0
 
BERITKORUPSI.CO –  
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro pada  persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur Kamis, 25 Maret 2021, menuntut terdakwa Mukti Ali Bin Pasirin selaku Kepala Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp1.060.056.793,13 (satu milyar enam puluh juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga koma tiga belas rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Keuangan Daerah (BKD) tahun anggaran (TA) 2019 untuk kegiatan fisik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.060.056.793,13 berdasarkan Laporan Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/812/412.100/2020 tanggal 28 September 2020

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa terdakwa Mukti Ali, dibacakan oleh JPU Prya Agung Jatmiko dkk dari Kejari Kabupaten Bojonegoro dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Kamis, 25 Maret 2021), dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Bojonegoro karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa Mukti Ali Bin Pasirin selaku Kepala Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro telah mengambil alih kegiatan pembangunan sejak tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pembangunan. Padahal pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Wotanngare Tahun Anggaran 2019 telah dibentuk

Pengambilaiihan kewenangan tersebut diawali dengan meminta uang dan saksi Sutiono U selaku Bendahara Desa Wotanngare sesaat seteiah penarikan/pencairan uang dari Bank Jatim Cabang Bojonegoro Unit Kaltidu dengan bukti kwitansi serah terima uang yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi Sutiono selaku Bendahara Desa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.935.129.450 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah)

“Kemudian dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wotanngare Tahun Anggaran 2019 tersebut, terdakwa Mukti Ali sama sekali tidak pernah membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Wotanngare Tahun Anggaran 2019 kepada Bupati Bojonegoro,” ujar JPU dalam surat tuntutannya

JPU mengatakan, atas perbuatan terdakwa Mukti Ali selaku Kepala Desa Wotanngare yang telah mengambil alih kegiatan pembangunan sejak tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pembangunan dan melaksanakannya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada 20 (dua puluh) item kegiatan fisik, dengan rincian ; 17 (tujuh belas) item menggunakan Dana Desa (DD) Wotanngare TA. 2019, 1 (satu) item menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Wotanngare TA. 2019 dan 2 (dua) item menggunakan dana Bantuan Keuangan Daerah (BKD) Wotanngare TA. 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.060.056.793,13 sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Pemerintahan Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019

Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi

“Berdasarkan uraian dimaksud, kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan kentuan Undang-undang yang bersangkutan, Menuntut ; Supaya Majeli Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Mukti Ali Bin Pasirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi ;
 
2. Menghukum terdakwa Mukti Ali Bin Pasirin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap di tahanan dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;

3. Menghukum terdakwa Mukti Ali Bin Pasirin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.060.056.793,13 paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap diakhir surat tuntutannya

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan
Seperti yang di beritakan sebelumnya. Bahwa terdakwa MUKTI ALi Bin PASIRIN selaku Kepala Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 141/377/KEP/205 412/2013 tanggal 26 Nopember 2013 tentang Pengesahan pengangkatan Kepala Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/148/KEP/013/2019 tanggal 07 Mei 2019 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/260/KEP/412.013/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat Kepala Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro

Pada kurun waktu antara bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonornian Negara”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada tanggal 04 Januari 2019, setelah Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wotanngare Tahun Anggaran 2019 disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN selaku Kepala Desa Wotanngare telah menetapkan Peraturan Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019

Kemudian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wotanngare Tahun Anggaran 2019 tersebut dilakukan perubahan melalui Peraturan Desa Wotanngare Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, sehingga rincian ; APBDes TA 2019 sebesar Rp1.711.000.000, Perubahan APBDes TA 2019 sebesar Rp3.143.132.673.Kenaikan (pengrangan) sebesar Rp1.432.132.673

Berdasarkan APBDes Desa Wotanngare Tahun Anggaran 2019 tersebut, sumber pendapatan Desa Wotanngare Tahun Anggaran 2019 diantaranya adalah bersumber dari :

a. Transfer Dana Desa (DD) sebesar Rp910.104.100 yang diterima oleh Desa Wotanngare dalam 3 (tiga) tahap melalui Rekening Bank Jatim Cabang Bojonegoro Unit Kalitidu Nomor : 0082832386 atas nama Kas Desa Wotanngare, yaitu : 1) Tahap pertama pada tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp. 182.020.820,00 (seratus delapan dua juta dua puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah): 2) Tahap kedua pada tanggal 11 Juli 2019 sebesar Rp. 364.041.640,00 (tiga ratus enam puluh empat juta empat puluh satu rbu enam ratus empat puluh rupiah): dan 3) Tahap ketiga pada tanggai 07 Nopember 2019 sebesar Rp364.041.640 (tiga ratus enam puluh empat juta empat puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah).

