0
Terdakwa Ariston Ngamel bin Ponti Ngamel
beritakorupsi.co – Untuk yang kedua kalinya dalam Satu bulan, Hakim Mateus Samiaji kembali menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa dalam dua kasus yang berbeda yaitu Korupsi dan Narkoba, menjelang perpindahannya dari Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya menjadi Hakim Tinggi di Daerah.

Pada Senin, 13 Pebruari 2017, dalam kasus Korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan Kota Probolinggo, dengan terdakwa mantan Wali Kota, yang dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dan di Vonis 2 tahun denda sebesar Rp 200 juta.

Kali ini, dalam kasus perkara Psikotropika jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 1,3 gr dengan terdakwa Ariston Ngamel bin Ponti Ngamel, yang dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. SE., SH., MH dari Kajaksaan Negeri (Kejari) Suarabaya. Terdakwa dijerat dengan pasal (subsidair) 112 ayat (1) dan atau (primair) pasa 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika.

Namun oleh Majelis Hakim yang diketua Mateus Samiaji, terdakwa yang diampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Pieter Manuputi, justru menghukum terdakwa dengan hukuman ringan yaitu 1 tahun penjara dipotong selama masa tahanan. Terdakwa dijerat pasal 127 (“pasal jual beli”) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dan Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 21 Pebruari 2017.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Mateus.

Namun JPU sepertinya sepakat dengan Vonis tersebut walaupun tuntutannya terhadap terdakwa tergolong tinggi. Sebab, JPU tidak melakukan upaya hokum banding.


Usai persidangan, saat diminta tanggapannya atas putusan Majelis Hakim yang sangat jauh lebih ringan dari Tunutan, JPU mengatakan banding. Namun dalam persidangan, JPU hanya diam. “Kita banding,” jawab JPU Damang Anubowo, beralasan.

Terpisah, didalam ruangannya saat ditemui wartawan beritakorupsi.co, Hakim Mateus mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa adalah relatif. “Dakwaan Jaksa itu adalah relative, sehingga kita telah berunding (Hakim.red) dan mempertimbangkannya, maka kami menjatuhkan putusan 1 tahun penjara sesuai pasal 127 UU No 35 tahun 2009,” ujarnya enteng.

“Itu dakwaan jaksa ngawur mas, terdakwa itu positif pemakai dan sangat ketergantungan sehingga perlu sekali terdakwa itu di rehabilitasi,” lanjutnya.


Reporter    : Ed
Editor        : Redaksi

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top