0
BERITAKORUPSI.CO –
Sidang perkara Kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Kredit Fiktif di Bank milik pemerintah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur “ibarat bunga yang tumbuh menghiasai taman”

Belum tuntas perkara Korupsi kredit fiktif di Bank milik pemerintah Provinsi Jawa Timur (BUMD/badan usaha milik daerah), yaitu Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp197 miliar, dan perkara Korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Utama Surabaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar, kini muncul lagi kasus perkara Korupsi kredit “fiktif” di Bank BUMN (badan usaha milik negara) yakni Bank Syariah Mandiri (PT BSM) Cabang Sidoarjo pada tahun 2013 silam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14.004.287.140,03

Akibatnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo (Senin, 29 November 2021) menyeret Prima Zulio Rosa selaku Kepata Cabang PT Bank Syariah Mandiri (PT BSM) Kantor Cabang Sidoarjo dan Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant PT. BSM Kantor Cabang Sidoarjo serta Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14.004.287.140,03 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 70/LHP/XXV12/2019 tanggal 31 Desember 2019 
Ketiga Terdakwa ini diancam pidana penjara sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), (atau Subsiadair Pasal 3) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Namun Ketiga Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya tidak terima atau kebertan atas surat dakwaan JPU, sehingga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan Pledoi atau kebertannya pada persidangan selanjutnya

Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Senin, 29 November 2021) adalah pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU dari Kejari Kabupaten Sidoarjo terhada Terdakwa Prima Zulio Rosa (Firman Ari Rustaman dan Ernawan Rachman Oktavianto, masing-masing perkara terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH. MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH (Sutris, SH., MH dan Erlyn Suzana Rahmawati, SH, M.Hum) yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, serta dihadiri juga oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Sidoarjo karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam dakwaannya JPU mengatakan, bahwa Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepata Cabang PT Bank Syariah Mandiri (PT BSM) Kantor Cabang Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Syariah Mandiri Nomor : 12/138KEP/DIR tanggal 03 Mei 2010 tentang Penempatan dan Penetapan Jabatan Pegawai PT Bank Syariah Mandiri sekaligus sebagai Ketua Komite Pembiayaan,
Pada hari dan tanggai yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo yang beralamat di Komplek Ruko Sentral Jenggolo A3, Jalan Jenggolo Nomor 9 Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Bahwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant PT. BSM Kantor Cabang Sidoarjo dan Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum yaitu :

1. Terdakwa Prima Zulio Rosa bersama-sama Firman Ari Rustaman bersepakat dengan Ernawan Rachman Oktavianto mewujudkan penerimaan fasilitas pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra dengan memproses permohonan pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra, walaupun Surat Permohonan Pembiayaan Al-Musyarakah PT. Hasta Mulya Putra tidak memuat informasi yang lengkap antara lain; tidak memuat jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan dan jaminan pembiayaan serta bilyet deposito milik Lim Chin Hon sebagai jaminan pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra tidak didukung adanya pengikatan gadai jaminan deposito dan tidak ada surat kuasa pencairan deposito atau blokir.

2. Atas persetujuan Terdakwa Prima Zulio Rosa, Firman Ari Rustaman melakukan investigasi atas Surat Permohonan Pembiayaan (SPP) dari Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra tanpa trade checking dan wawancara dalam proses investigasi tidak dilakukan untuk meyakini tujuan penggunaan pembiayaan, jumlah kebutuhan, jangka waktu pembiayaan, rencana penggunaan/penarikan, rencana pelunasan, kesediaan pengikatan jaminan pembiayaan, dan keadaan keuangan calon debitur serta tidak melakukan pemeriksaan setempat/on the spot (OTS) namun membuat Laporan pemeriksaan setempat/on the spot (OTS) yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya dan hanya sebagai formalitas.

3. Atas persetujuan Terdakwa Prima Zulio Rosa, Firman Ari Rustaman membuat Nota Analisa Pembiayaan (NAP) atas Surat Permohonan Pembiayaan (SPP) dari Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra secara tidak benar tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tetap memproses permohonan pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra meskipun tidak memenuhi persyaratan, yaitu :

a) Tidak memuat analisa kewajaran usaha PT. Hasta Mulya Putra, kebutuhan pembiayaan dan kemampuan pengembalian pembiayaan. Nilai kebutuhan pembiayaan hanya dihitung berdasarkan 9546 nilai jaminan berupa deposito.

b) Penggunaan deposito milik Lim Chin Hor yang seharusnya sebagai jaminan pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra tidak didukung adanya konfirmasi dan/atau surat kuasa dari pemilik deposito, dimana deposito milik Lim Chin Hon tidak bisa diikat gadai karena tidak ada surat persetujuan dari Lim Chin Hon selaku pemilik deposito, dan tidak dilengkapi surat kuasa pencairan deposito atau blokir deposito (jaminan). 
4. Atas persetujuan Terdakwa Prima Zulio Rosa, Firman Ari Rustaman memproses Addendum penambahan pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra yang tidak didukung adanya Surat permohonan dari PT. Hasta Mulya Putra serta proses investigasi, namun hanya didasarkan pada kenaikan nilai deposito milik Lim Chin Hon.

5. Terdakwa Prima Zulio Rosa menyetujui pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra meskipun terdapat kelemahan analisis dalam NAP dan Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Ketua Komite Pembiayaan mengetahui bahwa deposito milik Lim Chin Hon sebagai jaminan pembiayaan PT. Hasta Muiya Putra tidak didukung adanya konfirmasi dan/atau surat kuasa dari pemilik deposito.

6. Atas sepengetahuan Terdakwa Prima Zulio Rosa, Firman Ari Rustaman tidak melakukan monitoring atas adanya fasilitas pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra baik melalui kunjungan ke lokasi kegiatan usaha maupun melalui analisis laporan usaha PT. Hasta Mulya Putra.

7. Terdakwa Prima Zulio Rosa memerintahkan Rizal Fanani selaku Manajer Operasional untuk tetap mencairkan pembiayaan kepada PT. Hasta Mulya Putra meskipun tidak ada pemenuhan persyaratan pencairan pembiayaan.

8. Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM Kantor Cabang Sidoarjo menerima transfer dana dari Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra pada periode tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggai 7 September 2015 senilai Rp557.500.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) karena Terdakwa telah menyetujui pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Hasta Mulya Putra, meskipun persyaratan dalam pengajuan fasilitas pembiayaan tidak lengkap atau tidak terpenuhi.

Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan :
1. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perbankan:

2. SK Direksi BI Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi Bank Umum, Bab IV tentang Kebijakan Persetujuan Kredit,;

3. SE Direksi PT BSM Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004 tentang Revisi Pedoman Pembiayaan BAB XI Proses Pemberian Pembiayaan,; 4. SE Direksi PT BSM Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007 tentang Revisi Kebijakan Pembiayaan Bab II Kebijakan Pokok Pembiayaan Artikel 230:

5. SE Direksi PT BSM Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007 tentang Revisi Pedoman Pembiayaan PT BSM: 6. SE Direksi PT BSM Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008 tentang Revisi Manual Prosedur Perrbiayaan Bab IV Prosedur Pemberian Pembiayaan Cabang:

7. Keputusan Bersama Direksi dan Komisaris PT BSM tentang Code of Conduct PT BSM Nomor 4/002/DIR.KOM tanggal 26 November 2002: 8. Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan Nomor 15/63-03/032/SP3 tanggal 21 Agustus 2013, dan 9. Akad Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 15/49/032/AKAD tanggal 23 Agustus 2013.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Prima Zulio Rosa sebesar Rp557.500.000 (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), memperkaya Firman Ari Rustaman sebesar Rp15.000.000 (ima belas juta rupiah) dan memperkaya Ernawan Rachman Oktavianto sebesar Rp13.431.787.140,03 (tiga belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh koma nol tiga rupiah),

Sehingga merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yakni merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.004.287.140,03 (empat belas milyar empat juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh koma nol tiga rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Hasta Mulya Putra pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Nomor: 70/LHP/XXV12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tahun 1999, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. melakukan konversi PT. Bank Susila Bakti (BSB) dari yang semula adalah Bank konversional menjadi Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT. Bank Syariah Mandiri (selanjutnya disingkat PT. BSM), sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Sutjipto, S.H. Nomor 23 tanggal 8 September 1999.

Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi Bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank indonesia (BI) melalui Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 1/24/KEP.BI/1999 tanggal 25 Oktober 1999. Menyusul pengukuhan tersebut, PT. BSM secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 November 1999.

Adapun komposisi pemegang saham PT. BSM selama tahun 2013 sampai dengan 2018 adalah 99,9999983% milik PT. Bank Mandri (Persero) dan 0,00000017% milik PT. Mandiri Sekuritas. Adapun komposisi kepemilikan saham PT. Bank Mandiri (Persero) pada tahun 2013 sampai dengan 2018 adalah 60% milik Negara Republik Indonesia dan 40% milik publik.

Susunan pengurus PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2013 sampai dengan 2015 :
Kepala Cabang  periode 2007 s/d November 2013 adalah Prima Zulio Rosa. Periode 7 November 2013 s/d 15 September 2014 adalah Nurhadi Kussetia Budi, dan September 2014 s/d Desember 2016 adalah Jastra Purwanto. Dan Manager Pemasaran periode 1 November 2011 s/d 1 Januari 2013adalah Hadi Purwanto. Manager Operasional periode 2013 s/d Januari 2014 adalah Rizal Fanani dan periode 2014 /d Agustus 2018 adalah Wahyuni Indarti
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direksi PT BSM Nomor: 7/016/PEM tanggal 17 Oktober 2005 perihal Pembiayaan Dana Berputar (PDB), PDB adalah jenis fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah (yang berarti akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan, akad atau kerjasama tersebut bisa berupa modal dan jasa) yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.

Alur skema Pembiayaan Dana Berputar (PDB) adalah sebagai berikut:
1. Setelah akad, nasabah membuka Rekening Koran (Giro Syariah Mandiri) dan bank membuat fasilitas/rekening pembiayaan PDB sehingga terdapat dua rekening (dual account); 2. Setiap penarikan, nasabah menerbitkan Daftar Transaksi PenggunaanFasilitas PDB yang dipersyaratkan dalam akad yang berisi antara lain nomor cek/Bilyet Giro (BG)/atau Surat Perintah Bayar, tanggal penarikan, nominal, penerima tujuan penggunaan dana.

3. Apabila nasabah bertransaksi dengan supplier dan ingin melakukan pembayaran, cukup menarik cek/BG atau alat bukti bayar lainnya; 4. Supplier melakukan penagihan ke bank; 5. Bank membayar tagihan supplier, apabila dana di rekening koran tidak cukup, sistem otomatis mendebat rekening pembiayaan ybs untuk kemudian menambah/mengkredit Rekening Koran nasabah. Selanjutnya dana dapat ditarik oleh Supplier.

6. Sewaktu-waktu nasabah dapat melunasi pembiayaan dengan melakukan penyetoran dana melalui rekening korannya yang secara otomatis akan ditransfer ke rekening pembiayaan untuk mengurangi baki debet rekening pembiayaan.

Pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT HMP berawal dari perkenalan antara Ernawan Rachman Oktavianto dengan Shandra Chairunnisa dan Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant PT. BSM Kantor Cabang Sidoarjo pada bulan Mei 2013, dimana pada saat itu, Ernawan Rachman Oktavianto meminta informasi, apakah PT. BSM KC Sidoarjo mempunyai skema pembiayaan dimana dana investor yang didepositokan dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan. Firman Ari Rustaman saat itu menanggapi bahwa skema pembiayaan tersebut ada dan dikenal dengan nama Mudharabah Muyakabbah On Balance Sheet (MMOB), untuk menindaklanjuti keperluan dimaksud maka Ernawan Rachman Octavianto melakukan pertemuan dengan Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM Cabang Sidoarjo di Kantor PT. BSM KC Sidoarjo.

Selanjutnya pada bulan Mei 2013 bertempat di Hotel Sun City Sidoarjo pihak PT.BSM KC Sidoarjo yang dihadiri oleh Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Sidoarjo, Firman Ari Rustaman dan Rizki Ansanta masing-masing selaku Sales Assistant pada PT. BSM KC Sidoarjo melakukan pertemuan dengan Ernawan Rachman Octaviarto yang menyampaikan terkait profil usaha dari PT. HMP dan kemungkinan PT, HMP mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. BSM KC Sidoarjo dengan menggunakan deposito milik investor melalui seseorang yang bernama James Kwek,
Kemudian Terdakwa Prima Zulio Rosa meminta Ernawan Rachman Octavianto untuk dapat menghadirkan investornya. Seminggu kemudian bertempat di Lobby Hotel Sun City Sidoarjo, Ernawan Rachman Oktavianto yang datang bersama James Kwek menindaklanjuti melakukan pertemuan dengan pihak PT. BSM KC Sidoarjo yang dihadiri oleh Terdakwa Prima Zulio Rosa, Firman Ari Rustaman, Rizky Ansanta dan Sandra Chairunisa yang dalam pertemuan tersebut Ernawan Rachman Oktavianto memperkenalkan James Kwek yang sebelumnya telah bekerjasama dengan Ernawan Rachman Oktavianto dalam membantu penempatan jaminan/agunan deposito milik Lim Chin Hon untuk modal kerja, dimana James Kwek yang merupakan orang kepercayaan Lim Chin Hon selaku pemilik deposito yang dananya akan dijadikan sebagai jaminan pembiayaan.

Pada saat itu, James Kwek menyampaikan bahwa dana milik Lim Chin Hon yang akan ditempatkan di PT. BSM KC Sidoarjo senilai Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan penempatan dilakukan secara bertahap. Pihak PT. BSM KC Sidoarjo, yakni Terdakwa Prima Zulio Rosa, Firman Ari Rustaman dan Rizki Ansanta menjelaskan bahwa pembiayaan dengan jaminan pihak ketiga dimungkinkan dengan menggunakan metode MMOB atau pembiayaan Investasi Terikat Syariah Mandiri. Namun pada saat itu, James Kwek menyampaikan keberatan jika deposito milik Lim Chin Hon diikat notariil. Setelah pertemuan tersebut, kemudian dilakukan pembahasan bersama di kantor PT. BSM KC Sidoarjo yang dihadiri oleh Terdakwa Prima Zulio Rosa, Firman Ari Rustaman, Sandra Chairunisa dan Rizkl Ansanta.

Dalam pembahasan tersebut dibahas bahwa deposito yang dijadikan jaminan tetap harus diikat notarill, tetapi Terdakwa Prima Zulio Rosa menyampaikan agar jaminan berupa deposito tersebut dijadikan jaminan pendamping, sedangkan jamirian utama berupa asset dari PT. HMP. Pada tanggal 5 Agustus 2013 Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP menyerahkan Surat Permohonan Pembiayaan (SPP) kepada PT. BSM KC Sidoarjo yang hanya berisi alamat PT. HMP, Akta Pendirian iPT. HMP dan tanda tangan Direktur yang disertai stempel PT. HMP, sedangkan kolom isian lain dalam SPP masih belum terisi.

Adapun kolom isian dalam SPP yang belum terisi adalah sebagai berikut:
1) Permodalan dan pemilik: 2) Susunan pengurus: 3) Pembiayaan yang diminta dan dinikmati: 4) Tujuan penggunaan pembiayaan: 5) Sumber pelunasan pembiayaan: 8) Riwayat perusahaan, 7) Keterangan mengenai usaha: dan 8) Jaminan.