Dengan uraian kegiatan pengguanaan APBDes P-APBDes dari Dana Desa sebagai berikut ; Pemeliharaan rehab paving linskunsan Rt. 05, dari APBDes Rp50.000.000 dari P-APBDes Rp50.000.000; Pemeliharaan rehab paving linskunsan Rt. 06, dari APBDes Rp45.000.000 dari P-APBDes Rp45.000.000; Pemeliharaan rehab paving lin.kunsan Rt. 16, dari APBDes Rp55.000.000 dari P-APBDes Rp55.000.000; Pemeliharaan rehab paving linekunsan Rt. 21, dari APBDes Rp50.000.000 dari P-APBDes Rp50.000.000;

Pembunganan Jalan paving lingkungan Rt. 04, dari APBDes Rp60.000.000 dari P-APBDes Rp60.000.000 ; Pemb Jalan paving lingkungan Rt. 11, dari APBDes Rp40.000.000 dari P-APBDes Rp40.000.000 ; Pembunganan Jalan paving lingkungan Rt. 14, dari APBDes Rp50.000.000 dari P-APBDes Rp50.000.000 ; Pembunganan Jalan paving lingkungan Rt. 18, dari APBDes Rp55.000.000 dari P-APBDes Rp55.000.000 ; Pembunganan Jalan paving lingkungan Rt 23, dari APBDes Rp45.000.000 dari P-APBDes Rp45.000.000 ; Pembunganan pengerasan jalan lingkunsan Rt. 02, dari APBDes Rp30.000.000 dari P-APBDes Rp30.000.000 ; Pembunganan pengerasan jalan lingkungan Rt. 08, dari APBDes Rp30.000.000 dari P-APBDes Rp30.000.000 ;

Pembunganan pengerasan jalan lingkungan Rt 13 Tahap I dari APBDes Rp13.500.000 dari P-APBDes Rp13.500.000 ; Pembunganan pengerasan jalan lingkungan Rt 13 Tahap II dari APBDes Rp17.911.640 dari P-APBDes Rp17.911.640 ; Pembunganan pengerasan jalan lingkungan Rt. 20 dari APBDes Rp50.000.000 P-APBDes Rp50.000.000 ; Pembunganan saluran air (Drainase) Rt. 03 dari APBDes Rp60.000.000 P-APBDes Rp60.000.000 ; Pembunganan/ rehab saluran air Rt. 23 dari APBDes Rp3.000.000 P-APBDes Rp3.000.000

b. Transfer Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.391.789.300 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) yang diterima oleh Desa Wotanngare dalam 3 (tiga) tahap melalui Rekening Bank Jatim Cabang Bojonegoro Unit Kalitidu Nomor : 0082832386 atas nama Kas Desa Wotanngare, yaitu : 1) Tahap pertama pada tanggal 17 Mei 2019 sebesar Rp350.020.900,; 2) Tahap kedua pada tanggal 22 Agustus 2019 sebesar Rp175.010.450. Dan 3) Tahap ketiga pada tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp. 866.757.950

Dengan uraian penggunaan anggaran Perubahan APBDes dari Alokasi Dana Desa (ADD)  sebagai berikut : Pembangunan/ rehab / peningkatan balai desa (kantor desa) sebesar Rp485.648.250

c. Transfer Bantuan Keuangan Daerah (BKD) sebesar Rp499.994.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat rbu rupiah) yang diterima oleh Desa Wotanngare dalam 2 (dua) tahap melalui Rekening Bank Jatim Cabang Bojonegoro Unit Kalitidu Nomor : 0082832386 atas nama Kas Desa Wotanngare. yaitu : 1) Tahap pertama untuk BKD Ready Mix FC 15 pada tanggal 23 Oktober 2019 sebesar Rp. 199.994.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dan 2) Tahap kedua untuk BKD Balai Desa pada tanggal 26 Nopember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Dengan uraian penggunaan anggaran Perubahan APBDes dari BKD sebagai berikut : a. Pembangunan/ rehab / peningkatan balai desa (kantor desa) sebesar Rp300.000.000. b. Pembangunan TPT ((Readimix F15) sebrsar Rp199.994.000

