditandatangani oleh NGADIONO selaku Pengawas Alat dan M. FARAIHAN FEBRIANTO Als RERE mewakili CV. Liga Utama.

Padahal pada tanggal 14 Desember 2021 pekerjaan tersebut sudah dilakukan pemutusan kontrak. Sehingga sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir pada tanggal 14 Desember 2021 Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI progres pekerjaannya masih 0% (nol persen).

Karena Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI progres pekerjaannya masih 0% (nol persen), sehingga sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir pada tanggal 14 Desember 2021 Pekerjaan Perataan Hasil Pengerukan Dredging progres pekerjaannya juga masih 0% (nol persen).

Atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI, CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas dengan Direktur Drs. WARJI, ST. melalui ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader telah membuat surat kepada Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menegur CV. Liga Utama, yaitu:
a. Surat Nomor: 005/adm-DR-Tamp/XI/2021 tanggal 12 Nopember 2021 perihal Keterlambatan Progres Pekerjaan.
b. Surat Nomor: 007/adm-DR-Tamp/XI/2021 tanggal 25 Nopember 2021 perihal Keterlambatan Progres Pekerjaan.
c. Kajian Penyebab Keterlambatan Pelaksanaan 10 Desember 2021.
d. Surat Nomor: 010/adm-DR-Tamp/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Keterlambatan Progres Pekerjaan.

Atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI, setelah menerima Surat dari CV. Dinamika Raya perihal Keterlambatan Progres Pekerjaan tersebut, kemudian Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegur CV. Liga Utama dengan cara membuat surat dan melakukan rapat, yaitu :
a. Surat Nomor: 050/21227/120.3/2021 tanggal 12 Nopember 2021 perihal Surat Teguran Pertama.
b. Surat Nomor: 005/21325/120.3/2021 tanggal 15 Nopember 2021 perihal Undangan SCM I.
c. Melakukan Rapat pada tanggal 16 Nopember 2021 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) Nomor: 523/21543/120.3/2021.
d. Surat Nomor: 050/22116/120.3/2021 tanggal 25 Nopember 2021 perihal Surat Teguran Kedua.
e. Surat Nomor: 005/22017/120.3/2021 tanggal 25 Nopember 2021 perihal Undangan SCM II.
f. Melakukan Rapat pada tanggal 26 Nopember 2021 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan II (Show Cause Meeting) Nomor: 523/22207/120.3/2021.
g. Surat Nomor: 050/23217/120.3/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Surat Teguran Ketiga.
h. Surat Nomor: 005/23017/120.3/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Undangan SCM III.
i. Melakukan Rapat pada tanggal 14 Desember 2021 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan III (Show Cause Meeting) Nomor: 523/23434/120.3/2021.

Atas Surat Teguran dari Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan setelah dilakukan Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) tersebut, kemudian terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama membuat Pakta Integritas yang pada pokoknya menyatakan sanggup menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021, yaitu :
a. Pakta Integritas tanggal 16 Nopember 2021 yang ditandatangani terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penanggung Jawab/ Pemimpin Perusahaan, yang diketahui oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pengguna Jasa/ PPK.
b. Pakta Integritas tanggal 26 Nopember 2021 yang ditandatangani terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penanggung Jawab/ Pemimpin Perusahaan, yang diketahui oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pengguna Jasa/ PPK. 
Dalam Rapat Pembuktian Keterlambatan III (Show Cause Meeting) pada tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), VERY PURWO NUGROHO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader Konsultan Pengawas, A. SIHABUL MILLAH, ST. selaku Ketua Tim Teknis, PANJI WIBOWO, PRAPTONO, MUHAMMAD KURNIA AKBAR dan NURUL APRILIYANTI selaku Anggota Tim Teknis.

Kemudian disepakati bahwa progres yang tercapai Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 14 Desember 2021 adalah sebesar 52,293%. Meskipun semua pihak yang hadir mengetahui bahwa progres pekerjaan di lapangan secara nyata tidak sebesar 52,293% tetapi semua pihak tidak ada keberatan.

