1

Terdakwa Linda (baju coklat) dan korban Simone saat diminta Majelis Hakim untuk saling memaafkan dan sama-sama membuat postingan di FB yang isinya "sudah tidak ada masalah..." Selasa, 8-9-2020

JPU Eddy Arta Wijaya, SH dari Kejati Bali : “Maaf, saya tidak berani menjawab, takut salah. Silahkan ke Kasi Penkum. Saya takut salah
Isi postingan yang dibuat terdakwa Linda (atas) yang bertujuan untuk  mengkalirifikasi postingan Simone Christine Polhutri (korban) hingga berujung ke Pengadilan Negeri Denpasar

Denpasar, Bali, BERITAKORUPSI.CO – Besok lusa (Selasa, 22 September 2020), JPU Kejati Bali akan membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Linda, dalam perkara pidana “Penghinaan atau Pencemaran nama baik” melalui Media Sosia (Medsos) Facebook, Simone Christine Polhutri (sebagai pelapor) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jalan P.B. Sudirman No.1 Denpasar, Bali setelah Dua minggu waktu yang diminta JPU Eddy Arta Wijaya, SH dari Kejati Bali kepada Majelis Hakim pada Pesidangan yang berlangsung Dua pekan lalu (8 September 2020)

Namun ada yang menjadi pertanyaan dari berbagai pihak dalam kasus ini. Apakah murni ada perbuatan pidana dalam kalimat yang dibuat terdakwa Linda di Facebook pada tanggal 14 Mei 2019 atau karena “tekanan” dari pihak lain????

Sebab, apa yang dibuat terdakwa Linda di Facebooknya pada tanggal 14 Mei 2019 dengan menandai (tag) nama Simone Christi Polhutri (istri seorang perwira TNI AU), adalah semata-mata untuk mengklarifikasi isi kalimat yang posting Simone di Facebooknya pada tanggal 14 Mei 2019
Terdakwa Linda (baju coklat) dan korban Simone saat diminta Majelis Hakim untuk saling memaafkan dan sama-sama membuat postingan di FB yang isinya "sudah tidak ada masalah..." Selasa, 8-9-2020

Kalimat yang diposting Simone Christi Polhutri di akun Facebooknya pada tanggal 14 Mei 2019 adalah, “Orang kalo kayanya nanggung kasian ya norak maksimal...casing doang kliatanya orkay taunya kartu kredit banyak, utang smua... diburger king belanja ga sbrapa mau bayar pake kartu kredit ternyata decline semua....terpaksa SOS talipun suaminya minta pertolongan..ngakak guling2, ribut protes sana protes sini ujung-ujung2nya duit kalo ga bisa bayar ngaku aja....gaya selangit maksa ternyata... hare gene masih ada model kamseupay”

Beberapa jam kemudian, Linda membagikan Postingan Simon dan menandai (tag) nama Simone sendiri serta membuat kalimat, “Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai bambah uang dapu....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”

Anehnya, bukannya mendapat tanggapan, tetapi justru Linda dilaporkan ke Polda Bali pada tanggal 24 Oktober 2019 dengan Nomor Laporan : LP/413/X/2019/Bali/SPK, atas tuduhan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan JPU, yaitu pasal 27 ayat (3) junkto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undanng Hukum Pidana (KUHP)

Terdakwa Linda (baju coklat) dan korban Simone saat diminta Majelis Hakim untuk saling memaafkan dan sama-sama membuat postingan di FB yang isinya "sudah tidak ada masalah..." Selasa, 8-9-2020
 
Menurut Linda, kalimat yang diposting Simone di akun Facebooknya pada tanggal 14 Mei 2019, berkaitan dengan perdebatannya di WhastApp Group orang tua siswa Kls VI SD Kristen Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2029, sehinga terdakwa Linda mengklarifikasi kalimat yang diposting Simone.

Saat itu (12 Mei 2019), beberapa orang tua siswa Kls VI SDK Tunas Kasih termasuk terdakwa Linda dan suaminya, mengklarifikasi Panitia perpisahan Siswa Kls VI SDK Tunas Kasih, terkait adanya kejadian terhadap anak-anak yang hampir tenggelam saat bermain di Water Park dengan menggunakan Kano di Pantai Nusa Penida dalam acara Perpisahan pada tanggal 11 Mei 2019

Awalnya, saat suami terdakwa Linda memberi komentar terhadap Panitia melalui WA Group orang tua Siswa Kls VI SDK Tunas Kasih yang isinya, “Ini papahnya Laura, mengenai kejadiaan di outing. Water sport di bali kalau dipikir  memaang biasanya ada unsur bahayany....  
 
kalimat yang dibuat suami terdakwa inilah yang dianggap Simone sebagai tuduhan, dan mengatakan akan melaporkan ke Polisi (““Ini sudah tuduhan ada false dan misleading....saya akan urusa.... Saya tersinggung berat dengan tuduhan ini... saya akan lapor polisi”)

Yang lebih anehnya lagi adalah, tanggapan Simone yang mengatakan "tersinggung berat dan akan melaporkan ke Polisi" atas kalimat yang dibuat oleh suami terdakwa terkait kejadian di Pantai Nusa Pendia.
 
