0

JPU M. Fadil : Proposal itu diterima terdakwa Binti Rochmah dan juga suami terdakwa dikantornya di Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya. Artinya sama dengan terdakwa

BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 10 Maret 2020, Terdakwa Binti Rochmah adalah anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019, dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan dalam perkara Korupsi dana Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh miliyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang berasal dari APBD-Perubahan  Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016, yang merugikan keuangan negara senilai  Rp570.648.576,89 (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah koma delapan puluh Sembilan sen) bagian dari kerugian negara sejumlah Rp4.991.271.830,61 berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018

Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU M. Fadi dan JPU Suryanta Christiani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano dan John Desta serta Panitra Pengganti (PP) Hendraeni, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, Dr. Sudiman Sidabuke dkk

Binti Rochmah dalah terdakwa ke 3 (Jilid IV) yang sudah menjalani tuntutan dari 6 anggota DPRD Surabaya sebagai terdakwa dalam kasus ini. Sebelumnya adalah Sugito (Jilid II), dan sudah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda sebesaar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa H. Darmawan (Jilid III), dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa H. Darmwan tinggal menunggu Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada tanggal 13 Maret 2020

Dan Tiga terdakwa lainnya (Jilid V) adalah Dr. Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti masih menunggu tuntutan dari JPU Kejari Tanjung Perak yang akan dibacakan pada persidangan yang akan datang (Selasa, 17 Maret 2020)

Sedangkan Jilid I dalam kasus ini adalah Agus Setiawan Jong selaku Direktur Utama PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS) yang bergerak dibidang Pengembang serta kontraktor, berkantor di Jalan Bunguran No 27A Kel Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

Terdakwa Agus Setiawan Jong sudah Vonis dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milliyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) dengan subsidair pidanna penjara  selama 2 tahun. Dan saat ini terdakwa Agus Setiawan Jong menunggu putusan Kasasi.

Sementara dalam surat tuntutan JPU terhadap terdakwa Binti Rochmah mengatakan, bahwa proposal-proposal Permohonan Dana Hibah yang dibuat dan diperoleh dari Dea Winnie kemudian dikumpukan rumah Agus Setiwan Jong, di JI. Bunguran No 27A Kel. Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Selanjutnya disortir berdasarkan wilayah Dapil dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan khususnya jumlahnya tidak berada dibawah Rp28.800.000.0000 (dua milyar rupiah) sesuai dengan penyampaian terdakwa Binti Rochmah
 Pada Bulan Agustus 2015, Proposal Permohonan Dana Hibah dari Para RW dan RT khususnya Dapil terdakwa Binti Rochmah, di antarkan oleh Saksi Dea Winnie yang merupakan karyawan dari saksi Agus Setiwan ke terdakwa Binti Rochmah, dan sebahagian diterima langsung oleh suami terdakwa yakni Saksi Budi Santoso di Kantor Suami terdakwa di Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya, dan di rumah terdakwa Binti Rochmah di Jl. Rungkut Kidul I/23 RT. 01 RW. 001 Kel. Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Surabaya

Perbuatan terdakwa Binti Rochmah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang. Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 (Satu). Menyatakan terdakwa Binti Rochmah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2 (Dua). Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Binti Rochmah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menuntut Pidana untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratu juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap JPU M. Fadil dikahir tuntutannya

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaan) pada sidang berikutnya.

"Saudara atau melalui tim Penasehat Hukum saudara diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Seusai persidangan. Kepada wartawan JPU M. Fadil mengatakan, bahwa proposal-proposal permohanan dana Jasmas diterima terdakwa dan suami terdakwa di kantornya di Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya).

“Proposal itu diterima terdakwa dan juga suami terdakwa di kantornya di Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya). Suaminya TU disana (Ubaya). Artinya sama dengan terdakwa,” jawab JPU M. Fadil.

