0
BERITAKORUPSI.CO –
Dua Camat yang Tertangkap Tangan KPK di Kabupaten Probolinggo pada tanggal 29 Agustus 2021, yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo akan segera diadili setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melinpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur, Rabu, 5 Januari 2022

“Yang kita limpah berkas perkara Camat, kalau Bupati belum tapi nggak lama lagi,” kata JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co sesaat setelah menyerahkan dokumen berkas perkara ke Panmud (Panitra Muda) Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur, SH., MH, Rabu, 6 Januari 2022

Sementara, Herry, SH., MH  selaku Staf Administrasi dan Akhmad Nur,SH., MH Selaku Panmud Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa untuk jadwa sidang masih mengunggu penetepan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

“Untuk jadwal sidang dan Majelis Hakimnya, menunggu penetapan dari Ketua PN,” kata Akhmad Nur

Tersangka Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Tersangka Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo bersama 20 orang lainnya termasuk Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024) dan suaminya, Hasan Aminudin selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013, Tertangkap Tangan KPK pada tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.100 Wib karena dugaan kasus Korupsi jual beli jabatan Pj (Pejabat) Kepala Desa di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Paiton) Kab. Probolinggo

Para Tersangka yang saat ini sudah diadili sebagai Terdakwa pemberi suap kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin dan Doddy Kurniawan serta Muhamad Ridwan itu adalah  1. Sumarto selaku Pj (pejabat) Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo (diadili terlebih dahulu) dan 17 calon Pejabat Kepala Desa yaitu: 1.  Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (satu berkas perkara penuntutan) dan 13. Nurul Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito, 17. Samsudin (satu berkas perkara penuntutan)

Ke- 18 Terdakwa ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Tersangka Doddy Kurniawan, Muhamad Ridwan, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin adalah sebagai penerima suap dan jerat Pasal 5 ayat (1) huruf b (atau Kedua Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan Khusus Tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, selain dijerat sebagai penerima suap, juga dijerat sebagai penerima gratifikasi hadiah berupa uang yang dianggap suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B dan dijerat pula sebagai Tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diatur dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top