0
"Skandal Perangkat Desa Kediri: Ketika Perda, Perbup, dan MoU dengan UNISMA diduga dijadikan alat legalisasi korupsi. Apakah 320 SK pengangkatan perangkat desa sah secara hukum atau produk transaksi gelap yang harus dibatalkan?" Oleh: Jentar S

BERITAKORUPSI.CO -
Surabaya, 14 April 2026 – Ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya kembali menjadi saksi bisu atas salah satu skandal korupsi terbesar di tingkat akar rumput tahun ini saat Tim JPU dari Kejari Kabupaten Kediri dan Kejati Jatim  membacakan tuntutan pidana terhadap tiga Kepala Desa (Kades) yang juga pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri menerima Suap atau  hadiah berupa uang senilai fantastis, Rp13,165 miliar, dalam kasus rekayasa rekrutmen 320 perangkat desa di 163 desa 25 Kecamatan se-Kabupaten Kediri pada September 2023-Janjuari 2024

Namun, tuntutan penjara 7 hingga 9 tahun bagi ketiga terdakwa justru membuka kotak Pandora yang lebih besar: Kemana larinya sisa uang miliaran rupiah? Siapa pejabat Forkopimcam yang menikmati aliran dana haram ini? Dan mengapa nama-nama besar penyelenggara pesta demokrasi desa tersebut seolah "kebal" dari dakwaan?

Tuntutan Neraca: Antara 7 hingga 9 Tahun Penjara
Dalam berkas surat tuntutan terpisah, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis: Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatifnya Pasal 606 Ayat (2) KUHP Baru jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga terdakwa tersebut adalah:
  1. Imam Jamiin Bin Kalil (Kades Kalirong, Kec. Tarokan dan Ketua PKD Kediri).
  2. Darwanto (Kades Pojok, Kec. Wates dan  Humas PKD Kediri).
  3. Sutrisno, S.Pd., M.M. (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih dan Bendahara PKD Kediri).

Jaksa menuntut hukuman berat sebagai efek jera. Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara  denda masing-masing Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Kedua Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp108 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan untuk Terdakwa Jamiin. Dan sebesar Rp96 juta subsider 1 tahun penjara untuk Terdakwa Darwanto.

Sementara itu, beban terberat ditimpakan kepada Sutrisno yang dianggap memegang kunci aliran dana, ia dituntut 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,516 miliar subsider pidana penjara selama 4 tahun.

Teka-Teki Rp8 Miliar dan Pejabat yang "Selamat"

Meski tuntutan telah dibacakan, pertanyaan publik justru semakin memuncak. Dari total uang suap Rp13,165 miliar yang dikumpulkan dari 320 calon perangkat desa terpilih yang "dijagokan" masing-masing Kepala Desa, uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa hanya berkisar Rp3,7 miliar.

Lalu, kemana lari sisa uang sebesar kurang lebih Rp8-9 miliar?

Dalam persidangan, puluhan saksi selaku Kepala Desa maupun Terdakwa terdakwa secara terbuka mengakui bahwa uang tersebut tidak hanya masuk ke kantong pribadi mereka, melainkan dialirkan secara sistematis kepada pejabat Forkopimcam (Camat, Kapolsek, dan Danramil) di 25 kecamatan sebagai "biaya keamanan" agar proses rekrutmen berjalan mulus tanpa hambatan.

Jika ketiga Kades ini dituntut sebagai penerima suap, lantas bagaimana nasib para pemberi suap dan penerima aliran dana di jajaran Forkopimcam? Apakah uang haram yang telah mereka nikmati akan dikembalikan? Ataukah ada skenario "kambing hitam" di mana hanya ketiga Terdakwa yang dikorbankan untuk menyelamatkan pejabat struktural yang lebih tinggi?

Pertanyaan lain juga mengarah pada 161 Kepala Desa lainnya yang disebut dalam dakwaan turut serta dalam kongkalikong ini. Mengapa mereka belum dijadikan sebagai tersangka? Apakah ada perlindungan politik atau transaksi di belakang layar yang membuat mereka lolos dari jeratan hukum?

