0
Surabaya, bk  – ‘BI’ (Bambang Irianto), selaku Wali Kota Madiun mungkin tak mengira kalau kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009 – 2012 lalu akan masuk ke meja penyidi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) beberapa tahun lalu.

Senin, 17 Oktober 2016, penyidik anti rasuah itu akhirnya menetapkan BI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang menelan anggaran sebesar Rp 76,5 miliar dan dikabarkan menerima dana tanpa prosedur alias gratifikasi.

Di tetapkan Bambang Irianto, jadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi oleh KPK, media ini jadi teringat kasus yang hampir sama yaitu, kasus perkara korupsi proyek pembangunan Embung (Waduk) di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada tahun 2014 sebesar Rp 19 milliar.

Dalam kasus ini, Kejari Madiun menetapkan dua tersangka yakni, Agus Subiyanto, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun, yang juga sebagai Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Maryani, selaku konsultan perencana dari PT Peta Konas (Keduanya sudah di Vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa bulan lalu.red).

Dalam persidangan, Senin 7 Maret 2016, pada saat terdakwa Agus Subiyanto membacakan pembelaanya di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai hakim Tahsin, membeberkan terkait pemberian sejumlah uang oleh Andik Sulaksono, selaku pelaksana proyek kepada pihak Kejaksaan dan Wali Kota Madiun.

Dalam pembelaanya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Agus Subiyanto menyebutkan, berdasarkan cerita Sadikun (Kabag Administrasi Pembangunan Kota Madiun) kepada terdakwa saat dirumah Wali Kota Madiun, Bambang irianto. Bahwa untuk mengatasi permasalahan hukum atas panitia lelang yang masuk pokjanya, sudah dikondisikan ke Kejari madiun melalui Kasi Pidsus, Kusuma Jaya Bulo.

Terdakwa Agus menyampaikan dalam pembelaannya, yang diketik dikertas HVS sebanyak 20 lembar dengan materai 6000 rupiah mengatakan, pada saat Kejari Madiun melakukan Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) sekitar Mei 2015, terdakwa diminta tolog oleh Andik Sulaksono, untuk menemani menghadap Kasi Pidsus dengan tujuan meminta bantuannya (Kasi Pidsus) agar kasus Embung dapat dikondisikan. Dalam pertemuan tersebut menurut Agus, Kasi Pidsus Madiun akan membantu dengan catatan tidak recehan.

Wali Kota Dan Kajarai Madiun Disebut Menerima Aliran Dana Oleh Terdakwa

Dalam pembelaan terdakwa. Sesuai petunjuk Wali Kota, disarankan agar dijadikan satu paket. Sebelumnya, Andik Sulaksono sudang membicarakan mengenai penyelesaian kewajiban Pemkot sebesar kurang lebih 6 milliar rupiah yang ditindak lanjuti dengan pertemuan untu membicarakan permasalahan proyek Embung di Hotel JW Maroit Surabaya, yang dihadiri Kajari Madiun, Suluh Dumadi di dilantai 20, Kasi Intel, Aliq Rahmat Yakin dilobby bawah dan Andik Sulaksono datang terakhir menyusul kelantai atas bergabung dengan Jaksa Kejati Arief Irsaal, Wali Kota Madiun, Bambang irianto.

Terdakwa Agus, dalam pembelaannya juga membeberkan dihadapan Majelis Hakim, inti dari pertemuan tersebut yang disampaikan Andik Sulaksono adalah menentukan jumlah yang disepakati kurang lebih Rp 1 milliar. Dari jumlah itu, Andik sulaksono menyampaikan bahwa ada kewajiban untuk menyediakan Rp 400 juta yang sudah diisepakati oleh Kasi Pidsus. Akhirnya, kata Agus, Kejari Madiun (Suluh Dumadi) mengatakan kepada Andik sulaksosno, jangan pernah memberikan sesuatu kepada bawahannya tanpa melalui dirinya (Kejari).

