0

BERITAKORUPSI.CO – Setelah tertunda Tiga Pekan, barulah pada Selasa, 18 Februari 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  M. Fadil, SH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjug Perak, Surabaya, Jawa Timur, membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Sugito selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 -  2019 dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) Jilid II, dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh miliyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang berasal dari APBD-Perubahan  Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016, yang merugikan keuangan negara senilai  Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018

Surat tuntutan itu dibacakan JPU M. Fadil dan Suryanta Christiani di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur, dengan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim Hisbullah Idris dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano dan Agus Yunianto serta Panitra Pengganti (PP) Ign Cemeng. Sementara Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya.

Kasus yang menyeret Sugito selaku anggota Dewan Surabaya ini, bermula pada tahun 2018. Yaitu pada saat penyididik Kejari Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menggandeng BPK RI, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Jasmas yang bersumber dari APBD-Perubahan Pemkot Surabaya TA 2016 sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah).

Duit sebejumlah Rp27.465.033.400 ini adalah dana Jasmas milik 6 (enam) anggota DPRD Surabaya, diantaranya Sugito, H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti (Kelimanya sedang proses persidangan) untuk disalurkan ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Namun dari hasil penyelidikan maupun penyidikan Kejari Tanjung Perak dengan menggandeng BPK RI, ternyata ditemukan bahwa dana Jasmas tersebut bukan disalurkan langsung oleh ke Ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini ke Dapilnya masing-masing, melainkan bekerjasama dengan Agus Setiawan Jong  selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati  (sudah divonis pidana penjara selama 6.6 tahun dan saat ini banding).

Kemudian, Agus Setiawan Jong membentuk Timnya yang terdiri dari Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut untuk mencari RT/RW di Dapil ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini selaku lembaga penerima dana Jasmas.

Proposal pengajuan Dana Hibah Jasmas ke Pemkot Surabaya termasuk LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), bukan dibuat oleh Ketua TR/RW selaku lembaga penerima, melainkan dibuat oleh Agus Setiawan Jong melalui Timnya (Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut). Dimana dalam proposal tersebut sudah tercantum jenis barang yang sama. Lalu kemudian proposal itu diserahkan oleh Tim Agus Setiawan Jong kepada ke- 6 aanggota DPRD, dan selanjutnya dari Dewan diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Tanjung Perak ini, ditetapkanlah Agus Setiawaan Jong menjadi terangka tunggal. Agus Setiawan Jong pun dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tanggal 31 Juli 2019, Agus Setiawan Jong pun divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebsar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp4.991.271.830,61 subsidair 2 tahun penjara. Vonis ini saama dengan tuntutan JPU.

Dari fakta persidangan terungkap, bahwa ada keterlibatan 6 anggota DPRD Surabaya. Dan tak lama setelah Agus Setiawan Jong divonis divonis, penyidik Kejari Tanjung Perak barulah menetapkan Sugito sebagai tersangka Jilid II, beberapa minggu kemudian menyusul H. Darmawan (Jiid III).

Dan selanjutnya, 4 anggota DPRD Surabaya, yaitu Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti sekaligus ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara (Jilid IV).

Tak mudah memang bagi penyidik Kejari Tanjung Perak untuk menetapkan tersangka terhadap para Politikus ini. Karena sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah beberapa kali mngirimkan surat panggilan, namun tak datang dengan berbagai alasan, yang menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, alasan itu tidak logika.

Anehya, Kejari Tanjung Perakpun tak berani memanggil secara paksa salah saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yaitu Armuji selaku Ketua Wakil Rakyat Surabaya yang sekarang menjadi wakil rakyat Jawa Timur yang juga calon Wakil Pemimpin Kota Surabaya  untuk hadir ke Persidangan. Pada hal, sudah tiga kali surat panggilan untuk hadir sebagai saksi kepersidangan namun tak “dihiraukkan”. Surat permohanan dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan secara paksa Armuji ke persidangan juga sia-sia.

Selain itu, yang lebih anehnnya lagi adalah “ketidak beranian” penyidik Kejari Tanjuk Perak untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat seperti yang termuta dalam hasil audit BPK RI Nomor 64/LHP/)O(I/09/2018 tanggal 19 September 2018 terkait pihak pihak yang terlibat yaitu pejabat Pemkot Surabaya diantaranya ; Edi Kristianto selaku kepala bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Surabaya diduga memberikan surat rekomendasi tanpa didasarkan dengan proses evaluasi proposal pengajuan hibah yang dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.

