0
 BERITAKORUPSI.CO –
“Kuingin marah melampiaskan - Tapi kuhanyalah sendiri di sini - Ingin kutunjukkan pada siapa saja yang ada - Bahwa hatiku kecewa”. Ini adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul Kecewa, yang dinyanyikan artis Ibu Kota Bunga Citra Lestari.

Dan mungkin seperti lirik lagu inilah yang dirasakan oleh Tim Penasehat Hukum 17 Terdakwa termasuk Terdakwa sendiri karena eksepsi atau keberatannya atas surat Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap jual beli jabatan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI yang sama-sama Tertangkap Tangan oleh Tim penyidik KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 14 Desember 2021

Ke- 17 Terdakwa adalah 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (PNS di Kecamatan Krejengan, dalam satu berkas perkara), dan 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito serta 17. Samsudin (PNS di Kecamatan Paiton, dalam satu berkas perkara)

Baca juga: 17 Calon Pejabat Desa di Kab. Probolinggo Yang Tertangkap Tangan KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/17-calon-pejabat-desa-di-kab.html
 
Ke- 17 terdakwa ini Tertangkap Tangan KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 bersama-sama dengan Sumarto, selaku Pj (Pejabat) Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolingg, Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), Muhamad Ridwan (Camat Paiton) dan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo serta suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo sebelum Puput Tantriana Sari karena dugaan suap jual beli jabatan. Sehingga jumlah Tersangka/Terdakwa yang yang ditetapkan oleh KPK adalah sebanyak 22 orang

Setelah KPK menetapkan 22 sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap jual beli jabatan, selanjutnya dibagi 2 kategori, yaitu 18 Tesangka yang saat ini sudah menjadi Terdakwa adalah sebagai pemberi suap, yakni; 1. Sumarto, 2. Ali Wafa, 3. Mawardi, 4. Mashudi, 5. Maliha, 6. Mohammad Bambang, 7. Masruhen, 8. Abdul Wafi, 9. Kho’im, 10. Ahkmad Saifullah, 11. Jaelani, 12. Uhar, 13. Nurul Hadi, 14. Nuruh Huda, 15. Hasan, 16. Sahir, 17. Sugito dan 18. Samsudin
Keterangan Foto. Sidang Dakwaan dengan Terdakwa Sumarto (Senin, 17 November 2021). Dok.BK
Ke- 18 Terdakwa selaku pemberi suap ini diancam pidana sebagaimana daitur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Namun dari 18 Terdakwa, Sumarto (berkasa perkara tersendiri) sudah lebih dahulu diadili dari 17 Terdakwa. Sementara Tersangka Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), Tersangka Muhamad Ridwan (Camat Paiton) dan Tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo serta Tersangka Hasan Aminudin (DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo), masih berada di “Hotel” Merah Putih KPK
Tim JPU KPK
Sementara Tersangka Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), Muhamad Ridwan (Camat Paiton) dan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo serta suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo adalah selaku Penerima suap dan dijerat Pasal Pasal 12 huruf a (atau Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca juga: Tertangkap Tangan KPK, Sumarto (PNS Kab. Probolinggo) Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/tertangkap-tangan-kpk-sumarto-diadili.html

Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah agenda Putusan Sela atas Eksepsi Penasehat Hukum 17 Terdakwa oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Psters Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos., SH dan Fitri Indriati, SH., MH yang dihadiri Tim JPU KPK Arif Suhermanto, dkk dan Tim Tim Panasehat Hukum para Terdakwa serta dihadiri oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusan Sela, Majelis Hakim menolak keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas karena para Terdakwa dipasksa. Sehingga Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolah

“Perkara ini tetap dilanjutkan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi,” ucap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH

“Apakah Jaksa sudah siap,” tanya Majelis Hakim Tongani, SH., MH kepada JPU KPK, yang dijawab oleh JPU KPK Arif Suhermanto memohon waktu sepekan

“Kami minta waktu satu minggu,” jawab JPU KPK Arif Suhermanto

Sidangpun ditutup dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top