Agus Subiyanto, melanjutkan pembelaannya. Pada pertemuan antara terdakwa Agus dengan Kasi Pidsus Kejari Madiun, Kusuma Jaya Bulo, dirumah Kost Kasi Pidsus. Saat itu Kusuma Jaya Bulo, mengatakan kepada terdakwa tentang kekecewaannya kepada Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dan Andik Sulaksono. Kusuma Jaya Bulo juga menyampaikan kepada terdakwa, bahwa dia (Kusuma Jaya Bulo) ada koneksi di KPK dan mengancam akan melaporkan. Tentang permasalahan di Kota Madiun.

Terdakwa Agus Subiyanto, dalam pembelaannya merinci uang yang diterima Kajari, Kasi Pidsus maupun Wali Kota Madiun dari Andik sulaksono selaku pelaksana proyek melalui Dhata wijaya selaku pemegang peran utama karena Dhata Wijaya sebagai penandatangan dalam dokumen kontrak. Dhata Wijaya, mengambil alih peran Andik sulaksono untuk melakukan Koordinasi dengan Kasi Pidsus dengan biaya ditanggung Andik Sulaksono.

Apa yang dilakukan Dhata Wijaya dengan Kasi Pidsus, menurut terdakwa Agus dalam pembelaannya telah menghasilkan kesepakatan pemberian uang untuk, Paris Pasaribu, sebesar Rp 500 juta, Kasi Pidsus, Kusuma Jaya Bulo, Rp 350 juta dan perbaikan rumah dinas Kejaksaan di jln Abdul Rahman Saleh, Madiun sebesar Rp 150 juta. Menurut terdakwa, Keterangan Andik Sulaksono sebelumnya sudah pernah memberikan uang kepada Kejaksaan Madiun untuk biaya operasional sebesar Rp 250 juta.

Masih dalam pembelaan terdakwa Agus Subiyanto, yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, mengatakan, Andik sulaksosno menceritakan kepada terdakwa bahwa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menolak uang kontan sebanyak Rp 1 M yang sudah disiapkan Andik sulaksosno dalam sebuah tas. WaliKota Madiun justru meminta uang sebesar $100.000 kepada Andik. Atas saran dari pihak Bank Sinarmas di jln Sumatra Madiun, agar ditukarkan ke Surabaya. Penukaran uang tersebut pun dilakukan Andik Sulaksono karena sudang ditunggu Wali Kota dan pihak Kejati. Keterangan Andik sulaksono kepada terdakwa Agus, mengatakan, setelah dalam bentuk dollar, kemudian diberikan ke WAli Kota, yang dika (Andik sulaksono) ketahui, menurut Agus, bahwa Suluh dumadi menerima sebesar $20.000.

Saat itu, perisdangan di skors karena sholat magri. Terkait pengakuan terdakwa dalam pembelaan yang dibacakannya dipersidangan, Henru Purnomo, salah satu Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan, sudah melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Kita sudah lapor ke KPK Kamis, tanggal 3 Maret. Yang kita laporkan Kejari, semua yang terlibat. Terkait suap sebesar Rp 1.250 M dan penyidikan kasus ini,” ungkap Henru.

Terkait pengakuan terdakwa di persidangan saat itu, piha Kejari dan Wali Kota Madiun tak mau menanggapi saat media ini menghubungi melalui telepon seluler maupun pesan singkat (SMS). Justru, Keala Kejari Madiun dan Wali Kota Bambang Irianto, memberikan komentar ke beberapa media di Madiun.

Selasa, 18 Oktober 2016, saat media ini menghubungi salah satu keluarga terdakwa melalui telepon selulernya, terkait ditetapkannya Bambang Irianto menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi mengatakan, suatu saat akan ada kebenaran. “Ia, liahat ajalah. Suatu saat pasti ada kebenaran,” kata keluarga terdakwa yang minta namanya tidak ditulis demi keselamatan jiwanya. “Di Madiun masih kurang kondusif,” katanya sambil menutup telepon. Sementara Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, saat di hubungi media ini, nomor HP-nya tidak aktif.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top