Namun saat ditanya, apakah penyidik Kejari Tanjung Perak akan melakukan penyidikan baru terhadap suami terdakwa, kalau dikatakan ‘sama’ atas proposal yang diterima suami terdakwa ?. Terkait pertanyaan ini, JPU M. Fadil enggan untuk menjwabnya.

Tidak hanya itu. JPU juga tak menjawab saat ditanya terkait 4 pejabat Pemkot yang diduga terlibat dalam kasus ini yang disebutkan dalam hasil audit BPK RI, diantaranya Edi Kristianto selaku kepala bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Surabaya. BPK RI menyebutkan, bahwa Edi Kristianto diduga memberikan surat rekomendasi tanpa didasarkan dengan proses evaluasi proposal pengajuan hibah yang dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku (Perwali No 25 Thn 2016).

Kemudian Ahmad Yardo Wifaqo selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah pada bagian Administrasi Pemerin Daerah, diduga tidak berinteraksi langsung dengan penerima hibah dalam mengevaluasi proposal hibah melainkan menghubungi Dea Winnie Pratiwi selaku staf Agus Setiawan Jong. Dan Mas Irawan Putra, selaku staf pada bagian administrasi pemerintahan dan otonomi daerah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Binti Rochmah, S.E selaku Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Agus Setiawan Jong (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidaktidaknya dalam waktu tertentu ditahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl. Yos Sudarso No 1822 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Ketentuan Undang-Unclang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan SK Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa telah melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya yang berasal dari  APBD Tahun Anggaran 2016.
Perbuatan itu bertentangan dengan Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap Permendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota gurabaya Nomor 17 Tahun 2011 tentang "Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota surabaya dan Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.

Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau rekonomian negara sebesar Rp570.648.576,89 (Lima ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah koma delapan puluh sembilan gen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan kerugian atas Penyaluran dan penggunaan Dana Hibah Kepada Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2018 No: 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat berupa RT/RW sebesar Rp27.465.033.400 (dua pupuh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah), dengan jumlah 665 penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016
Terdakwa Binti Rochmah adalah Anggota DPRD Kota Surabaya Periode Tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.436/457/011/2014 tanggal 18 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Masa Ke Anggotaan 2014 - 2019 dari Partai Golkar, dan daerah Pemilihan Wilayah Surabaya 3 Meliputi Kecamatan Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo

Pada bulan Maret Tahun 2015, terdakwa Binti Rochmah bertemu dengan saksi Agus Setiawan Jong yang merupakan Direktur Utama PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS) yang bergerak di bidang Pengembang serta kontraktor, berkantor di Jalan Bunguran No 27A Kel Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl. Yos Sudarso No. 18-22 Kel. Embong Kaliasin  Kec. Genteng Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, saksi Agus Setiawan Jong menawarkan diri kepada terdakwa Binti Rochmah sebagai Pihak yang akan melakukan Pengelolaan terhadap Dana Hibah yang akan dimohonkan oleh Lembaga Kemasyarakatan dalam hal ini lembaga RW, RT dan LKMK

Tawaran saksi Agus Setiawan Jong dalam Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah kepada terdakwa Binti Rochmah berupa pengurusan terhadap seluruh Proses Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah mulai dari Proses Pembuatan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pengumpulan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pembelian Barang dan Pengiriman barang ke Penerima Hibah serta pembuatan Laporan Pertanggungjawaban, engan ketentuan saksi Agus Setiawan Jong meminta Penentuan Jenis barang berupa terop, kursi, meja, lampu, soundsistem, gerobak besi, tempat sampah dan harga yang akan dimohonkan ditentukan sendiri oleh saksi Agus Setiawan Jong

Dalam permohonan penawaran, saksi Agus Setiawan Jong kepada terdakwa Binti Rochmah juga menawarkan berupa pembagian keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari hasil pelaksanaan kegiatan Dana Hibah, serta menjanjikan akan membantu dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2019-2024