Sedangkan faktanya, progres yang tercapai Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 14 Desember 2021 tidak sebesar 52,293%, karena untuk Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI baru dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2021, sedangkan penyerahan Kapal Cutter Suction Dredger dari NGADIONO selaku Pengawas Alat kepada CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa baru dilakukan pada tanggal 19 Desember 2021 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kapal Keruk CSD Julong Ø 16 PT. Bangun Makmur Utama kepada CV. Liga Utama tanggal 19 Desember 2021 yang ditandatangani oleh NGADIONO selaku Pengawas Alat dan M. FARAIHAN FEBRIANTO Als RERE mewakili CV. Liga Utama.

Sehingga sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir pada tanggal 14 Desember 2021 Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI progres pekerjaannya masih 0% (nol persen). Begitu juga dengan Pekerjaan Pengadaan Bronjong Galvanish dan Pekerjaan Pemasangan Bronjong pada tanggal 14 Desember 2021 tidak sesuai dengan progres yang ditentukan.


Karena berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021, maka pada tanggal 14 Desember 2021 terhadap Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 dengan pertimbangan:

a. Kontraktor Pelaksana telah mendapat peringatan oleh Konsultan Pengawas hingga 3 (tiga) kali, namun belum ada perkembangan pekerjaan yang berarti;
b. Kontraktor Pelaksana telah mendapatkan teguran oleh Pejabat Pembuat Komitmen hingga 3 (tiga) kali;
c. Terhadap keterlambatan pekerjaan telah dilaksanakan Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) hingga 3 (tiga) kali;
d. Pelaksanaan pekerjaan telah memasuki masa akhir pelaksanaan pekerjaan sebagaimana kontrak, yakni tanggal 14 Desember 2021;
e. Progres terakhir minggu ke-14 sebagaimana laporan dari Konsultan Pengawas adalah 52,293% dari rencana sebesar 100,00% sehingga deviasi keterlambatan adalah 47,707%;
f. Tidak adanya pemberian tambahan waktu penyelesaian pekerjaan.

Sedangkan faktanya CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI tidak melaksanakan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021, dan pekerjaan tersebut tidak dihentikan melainkan CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI tetap mengerjakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 demi mengejar kesesuaian progres pekerjaan yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Pemutusan Kontrak dan Rapat Pembuktian Keterlambatan III (Show Cause Meeting) tersebut. 
Untuk mencapai progres pekerjaan sebesar 52,293% yang telah ditetapkan dalam Rapat Pembuktian Keterlambatan III (Show Cause Meeting) pada tanggal 14 Desember 2021 dan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021, kemudian CV. Liga Utama dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI tetap mengerjakan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Begitu juga dengan CV. Dinamika Raya dengan Direktur Drs. WARJI, ST. tetap melaksanakan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Untuk mencapai progres pekerjaan sebesar 52,293% menjadi seolah-olah benar, kemudian terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama membuat dan menandatangani Laporan Progres Mingguan, yaitu :
1) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 1 (16Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 1 (16--19 September 2021) 19 September 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan KabupatenPekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

2) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 2 (20Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 2 (20--26 September 2021) 26 September 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

3) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 3 (27 SeptemberLaporan Progres Mingguan Periode Minggu 3 (27 September-- 03 Oktober 03 Oktober 2021) Pekerjaan Pemba2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten ngunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

4) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 4 (04Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 4 (04--10 Oktober 2021) 10 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

5) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 5 (11Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 5 (11--17 Oktober 2021) 17 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

6) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 6 (18Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 6 (18--24 Oktober 2021) 24 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

7) Laporan ProgreLaporan Progres Mingguan Periode Minggu 7 (25s Mingguan Periode Minggu 7 (25--31 Oktober 2021) 31 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

8) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 8 (01Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 8 (01--07 Nopember 2021) 07 Nopember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten PPacitan Tahun 2021;acitan Tahun 2021; 
9) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 9 (08Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 9 (08--14 Nopember 2021) 14 Nopember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

10) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 10 (15Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 10 (15--21 Nopember 2021) 21 Nopember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

11) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 11 (22Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 11 (22--28 Nopember 2021) 28 Nopember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

12) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 12 (28 NopeLaporan Progres Mingguan Periode Minggu 12 (28 Nopembermber--05 05 Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Kabupaten Pacitan Tahun 2021;

13) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 13 (06Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 13 (06--12 Desember 2021) 12 Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021; dandan

14) LaLaporan Progres Mingguan Periode Minggu 14 (13poran Progres Mingguan Periode Minggu 14 (13--14 Desember 2021) 14 Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021.Pacitan Tahun 2021.

Dengan cara merekayasa volume yang tercapai setiap minggunya agar isinya seolah-olah benar. Kemudian Laporan Progres Mingguan tersebut ditandatangani oleh terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama, kemudian diperiksa dan ditandatangani ARIF WIDODO, ST. Team Leader CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, dan disetujui dan ditandatangani oleh A. SIHABUL MILLAH, ST. selaku Tim Teknis, VERY PURWO NUGROHO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan fakta di lapangan progres pekerjaan pada tanggal 14 Desember 2021 tidak mencapai 52,293%, bahkan terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama tetap melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 meskipun telah dilakukan Pemutusan Kontrak pada tanggal 14 Desember 2021.

Untuk mencapai progres pekerjaan sebesar 52,293% menjadi seolah-olah benar, kemudian terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama dalam membuat Laporan Progres Mingguan tersebut juga didalamnya melampirkan Laporan Harian yang ditandatangani oleh RIZAL HIDAYAT, ST. selaku Pelaksana CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, kemudian diperiksa dan ditandatangani DIAN ARDIYANTO, ST. selaku Inspektor/

Pengawas CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas. Sedangkan faktanya RIZAL HIDAYAT, ST. dan DIAN ARDIYANTO, ST. tidak pernah menandatangani Laporan Harian tersebut karena RIZAL HIDAYAT, ST. dan DIAN ARDIYANTO, ST. tidak pernah hadir dan berada di lokasi pekerjaan sama sekali karena faktanya keduanya memang tidak pernah bekerja untuk CV. Liga Utama dan CV. Dinamika Raya. 
Untuk mencapai progres pekerjaan sebesar 52,293% menjadi seolah-olah benar, selain membuat Laporan Progres Mingguan terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama juga membuat dan menandatangani Laporan Progres Bulanan, yaitu :
1) Laporan Progres Bulanan Periode September (16 September Laporan Progres Bulanan Periode September (16 September –– 03 Oktober 03 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;
2) Laporan Progres Bulanan Periode Oktober (03 Oktober Laporan Progres Bulanan Periode Oktober (03 Oktober - 31 Oktober 31 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan P2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten elabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;Pacitan Tahun 2021;

3) Laporan Progres Bulanan Periode Nopember (01 Nopember Laporan Progres Bulanan Periode Nopember (01 Nopember –– 05 05 Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021; danKabupaten Pacitan Tahun 2021; dan

4) Laporan Progres Bulanan Periode DesembeLaporan Progres Bulanan Periode Desember (05 r (05 - 14 Desember 2021) 14 Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021.Pacitan Tahun 2021.

Dengan cara merekayasa volume yang tercapai setiap periode bulannya agar isinya seolah-olah benar. Kemudian Laporan Progres Bulanan tersebut ditandatangani oleh terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama, kemudian diperiksa dan ditandatangani ARIF WIDODO, ST. Team Leader CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, dan disetujui dan ditandatangani oleh A. SIHABUL MILLAH, ST. selaku Tim Teknis, VERY PURWO NUGROHO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan fakta di lapangan progres pekerjaan pada tanggal 14 Desember 2021 tidak mencapai 52,293%, bahkan terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama tetap melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 meskipun telah dilakukan Pemutusan Kontrak pada tanggal 14 Desember 2021.