Bahwa SPP yang diajukan tersebut dilengkapi dengan dokumen Akta Pendirian PT. HMP, SIUP PT. HMP, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pusat Grosir Madiun, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Laporan Keuangan PT. HMP Tahun 2010 dan RUPS PT. HMP Tahun 2013. Bahwa meskipun SPP yang diajukan oleh PT. HMP tersebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak diisi secara lengkap,

Namun Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Sidoarjo tetap meminta Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant PT. BSM KC Sidoarjo untuk memproses permohonan pembiayaan PT HMP. Selanjutnya Firman Ari Rustaman memproses SPP PT HMP meskipun Firman Ari Rustaman juga mengetahui SPP yang diajukan PT HMP tidak memenuhi persyaratan yaitu tidak terisi secara lengkap, termasuk tujuan pembiayaan dan jumlah pembiayaan yang diminta.  
Selanjutnya Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant PT. BSM KC Sidoarjo melakukan investigasi atas SPP yang diajukan meliputi :

1) Wawancara
Sesuai dengan Berita Acara Wawancara tanggal 23 Agustus 2013, Firman Ari Rustaman telah melakukan wawancara kepada Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP, Dalam berita acara tersebut dituangkan hal-hal sebagai berikut:

a) Pengalaman usaha PT. HIMP,; b) Proyek yang sudah dikerjakan dan akan dikerjakan PT. HMP, dan c) Jaminan berupa deposito yang akan diserahkan kepada PT. BSM.

Bahwa dalam Berita Acara Wawancara tersebut tidak terdapat rincian tentang informasi umum, permohonan nasabah, keadaan keuangan, dan jaminan, dengan rincian sebagai berikut:

a) Informasi umum tidak memuat keterangan tentang usaha/proyek yang, meliputi: proses produksi/pola usaha, bahan baku dan syarat pembelian, peralatan produksi dan kapasitasnya, pemasaran dan syarat penjualan, volume penjualan tiap bulan, serta tenaga kerja:

b) Tidak terdapat hasil wawancara terkait permohonan pembiayaan dari PT. HMP yang meliputi tujuan penggunaan, jumlah, jangka waktu dan rencana penggunaan/penarikan serta rencana pelunasan pembiayaan:

c) Tidak terdapat hasil wawancara terkait keadaan keuangan PT. HMP untuk beberapa periode dan perkembangannya, dimana Ernawan Rachman Octavianto selaku Diretur PT, HMP hanya menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2010 saja, sehingga tidak diperoleh gambaran yang wajar atas kondisi keuangan dan kegiatan usaha PT. HMP:

d) Tidak terdapat hasil wawancara mengenai kesediaan Lim Chin Hon untuk mengikatkan depositonya sebagai agunan untuk pembiayaan PT. HMP. Bahwa Terdakwa Prima Zulio Rosa bersama-sama Firman Ari Rustaman pada saat menemui Lim Chin Hon di kantornya di Cikarang, tidak pernah menyampaikan dan/atau tidak pernah meminta konfirmasi secara tertulis dari Lim Chin Hon mengenai kesediaan depositonya dijadikan sebagai agunan untuk fasilitas pembiayaan PT. HMP.

2) Pemeriksaan setempat atau on the spot (OTS)
Laporan Pemeriksaan Setempat (OTS) yang ditandatangani oleh Terdakwa Prima Zulio Rosa bersama-sama dengan Firman Ari Rustaman pada tanggal 13 Agustus 2013 bersifat proforma dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dimana dulam laporan tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan terkait dengan proyek Pusat Grosir Madiun, sementara pada faktanya saat itu ruko Pusat Grosir Madiun telah selesai pembangunannya dengan menggunakan pembiayaan dari Bank Muamalat Cabang Madiun.

Selain itu, Terdakwa Prima Zulio Rosa bersama-sama dengan Firman Ari Rustaman tidak mengisi kotom-kolom dalam Laporan Pemeriksaan Setempat tersebut, yang meliputi hasil pemeriksaan administratif, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan prestasi proyek. 3) Trade Cheking

Bahwa Firman Ari Rustaman tidak melakukan trade checking atas permohonan pembiayaan PT. HMP yang diajukan oleh Ernawan Rachman Octavianto, padahal trade checking adalah upaya pengumpulan informasi mengenai usaha nasabah kepada pihak luar selain bank meliputi supplier, pembeli, perusahaan sejenis, dan instansi pemerintah.

Setelah Firman Ari Rustaman melakukan wawancara kepada Ernawan Rachman Octavianto dan melakukan pemeriksaan setempat (OTS) serta frade checking terkait dengan SPP dari PT. HMP, selanjutnya Firman Ari Rustaman melakukan analisa pembiayaan yang disusun dalam Nota Analisa Pembiayaan (NAP) PT. HMP, sebagaimana tertuang dalam NAP Nomor: 15/63-2/032 tanggai 20 Agustus 2013.

Pada tanggal 21 Agustus 2013 Terdakwa Prima Zulio Rosa bersama-sama Firman Ari Rustaman, Shandra Chairunisa dan James Kwek menemui Lim Chin Hon di kantornya di Lippo Cikarang Bekasi untuk memproses pembukaan rekening tabungan dan deposito atas nama Lim Chin Hon. Bahwa dana yang ditempatkan oleh Lim Chin Hon dalam bentuk deposito di PT. BSM KC Sidoarjo awalnya adalah senilai Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) 
Bahwa Nota Analisa Pembiayaan (NAP) seharusnya disusun dalam rangka untuk memperoleh keyakinan bank atas kehendak dan kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada bank secara taat dan tertib, namun Firman Ari Rustaman membuat NAP atas permohonan pembiayaan PT. HMP dengan tidak memperhatikan prinsip kehatihatian, dimana dalam analisis pada NAP disebutkan hal-hal sebagai berikut :

a. Dalam NAP dinyatakan bahwa PT. HMP mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima rarus juta rupiah) dengan skema Pembiayaan Dana Berputar (PDB) selama 1 (satu) tahun, sementara faktanya dalam Surat Permohonan Pembiayaan PT. HMP, Berita Acara Wawancara dan Laporan Pemeriksaan Setempat sama sekali tidak terdapat jumlah dan jangka Waktu permohonan pembiayaan yang diajukan oleh PT. HMP. Bahwa analisa skema Pembiayaan Dana Berputar (PDB) selama 1 (satu) tahun dan jumlah permohonan pembiayaan dalam NAP tersebut dihitung oleh Firman Ari Rustaman berdasarkan permintaan dari Terdakwa Prima Zulio Rosa yaitu sebesar 95% dari nilai deposito yang ditempatkan:

b. Dalam NAP dinyatakan bahwa jaminan pembiayaan meliputi Cash Collateral 100% dana dari Lim Chin Hon yang akan disimpan dalam bentuk bilyet deposito berjangka BSM senilai Rp8.000.010.000 (delapan miliar rupiah) dan 20 (dua puluh) Sertifikat SHGB Ruko Pusat Grosir Madiun atas nama PT. HMP, namun faktanya Terdakwa Prima Zulio Rosa bersama-sama dengan Firman Ari Rustaman saat menemui Lim Chin Hon di kantornya di Cikarang, tidak pernah menyampaikan atau tidak pernah meminta konfirmasi secara tertulis dari Lim Chin Hon mengenai kesediaan depositonya untuk dijadikan sebagai agunan pada fasilitas pembiayaan PT. HMP.

c. Dalam NAP, pada analisa aspek karakter disebutkan bahwa telah dilakukan investigasi melalui irade checking, namun faktanya Firman Ari Rustaman selaku pihak yang menyusun dan mengusulkan NAP tidak pemah melakukan trade checking, melainkan Firman Ari Rustaman memasukkan frade checking pada NAP untuk fasilitas pembiayaan PT. HMP hanya dengan menyalin isi dari NAP lain.