Terhadap tawaran saksi Agus Setiawan Jong sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan Dana Hibah, selanjutnya disetujui oleh terdakwa Binti Rochmah. Kemudia terdakwa Binti Rochmah menyampaikan potensi jumlah Keseluruhan Dana Hibah yang dapat di jadikan dana Aspirasi terdakwa Binti Rochmah dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya yakni sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah), dan Wilayah RT/RW yang diminta untuk dijadikan sebagai sasaran pemohon dana Hibah, yakni Daerah Pemilihan Wilayah Surabaya 3 Meliputi Kecamatan Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo

Setelah adanya kesepakatan dengan terdakwa Binti Rochmah, saksi Agus Setiawan Jong membentuk Tim untuk Pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah, diantaranya saksi Freddy Dwi Cahyono, saksi Robert Siregar, saksi Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut,  untuk turun ke lapangan menemui para Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, yakni Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL) Khsusunya terdakwa Binti Rochmah
Sebelum turun ke lapangan menemui para Ketua RW, Ketua RT dan LKMK, saksi Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Timnya, bahwa diriya telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD atas nama terdakwa Binti Rochmah, dan menyampaikan bantuan Dana Hibah yang akan diberikan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang yang jenis barangnya pun sudah ditentukan, yakni berupa terop, kursi, meja, lampu, soundsistem, gerobak besi, tempat sampah.

Ketua RW, Ketua RT dan LKMK tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan, apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui. Selain itu, saksi Agus Setiawan Jong juga menyampaikan, jika proposal dana hibah tersebut diajukan melalui dirinya, maka prosesnya akan lebih cepat serta lebih mudah disetujui dikarenakan saksi Agus Setiawan Jong  telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD Kota Surabya khususnya dari terdakwa Binti Rochmah

Para Tim dari saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut dijanjikan oleh saksi Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5 % 2,5 % setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari para ketua RW, Ketua RT dan LKMK dan disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya

Selanjutnya para Marketing turun menemui para ketua RW, Ketua RT dan LKMK dan menyampaikan sesuai dengan arahan dari saksi Agus Setiwan Jong sebagaimana kesepakatan dengan terdakwa Binti Rochmah, “bahwa akan ada bantuan dan silahkan membuat Proposal jika tidak mampu membuat Proposal, maka akan dibuatkan dengan ketentuan, para ketua RW, Ketua RT dan LKMK tinggal mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua, Struktur Organisasi, Fotocopy Pengurus yang dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan, sementara yang akan membuat Proposal sendiri akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang yang akan dimintakan juga telah ditentukan
Selain membuat Proposal, Para Tim dari saksi Agus Setiwan Jong juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara saksi Agus Setiwan Jong  dengan calon Penerima Hibah yakni para ketua RW dam RT yang pada pokoknya berisi, bahwa para Ketua RW dan Ketua RT akan mentransfer dana Hibah apabila Proposal Permohonan dana Hibah yang diajukan disetujui ke rekening saksi Agus Setiwan Jong di Bank Jatim dengan nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong;

Selanjutnya proposal-proposal Permohonan Dana Hibah yang dibuat dan diperoleh dari Tim  saksi Agus Setiwan Jong, dikumpulkan di rumah saksi Agus Setiwan Jongdi JI. Bunguran No 27A Kel. Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Selanjutnya akan disortir berdasarkan wilayah Dapil dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan khususnya jumlahnya tidak berada dibawah Rp28.800.000.0000 (dua milyar rupiah) sesuai dengan penyampaian terdakwa Binti Rochmah
 Pada Bulan Agustus 2015, Proposal Permohonan Dana Hibah dari Para RW dan RT khususnya Dapil terdakwa Binti Rochmah, di antarkan oleh Saksi Dea Winnie yang merupakan karyawan dari saksi Agus Setiwan ke terdakwa Binti Rochmah, dan diterima langsung oleh suami terdakwa Binti Rochmah yakni Saksi Budi Santoso di Kantor Suami terdakwa Binti Rochmah yaknl Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya, dan di rumah terdakwa Binti Rochmah di Jl. Rungkut Kidul I/23 RT. 01 RW. 001 Kel. Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Surabaya disertai dengan Rekapan jumlah Proposal, nama pemohon dan Jumlah Permohonan