Untuk mencapai progres pekerjaan sebesar 52,293% menjadi seolah-olah benar, dan untuk mendukung kebenaran Laporan Progres Mingguan dan Laporan Progres Bulanan yang dibuat terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama, Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas memerintahkan ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader untuk membuat dan menandatangani Laporan Bulanan Pengawasan dengan menyesuaikan progres volume yang telah ditentukan, yaitu :

1) Laporan Bulanan Periode September 2021 Pekerjaan Pembangunan Laporan Bulanan Periode September 2021 Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 CV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas;CV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas;

2) Laporan Bulanan Periode Oktober 2021 Pekerjaan Pembangunan Laporan Bulanan Periode Oktober 2021 Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 CV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas;CV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas; 
3) Laporan Bulanan Periode Nopember 2021 Pekerjaan Pembangunan Laporan Bulanan Periode Nopember 2021 Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan PerikanPelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 an Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 CV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas; danCV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas; dan

4) Laporan Bulanan Periode Desember 2021 Pekerjaan Pembangunan Laporan Bulanan Periode Desember 2021 Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 CV. Dinamika Raya SuCV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas.rabaya/ Konsultan Pengawas.

Dengan cara merekayasa volume yang tercapai setiap periode bulannya agar isinya seolah-olah benar. Kemudian Laporan Bulanan Pengawasan tersebut ditandatangani oleh ARIF WIDODO, ST. Team Leader CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, yang kemudian hasilnya diserahkan kepada VERY PURWO NUGROHO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan penentuan progres pekerjaan. Sedangkan fakta di lapangan progres pekerjaan pada tanggal 14 Desember 2021 tidak mencapai 52,293%, bahkan terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama tetap melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 meskipun telah dilakukan Pemutusan Kontrak pada tanggal 14 Desember 2021.

Meskipun Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas didalam Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan hanya menugaskan dan membayar 3 (tiga) orang personil yaitu :
1. ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader;
2. BAYU SURYANTORO, ST. selaku Ahli Geoteknik; dan
3. KRISNA NURHADI HAMZAH selaku CAD Computer.

Tetapi Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas tetap memasukkan 5 (lima) orang orang/nama personil yang tidak bekerja kedalam Daftar Absensi Personil didalam Laporan Bulanan Pengawasan tersebut diatas, yaitu:
1. NATASIA TINNEKE UNEPUTTY, ST. selaku Ahli K3;
2. BUDI SETYARSO, ST. selaku Ahli Sumber Daya Air;
3. DIAN ARDIYANTO, ST. selaku Tenaga Inspector 1;
4. TEGUH PRIHARTONO, ST. selaku Tenaga Inspector 2; dan
5. MUHAMMAD FIRDAUS AFFANDY selaku Tenaga Administrator.

Bahkan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas memasukkan nama-nama yang tidak termasuk kedalam Daftar Personil sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja Kegiatan Pengawasan, yaitu:
1. LP. EVOURANUS TAMPUBOLON, ST. selaku Ahli Geodesi; dan
2. FAJAR RUSDIYANTO, ST. selaku Ahli Geodesi.

Dan untuk membuat Daftar Absensi Personil didalam Laporan Bulanan Pengawasan tersebut diatas seolah-olah benar, Drs. WARJI, ST. memerintahkan ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader untuk menandatangani semua nama-nama yang tercantum dalam Daftar Absensi Personil.

Pada pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas tidak pernah menyewa rumah/ kantor untuk kegiatan pengawasan di lokasi pekerjaan di Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan, sedangkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 didalam Rincian Rencana Anggaran Biaya dalam Biaya Langsung Non Personil ditentukan terdapat item Sewa Rumah/ Kantor sebesar Rp14.580.000,00 (empat belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). 
Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Pembuktian Keterlambatan III (Show Cause Meeting) pada tanggal 14 Desember 2021 yang menyatakan progres pekerjaan sebesar 52,293%, kemudian untuk membuat agar progres pekerjaan menjadi seolah-olah benar, lalu terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 1412.03/BA.Pem/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, lalu diperiksa dan ditandatangani ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader Konsultan Pengawas, dan mengetahui/ ditandatangani oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan INDRA BACHTIYAR, ST. selaku Pengelola Teknis Kegiatan, yakni dalam pemeriksaan tersebut menyatakan progres pekerjaan pada tanggal 14 Desember 2021 sebesar 52,293%,

