0
BERITAKORUPSI.CO –
Perbuatan Korupsi yang telah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara adalah suatau kejahatan yang luar biasa. Pun demikian, kerugian negara yang telah dikembalikan oleh si pelaku atau terdakwa atas kesadarannya sebelum diadili, menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim saat menjatuhkan hukuman (Vonis). Hal ini tercantum pula dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Repbulik Indonesis (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 14 berbunyi : Pengembalian kerugian keuangan negara yang diperhitungkan sebagai keadaan yang meringankan merupakan pengembalian yang dilakukan terdakwa secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Hal inipula yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa dalam perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Kasus Korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) yang berasal dari APBD Kab. Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp230.000.000 untuk Pembangunan Kantor Desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp174.416.000

Dalam perkara ini, Majelis Hakim saat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, salah satu hal-hal yang meringankan adalah, karena terdakwa telah menitipkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp175 juta sebelum terdakwa menjalani proses persidangan. Bahkan ada sisa dari uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp58.400 yang harus dikembalikan kepada terdakwa
Selasa, 08 Juni 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Saiful Anam selaku Bendahara Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 (Satu) bulan kurungan tanpa hukuman untuk membayar uang pengganti (pada saat penyidikan terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp175 juta ke JPU) karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana Bantuan Keuangan (BK) yang berasal dari APBD Kab. Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp230.000.000 untuk Pembangunan Kantor Desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp174.416.000 berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor X.700 99/433.206/2019 tanggal 25 November 2019

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Saiful Anam, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Virtual (Vidio Conference), Selasa, 08 Juni 2021, dengan agenda pembacaan surat Putusan  yang diketuai Hakim Safri, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Kusdarwandto, SH., SE., MH dan Dr. Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH, yang dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Mohammad Iqbal Firdaozi, SH., MH maupun Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Zamroni, SH., MH. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Bangkalan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
 
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Saiful Anam selaku Bendahara Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan tidak terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

“Sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dawaan tersebut,” ucap Majelis Hakim

Namun Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Terkait pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Hobir selaku Kepala Desa, Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan telah terbukti menurut hukum

Majelis Hakim mengatakan, oleh karena terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah menikmati dana Bantuan Keuangan untuk pembangunan Kantor Desa Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan sebesar Rp174.416.000
Majelis Hakim menyebutkan, terkait pidana pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp174.416.000 tidak tepat diterapkan karena terdakwa telah menitipikan uang sebesar Rp175 juta kepada Jakasa Penuntut Umum

“Sehingga kerugian negara sebesar Rp174.416.000 dikurangi uang yang dititipkan terdakwa sebesar Rp175 juta terdapat kelebihan bayar sebesar Rp584.000 yang harus dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Majelis Hakim
 
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan demi keadilan bagi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum maupaun kepada masyarakat serta bangsa dan negara.

Hal-hal yang memberatkan, lanjut Majelis Hakim, “Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara. Hal-hal yang meringankan : Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga”

“Mengadili : 1. Menyatakan terdakwa Saiful Anam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ; 2. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Saiful Anam oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (Dua) tahun denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 (Satu) bulan kurungan ; 3. Memerintahkan Jaksa untuk menyetorkan uang sebesar Rp174.416.000 kas pemerintah dan mengembalikan sisa sebesar Rp584.000 kepada Terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH diakhir putusannya

Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menerima, pikir-pikir atau banding ke Pengadilan yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur

“Pikir-pikir,” jawa Zamroni selaku Penasehat Hukum terdakwa. Hal yang sama juga dikatakan oleh JPU
Diberitakan sebelumnya. Bahwa Terdakwa SAIFUL ANAM selaku Bendahara Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanagura Barat No1 13 tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017 bersama-sama dengan saksi HOBIR selaku Kepala £ Tanagura Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/019/KD/433.204/2015 tanggal 08 Juli 2015 pada hari yang tidak dapat diingat lagi den pasti dalam tahun 2017, bertempat di Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten  Bangkalan

Atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Saiful Anam dan saksi Hobir dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan untuk memberikan Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Kantor Desa. Menindaklanjuti hal tersebut, saksi HADOR selaku Camat Sepulu mengumpulkan seluruh Kepala Desa Kecamatan Sepulu termasuk saksi HOBIR selaku Kepala Desa Tanagura Barat untuk diberi arahan terkait bantuan keuangan pembangunan kantor Desa di Kantor Kecamatan Sepulu yang dilaksanakan pada akhir tahun 2016.

