0

“Selain KPK membidik tersangka Korupsi pengadaan di PG Jatoroto PTPN XI dan Gratifikasi di Kota Batu, beberapa Kasus Korupsi yang ditangani KPK di Jawa Timur masih ada yang “mangkrak”” 

BERITAKORUPSI.CO –
Kasus dugaan Korupsi di Jawa Timur yang sedang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak ada habisnya. Setelah melakukan penggeledahan pada pekan lalu  dibeberapa lokasi di Kota Batu termasuk rumah dinas Wali Kota Batu terkait kasus dugaan Korupsi Gratifikasi, saat ini lembaga anti rasuah itu sedang melakukan penyidikan dan membidik terangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI pada tahun 2015 – 2016, salah atu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini seperti yang disampaikan (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK kepda beritakorupsi.co, Kamis, 21 Januari 2021

“Kasus dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015 - 2016 . Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan,”

Lalu siapa tersangkanya ? Apakah petinggi PG Jatiroto yang beralamat di Jl. Ranupakis No. 1, Nyeoran, Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur atau Deriksi PTPN XI yang berkantor di Jalan Merak, No.1 Surabaya ?

“Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi kontruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud,” ujar Ali Fikri

Ali Fikri menambahkan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan  informasi terkait penanganan perkara ini, dan KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut pula mengawasi setiap prosesnya.

Kasus dugaan Korupsi yang ditangani KPK di Jawa Timur dan sedang dalam proses persidangan, yaitu Kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dengan terdakwa yang juga terpidana  Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan terdakwa Eryk Armando Talla (tim sukses Rendra Kresa) dan kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terdakwa yang juga terpidana Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk

Yang saat ini sedang dibidik KPK, yaitu Kasus dugaan Korupsi Gratifikasi di Kota Batu yang bermula dari Kasus Korupsi Tangkan Tangan KPK terhadap Walikota Batu Eddy Rumpoko yang saat ini sudah berstatus terpidana, dan kasus dugaan Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI pada tahun 2015 – 2016

Kasus dugaan Korupsi Gratifikasi Bupati Mojokerto yang saat ini berstatus terpidana Mustofa Kamal Pasa, Kasus dugaan Korupsi Gratifikasi Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang saat ini bertatus terpidana Korupsi uap Tangkap Tangan KPK pada Januari 2020

Kasus dugaan Korupsi yang masih “mangkrak” alias belum tuntas ditangani KPK di Jawa Timur, diantaranya ; Kasus Suap tangkap Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2009 – 2014, diaman dalam fakta persidangan, 9 Kepala Dinas PemprovJatim termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan terlibat dalam pemberian komitmen fee. Namun yang diseret dan divonis baru 4 Kepala Dinas, Dua diantaranya tertangkap tangan KPK yaitu Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian. Kemudian pengembangannya, Kepala Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdanganan) dan Kepala Dinas Koperasi adalah. Sementara 5 Kepala Dinas belum diseret.

Dan Kasus Korupsi suap Ketua DPRD Kota Malang terkait penganggaran proyek Jambatan Kedungkandang Kota Malang tahun 2015. Dimana dalam fakta persidangan terungkap, bahwa ada aliran duit sebesar 1.5 mliar rupah kepada Sekda Kota Malang dari kontraktor. Dan kasus Korupsi uang “Pokir dan uang sampah” DPRD Kota Malang. Dimana dalam fakta persidangan terungkap, 45 Kontraktor terlibat pemberian uang “Pokir” kepada DPRD Kota Malang sebesar Rp900 juta melalui Kasi Dinas PU, dan dari Kasi Dinas PU ke Kepala Dinas PU.

Kemudian Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK tehadap Ketua dan 2 Wakil Ketua serta Kepala Dinas PU Kota Mojokerto. Dimana dalam fakta persidangan yang terungkap, bahwa seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2009 – 2014 menerima uang suap dalam pembahasan APBD Kota Mojokerto

Kasus Korupsi uang Ketuk Palu APBD Kab. Tulungagung yang bermula dari kasus korupsi suaap tangkap tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Kepa Dinas PU dan Walikota Blitar Samanhudi Anwa yang saat ini sudah berstautus terpidana. Dimana fakta persidangan terungkap dan diakui bahwa selutuh anggota DPRD, Kepala PBAD, Sekda, Bapeda Kab. Tulungagung menerima uang suap, serta kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Provinsi Jatim ke Kab. Tulungagung dimana salah satu pejabat Bapeda Jatim yang sudah ditetapkan menjadi tersangka telah mati

Kemudian kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap Bupati Jombang dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Jombang. Dimana uang sebesar Rp75 juta yang diserahkan Kepala Dinas Kesehatan terhadap Bupati Jombang (keduanya sudah berstatus terpidana) adalah berasal dari Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mitra Bunda Jombang, Subur Suporojo. Namun hingga saat ini, kasus inipun masih “mangkrak”. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top