Mulanya proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah kota Surabaya tahun 2016. Karena Proposal tersebut tidak dapat dijadikan dasar Permohonan Dana Hibah tahun 2016, dan akan dipergunakan untuk APBD-Perubahan 2016, sehingga seluruh proposal-proposal tersebut harus direvisi khususnya penanggalan serta dikembalikan oleh terdakwa Binti Rochmah dan saksi Agus Setiwan dengan tujuan untuk dilakukan pembaharuan penanggalan menggunakan tahun 2016

Pada awal tahun 2016, para Tim saksi Agus Setiwan diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut kembali memperbaharui Proposal-Proposal Permohonan Dana Hibah, selanjutnya dikumpulkan di rumah saksi Agus Setiwan dan kembali diantarkan ke terdakwa Binti Rochmah

Terhadap Proposal Permohonan Dana Hibah, terdakwa Binti Rochmah selanjutnya menyerahkan ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya. Dan sebelum dilakukan Pengiriman ke Pemerintah Kota Surabaya, oleh Sekertariat Dewan telah dibuatkan rekapan jumlah Proposal dan ditandatangani oleh terdakwa Binti Rochmah untuk memastikan bahwa Proposal Permohonan Dana Hibah tersebut benar berasal dari Anggota DPRD atas Binti Rochmah;

Setelah saksi Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama Pemohon yang diajukan lolos verifikasi untuk mendapatkan dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun Anggaran APBD Perubahan 2016, maka saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Timnya untuk memanggil para Ketua dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuka rekening tabungan di Bank Jatim Pasar Atom yang selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah tetap pada penguasaan saksi Agus Setiawan Jong

Dari seluruh Proposal dana Hibah milik terdakwa Binti Rochmah yang dikoordinir oleh saksi Agus Setiawan Jong dan lolos veriflkasi berjumlah 28 (dua puluh delapan) Pemohon dan setelah mengetahui bahwa proposal-proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016 selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan setelah mengetahui Jadwal Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Surabaya dengan penerima Hibah, saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Para TIM untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos verifikasi untuk datang ke Pemerintah kota Surabaya untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melakukan pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah;

Selanjutnya setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saksi Agus Setiawan Jong menunggu pencairan dana Hibah ke rekening masingmasing penerima Hibah dan pada Desember 2016 setelah saksi Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah Cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan kepada TIMnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong;
Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh Para Penerima Hibah ke nomer rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong sebesar Rp13.189.104.100 (Tiga belas mliyar seratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah) dengan jumlah 228 Penerima Hibah,  dan 28 diantaranya Permohonan Dana Hibah hasil kerja sama antara saksi Agus Setiawan Jong dengan terdakwa Binti Rochmah dengan total sebesar Rp1.501.256.500 (satu milyar lima ratus juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)

Setelah seluruh Penerima Hibah yang berjumla 28 mentrasfer Dana hibah ke rekening atas nama Agus Setiawan Jong, selanjutnya Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke Para Penerlma Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan selanjutnya Agus Setiawan Jong memerintahkan kepada Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh saksi Agus Setiawan Jong, dan meminta Timnya untuk meminta tandatangan dan stempel para Ketua RT/RW Penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016;

Temyata kualitas barang yang diterima oleh Penerima Hibah, sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat pada Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61(empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh sen) dan Rp570.648.576,89 (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah koma delapan puluh Sembilan sen) berasal dari Proposal Pemohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara terdakwa Binti Rochmah dan saksi Agus Setiawan Jong

Perbuatan terdakwa Binti Rochmah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang. Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top