d. Analisis aspek pemasaran dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan nasabah memasarkan produk/hasil usahanya, baik disaat ini maupun dimasa yang akan datang. Analisis aspek pemasarar dalam NAP menyebutkan antara lain PT. HMP memiliki strategi pemasaran ruko dan perumahan dengan memperluas penjualannya ke luar wilayah Madiun, yaitu ke wilayah Surabaya dan Malang Sementara pada faktanya di dalam SPP, Berita Acara Wawancara, dan Laporan Pemeriksaan Setempat, sama sekali tidak menyebutkan tentang kondisi pemasaran PT. HMP, baik jasa yang diberikan, pasar yang dituju, kondisi pasar, maupun strategi pemasarannya,

e. Analisis aspek keuangan yang disusun oleh Firman Ari Rustaman dalam NAP tidak mencakup analisis kewajaran rencana produksi dan penjualan sebagai salah satu indikator untuk menilai kewajaran rencana usaha PT. HMP. Selain itu analisis yang dilakukan tidak meliputi data-data dan rasio terkait dengan Laporan Keuangan. Laporan keuangan yang diterima oleh PT. BSM KC Sidoarjo adalah Laporan Keuangan Audited PT. HMP per 31 Desember 2010, bukan Laporan Keuangan Tahun 2011 dan 2012 (dua tahun terakhir), sehingga Laporan Keuangan PT. HMP tidak dapat digunakan sebagai dasar analisis laporan keuangan oleh PT. BSM KC Sidoarjo:

f. Dalam NAP, pada analisa aspek jaminan disebutkan bahwa Jaminan yang akan digunakan oleh PT HMP adalah berupa deposito milik Lim Chin Hon sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Nilai likuidasi untuk jaminan berupa deposito adalah 95% sehingga jaminan masih mencukupi untuk usulan pembiayaan sebesar Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). 
Sementara pada faktanya, di dalam SPP, Berita Acara Wawancara, dan Laporan Pemeriksaan Setempat, sama sekali tidak terdapat keterangan mengenai kesediaan Lim Chin Hon untuk memberikan deposito miliknya sebagai jaminan pembiayaan kepada PT. HMP.

Bahwa Nota Analisa Pembiayaan (NAP)  Nomor 15/63-2/032 tanggal 20 Agustus 2013 yang disusun dan ditandatangani oleh Firman Ari Rustaman tersebut, selanjutnya diusulkan kepada Komite Peinbiayaan untuk dilakukan reviuw, dimana Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Sidoarjo bertindak sebagai Ketua Komite Pembiayaan.

Terhadap NAP Nomor 15/63-2/032, tanggal 20 Agustus 2013 yang diajukan tersebut, Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Sidoarjo sekaligus sebagai Ketua Komite Pembiayaan menyetujui pembiayaan kepada PT. HMP meskipun mengetahui bahwa NAP disusun secara tidak benar dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Ketua Komite Pembiayaan mengetahui bahwa deposito milik Lim Chin Hon yang tercantum sebagai jaminan pembiayaan PT. HMP tidak didukung dengan adanya konfirmasi kesediaan Lim Chin Hon untuk memberikan deposito miliknya sebagai jaminan pembiayaan kepada PT HMP dan tidak ada surat kuasa pencairan deposito atau blokir dari Lim Chin Hon

Bahwa hasil dari persetujuan Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT BSM KC Sidoarjo yang bertindak sebagai Ketua Komite Pembiayaan tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) Nomor: 15/63-03/032/SP3 tanggal 21 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Sidoarjo dan Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT HMP.

Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2013 dilakukan penandatanganan Akad Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 15/49/032/AKAD tanggal 23 Agustus 2013 antara Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Sidoarjo dengan Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP untuk pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan kepada PT. HMP yang akan digunakan untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kota Madiun dengan jaminan berupa :  
a) Tiga bilyet deposito masing-masing senilai Rp2 000.000.000,00 (dua miliar rupiah):
b) Dua bilyet deposito masing-masing senilai Rp1.000.000.0190,0) (satu miliar rupiah):
c) Dua Puluh Sertifikat SHGB Ruko a.n. PT HMP: 
Pada akad pembiayaan tidak disebutkan nama pemilik deposito beserta nomor bilyet depositonya.

Terhadap Akad Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 15/49/032/AKAD tanggal 23 Agustus 2013 tersebut maka sesuai kesepakatan Ernawan Rachman Octawianto selaku Direktur PT. HMP dengan Terdakwa Prima Zulio Rosa dan Firman Ari Rustaman untuk melakukan Addendum Perjanjian Al-Musyarakah, kemudian PT. BSM KC Sidoarjo membuat 2 (dua) kali Addendum, Pertama Perjanjian AlMusyarakah dengan PT HMP yaitu Addendum Perjanjian Al-Musyarakah Nomor 15/52/032/AKAD tanggal 3 September 2013 dan Addendum Kedua Perjanjian AlMusyarakah Nomor 15/64/032/AKAD tanggal 4 Oktober 2013.

Addendum Pertama Perjanjian Al-Musyarakah Nomor: 15/52/032/AKAD tanggal 3 September 2013 tersebut telah disepakati pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp9.500.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus juta rupiah) untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan kepada PT HMP yang akan digunakan untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kota Madiun dengan dengan tambahan jaminan berupa 1 (satu) bilyet Deposito senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Sedangkan pada Addendum Kedua Perjanjian Al-Musyarakah Nomor 15/64/032/AKAD tanggal 4 Oktober 2013 tersebut telah disepakati pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp14.250.000.000,U0 (empat belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau jatuh tempo pada tanggal 3 Oktober 2014 kepada PT HMP yang akan digunakan untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kota Madiun dengan dengan tambahan jaminan berupa 2 (dua) bilyet Deposito mas ngmasing senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan 1 (satu) bilyet Deposito senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ternyata kedua Addendum Perjanjian Al-Musyarakah yang menambah fasilitas pembiayaan kepada PT. HMP tersebut dibuat tanpa adanya Surat Permohonan Pembiayaan (SPP) dari PT. HMP terkait pengajuan penambahan fasilitas dan tanpa dilakukan proses investigasi kembali yang meliputi pemeriksaan setempat (OTS), wawancara dan trade/market checking serta deposito milik Lim Chin Hon yang tercantum sebagai tambahan jaminan pembiayaan PT. HMP tidak didukung dengan adanya konfirmasi kesediaan Lim Chin Hon untuk memberikan deposito miliknya sebagai tambahan jaminan pembiayaan kepada PT. HMP dan tidak ada surat kuasa pencairan deposito atau blokir dari Lim Chin Hon.

Terdakwa Prima Zulio Rosa meminta Firman Ari Rustaman untuk tetap memproses penambahan fasilitas tersebut dengan membuat NAP Nomor: 15/69-2/032 tanggal 20 Agustus 2013 dan Nomor: 15/81-2/032 tanggal 3 Oktober 2013, meskipun tanpa ada SPP dari PT. HMP dan proses investigasi kembali terkait penyusunan NAP tersebut serta deposito milik Lim Chin Hon yang tercantum sebagai tambahan jaminan pembiayaan PT. HMP tidak didukung dengan adanya konfirmasi kesediaan Lim Chin Hon untuk memberikan deposito miliknya sebagai tambahan jaminan pembiayaan kepada PT HMP dan tidak ada surat kuasa pencairan deposito atau blokir dari Lim Chin Hon. 
Pemberian penambahan fasilitas pembiayaan kepada PT. HMP tersebut dilakukan dengan cara menyesuaikan penambahan penempatan deposito Lim Chin Hon pada PT. BSM KC Sidoarjo yang dijadikan agunan dan tidak berdasarkan perhitungan kebutuhan pembiayaan. Adapun penambahan deposito Lim Chin !lon di PT BSM KC Sidoarjo yang digunakan sebagai tambahan jaminan pembiayaan kepada PT HMP yang ternyata tidak bisa diikat gadai karena tidak ada surat persetujuan dari Lim Chin Hon selaku pemilik deposito dan tidak dilengkapi surat kuasa pencairan deposito atau blokir dari Lim Chin Hon

Bahwa NAP Nomor: 15/69-2/032 tanggal 30 Agustus 2013 dan Nomor: 15/81-2/032 tanggal 3 Oktober 2013 tersebut kemudian disetujui oleh Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Sidoarjo yang bertindak sebagai Ketua Komite Pembiayaan meskipun mengetahui bahwa NAP disusun secara tidak benar dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Ketua Komite Pembiayaan mengetahui bahwa tambahan deposito milik Lim Chin Hon yang tercantum sebagai tambahan jaminan pembiayaan PT. HMP tidak didukung dengan adanya konfirmasi kesediaan Lim Chin Hon untuk memberikan deposito miliknya sebagai tambahan jaminan pembiayaan kepada PT. HMP dan tidak ada surat kuasa pencairan deposito atau blokir dari Lim Chin Hon.