Ahmad Yardo Wifaqo selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah pada bagian Administrasi Pemerin Daerah diduga tidak berinteraksi langsung dengan penerima hibah dalam mengevaluasi proposal hibah melainkan menghubungi Dea Winnie Pratiwi selaku staf Agus Setiawan Jong. Dan Mas Irawan Putra, selaku staf pada bagian administrasi pemerintahan dan otonomi daerah.

Hal inipun terungkap dalam persidangan yang berlangsung diruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa, 26 November 2019, saat agenda menedengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, diantaranya ; 1. M Taswin, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surabaya sejak 2013 – 2019 kemudian sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Surat lalu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD).

Saksi Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya yang saat ini menjabat sebagai Bakesbang Pol Linmas (Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat. Dan saksi Edy Christijanto, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Pemkot Surabaya lalu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Pemkot Surabaya dan saat ini menjabat sebagai Lurah Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Surabaya serta saksi Ahmad Yardo Wifaqo, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah.

Sementara tuntutan JPU dalam persidangan (Selasa, 18 Februari 2020) terhadap terdakwa Sugoto, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa Sugito menurut JPU, sebagaiamana ancaman pidana yang diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada Tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat berupa RT/RW sebesar Rp27.465.033.400 (Dua Puluh Milyar empat Ratus enam puluh lima juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah) dengan jumlah 665 penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016

Terdakwa Sugito adalah Anggota DPRD Kota Surabaya Periode Tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/457/011/2014 tanggal 18 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.

Bahwa pada bulan Maret Tahun 2015 Terdakwa bertemu dengan Saksi Agus Setiawan Jong yang merupakan Direktur Utama PT. Sang Surya Dwi Sejati dan bergerak di bidang Pengembang serta kontraktor berkantor di Jalan Bunguran No 27A Kel Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso No 1822 Kel Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut Saksi Agus Setiawan Jong menawarkan diri kepada Terdakwa sebagai Pihak yang akan melakukan Pengelolaan terhadap Dana Hibah yang akan di mohonkan oleh Lembaga kemasyarakatan dalam hal ini lembaga RW, RT dan LKMK

Tawaran Saksi Agus Setiawan Jong dalam Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah kepada Terdakwa, berupa pengurusan terhadap seluruh Proses Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah mulai dari Proses Pembuatan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pengumpulan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pembelian Barang dan Pengiriman barang ke Penerima Hibah serta pembuatan Laporan Pertanggungjawaban, dengan ketentuan Saksi Agus Setiawan Jong meminta Penentuan Jenis barang berupa terap, kursi, meja, lampu, soundistem, gerobak besi, tempat sampah dan harga yang akan dimohonkan ditentukan sendiri oleh Pihak Saksi Agus Setiawan Jong

Dalam permohonan penawaran, Saksi Agus Setiawan Jong kepada Terdakwa, menawarkan berupa pembagian keuntungan sebesar 10% (sepuluh) persen sampai dengan 15% (lima belas) persen dari hasil pelaksanaan kegiatan Dana Hibah, serta menjanjikan akan membantu dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2019-2024

Terhadap tawaran Saksi Agus Setiawan Jong sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan Dana Hibah, disetujui Oleh Terdakwa dan menyampaikan potensi jumlah Keseluruhan Dana Hibah yang dapat di jadikan dana Aspirasi Terdakwa dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Surabaya yakni sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar rupiah) dan wilayah RT/RW yang diminta untuk di jadikan sebagai sasaran pemohon dana Hibah yakni Wilayah

Setelah adanya kesepakatan dengan Terdakwa, Saksi Agus Setiawan Jong membentuk Tim untuk Pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah diantaranya gaksi Freddy Dwi Cahyono, Saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati DAN Sdr. Rudi Sinaga/Rudi Marudut untuk turun ke lapangan menemui para Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yakni ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarak Keluarahan (LKMK) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL) Khsusunya Terdakwa Sugito

Sebelum turun ke lapangan menemui para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) saksi Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Timnya bahwa diriya telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD atas nama Terdakwa dan menyampaikan Bantuan Dana Hibah yang akan diberikan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang yang jenis barangnya pun sudah di tentukan yakni berupa terop, kursi, meja, lampu, soundistem, gerobak besi, tempat sampah. Selain itu ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Keluarahan (LKMK) tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui. Selain itu saksi Agus Setiawan Jong juga menyampaikan jika proposal dana hibah tersebut diajukan melalui dirinya maka prosesnya akan lebih cepat serta lebih mudah disetujui dikarenakan saksi Agus Setiawan Jong  telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD Kota Surabya khususnya dari terdakwa 

Para Tim Saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, Saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati, Saksi Rudi Sinaga/Rudi Marudut dijanjikan Oleh Saksi Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5 % 2,5 % Setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya;

Selanjutnya Marketing turun menemui Para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan menyampaikan sesuai dengan arahan dari Saksi Agus Setiawan Jong sebagaimana kesepakatan dengan Terdakwa, bahwa akan ada bantuan dan silahkan membuat Proposal jika tidak mampu membuat Proposal maka akan di buatkan.