Selanjutnya untuk melaksanakan kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa Wotanngare Tahun Anggaran 2019, terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN selaku Kepala Desa Wotanngare telah menunjuk dan menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara Desa dan Pelaksana Kegiatan Tahun Anggaran 2019 melalui Surat Keputusan Kepala Desa Wotanngare Nomor : 141.1/03/KEP/412.51.14.007/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara Desa dan Pelaksana Kegiatan Anggaran. 
Kemudian dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Wotanngare Tahun Anggaran 2019, terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN selaku Kepala Desa Wotanngare juga telah membentuk dan menetapkan Panitia Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan Desa, Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019 melalui Surat Keputusan Kepala Desa Wotanngare Nomor : 141/12/KEP/412.51.13 0090/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Panita Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan Desa, Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019.

Meskipun pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Wotanngare Tahun Anggaran 2019 telah dibentuk dan ditetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan Desa tahun Anggaran 2019, namun pada kenyataannya terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN selaku Kepala Desa Wotanngare telah mengambil alih kegiatan pembangunan sejak tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pembangunan.

Pengambilaiihan kewenangan tersebut diawali dengan meminta uang dan saksi SUTIONO selaku Bendahara Desa Wotanngare sesaat seteiah penankan/pencarran uang dari Bank Jatim Cabang Bojonegoro Unit Kaltidu dengan bukti kwitansi serah terima uang yang ditandatangani oleh terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN selaku Kepala Desa Wotanngare dan saksi SUTIONO selaku Bendahara Desa Wotanngare dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.935.129.450 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah), dengan penncian sebagai berikut .

1. Pada tanggal 22 Mei 2019 penankan/pencairan uang Dana Desa Tahap Pertama sebesar Rp. 182 020 820.00 (seratus delapan dua juta dua puluh nbu delapan ratus due puluh rupiah),; Pada tanggal 11 Juli 2019 penankan/pencairan uang Dana Desa Tahap Kedua sebesar Rp. 364 041 640.00 (tiga ratus enam puluh empat juta empat puluh satu nbu enam ratus empat puluh rupiah),; Pada tanggal 12 Nopember 2019 penarikan/pencarran uang Dana Desa Tahap Ketiga sebesar Rp 364 041 640.00 (Iga ralus enam puluh empat juta empat puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah),; Pada tanggal 17 Me: 2019 penankan/pencairan uang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Pertama sebesar Rp. 350.020 900,00 (tiga ratus lima puluh juta dua puluh ribu sembilan ratus rupiah):

Pada tanggai 17 Mei 2019 penarikan/pencairan uang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kedua sebesar Rp. 175 010.450,00 (seratus tujuh puluh Ima juta sepuluh nbu enam ratus empat puluh rupiah),; Pada tanggal 28 Oktober 2019 penarikan/pencairan uang Bantuan Keuangan Daerah (BKD) Ready Mix FC 15 Tahap Pertama sebesar Rp .199 994.000.00 (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat nbu rupiah):

Pada tanggal 29 Oktober 2019 penarikan/pencarran uang Bantuan Keuangan Daerah (BKD) Ready Mx FC 15 Tahap Kedua sebesar Rp 99 994 000.00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat nbu rupiah), Pada tanggal tanggal 26 Nopember 2019 penarikan/pencarran uang Bantuan Keuangan Daerah (BKD) Balai Desa sebesar Rp 50 000.000,00 (ima puluh juta rupiah),; Pada tanggal 27 Nopember 2019 penarikan/pencawran uang Bantuan Keuangan Daerah (BKD) Balai Desa sebesar Rp. 250 000.000,00 (dua ratus Ima puluh juta ruplah):

Setelah uang yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Daerah (BKD) Desa Wotanngare TA. 2019 tersebut telah diterima oleh terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN, selanjutnya terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pembangunan dan melaksanakannya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan yaitu dengan membelanjakan sendiri secara langsung bahan material bangunan ke Toko untuk kebutuhan pengerjaan pembangunan fisik dan membayarkan langsung upah tenaga kerja (tukang) dalam pekerjaan pembangunan fisik yang dilaksanakan di beberapa lokasi/titik di wilayah Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro

Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN tidak menyerahkan bukti belanya kepada saksi SUTIONO selaku Bendahara Desa Wotanngare sebagai bukti pertanggungjawaban, disamping itu terdapat beberapa kegiatan yang tidak diselesaikan dan juga terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian pembangunan di Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro TA. 2019 sebagaimana surat Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro Nomor : 640/3237/412.205/2020 tanggal 19 Agustus 2020 Perihal : Hasil pemeriksaan dan penilaian pembangunan di Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro TA. 2019 dan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro Nomor : 70012459/412.203/2020 tanggat 19 Agustus 2020 Perihal : Perhitungan Pekerjaan Fisik, ditemukan adanya beberapa volume yang tidak sesuai atau kurang dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan

Sehingga menyebabkan terjadinya selisih pembayaran antara Realisasi Pertanggungjawaban Fisik dengan Hasil Perhitungan Fisik (volume) terhadap pembayaran 20 (dua puluh) kegiatan fisik yang menggunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Daerah (BKD) Wotanngare Tahun Anggaran 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN atau pembayarannya tanpa didukung dengan bukti-bukti pendukung yang sah yaitu sebesar Rp. 1.060.056.793,13 dengan rincian sebagai berikut:

a. Hasil Pemeriksaan dan Penilaian yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, realisasi anggaran sebesar Rp800.648.250. Selisih sebesar Rp602.776.898,13

b. Hasil Pemeriksaan dan Penilaian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marsa dan Penataan Ruan Kabupaten Bojonegoro realisasi anggaran sebesar Rp1.655.053.890. Realisasi pekerjaan Rp594.997.096,87. Selisih sebesar Rp1.060.056.793,13

Kemudian dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wotanngare Tahun Anggaran 2019 tersebut, terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN selaku Kepala Desa Wotanngare sama sekali tidak pernah membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Wotanngare Tahun Anggaran 2019 kepada Bupati Bojonegoro.
Bahwa perbuatan terdakwa MUKTI ALi Bin PASIRIN selaku Kepala Desa Wotanngare sebagaimana tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : 1) Pasal 29 huruf c : “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya . 2) Pasal 75 ayat (2) : “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa”.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa : 1) Pasal 103 ayat (1) : "Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan”. 2) Pasal 104 ayat (1) : “Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan desa".

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : 1). Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Ayat (2), APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.

2). Pasal 3 ayat (2) : “Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan : a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa: b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa: c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa: d. menetapkan PPKD: e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL: f. menyetujui RAK Desa: dan 9g. menyetujui SPP”.

3). Pasal 3 ayat (3) : “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”.
4) Pasal 4: “PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : a. Sekretaris Desa: b. Kaur dan Kasi: dan c. Kaur keuangan”.
5) Pasal 6 ayat (4) huruf a dan b : “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya”. b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya”.
6) Pasal 51 ayat (2) dan (3) : (2)Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah: (3)Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan butti tersebut.

4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 dan perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro : 1) Pasal 18 ayat (1) : “Semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. 2) Pasat 20 ayat (1) : “Pelaksanaan pengelolaan ADD, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi, menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali”.

5. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa : 1)Pasal 21 huruf c : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah".

6. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro : 1)Pasal 11 ayat (3) : “Kepala Desa/Pj. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan Desa bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa”. 2) Pasal 12 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.

Bahwa atas perbuatan terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN selaku Kepala Desa Wotanngare yang telah mengambil alih kegiatan pembangunan sejak tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran Bidang Pembangunan dan melaksanakannya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan pada 20 (dua puluh) item kegiatan fisik, dengan rincian 17 (tujuh belas) item menggunakan Dana Desa (DD) Wotanngare TA. 2019, 1 (satu) item menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Wotanngare TA. 2019 dan 2 (dua) item menggunakan dana Bantuan Keuangan Daerah (BKD) Wotanngare TA. 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah tidak sesuai dengan ketentuan

Sehingga memperkaya diri terdakwa MUKTI ALI Bin PASIRIN sendiri atau Orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.060.056.793,13 (satu miliar enam puluh juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga koma tiga belas rupiah) sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Pemerintahan Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019 pada Bidang Pembangunan oleh Tim Pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/812/412.100/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengiolaan Keuangan Desa di Pemerintahan Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019 pada Bidang Pembangunan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) atau Subsdair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R! Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top