![]() |
Yuliana Heriyanti Ningsih, SH., MH (kiri) |
beritakorupsi.co – Kamis, 17 Oktober 2019, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo, selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Kabupatena Ngawi dalam perkara Nomor 101/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby kasus dugaan Korupsi Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral sebesar Rp500 juta yang berasal dari APBN pada tahun 2006 – 2016 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bergulir Dari Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah RI yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Sumber Rejeki Kabupaten Ngawi Tahun 2006.
Surat dakwaan itu dibacakan JPU Denie Rahardja diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti (PP) Matheus Dwi, sementara terdakwa didampingi Penasehat hukmunya, Yuliana Heriyanti Ningsih dkk.
Terdakwa Siswanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo, selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Kabupatena Ngawi, didakwa dan dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidanna Korupsi, karena dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral tahun 2006 – 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bergulir yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Sumber Rejeki Kabupaten Ngawi.
Terdakwa Siswanto melalui Tim Penasehat Hukumnya, Yuliana Heriyanti Ningsih dkk, tidak keberatan atas surat dakwaan JPU sehingga tidak mengajukan Eksepsi. Peridanganpun akkan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yaang akan diajukan JPU.
“Kami tidak mengajukan Eksepsi, jadi minggu agenda minggu depan langsung pemeriksaan saksi,” kata Yuliana kepada beritakorupsi.co seusai persidangan (Kamis, 17 Oktober 2019)
Sementara daam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa ia terdakwa Siswaanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo, pada waktu antara tanggal 01 Maret 2006 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2006 sampai dengan 2016, bertempat di Desa Sembung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, yang dalam perkara ini Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No. 46 tahun 2009 tetang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
Dalam pelaksanaan “Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral”, yang selanjutnya disebut “Dana Bergulir Sektoral yang merupakan pinjaman modal dari Pemerintah.
Dalam pengelolaan (penggunaan atau penyaluran) Dana Bergulir Sektoral yang diterima KSP Sumber Rejeki, terdakwa Siswanto Bin Samidi Wongsodihatjo secara melawan hukum telah ikut berperan dalam pengelolaan (penggunaan) Dana Bergulir Sektoral tidak sebagaimana Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
Program Dana Bergulir Sektoral tersebut tidak dilaksanakan/disalurkan kepada anggota-anggota KSP Sumber Rejeki sebagaimana ”Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral” dan tidak dilaporkan pertanggungjawaban atas realisasi pemberian pinjaman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pencairan Dana Bergulir Sektoral yang dilakukan oleh terdakwa Siswanto.
Bahwa Terdakwa Siswanto melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan tidak menyalurkan Dana Bergulir Sektoral yang telah dicairkan dari Rekening Penampungan Dana Bergulir sektoral yang disalurkan melalui KSP Sumber Rejeki pada Bank Jatim Cabang Ngawi dengan Nomor rekening/tabungan 0102095669 atas nama KSP Sumber Rejeki Cq Siswanto sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta tidak melakukan pengembalian sisa Dana Bergulir Sektoral dengan jumlah Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Dalam pelaksanaan program Dana Bergulir Sektoral dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kementrian Koperasi dan UKM RI tahun 2005, sehingga dengan tidak dilaksanakan/disalurkan Dana Bergulir Sektoral kepada anggota-anggota KSP Sumber Rejeki sebagaimana “Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa terdapat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 79/BH/KDK.13-23/V/1999 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tanggal 15 Mei 1999 yang menetapkan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Sumber Rejeki yang beralamat/bertempat kedudukan di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Pada tanggal 14 Maret 2004 terdapat Akta Perubahan Koperasi “Sumber Rejeki'dan didaftarkan dalam Daftar Umum pada Dinas Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Ngawi dengan Nomor 500/03/415.46/PAD/2004 pada tanggal 19 April 2004. Dalam Akta perubahan tersebut merubah anggaran dasar koperasi Sumber Rejeki yang disahkan oleh rapat anggota perubahan yang ditandatangani oleh Pengurus yang terdiri dari : Ketua I : Siswaanto Bin Wongso Bin Samidi Wongsodiharjo (terdakwa),; Ketua II : Basuki,; Sekertaris 1 : Nurwatik Risetya Damayanti,; Sekertaris II : Ismoen,; Bendahar : Rizqi Handayani
Bahwa Koperasi Sumber Rejeki yang beralamat/bertempat kedudukan di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi berdasar Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor: 158.3/Kep/M.KUKM/XlI/2005 tentang Penetapan Koperasi Penerima Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Perkuatan Bantuan Dana Bergulir Bagi KSP Sektoral, tanggal 2 Desember 2005 termasuk dalam daftar Koperasi yang menerima Dana Bergulir Sektoral senilai Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah). Dana Bergulir Sektoral tersebut telah masuk atau diterima melalui rekening Penampungan Dana Bergulir Sektoral milik KSP Sumber Rejeki pada tanggal 4 Januari 2006 oleh KSP Sumber Rejeki
Bahwa terhadap pencairan atau penarikan tunai terhadap Dana Bergulir Sektoral tersebut, terdakwa Siswanto telah mengajukan syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
Dalam lampiran syarat pencairan tersebut terdapat “Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral yang fiktif dengan total nilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
KSP Sumber Rejeki menerima Dana Bergulir Sektoral yang telah ditarik tunai 2 kali oleh terdakwa Siswanto dari rekening Penampungan Dana Bergulir Sektoral pada Bank Jatim Cabang Ngawi dengan Nomor rekening/tabungan 0102095669 atas nama KSP Sumber Rejeki Cq terdakwa Siswanto didapatkan rincian sebagai Berikut : 1. Penarikan I (pertama) tanggal 1 Maret 2006 senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).; 2. Penarikan ke II (kedua) tanggal 2 Maret 2006 senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Terhadap pencairan yang dilakukan terdakwa Siswanto sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak pernah dilaksanakan atau diterimakan kepada 65 (enam puluh lima) orang yang termuat dalam “Daftar Anggota Penerima Pinjaman Program Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral”, dan tidak dilaporkan.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 10 huruf b Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/ M.KUKM/ IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005, yang menyebutkan, “KSP wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas realisasi pemberian pinjaman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kelja setelah pencairan. Bahwa dari fakta yang didapat dari Buku pencatatan pinjaman yang dilakukan oleh pegawai KSP Sumber Rejeki didapatkan fakta bahwa daftar peminjam dibulan Maret tahun 2006, setelah Terdakwa Siswanto Bin Samidi Wongsodiharjo melakukan penarikan/pencairan tunai terhadap Dana Bergulir Sektoral.