Sesuai dengan Pedoman dan Penghimpunan Dana dinyatakan bahwa apabila deposito dijadikan sebagai jaminan pembiayaan di PT. Bank Syariah Mandiri, maka deposito tersebut harus dilakukan pemblokiran pada sistem AS/400 serta Bilyet Deposito asli harus dibubuhi stempel 'DIJAMINKAN" pada halaman depan dan diberi tanggal serta paraf Manajer Operasi sebagai bukti bahwa deposito tersebut merupakan jaminan pembiayaan yang tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan Komite Pembiayaan, namun pada kenyataannya terhadap bilyet-bilyet Deposito atas nama Lim Chin Hon tidak distempel “DIJAMINKAN" serta tidak diblokir.

Bahwa salah satu persyaratan pencairan berdasarkan Akad Pembiayaan AlMusyarakah Nomor: 15/49/032/AKAD tanggal 23 Agustus 2013 beserta addendumnya adalah menyerahkan seluruh dokumen nasabah termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan. Sedangkan persyaratan pencairan berdasarkan SP3, diantaranya adalah telah menyerahkan bukti pengikatan gadai atau minimal covernote dari notaris sebagai tanda bukti telah dilakukan pengikatan gadai untuk pembiayaan dan jaminan.

Selanjutnya Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP telah mengajukan Surat Permohonan Realisasi Pembayaran (SPRP) kepada PT. BSM KC Sidoarjo sebanyak 3 (tiga) kali yaitu: 1. Tahap | tanggal 23 Agustus 2013 dengan nilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), 2. Tahap Il tanggal 3 September 2013 dengan nilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah): dan 3. Tahap III tanggal 4 Oktober 2013 dengan nilai Rp4.750.000 000,00 (empat miliar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa dalam ketiga SPRP yang ditandatangani oleh Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP tersebut menyatakan telah menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada bank sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, padahal faktanya pada saat Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP mengajukan permohonan pencairan pembiayaan, terdapat persyaratan pencairan yang tidak terpenuhi, yakni tidak terdapat Pengikatan Jaminan Utama berupa Deposito atas nama Lim Chin Hon, tidak terdapat Surat Kuasa Pencairan Deposito dari Lim Chin Hon selaku pemilik Deposito, dan untuk pencairan tahap I tidak ada penyerahan SHGB 20 (dua puluh) ruko atas nama PT. HMP yang dijadikan jaminan tambahan, 
Sedangkan untuk pencairan tahap II dan tahap !II telah ada penyerahan SHGB 20 (dua puluh) ruko tersebut namun SHGB tersebut ternyata tidak diikat hak tanggungan: Bahwa meskipun Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Sidoarjo dan Firman Ari Rustaman mengetahui adanya persyaratan pencairan pembiayaan yang tidak terpenuhi, namun Teidakwa Prima Zulio Rosa tetap memerintahkan Rizal Fanani selaku Operational Manager PT. BSM KC Sidoarjo untuk memproses pencairan pembiayaan kepada PT. HMP yang diajukan oleh Ernawan Rachman Octavianto, dimana pada pencairan pertama tanggal 23 Agustus 2013, Terdakwa Prima Zulio Rosa memerintahkan agar tetap memproses pencairan pembiayaan PT. HMF dan untuk kekurangan persyaratan agar diperoleh kemudian.

Kemudian pada tanggal 3 September 2013, Terdakwa Prima Zulio Rosa menyampaikan untuk segera mencairkan fop up pembiayaan yang kedua meskipun pada saat itu Rizal Fanani menyampaikan persyaratan pencairan pertama belum dipenuhi, akan tetapi Terdakwa Prima Zulio Rosa menyampaikan agar dicairkan saja

Deposito asli harus dibubuhi stempel ' DIJAMINKAN" pada halaman depan dan diberi tanggal serta paraf Manajer Operasi sebagai bukti bahwa deposito tersebut merupakan jaminan pembiayaan yang tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan Komite Pembiayaan, namun pada kenyataannya terhadap bilyet-bilyet Deposito atas nama Lim Chin Hon tidak distempel “DIJAMINKAN" serta tidak diblokir.

Bahwa salah satu persyaratan pencairan berdasarkan Akad Pembiayaan AlMusyarakah Nomor: 15/49/032/AKAD tanggal 23 Agustus 2013 beserta addendumnya adalah menyerahkan seluruh dokumen nasabah termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan. Sedangkan persyaratan pencairan berdasarkan SP3, diantaranya adalah telah menyerahkan bukti pengikatan gadai atau minimal covemote dari notaris sebagai tanda bukti telah dilakukan pengikatan gadai untuk pembiayaan dan jaminan.

Selanjutnya Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP telah mengajukan Surat Permohonan Realisasi Pembayaran (SPRP) kepada PT. BSM KC Sidoarjo sebanyak 3 (tiga) kali yaitu: 1. Tahap I tanggal 23 Agustus 2013 dengan nilai Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah): 2. Tahap II tanggal 3 September 2013 dengan nilai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dan 3. Tahap III tanggal 4 Oktober 2013 dengan nilai Rp4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam ketiga SPRP yang ditandatangani oleh Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP tersebut menyatakan telah menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada bank sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,

Padahal faktanya pada saat Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP mengajukan permohonan pencairan pembiayaan, terdapat persyaratan pencairan yang tidak terpenuhi, yakni tidak terdapat Pengikatan Jaminan Utama berupa Deposito atas nama Lim Chin Hon, tidak terdapat Surat Kuasa Pencairan Deposito dari Lim Chin Hon selaku pemilik Deposito, dan untuk pencairan tahap I tidak ada penyerahan SHGB 20 (dua puluh) ruko atas nama PT. HMP yang dijadikan jaminan tambahan, sedangkan untuk pencairan tahap II dan tahap III telah ada penyerahan SHGB 20 (dua puluh) ruko tersebut namun SHGB tersebut ternyata tidak diikat hak tanggungan: 
Meskipun Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Sidoarjo dan Firman Ari Rustaman mengetahui adanya persyaratan pencairan pembiayaan yang tidak terpenuhi, namun Teidakwa Prima Zulio Rosa tetap memerintahkan Rizal Fanani selaku Operational Manager PT. BSM KC Sidoarjo untuk memproses pencairan pembiayaan kepada PT. HMP yang diajukan oleh Ernawan Rachman Octavianto,

Dimana pada pencairan pertama tanggal 23 Agustus 2013, Terdakwa Prima Zulio Rosa memerintahkan agar tetap memproses pencairan pembiayaan PT. HMF dan untuk kekurangan persyaratan agar diperoleh kemudian. Kemudian pada tanggal 3 September 2013, Terdakwa Prima Zulio Rosa menyampaikan untuk segera mencairkan top up pembiayaan yang kedua meskipun pada saat itu Rizal Fanani menyampaikan persyaratan pencairan pertama belum dipenuhi,

Akan tetapi Terdakwa Prima Zulio Rosa menyampaikan agar dicairkan saja dan untuk kekurangan persyaratannya agar sekalian diperoleh kemudian sekaligus dengan persyaratan pencairan tanggal 23 Agustus 2013. Selanjutnya untuk mencairan ketiga pada tanggal 4 Oktober 2013, Terdakwa Prima Zulio Rosa nemerintahkan untuk mencairkan top up pembiayaan ketiga PT. HMP meskipun ada saat itu Rizal Fanani menyatakan keberatan karena persyaratan pencairan sejak awal belum dipenuhi.

Atas keberatan dari Rizal Fanani tersebut, Terdakwa Prima Zulio Rosa menyampaikan bahwa, “Bagian marketing sudah memberikanbanyak keuntungan untuk BSM Sidoarjo dan kalian tinggal mencairkan saja”.