Pertanyaannya adalah, apakah ada tuduhan yang dilontarkan oleh suami terdakwa Linda kepada Simone atau menyebut nama seseorang ? Apakah salah jika orang tua siswa bertanya kepada pihak Panitia atau pihak lain yang dianggap bertanggungjawab dalam kegiatan perpisahan siswa Kls VI SDK Tunas Kasih ke Pantai Nusa Penida, karena ada kejadian yang tidak disampaikan kepada para orang tua siswa? Haruskah atau wajibkah orang tua siswa diam saja ketika mengetahui anak-anak mereka mengalami "musibah?"

Yang mengherankan adalah, beberapa orang tua siswa Kls VI SDK Tunas Kasih yang ada dalam WA Group tidak ada yang menjadi saksi bahwa adanya perdebatan antara terdakwa Linda dan Sumainya dengan Simone. Ada Apa ?
 
Apakah ada "tekanan" dari pihak lain kepada guru-guru SDK Tunas Kasih atau orang tua siswa yang ada masuk dalam WA Group orang tua siswa Kls VI SDK Tunas Kasih? Bukankah ajaran kasih untuk mengatakan kebenaran?

Beberapa kutipan percakan antara terdakwa dan suaminya dengan Simon melalui WhastApp Group orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 yang dipertanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan tanggal 8 September 2020, maupun yang disampaikan terdakwa kepada beritakorupsi.co adalah;

Suami terdakwa  : “Ini papahnya Laura, mengenai kejadiaan di outing. Water sport di bali kalau dipikir  memaang biasanya ada unsur bahayany....                                

Simone, Pukul 08.41    : “Ini sudah tuduhan ada false dan misleading....saya akan urusa....
Simone, Pukul 08.42    : Saya tersinggung berat dengan tuduhan ini... saya akan lapor polisi

Suami terdakwa, Pukul 09.14  : Silahkan lapor kalau keberatan dengan komentar saya, saya tunggu. Yg saya complain adalah tidak adanya peringatan resiko yang memang sudah terjai dan mempertanyakan apa motivasinya

Simone, Pukul 09.16   : Keteledoran u hadir dirrapat hanya krn tidur dgn enteng jawab ketiduran skrg mau nyalahin panitia? Hehehe mau ngadep mana lo komplein???? Ini aja dah bukti Parah

Terdakwa, Pukul 09.58 : Bu kamu tuh parah, itu urusan aku hadir ngk mau hadir, krna sya sdh percayakan k skolah dn panitia utk keputusannya, dgn syarat amann tentram dan nyaman, kenyataannya sperti ini, sya di kasih  tau amann kok vilannyaa baguss bangeett ternyata kamar anak2 yang kasian kamarnya hotel anak laki2 hehehehe maaf standart sya ngk sperti standart loe Bu

Simone, Pukul 10.09   : Simone, Pukul 10.09 : Hehehe kalo mau jd orkay beneran
rubah deh sikap parahnya...fada Alasan

Terdakwa, Pukul 10.09  : Yg rubah anda bukan saya
Terdakwa, Pukul 10.09  : Apa hubungannya sma orkay? Anda sirik y

Simone, Pukul 10.09  : Sudah percayakan kog komplen? Katanya komplen ke panitia? WHO D HELL ARE YOU?
Simone, Pukul 10.10   : Haha sirik? Hahaha kesian
Simone, Pukul 10.10 : Lo blm lagir gue dah main dimonaco

Terdakwa, Pukul 10.10 : Aneh baca baik2diatas sya komplain krna terjadi sesuatu yg dijaminkan ke qta baca dgn teliti

Terdakwa, Pukul 10.16 : yg saya sampaikan adalah concem dan pertanyaan bukan pendapat akhir, yang harusnya dijawab dgn penjelasan. Tapi kalau dijawab balik dgn ancaman ya jadi lucu dan ngga ada komen lagi mengenai jati diri anda yg sudah dibuka sendiri.

Simone, Pukul 10.16   : Komplen tidak adanya peringatan?????? Emang semuanya dukun????? Kenapa ga ikut waktu inspeksi? Mempertanyakan Motovasi????  Sementara dengan entengnya bilang LUPA, TELAT BANGUN??? mempertanyakan motivasi pada panitia yg kerja dipikir kita mau main uang ya hahahahaha sernentara anda GA hadir rapat karen LUIPA DAN TELAT BANGUN? Rapatnya bukan cuma SEKALI....mempercayakan pada skolah dan panitia? Trus komplen??? Hahahahahahahaha diatas ngomong apa dibawah ngomong apa bolak balik kaya strikaan... yg ada Panitia yg harusnya rnempertanyakan motivasi anda bertanya....