Walaupun faktanya tidak pernah dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, dan pekerjaan tidak mencapai progres sebesar 52,293%. Bahkan pekerjaan tidak dihentikan dan CV. Liga Utama dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI tetap mengerjakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 demi mengejar kesesuaian progres pekerjaan yang telah ditentukan. Hal ini bertentangan dengan Spesifikasi Teknik Kontrak Pasal 4. Syarat-syarat Teknis Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Pengerukan Kolam Labuh pada poin 4.3. Pengerukan angka 8. Dasar Pembayaran huruf b. dinyatakan Pembayaran dihitung dengan cara pengukuran volume berdasar perbandingan hasil pra survey pengerukan dan survey setelah dilakukan pengerukan pada area kolam labuh dan dikomparasi terhadap volume hasil timbunan pada area dumping dengan mengukur elevasi akhir setelah dipadatkan.

Untuk mendukung Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 1412.03/BA.Pem/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 tersebut seolah-olah benar, terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama membuat kelengkapan guna proses pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021, yaitu :

a. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 23611/BAST/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, dan Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

b. Laporan Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 1412.01/Lap.Pks/120.3/XII/2021 Minggu ke-14 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, lalu diperiksa dan ditandatangani ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader Konsultan Pengawas, dan mengetahui/ ditandatangani oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan INDRA BACHTIYAR, ST. selaku Pengelola Teknis Kegiatan.

c. Laporan Dokumentasi Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 1412.02/Lap.Dok/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, lalu diperiksa dan ditandatangani ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader Konsultan Pengawas.

d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Pembayaran Angsuran Nomor: 1412.04/BA.PA/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, dan Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

e. Berita Acara Pembayaran Nomor: 020.04/1412.05/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, dan Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Tetapi faktanya volume yang tercapai dalam Berita Acara tersebut tidak benar, karena pekerjaan tidak mencapai progres sebesar 52,293%. Bahkan pekerjaan tidak dihentikan dan CV. Liga Utama dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI tetap mengerjakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 demi mengejar kesesuaian progres pekerjaan yang telah ditentukan.
Kemudian ALAN WAHYU PUTRA, S.STP., MM. selaku Ketua Panitia, Dra. LILIEK POERWANINGSIH selaku Sekretaris dan TEGUH WICAKSONO, A.Md selaku Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan meskipun tidak pernah hadir dalam pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan konstruksi, namun tetap melakukan pemeriksaan administratif di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Administratif Nomor: 020.04/201/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan dokumen yang diperiksa dalam Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan telah lengkap, sedangkan dokumen yang dinyatakan lengkap tidak pernah diterima oleh Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Meskipun terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama telah mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sebenarnya tidak mencapai 52,293%, tetapi terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa tetap mengajukan Permohonan Pembayaran sesuai Surat CV. Liga Utama Nomor: 027/CV.LU-Perm/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal Permohonan Pembayaran 52,293%, yang kemudian dilakukan proses pencairan dana sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor: 020.04/412.05/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan CV. Liga Utama berhak menerima pembayaran sebesar Rp4.165.209.091,00 (empat milyar seratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) termasuk pajak. Sedangkan faktanya volume yang tercapai dalam pekerjaan tidak mencapai progres sebesar 52,293%.