Atas perintah Terdakwa Prima Zulio Rosa untuk memproses pengajuan pencairan pembiayaan dari PT. HMP tersebut, maka selanjutnya untuk administrasi pencairan pembiayaan dibuatkan dokumen sebagai berikut : 1. Memorandum Nomor: CF/VII/1618 tanggal 23 Agustus 2013 perihal Pencairan Pembiayaan Musyarakah cash collateral PT. HMP (untuk pencairan tahap I),; 2. Memorandum Nomor: CF/1X/1618 tanggal 3 September 2013 perihal Pencairan Pembiayaan Musyarakah Top Up cash collaterai PT HMP (untuk pencairan tahap II): dan 3. Memorandum Nomor: CF/X/1704 tanggal 4 Oktober 2013 perihal Pencairan Pembiayaan Musyarakah Top Up cash collateral PT HMP (untuk pencairan tahap III),

Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Sidoarjo setelah menerima Daftar Pengecekan Realisasi Pembiayaan (DPRP) dari Rizal Fanani selaku Operational Manager PT. BSM KC Sidoarjo, kemudian Terdakwa Prima Zulio Rosa melakukan pengecekan dan memutuskan untuk menyetujui permohonan pencairan pembiayaan tersebut.

Seharusnya fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT. HMP adalah untuk pembiayaan modal kerja dengan skema Pembiayaan Dana Berputar (PDB), yakni jenis fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-wektu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.

Berdasarkan SE Nomor: 7/016/PEM tanggal 17 Oktober 2005, setiap penarikan dana, nasabah diwajibkan menerbitkan Daftar Transaksi Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Dana Berputar yang dipersyaratkan dalam akad. Isi dari daftar tersebut antara lain: nomor cek/BG/atau surat perintah bayar, tanggal penarikan, nominal, penerima, tujuan penggunaan dana. Namun, pada akad Al-Musyarakah antara PT. BSM KC. Sidoarjo dengan PT. HMP tidak mencantumkan persyaratan tersebut. 
Tujuan dari Pembiayaan PT. HMP yang tercantum di dalam Akad Pembiayaan AlMusyarakah Nomor: 15/49/032JA/KAD tanggal 23 Agustus 2013 beserta Addendumnya adalah untuk membiayai usaha Modal Kerja proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kotamadya Madiun, sedangkan pada faktanya saat itu Ruko Pusat Grosir Madiun telah selesai pembangunannya dengan menggunakan pembiayaan dari Bank Muamalat Cabang Madiun.

Bahwa Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP telah melakukan beberapa kali penarikan dana pembiayaan. Berdasarkan mutasi Rekening Giro PT. HMP Nomor 7770088822, terdapat penarikan-penarikan dalam bentuk cek dan RTGS yang dilakukan setelah pencairan pembiayaan dalam rekening pembiayaan

Terhadap penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan tersebut, ternyata PT. HMP tidak pernah membuat pembukuan atas penggunaan dana pencairan tersebut, meskipun dalam akad pembiayaan, PT. HMP berkewajiban untuk mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara benar dalam pembukuan tersendiri. Selain itu, atas dana fasilitas pembiayaan yang diterima oleh PT. HMP, ternyata dana yang digunakan oleh Ernawan Rachman Octavianto untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), yaitu untuk pembangunan ruko dan perumahan di Wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak milik Ernawan Rachman Octavianto di Wonocolo:

Bahwa proyek yang dijadikan sebagai underlying persetujuan fasilitas pembiayaan ternyata telah ada sejak tahun 2012 (sebelum pengajuan pembiayaan ke PT. BSM KC Sidoarjo), seperti proyek pembangunan 48 (empat puluh delapan) unit ruko di Pusat Grosir Madiuri dan pembangunan perumahan Rawa Bhakti Residence Madiun yang telah selesai pembangunannya pada tahun 2012, sedangkan untuk proyek pembangunan perumahan Bumi Citra Legacy Madiun telah selesai pembangunannya pada tahun 2011:

Dalam periode tahun 2014 sampai dengan 2015 atas disetujuinya pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT. HMP, meskipun persyaratan dalam pengajuan fasilitas pembiayaan tidak lengkap atau tidak terpenuhi,

Namun Terdakwa Prima Zulio Rosa bersama-sama Firman Ari Rustaman juga menerima sejumlah uang dari Ernawan Rachman Octavianto yaitu; Firman Ari Rustaman menerima uang dengan cara transfer sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 14 November 2014 dan Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala PT. BSM KC Sidoarjo pada periode tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 7 September 2015 menerima uang dengan cara transfer dengan jumlah total sebesar Rp557.500.000 (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Atas pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. BSM KG Sidoarjo kepada PT. HMP tersebut, seharusnya dilakukan monitoring kegiatan usaha oleh pihak PT. BSM KC Sidoarjo dengan cara melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha nasabah, namun Terdakwa Prima Zulio Rosa mengetahui bahwa Firman Ari Rustaman tidak pernah melakukan moniforing pembiayaan PT. HMP baik melalui kunjungan ke lokasi usaha maupun melalui analisis laporan usaha PT. HMP.

Sementara itu, Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP juga tidak membuat pembukuan atas usahanya dan tidak pernah menyampaikan pembukuan usahanya kepada PT. BSM KC Sidoarjo:

Sesuai dengan Addendum Akad Pembiayaan Al-Musyarakah antara PT BSM KC Sidoarjo dengan PT HMP Nomor 15/64/032/Akad, jangka waktu perjanjian pembiayaan adalah selama 12 (dua belas) bulan atau terakhir tanggal 3 Oktober 2014, 
Berdasarkan Pasal 6 Akad Perjanjian tersebut, PT. HMP berkewajiban mengembalikan kepada bank seluruh pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak bank sampai lunas sesuai nisbah bagi hasil yang sudah ditentukan dalam akad pembiayaan. Namun, sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014 yakni tanggal jatuh tempo, PT. HMP belum dapat mengembalikan pokok pembiayaan, dan status kolektabilitasnya turun menjadi kolektabilitas 3 pada tanggal 30 November 2014, dan dinyatakan kolektabilitas 5 atau macet pada tanggal 28 Februari 2015:

Meskipun pembiayaan PT. HMP belum lunas, ternyata pada tanggal 21 Juli 2014, dokumen 15 (lima belas) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. HMP dan tidak ada pengikatan agunannya yang menjadi agunan pembiayaan PT. HMP telah diserahkan kepada PT. HMP sebelum pembiayaan tersebut lunas, dimana Terdakwa Prima Zulio Rosa telah meminta Muhardi Triwardoyo selaku General Support Assistant PT. BSM KC Sidoarjo dan Wahyu Indarti selaku Operational Manager PT. BSM KC Sidoarjo untuk menyerahkan 15 (lima belas) SHGB yang digunakan sebagai jaminan pembiayaan PT. HMP kepada Firman Ari Rustaman, dengan alasan jaminan merupakan moral obligation dan ada pembeli yang akan membeli jaminan tersebut yang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk pelunasan pembiayaan atas nama PT. Hasta Mulya Putra,

Yang kemudian Muhardi Triwardoyo selaku General Support Assistant PT, BSM KC Sidoarjo dan Wahyu Indarti selaku Operational Manager PT. BSM KC Sidoarjo menyerahkan 15 (lima belas) SHGB yang digunakan sebagai jaminan pembiayaan PT. HMP melalui Firman Ari Rustaman, kemudian Firman Ari Rustaman menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Terdakwa Prima Zulio Rosa untuk selanjutnya diserahkan kepada Ernawan Rachman Octavianto

Sedangkan terhadap deposito milik Lim Chin Hon yang seharusnya dijadikan sebagai jaminan pembiayaan PT HMP, ketika akan dilakukan upaya eksekusi jaminan pembiayaan, tidak dapat dilaksanakan dikarenakan jaminan deposito tersebut tidak dilakukan pengikatan gadai, maka Mugiyarto Soeryo selaku Kepala Bagian Restrukturisasi mengirimkan surat terkait persetujuan dari Lim Chin Hon selaku pemilik deposito bahwa apabila terjadi wanprestasi pembiayaan PT HMP,

Maka deposito milik Lim Chin Hon akan dicairkan. Akan tetapi pada tanggal 28 Agustus 2015 dan tanggai 8 Oktober 2015, Lim Chin Hon mencairkan seluruh deposito miliknya karena Lim Chin Hon tidak pernah menandatangani pengikatan gadai jaminan deposito miliknya untuk pembiayaan PT HMP dan tidak pernah menandatangani surat kuasa pencairan deposito atau blokir.