Menindaklanjuti pertemuan tersebu, saksi HOBIR mendatangi terdakwa dirumahnya dan memberitahukan kepada terdakwa perihal bantuan keuangan untuk pembangunan Kantor Desa dan memerintahkan terdakwa untuk membuat proposal pembangunan Kantor "Desa dengan dilampiri SPPT, PBB tanah, Fotoc opy buku leter C, Sketsa peta dan Foto copy KTP Kepala Desa.

Selanjutnya Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Kantor Desa Tanagura Barat Tahun Anggaran 2017 diserahkan kepada pihak Kecamatan untuk diteruskan Kepada Bupati Bangkalan melalui Surat Nomor : 450/237 433.308.13/2016 tanggal 29 Nopember 2016 tentang Permohonan Bantuan Kantor Desa beserta lampirannya.

Selanjutnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan Menyusun Desain prototype (model awal), selanjutnya Desain protorype tersebut diinformasikan ke pihak Kecamatan se-Kabupaten Bangkalan melalui Surat Nomor : 140/3046 433.110/2017 tanggal 17 Oktober 2017 perihai RAB Pembangunan Kantor Desa

Setelah penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan TA 2017 dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan TA 2017, Bupati Bangkalan mengedarkan pemberitahuan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan melalui Surat Nomor : 412.2/3396/433.110/2017 tanggal 10 Nopember 2017 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa, dan selanjutnya Desa diminta mengalokasikan bantuan tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2017.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bangkalan menetapkan Penerima Bantuan Keuangan melalui Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/169/Kpts/433.013/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/128/Kpts/433.013/2017 tentang Penerima Bantuan Keuangan Pembanguan Kantor Desa diatas Tanah Kas Desa Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya, dan menetapkan juga Desa Tanagura Barat, Kecapatan Sepulu sebagai salah satu Desa yang menerima Bantuan Keuangan senilai Rp230.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Dalam proses permohonan pencairan dana bantuan pembangunan kantor Desa, pemerintahan Desa harus melampirkan persyaratan yang diantaranya ; 1. Surat permohonan pencairan dari kepala Desa, 2. Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa, 3. Rencana anggara biaya (RAB), 4. Kwitansi bermaterai Rp6.000 rangkap 3 dengan nilai besaran dana sesuai dengan yang diterima, 5. Foto copy rekening kas pemerintah Desa dari bank yang ditunjuk, 6. Foto copy keputusan kepala Desa tentang rekening kas Desa, 7. Foto copy keputusan kepala Desa tentang pengangkatan bendahara Desa, 8. Foto copy KTP kepala Desa dan bendahara Desa:, 9. Foto copy NPWP bendahara Desa: 10. Surat pernyataan tanggung jawab terhadap penggunaan dan penyusunan dana kantor Desa bermaterai Rp6.000, 11. Surat pernyataan dari kepala Desa mengenai status tanah Desa yang akan di bangun, 12. Surat kelengkapan perihal status tanah sebagai tanah kas Desa secara legal, 13. Foto tanah kas Desa.

Kemudian untuk memenuhi persyaratan permohonan pencairan dana bantuan pembangunan Kantor Desa, terdakwa membuat Perdes APBDes (Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di kantor Kecamatan Sepulu dengan cara mengedit format Perdes yang didapatkan dari Staf kecamatan Sepulu yang diantaranya tahun, nilai dana dan nama Desanya saja lalu diprint/cetak sekaligus, diantaranya Perdes Tanagura Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rancangan APBDes TA 2017, APBDes Tanagura Barat TA 2017, dan Perdes APBDes Tanagura Barat TA 2017 beserta lampirannya diantaranya Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Daftar hadir Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selanjutnya dokumen Perdes Tanagura Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rancangan APBDes TA 2017 beserta lampirannya, diantaranya Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Daftar hadir rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian diajukan kepada saksi HOBIR selaku kepala Desa untuk ditandatangani,