Terhadap Dana Bergulir Sektoral yang telah di cairkan dan ditarik tunai oleh terdakwa Siswanto, tidak dikembalikan atau dilakukan pengangsuran pokok Dana Bergulir sektoral secara keseluruhan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, namun hanya dilakukan 1 (satu) kali pengangsuran dalam rekening penampungan pengembalian Dana Bergulir Sektoral An. KSP Sumber Rejeki pada Bank Jatim dengan Nomor rekening/tabungan : 0102092095642 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), serta terdakwa Siswanto juga menyetorkan dalam rekening penampungan bunga Dana Bergulir Sektoral An. KSP Sumber Rejeki pada Bank Jatim dengan Nomor rekening/tabungan : 0102095651 sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Siswanto juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005, yang menyebutkan, “KSP Penerima Dana Bergulir Sektoral wajib mengembalikan pokok Dana Bergulir Sektoral yang telah dicairkan, dengan cara menangsur paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak dana pada rekening penampungan Dana Bergulir Sektoral dicairkan oleh KSP.”
Selain tidak dilaksanakan dan tidak dikembalikannya Dana Bergulir Sektoral oleh terdakwa Siswanto, juga bertentangan dengan tujuan dan sasaran untuk disalurkan/dipinjamkan kepada pengusaha mikro dan kecil yang menjadi anggota KSP Sumber Rejeki, sebagaimana termuat dalam Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik lndonesia Nomor : 12/ Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
Akibat perbuatan Terdakwa Siswanto, berdasar “Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bergulir Dari Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah RI yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Sumber Rejeki Kabupaten Ngawi Tahun 2006 menyebutkan, hasil penghitungan kerugian keuangan Negara KSP Sumber Rejeki, senilai Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen/T1m)
BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA DARI PERUSAHAAN BESAR INI
BalasHapusHalo orang-orang terkasih, saya Linda McDonald, saat ini tinggal di Austin Texas, AS. Saya seorang janda saat ini dengan tiga anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada bulan April 2018 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya. Saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai perusahaan pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil, dan sebagian besar bank menolak kredit saya, tidak menjadi mangsa penuh para penjahat di sana yang menyebut mereka pemberi pinjaman uang mandiri, mereka semua scam, yang mereka inginkan adalah Anda uang dan Anda juga tidak mendengar dari mereka lagi mereka telah melakukannya kepada saya dua kali sebelum saya bertemu dengan Tuan David Wilson bagian yang paling menarik dari itu adalah bahwa pinjaman saya dipindahkan kepada saya dalam waktu 74 jam jadi saya akan menyarankan Anda untuk menghubungi Tuan David jika Anda tertarik mendapatkan pinjaman dan Anda yakin dapat membayarnya kembali tepat waktu Anda dapat menghubunginya melalui email ……… (davidwilsonloancompany4@gmail.com) Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada pengirim barang dengan tingkat bunga hanya 2% dan rencana pembayaran yang lebih baik dan Jadwalkan jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan, maka hubungi Tn. David Wilson hari ini untuk pinjaman Anda
Mereka menawarkan semua jenis kategori pinjaman mereka
Pinjaman jangka pendek (5_10 tahun)
Pinjaman jangka panjang (20_40)
Pinjaman jangka media (10_20)
Mereka menawarkan pinjaman seperti
Pinjaman rumah ............., Pinjaman usaha ........ Pinjaman hutang .......
Pinjaman pelajar ........... Pinjaman awal bisnis
Pinjaman bisnis ......., pinjaman Perusahaan .............. dll
Email .......... (davidwilsonloancompany4@gmail.com)
Ketika datang ke krisis keuangan dan pinjaman maka pinjaman keuangan David Wilson adalah tempat untuk pergi tolong katakan padanya aku Ny. Linda McDonald mengarahkan Anda Good Luck ................... ....