Bahwa Ernawan Rachman Octavianto selaku Direktur PT. HMP tidak membayar pokok pembiayaan sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan dalam akad pembiayaan, sehingga pembiayaan menjadi macet dan dihapusbukukan pada tanggal 31 Juli 2016.

Bahwa pembiayaan kepada PT HMP tersebut kemudian telah dihapusbukukan oleh PT. BSM KC Sidoarjo pada tanggal 31 Juli 2018 dengan nilai hapus buku pokok pembiayaan sebesar Rp14.068.728.140,03 (empat belas miliar enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh koma nol tiga rupiah). Setelah hapus buku pada tanggal 28 Juli 2017 terdapat saldo di rekening giro PT. HMP senilai Rp62.46 439.000 (enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang digunakan untuk menurunkan kewajiban PT HMP sehingga nilai tunggakan pokok pembiayaan setelah hapus buku menjadi Rp14.004.287.140,03 (empat belas miliar empat juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh koma nol tiga rupiah). 
Perbuatan Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang PT. BSM KC Siodarjo sekaligus sebagai Ketua Komite Pembiayaan bersama-sama Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant PT. BSM Kantor Cabang Sidoarjo dan Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. HMP bertentangan dengan :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perbankan, Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan"

2. SK Direksi BI Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi Bank Umum, Bab IV tentang Kebijakan Persetujuan Kredit :

A. Angka 430 Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit yang menyatakan, “tanggung jawab pemutus kredit sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat:

b. Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan KPB dan Pedoman Pelaksaaan Kredit (PPK):

c. Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit: dan

d. Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah".

B. Angka 441 tentang Permohonan Kredit menyatakan bahwa :
1) Permohonan Kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk riwayat perkreditannya pada bank lain:

2) Dalam menilai permohonan kredit, bank perlu memperhatikan prinsip sebagai berikut, (03) bank Harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit. 

C. Angka 442 Analisis Kredit yang antara lain menyatakan:

1) Angka 03 yang menyatakan, "analisis kredit dibuat secara lengkap, akurat dan objektif yang sekurang-kurangnya meliputi antara lain:

a. Huruf (a), menggambarkar semua informasi yang berkaitan dengan usaha dan data pemohon termasuk hasil penelitian pada daftar kredit macet: 

b. Huruf (b), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau kegiatan usaha yang akan dibiayai dan menghindari kemungkinan terjadinya praktek mark-up yang dapat merugikan bank: dan

c. Huruf (c), menyajikan penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit. Analisis kredit tidak boleh merupakan suatu formalitas yang dilakukan sematamata untuk memenuhi prosedur kredit",

2). Angka 04 Analisis kredit sekurang-kurangnya harus mencakup penilaian atas watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur atau yang lebih dikenal dengan 5C's dan penilaian terhadap sumber pelunasan kredit yang dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan pemohon serta menyajikan evaluasi aspek yurid's perkreditan dengan tujuan untuk melindungi bank atas risiko yang mungkin timbul.

3. SE Direksi PT BSM Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007 tentang Revisi Kebijakan Pembiayaan, Bab II Kebijakan Pokok Pembiayaan Artikel 230:

a. Huruf A Permohonan Pembiayaan:
Angka 1 yang menyatakan bank hanya memberikan pembiayaan apabila permohonan pembiayaan oleh nasabah/calon nasabah diajukan secara tertulis untuk pembiayaan baru perpanjangan, tambahan pembiayaan maupun permohonan perubahan persyaratan pembiayaan.

Angka 2 yang menyatakan permohonan pembiayaan harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk riwayat pembiayaan pada bank lain.

b. Huruf B Prinsip-prinsip Investigasi -
Angka 1 yang menyatakan bank harus meyakini kebenaran data dan inforrnasi yang disampaikan dalam permohonan pembiayaan.

Angka 2 yang menyatakan bank hanya akan memproses permohonan pembiayaan yang telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen. 
 
c. Huruf C Prinsip-prinsip Analisa
Angka2 yang menyatakan, “menggambarkan semua informasi yang berkaitan dengan usaha dan data pemohon termasuk hasil penelitian pada daftar pembiayaan macet",

Angka 3 yang menyatakan, “penilaian atas kelayakan usaha yang akan dibiayai termasuk jumlah permohonan pembiayaan untuk menghindari kemungkinan praktik mark up”:

Angka 5 yang menyatakan, “penilaian pembiayaan harus dilakukan secara benar, tidak boleh hanya merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prosedur pembiayaan":

Angka 6 yang menyatakan, “analisa pembiayaan minimal mencakup aspek 5 C meliputi penilaian atas critical point per aspek/watak, kemampuan, modal, agunan, prospek usaha nasabah, aspek Ingkungan dan sumber pelunasan pembiayaan yang dititikberatkan pada hasil usaha serta menyajikan evaluasi aspek yuridis pembiayaan dengan tujuan untuk melindungi bank atas risiko yang mungkin timbul",

Angka 12 yang menyatakan, “dalam pemutusan pembiayaan, bank harus membandingkan semua faktor risiko yang akan ditanggung dengan hasil yang akan diperoleh (risk & retum balance)":

Angka 13 yang menyatakan, “Pejabat yang terkait dalam pemberian pembiayaan memiliki wewenang untuk melakukan penolakan atas permohonan pembiayaan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan bank",

Angka 14 yang menyatakan, “setiap nota analisa pembiayaan yang diajukan kepada Komite Pembiayaan harus memuat rekomendasi yang jelas. Rekomendasi persetujuan pembiayaan harus didasarkan atas kesimpulan analisa pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan (prinsip dual control)". 
d. Huruf G Pemutusan Persetujuan Pembiayaan angka 3 tentang Penegasan Persetujuan, huruf b yang menyatakan, “setiap keputusan persetujuan pembiayaan oleh pihak berwenang harus memperhatikan analisa dan rekomendasi persetujuan pembiayaan".

e. Huruf I Agunan/Jaminan pembiayaan angka 6 yang menyatakan, "terhadap Semua agunan pembiayaan bank harus melakukan tindakan untuk menguasai agunan tersebut secara efektif, baik melalui pengikatan dan'atau pemblokiran rekening/dana tersebut dan/atau penggunaan fisik agunan”.

4. SE Direksi PT BSM Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007 tentang Revisi Pedoman Pembiayaan PT BSM, BAB XI Proses Pemberian Pembiayaan (4) Jenis Investigasi Pembiayaan, antara lain:
(b) Wawancara, hal-hal yang harus dicakup dalam wawancara, secara umum wawancara meliputi: (1) Informasi umum keterangan mengenai usaha/proyek antara lain: (a) Proses produksi/pola usaha, (b) Bahan baku dan syarat pembelian, (c) Peralatan produksi dan kapasitasnya, (d) Barang yang dihasilkan/diperdagangkan, (e) Pemasaran dan syarat penjualan, (DP Volume penjualan tiap bulan, (9) Tenaga kerja.

(2) Permohonan nasabah sekurang-kurangnya harus meliputi: (a) Tujuan penggunaan pembiayaan, (b) Pembiayaan yang diminta: (c) Jangka waktu pembiayaan, (d) Rencana penggunaan/penarikan pembiayaan baik mengenai Saat penarikan, tujuan penggunaan pada setiap penarikan maupun cara pembayarannya: (e) Rencana pelunasan pembiayaan baik mengenai sumber maupun saat pelunasan.

(c) Perneriksaan Setempat
1) Tujuan pemeriksaan setempat, pemeriksaan setempat dilakukan sehubungan dengan penilaian pembiayaan yang akan diberikan dan/atau dalam rangka pengamanan terhadap pembiayaan yang telah diberikan, dengan tujuan utama memperoleh keyakinan bahwa jaminan yang diserahkan benar-benar ada dan bernilai cukup serta usaha/kegiatan nasabah berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga untuk maksud tersebut antara lain diperlukan:

a. Pemeriksaan kebenaran data yang diberikan olah nasabah: b. Mendapat informasi lain yang diperlukan dalam hubungan dengan penilaian pembiayaan yang dilakukan oleh bank.
2. Obyek pemeriksaan meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan kegiatan usaha nasabah.