Dengan ketentuan para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarak Keluarahan (LKMK) tinggal mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua, Strukrur organisasi, Fotocopy Pengurus yang dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan sementara yang akan membuat Proposal sendiri akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang Yang akan dimintakan juga telah ditentukan;

Bahwa selain membuat Proposal Para TIM Saksi Agus Setiawan Jong juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara Saksi Agus Setiawan Jong dengan calon Penerima Hibah yakni Para ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang pada Pokoknya berisi bahwa para ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga akan memntransfer dana Hibah apabila Proposal Permohonan dana Hibah yang diajukan disetujui ke rekening Saksi Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan nomor rekening 1692222225 ata nama Agus Setiawan Jong;

Selanjutnya Proposal-Proposal Permohonan Dana Hibah yang di dibuat dan diperoleh oleh Agus Setiawan Jong di kumpulkan di rumah Saksi Agus Setiawan Jong di Jl Bunguran No 27A Kel. Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya yang selanjutnya akan disortir berdasarkan wilayah Dapil dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan khususnya jumlahnya tidak melebihi dibawah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sesuai dengan penyampaian Terdakwa

Pada Bulan Agustus 2015, Proposal Permohonan Dana Hibah dari Para Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) khususnya Dapil Terdakwa di antarkan oleh tim Agus Setiawan Jong. Mulanya Proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah kota Surabaya tahun 2016, karena Proposal tersebut tidak dapat di jadikan dasar Permohonan Dana Hibah tahun 2016, dan di pergunakan untuk APBD Perubahan 2016,  sehingga seluruh proposal-proposal tersebut harus direvisi khususnya penanggalan

Pada awal tahun 2016, para Tim Saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, Saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati dan Saksi Rudi Sinaga/Rudi Marudut kembali memperbaharui ProposaI-Proposal Permohonan Dana Hibah selanjutnya kembali dikumpulkan di rumah Saksi Agus Setiawan Jong dan kembali diantarkan ke Terdakawa.

Selain Proposal-Proposal Permohonan yang di kumpulkan oleh Tim Saksi Agus Setiawan Jong, Proposal Permohonan Dana Hibah yang diterima langsung oleh Terdakwa juga di kumpulkan ke Saksi Agus Setiawan Jong untuk direkap bersama dengan Proposal yang dikumpulkan oleh Tim Saksi Agus Setiawan Jong agar penyesuaian jumlah Anggaran sesuai Dana Aspirasi milik Terdakwa Sugito

Sebelum dilakukan Pengiriman ke Pemerintah Kota Surabaya, oleh Sekertariat Dewan telah dibuatkan rekapan jumlah Proposal dan ditandatangani oleh Terdakwa untuk memastikan bahwa Proposal Permohonan Dana Hibah tersebut benar berasal dari Anggota DPRD atas nama Sugito

Setelah Saksi Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama Pemohon yang di ajukan lolos verifikasi untuk mendapatkan dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun Anggaran APBD Perubahan 2016, maka Saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Timnya untuk memanggil para Ketua dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuka rekening tabungan di Bank Jatim Pasar Atom yang selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah tetap pada penguasaan Saksi Agus Setiawan Jong

Pada Desember 2016, setelah Saksi Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah Cair dan masuk ke rekening masing-masing Penerima Hibah, selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan kepada Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong

Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh Para Penerima Hibah ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong sebesar Rp13.189.104,100 (Tiga belas milyar seratus delapan puluh Sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah) dengan jumlah 228 (dua ratus dua puluh delapan) Penerima Hibah, dan 65 (enam puluh lima) diantaranya dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara Saksi Agus Setiawan Jong dengan Terdakwa termasuk anggota dewan lainnya

Setelah seluruh Penerima Hibah berjumlah 65 (enam puluh lima) mentrasfer ke rekening atas nama Terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke Para Penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan selanjutnya Saksi Agus Setiawan Jong memerintahkan kepada Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh Saksi Agus Setiawan Jong dan meminta TIMnya untuk meminta tandatangan dan Stempel para ketua RT/RW Penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016

Ternyata kualitas barang yang diterima oleh Penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh sen) dan Rp1.211.480.130,74 ( Satu Milyar Dua ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh empat sen) berasal dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama Antara Terdakwa Darmwan dan Saksi Agus Setiawan Jong;

Perbuatan terdakwa Sugito sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top