Bahkan pekerjaan tidak dihentikan dan CV. Liga Utama dengan Direktur terdakwa MOHAMMAD JASULI tetap mengerjakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 demi mengejar kesesuaian progres pekerjaan yang telah ditentukan. Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian F. Pembayaran Kepada Penyedia angka 70.2 Prestasi Pekerjaan pada huruf a, b dan c dinyatakan bahwa Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pengguna Jasa.
c. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp4.165.209.091,00 (empat milyar seratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak (PPN Pusat) sebesar Rp378.655.372,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dan pajak [(PPh 4 (2)] sebesar Rp75.731.074,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh empat rupiah), ke Nomor Rekening 0241000788 PT. Bank Jatim Cabang Sampang atas nama CV. Liga Utama berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor: SPM-LS/0000970/32500000001/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: LS/0034222/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Meskipun Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan Pemutusan Kontrak pada tanggal 14 Desember 2021, tetapi Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut sebesar Rp398.256.850,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) baru dibayar oleh terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa pada tanggal 28 Desember 2021 berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: SEKRE/STS/00015/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021.

Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 44. Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa pada angka 44.2 huruf a. dinyatakan dalam hal pemutusan kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak.

Meskipun Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas telah mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sebenarnya tidak mencapai 52,293%, tetapi Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya tetap menyetujui Berita Acara yang menetapkan progres pekerjaan sebesar 52,293%. Bahkan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya membuat kelengkapan guna proses pembayaran Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 dengan progres yang sama, yaitu :

a. Berita Acara Rapat Koordinasi Lapangan Nomor: 1412.06/BA.Lap/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, lalu disetujui dan ditandatangani terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, dan mengetahui/ ditandatangani oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan INDRA BACHTIYAR, ST. selaku Pengelola Teknis Kegiatan.

b. Laporan Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Nomor: 1412.07/Lap.Was/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, dan mengetahui/ ditandatangani oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan INDRA BACHTIYAR, ST. selaku Pengelola Teknis Kegiatan.

c. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Konstruksi untuk Pembayaran Angsuran Nomor: BA.PA/1412.10/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, dan mengetahui/ ditandatangani oleh Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

d. Laporan Dokumentasi Pengawasan Konstruksi Nomor: 2912.09/Lap.Dok/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas.

e. Berita Acara Pembayaran Nomor: 020.04/1412.11/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, dan Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Tetapi faktanya volume yang tercapai dalam Berita Acara tersebut tidak benar, karena pekerjaan tidak mencapai progres sebesar 52,293%. Bahkan pekerjaan tidak dihentikan dan CV. Dinamika Raya dengan Direktur Drs. WARJI, ST. tetap melakukan pengawasan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 untuk mengawasan pekerjaan demi mengejar kesesuaian progres pekerjaan yang telah ditentukan.
Kemudian ALAN WAHYU PUTRA, S.STP., MM. selaku Ketua Panitia, Dra. LILIEK POERWANINGSIH selaku Sekretaris dan TEGUH WICAKSONO, A.Md selaku Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan meskipun tidak pernah hadir dalam pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan konstruksi dan konsultansi pengawasan, namun tetap melakukan pemeriksaan administratif di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Administratif Nomor: 020.04/202/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan dokumen yang diperiksa dalam Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan telah lengkap, sedangkan dokumen yang dinyatakan lengkap tidak pernah diterima oleh Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Meskipun Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas telah mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sebenarnya tidak mencapai 52,293%, tetapi Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya tetap mengajukan Permohonan Pembayaran sebesar 52,293% dari Kontrak Pengawasan, yang kemudian dilakukan proses pencairan dana sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor: 020.04/1412.11/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan CV. Dinamika Raya berhak menerima pembayaran sebesar Rp317.636.414,00 (tiga ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat belas rupiah) termasuk pajak.

Sedangkan faktanya volume yang tercapai dalam pekerjaan belum mencapai progres sebesar 52,293%. Bahkan pekerjaan tidak dihentikan dan CV. Dinamika Raya dengan Direktur Drs. WARJI, ST. tetap melakukan pengawasan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 untuk mengawasan pekerjaan demi mengejar kesesuaian progres pekerjaan yang telah ditentukan. Hal ini bertentangan dengan Syarat-syarat Khusus Kontrak dan Syarat-syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021, yaitu:

a. Syarat-Syarat Khusus Kontrak Poin 39.1 Hak dan Kewajiban Penyedia Jasa yang pada pokoknya menyatakan Hak dan Kewajiban akibat dari lingkup pekerjaan adalah menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak.

b. Syarat-syarat Umum Kontrak Bagian C. Hak dan Kewajiban Penyedia Pasal 39 huruf a pada pokoknya menyatakan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak meliputi menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.