(d). Trade checking dan market checking, diantaranya menyatakan bahwa:
(1) Trade checking adalah usaha pengumpulan informasi mengenai usaha nasabah kepada pihak luar selain bank, dengan sumber informasi dapat diperoleh dari supplier, pembeli, perusahaan sejenis lainnya, dan instansi pemerintah:

(2) Hasil daripada pelaksanaan Trade Checking & Market Checking dibuatkan "Rangkuman Hasil Trede Checking & Market Checking" dengan menggunakan format formulir FPP/INV-RKM/02.

5. SE Direksi PT BSM Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004 tentang Revisi Pedoman Pembiayaan,
a. Bab IX tentang Agunan:
1. Huruf B angka 1 Legalitas Agunan/Agunan Kebendaan poin I Dokumen Bukti Kepemilikan atas Agunan Kebendaan. Dokumen atas agunan yang bersifat kebendaan terutama ditekankan pada “bukti kepemilikan dan kebendaan” dari barang agunan yang bersangkutan. Dokumen untuk agunan berupa cash collateral/ deposito berjangka/stand by LVC yaitu: asli advice standby LVC, asli bilyet deposito, bukti konfirmasi pemblokiran rekening dan surat kuasa mencairkan/mendebet rekening nasabah apabila wanprestasi.

2. Huruf C angka 1 Kewajiban Pengikatan Agunan
a. Setiap agunan pembiayaan yang dikuasai bank wajib dilakukan pengikatan. Bentuk pengikatan disesuaikan dengan jenis agunan yang dikuasai.

b. Pengikatan agunan tersebut harus dilakukan sebelum fasilitas pembiayaan dicairkan, satu dan lain hal untuk menghindari adanya risiko akibat pemilik agunan tidak bersedia dilakukan pengikatan atau Sulit dihubungi.

c. Dalam hal sampai dengan pencairan fasilitas pembiayaan, proses pengikatan agunan belum selesai, maka hal-hal yang harus dilakukan meliputi:
1. Meminta Surat Pernyataan/Cavemote dari Notaris:
2. Pengurusan pengikatan tersebut harus dimnnitor secara tertib apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum selesai maka dilaporkan dan diambil tindakan untuk pengamanan.

b. Bab XI tentang Proses Pemberian Pembiayaan Huruf B tentang Surat Permohonan Pembiayaan dan huruf C tentang kelengkapan yang menyatakan, “SPP baru dianggap sempuma/lengkap apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dilampiri dengan informasi-informasi yang diperlukan sesuai dengan tujuan pembiayaan yang diminta (tujuan komersial atau konsumer).

Adapun informasi dan data yang perlu dilampirkan untuk melengkapi SPP dalam pengajuan permohonan pembiayaan adalah angka 1) Pemohon berupa Badan Usaha: (1) Legalitas nasabah, (2) Legalitas usaha: dan (3) Laporan keuangan (Neraca Laba/Rugi) 2 tahun terakhir.

6. SE Direksi PT BSM Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008 tentang Revisi Manual Prosedur Pembiayaan, Bab IV Prosedur Pemberian Pembiayaan Cabang yang diantaranya menyatakan:

a) Tahap Permohonan antara lain:
(1) Kepala Cabang menerima surat permohonan pembiayaan berikut fampiran.
(2) Kepala Cabang meneliti/memeriksa dokumen permohonan pembiayaan dan memberikan putusan tertulis pada surat permohonan nasabah “setuju untuk diproses” atau "ditolak".

b) Tahap Analisa antara lain menyatakan bahwa Kepala Cabang sekaligus Komite Pembiayaan melakukan reviu dan memberikan keputusan disetujui/dilengkapi/ditolak. Pelaksanaan reviu lebih ditekankan kepada:

(1) Kesahan pemohon pembiayaan dilihat dari aspek yuridis. (2) Kewajaran penggunaan pembiayaan baik dilihat dari hukum syariah maupun kebijakan bank. (a) Kewajaran limit pembiayaan. (b) Kebenaran nisbah/margin. (c) Aspek risiko dan kecukupan mitigasinya. (d) Pengamanan pembiayaan termasuk persyaratan yang ditetapkan. 


7. Keputusan Bersama Direksi dan Komisaris PT BSM tentang Code of Conduct PT BSM Nomor 4/002/DIR.KOM tanggal 26 November 2002, Bab VI Penyalahgunaan Jabatan Pasal 12 ayat 2 yang menyatakan seluruh jajaran bank dilarang meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu hadiah dan imbalan maupun bingkisan dari pihak ketiga yang berkaitan dengan jabatannya:

8. Syarat-syarat Pencairan dalam Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan Nomor 15/63-03/032/SP3 tanggal 21 Agustus 2013, adalah sebagai berikut:
a) Telah manandatangani akad Al-Musyarakah PDB bawah tangan dan gadai deposito:

b) Telah menyerahkan bukti pengikatan atau minimal covemote dari notaris Sebagai tanda bukti telah dilakukan pengikatan pembiayaan dan jaminan. 
8. Akad Pembiayaan A/-Musyarakah Nomor 18/49/032/AKAD tanggal 23 Agustus 2013:
a) Pasal 2 Pembiayaan dan Penggunaan yang menyatakan, “bank berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan sebagai modal/penyertaan modal sampai sejumlah Rp7,5 miliar yang merupakan 12,244 dari total kebutuhan modal usaha, sedangkan porsi nasabah adalah 87,764 dari modal usaha penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari bank dilakukan secara bertahap ataupun sekalijus sesuai dengan kebutuhan dan permintaan nasabah yang akan digunakan oleh nasabalt untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pernbangunan ruko dan permahan di Kota Madya Madiun'.

b) Pasal 3 mengenai jangka waktu yang menyatakan, “pernbiayaan yang dimaksud dalain akad ini berlangsung untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal akad ini ditandatangani serta berakhir pada tanggal dua puluh tiga bulan Agustus 2014”.

c) Pasai 4 Penarikan Pembiayaan yang menyatakan, “dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-keterntuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, bank berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan nasabah menarik pembiayaan, setelah nasabah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

(1) Menyerahkan kepada bank permohonan realisasi pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya, selambat-lambatnya 5 (ima) hari kerja bank dari saat pencairan harus dilaksanakan.

(2) Menyerahkan kepada bank seluruh dokumen nasabah, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan

(3) Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hal lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminan.

(4) Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh pembiayaan, nasabah berkewajiban membuat da» menandatangani Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya dan menyerahkan kepada bank.

d) Pasal 6 mengenai pembayaran kembali yang menyatakan nasabah berjanji dan dengan ini meng'katkan diri untuk mengembalikan kepada bank seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak bank sampai lunas sesuai dengan nisbah bagi hasil sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 menurut jadwal pembayaran ditetapkan dalam lampiran, yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari akad ini.

e) Pasal 12 Pelanggaran yang menyatakan bahwa nasabah dianggap telah melanggar syarat-syarat akad bila terbukti melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut antara lain menggunakan pembiayaan yang diberikan bank di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari bank. 
Perbuatan Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala PT. BSM KC Sidoarjo sekaligus sebagai Ketua Komite Pembiayaan bersama-sama dengan Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant PT. BSM KC Sidoarjo dan Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. HMP sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah memperkaya Ernawan Rachman Oktavianto sebesar Rp13.431.787.140,03 (tiga belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh koma nol tiga rupiah) dan memperkaya Terdakwa Prima Zulio Rosa sebesar Rp557.500.000 (lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta memperkaya Firman Ari Rustaman sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Akibat perbuatan Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala PT. BSM KC Sidoarjo sekaligus sebagai Ketua Komite Pembiayaan bersama-sama dengan Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant PT. BSM KC Sidoarjo dan Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. HMP sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp14.004.287.140,03 (empat belas miliar empat juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh koma nol tiga rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Hasta Mulya Putra pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo Nomor 70/LHF/XXI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan rincian sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa Prima Zulio Rosa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan (Primair) Pasal 2 ayat (1), (atau Subsiadair Pasal 3) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top