Simone, Pukul 10.18  : Siapa kamu Suruh2 saya baca baik2??????? Nanti itu tugas lawyer dan petugas yg akan baca baik2 pasal2 apa yg cuco

Pada tanggal 14 Mei 2019, Simone membuat kalimat di akun Facebooknya dan memostingnya yang isinya, “Orang kalo kayanya nanggung kasian ya norak maksimal...casing doang kliatanya orkay taunya kartu kredit banyak, utang smua... diburger king belanja ga sbrapa mau bayar pake kartu kredit ternyata decline semua....terpaksa SOS talipun suaminya minta pertolongan..ngakak guling2, ribut protes sana protes sini ujung-ujung2nya duit kalo ga bisa bayar ngaku aja....gaya selangit maksa ternyata... hare gene masih ada model kamseupay”

Beberapa jam kemudian, Linda membaca postingan Simone lalu membagikannya denga menandai (tag) nama Simone serta menulis, “Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai bambah uang dapu....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”

Dan menurut Ahli Bahasa Indonesia yang juga Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali, Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd, kepada Majelis Hakim dalam persidangan Selasa, 8 September 2020 menjelaskan, bahwa kalimat yang dibuat oleh terdakwa Linda bukanlah penghinaan melainkan klarifikasi.

“Itu klarifikasi bukan penghinaan,” kata Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd menjelaskan kepada Majelis Hakim atas pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa saat itu (Selasa, 8 September 2020)

Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd menjelaskan, terdakwa Linda meminta kepada Simone untuk menunjukan “Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya beneran”. Kata “monyet” pada kalimat “Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya beneran” adalah kiasan

“Terdakwa Linda meminta kepada Simone untuk menunjukan. Jadi kata “monyet” adalah kiasan.” Kata Guru Besar Undiksha, Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd

Menurut Ahli Bahasa Indonesia Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd, bahwa penullisan kata “kaya” yang diartikan sama “seperti” adalah menggunakan huruf “K’


Apa yang disampaikan oleh Ahli Bahasa Indoesia ini, terdapat juga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang diartikan kata “seperti adalah kata “kayak (k-a-y-a-k)

Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd juga menjelaskan, bahwa kalimat atau kata-kata di Group WhastApp orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih dan Facebook yang dibuat Simone adalah berkaitan.

Hal itu dijelaskan Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd atas pertanyaan Tim Penasehata Hukum terdakwa, terkait kalimat atau kata-kata yang dibuat Simone di Group WhastApp orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih pada tanggal 12 Mei 2019 dengan membacakan dan menunjukan kepada Majelis Hakim (Selasa, 8 September 2020)

Bahkan, Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd juga mengatakan, bahwa kalimat yang dibuat oleh Simone di Group WhastApp orang tua siswa Kelas VI SDK Tunas Kasih ada “Ancaman”.

“Berkaitan. Dan disitu ada ancaman,” kata Guru Besar Undiksha ini.

Tak hanya itu. Ahli Hukum Pidana yang juga Dosen Fakultas Hukum Pascasarjasa Universitas Jayabaya Jakarta, Billy Matindas yang dihadirkan Tim Penasehat Hukm terdakwa ke persidangan saat dihubungi beritakorupsi.co melalui Telepon Selulernya mengatakan, bahwa apa yang dibuat oleh terdakwa adalah mengklarifikasi karena ada reaksi ada aksi. Tidak mungkin ada reaksi kalau tidak ada aksi.

“Tidak ada unsur pidana dari kalimat yang dibuat oleh terdakwa. Terdakwa mau mengklarifikasi atau bertanya, “mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran”. Itu adalah reaksi karena ada aksi, dan tidak mungkin ada reaksi kalau tidak ada aksi,” kata Billy melalui sambungan teleponnya

Namun sayang, saat beritakorupsi.co hendak mewawancarai atau meminta tanggapan terkait penjelasan Ahli Pidanna maupun Ahli Bahasa Indonesia termasuk keterangan terdakwa dalam persidangan, justru JPU Eddy Arta Wijaya, SH tak mau memberikan tanggapan dengan alasan, takut salah.

“Maaf, saya tidak berani menjawab, takut salah. Silahkan ke Kasi Penkum. Saya takut salah,” jawab JPU Eddy diruang sidang. (*/Jen)

Posting Komentar

  1. Indonesia perlu reformasi mental , sudah jelas dari kronologi kejadian, hak ortu bertanya , ya untung tidak ada yang sampai meninggal, bila ada pasti urusan nya tidak seperti ini, harusnya di jadinya. Pelajaran kejadian ini agar panitia Dan ortu untuk berkati-hati, orang tua murid yang lain dimana suaranya? Ini sudah jelas kasus yang dipaksakan Dan kejadian2 dimasa sidang sudah jelas abusing power dari pelapor, pengawalan dengan pakaian lengkap, hopefully the judge will judge according Truth not because of fear

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top