.c. Syarat-syarat Umum Kontrak Bagian F Pembayaran kepada Penyedia Pasal 60 angka 60.1 Harga Kontrak pada pokoknya menyatakan Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.

Terhadap Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp317.636.414,00 (tiga ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat belas rupiah) setelah dipotong pajak (PPN 10%) sebesar Rp28.876.038,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga puluh delapan rupiah), ke Nomor Rekening 0011188389 PT. Bank Jatim Cabang Utama Surabaya atas nama CV. Dinamika Raya berdasarkan Surat Perintah pencairan Dana Nomor: LS/0034223/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Setelah dilakukan Pemutusan Kontrak terhadap Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021, Inspektorat Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap data/ dokumen Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sesuai dengan Surat Nomor: 764/905/060.4/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Hasil Pemeriksaan Mengenai Pemberian Rekomendasi Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Terkait Kegiatan Pembangunan Konstruksi Fisik Pelabuhan Perikanan Puger dan Pelabuhan Perikanan Tamperan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, tetapi dalam pemeriksaan tersebut Inspektorat Provinsi Jawa Timur tidak melakukan penghitungan terhadap fisik pekerjaan, namun hanya melakukan pemeriksaan administrasi.

Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Tim Ahli Teknik Fakultas Teknik Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta pada hari Minggu tanggal pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 19 Juni 2022 di Lokasi Pekerjaan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli TRI JOKO DARYANTO, ST., MT. dan Laporan Tim Uji Teknis Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dari Tim Teknis Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta tanggal 20 Juli 2022 dengan kesimpulan perhitungan volume adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI (Volume Tanah Urugan Spoil Bank) = 3.614,471 m3.
b. Pekerjaan Pengadaan Bronjong Galvanish 2x1x0,50 Lapis PVC dan Pekerjaan Pemasangan Bronjong (Volume Bronjong) = 1.826,23 m3.
c. Pekerjaan Geotextile Non Woven (600gr/m2) (Volume Geotextile) = 3.238,00 m2.
d. Pekerjaan Perataan Hasil Pengerukan Dredging = 0 m2.

Perbuatan terdakwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa bersama-sama dengan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, bertentangan dengan :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu:
a. Pasal 1 angka 22 menyatakan Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

b. Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

c. Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Pasal 1 angka 15 yang menyatakan Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu:
a. Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g yang pada pokoknya menyatakan Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/ Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

b. Pasal 4 ayat (2) menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

c. Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. - Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Ayat (1) dan (4):  Pasal 4 Ayat (1) menyatakan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.  Pasal 4 Ayat (4) menyatakan Efektif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Bab VII Pelaksanaan APBD, Bagian Pertama Asas Umum Pelaksanaan APBD, Pasal 122 Ayat (10) menyatakan Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab X Penatausahaan Keuangan Daerah, Bagian Pertama Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah, Pasal 184 Ayat (2) menyatakan Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

7. Spesifikasi Teknik Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021, yaitu:

Pasal 3 Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan Pengerukan Kolam Labuh, poin 3.2. Bahan Poin 3.2.1. Material Batu yang digunakan :
a. pada angka 2 ditentukan bahwa terkecuali diperintahkan lain oleh Konsultan MK/ Pengawas, batu yang digunakan harus memiliki ketebalan yang tidak kurang dari 20 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya, atau batu dengan diameter minimal 20 cm dan berat/ volume batu adalah 2,5 ton/ m3.

b. pada angka 3 Sifat Batu ditentukan bahwa nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles harus kurang dari 20%.

Pasal 3 Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan Pengerukan Kolam Labuh, poin 3.2. Bahan Poin 3.2.2. Geotextile : Geotextile untuk lapisan antara pasangan batu bronjong dan material hasil kerukan pada area pembuangan adalah menggunakan jenis Geotextile Non Woven ukuran 600 gram/ m2 dengan bahan dasar Polyester (PET) atau sesuai yang diperintahkan oleh Konsultan MK/ Pengawas untuk digunakan.