Tetapi untuk semua tanda tangan perangkat Desa pada Perdes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rancangan APBDes TA 2017, APBDes TA 2017, Perdes APBDes Tanagura Barat TA 2017 dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada pada Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Daftar hadir rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut terdakwa sendiri yang menandatanganinya dan dalam penetapan Perdes Nomor 2 Tahun 2017 ataupun Perdes nomor 8 Tahun 2017 tentang APBDes Tanagura Barat TA 2017 tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanagura Barat

Berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/128/Kpts/433.013/2017, tanggal 22 September 2017 Tentang Penerima Bantuan Keuangan Pembangunan Kantor Desa Diatas Tanah Kas Desa Kabupaten Bangkalan TA 2017, Desa Tanagura Barat, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan termasuk diantaranya

Selanjutnya berdasar buku rekening Bank Jatim No.rek 0252050078 a.n Kas Pemdes Tanagura Barat pada tanggal 14 Desember 2017, dana sebesar Rp230.000.000 (dua ratustiga puluh juta rupiah) sudah masuk ke rekening Kas Pemdes Tanagura Barat.

Pada tanggal 19 Desember 2017, sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor kas Bank Jatim Tanjung Bumi, terdakwa selaku Bendahara Desa Tanagura Barat melakukan penarikan keseluruhan uang tersebut sebesar Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan membawa KTP, stemple kepala Desa dan buku rekening kas pemerintahan Desa Tanagura Barat
Kemudian setelah melakukan penarikan uang, terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya keseleruhan dana bantuan keuangan sebesar Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), dan terdakwa berangkat ke Surabaya lalu menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dan saksi HOBIR selaku kepala Desa tidak pernah mendapatkan laporan dari terdakwa perihal Dana bantuan keuangan untuk pembangunan kantor Desa, kemudian

Pada awal tahun 2018, terdakwa ditegur oleh saksi HOBIR (Kepala Desa Tanagura Barat) terkait pelaksanaan pembangunan kantor Desa yang belum selesai. Kemudian sekitar bulan Juni 2018, terdakwa membelikan beberapa material untuk pembangunan kantor Desa yaitu batu bata, pasir, bedel, semen, besi dan kayu reng dengan anggaran sekitar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi SUBAIRI (tukang bangunan) untuk membangun kantor Desa tersebut, lalu terdakwa meninggalkan Desa Tanagura Barat dengan membawa dana bantuan keuangan tersebut dan belum menyelesaikan pembangunan kantor Desa

Berdasarkan Laporan Perhitungan Pembangunan Kantor Desa Tanagura Barat tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh saksi Jonny Kurniawan, ST.MT selaku Tim Penilai dalam pembangunan Kantor Desa Tanagura Barat, realisasi pembangunan Kantor Desa Tanagura Barat adalah sebesar Rp55.584.00 (Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa perbuatan terdakwa SAIFUL ANAM yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi Hobir tersebut di atas bertentangan dengan : 1. Pasal 69 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyebutkan, “Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakari Bersama Badan Permusyawaratan Desa”. 2. Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyebutkan, “Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan Bersama Badan Permusyawaratan Desa”.

3. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan, “Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lam Rencana Anggaran Biaya”. 4. Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan, “Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa”.

5. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan, “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, 6. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan, “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima,menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.”

8. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga yang menyebutkan; “Penerima bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang yang diterimanya dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Bupati melalu PPKD dan SKPD Bagian yang bersangkutan”.

Akibat perbuatan terdakwa SAIFUL ANAM bersama-sama dengan saksi Hobir telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp174.416.000 (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Bantuan Keuangan Tahun 2017 Atas Pembangunan Kantor Tanagura Barat Kecamatan Sepulu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangkalan Nomor X.700 99/433.206/2019 tanggal 25 November 2019 terkait atas Penggunaan dana Bantuan Keuangan Pembangunan Kantor Desa Tahun Anggaran 2017, yang pada pokoknya menyatakan dengan rincian sebagai berikut :

1 Jumlah dana Bantuan Keuangan yang telah diterima dan Rp230.000.000,00 dicairkan oleh SAIFUL ANAM (Bendahara Desa), 2 Jumlah dana Bantuan Keuangan yang digunakan oleh Rp55.584.000,00 HOBIR (Kepala Desa Tanagura Barat), 3 Jumlah selisih poin 1 dan 2 sebagai kekurangan Uang Rp. 174.416.000

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top