Pasal 4. Syarat-syarat Teknis Pengerukan Kolam Labuh pada poin 4.3. Pengerukan angka 8. Dasar Pembayaran huruf b. dinyatakan Pembayaran dihitung dengan cara pengukuran volume berdasar perbandingan hasil pra survey pengerukan dan survey setelah dilakukan pengerukan pada area kolam labuh dan dikomparasi terhadap volume hasil timbunan pada area dumping dengan mengukur elevasi akhir setelah dipadatkan.

8. Syarat-syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021, yaitu:

Bagian B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Addendum dan Pemutusan Kontrak pada poin 24. Mobilisasi yaitu 24.1 yang menyatakan mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.

Bagian B.4 Addendum Poin 36. Perubahan Kontrak :
- pada angka 36.1 dinyatakan Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum Kontrak.
- pada angka 36.2 dinyatakan Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.

Bagian B.4 Addendum Poin 40. Perubahan Personel :
a. pada angka 40.4 dinyatakan Pengguna Jasa dapat menyetujui penempatan/ penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
b. Pada angka 40.5 dinyatakan Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan dituangkan dalam Addendum Kontrak.

Bagian B.4 Addendum Poin 44. Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa pada angka 44.2 huruf a. dinyatakan Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak.
Bagian F. Pembayaran Kepada Penyedia angka 70.2 Prestasi Pekerjaan pada huruf a, b dan c dinyatakan bahwa Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pengguna Jasa.
c. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

9. Syarat-syarat Khusus Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021, yaitu :

- Poin 39.i angka 39.1 Hak dan Kewajiban Penyedia Jasa yang pada pokoknya menyatakan Hak dan Kewajiban akibat dari lingkup pekerjaan adalah menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak.
10. Syarat-syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021, yaitu :

- Bagian C. Hak dan Kewajiban Penyedia Poin 39 huruf a pada pokoknya menyatakan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak meliputi menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.

- Bagian F. Pembayaran kepada Penyedia Pasal 60 angka 60.1 Harga Kontrak pada pokoknya menyatakan Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.

- Bagian F. Pembayaran kepada Penyedia Pasal 61 Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Biaya Langsung Non Personel, yakni:
1) Pasal 61.1 pada pokoknya menyatakan Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia Biaya Langsung Personel berupa remunerasi sesuai Waktu Penugasan aktual Personel dan Biaya Langsung Non Personel yang timbul akibat pelaksanaan Kontrak;

2) Pasal 61.2 pada pokoknya menyatakan Pembayaran berdasarkan Rincian Komponen Remunerasi Personel harus dilengkapi bukti pembayaran dari Penyedia sebesar nominal yang diterima oleh personelnya sesuai dengan Waktu Penugasan;

3) Pasal 61.3 pada pokoknya menyatakan Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya Langsung Non Personel harus dilengkapi Penyedia dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan;

4) Pasal 61.4 pada pokoknya menyatakan Pembayaran Biaya Langsung Non Personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan dan/atau penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost);

5) Pasal 61.5 pada pokoknya menyatakan Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Biaya Langsung Non Personel dapat diberikan Penyesuaian Harga apabila ditentukan dalam SSKK.

Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang nyata dan pasti sebesar RpRp2.647.750.393,50 (dua milyar enam ratus 2.647.750.393,50 (dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus llima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat puluh tujuh juta tujuh ratus llima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh rupiah)tiga koma lima puluh rupiah) berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dari Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor: X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022, dengan , dengan perincian sebagai berikut:perincian sebagai berikut:

1. Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 yang nyata dan pasti adalah sebesar Rp2.501.322.431,60 (dua milyar lima ratus satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu koma enam puluh rupiah)..

2. Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 yang nyata dan pasti adalah sebesar RpRp146.427.962146.427.962,00,00 (seratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top