Dugaan Rekayasa Regulasi: Perda, Perbup, dan MoU MencurigakanKasus ini bukan sekadar soal transaksi uang tunai, melainkan indikasi kuat adanya  rekayasa regulasi untuk melegalkan praktik jual-beli jabatan perangkat desa. Tiga instrumen hukum diduga kuat menjadi "pintu masuk" legalisasi kejahatan ini:

  1. Perda Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2023 tentang Desa (disahkan 7 September 2023).
  2. Perbup Kediri No. 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (12 November 2023).
  3. MoU dan Perjanjian Kerjasama Formilatas antara 163 Kepala Desa dengan UNISMA Malang serta LPPM universitas tersebut untuk uji kompetensi.

Publik berhak bertanya: Apakah lahirnya Perda dan Perbup ini murni aspirasi rakyat dan mendesak atau hasil lobi terselubung para kepala desa untuk menciptakan celah hukum? Bagaimana proses kajian akademik dan pembahasan di DPRD sebelum aturan ini disahkan?

Lebih jauh, jika kerjasama dengan UNISMA Malang terbukti melanggar prosedur perundang-undangan dan hanya kedok untuk memungut biaya dari calon perangkat desa, maka legitasitas SK 320 pengangkatan desa tersebut patut dipertanyakan.

Apakah ratusan aparatur desa yang kini menjabat adalah hasil seleksi meritokrasi, atau sekadar produk transaksi bisnis politik yang sah secara administrasi namun cacat moral?

Pertanyaan Publik  yang mengemuka;

1. "Mengapa hingga kini tidak ada satupun nama pejabat Forkopimcam yang muncul dalam surat dakwaan? Apakah uang yang mereka terima dianggap 'hadiah biasa' atau bagian integral dari skema suap sistematis?"

2. "Apakah uang ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dinikmati pejabat kecamatan tersebut sudah dilacak oleh Penyidik dan diperintahkan untuk disita sebagai uang pengganti? Jika belum, apakah ini indikasi adanya 'tangan tak terlihat' yang melindungi mereka?"

Terhadap Tiga Regulasi (Perda, Perbup, MoU & Kerjasama UNISMA serta LPPM UNISMA)

"Apakah Perda No. 4 Tahun 2023 dan Perbup No. 49 Tahun 2023 lahir dari kebutuhan riil masyarakat Desa di Kediri, atau merupakan hasil 'pesanan' segelintir elit kepala desa untuk menciptakan celah hukum bagi rekrutmen yang bisa dimonetisasi?"

"Bagaimana proses kajian akademik dan pembahasan di DPRD Kabupaten Kediri saat itu? Apakah anggota dewan mengetahui bahwa aturan ini nantinya akan disalahgunakan untuk memungut uang dari calon perangkat desa?"

"Terkait MoU dan Perjanjian Kerjasama Formilatas dengan UNISMA Malang dan LPPM UNISMA Malang: Apakah uji kompetensi yang dilakukan benar-benar memenuhi standar profesionalisme, atau hanya formalitas berbayar untuk melegalkan calon yang sudah ditentukan (dijagokan) sejak awal?"

"Jika seluruh proses rekrutmen terbukti cacat hukum karena didasari suap dan regulasi yang direkayasa, apakah Pemerintah Kabupaten Kediri berani membatalkan 320 SK Pengangkatan Perangkat Desa tersebut? Ataukah mereka akan membiarkan aparatur desa yang 'terkontaminasi' korupsi ini terus menjabat?"

Terhadap Komitmen Aparat Penegak Hukum (Polda dan Kejati Jawa Timur)

"Apakah Kejati Jatim memiliki komitmen politik untuk 'menyapu bersih' kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menyeret nama-nama besar di Forkopimcam dan politisi di balik layar, ataukah kasus ini akan berhenti di tiga Kades saja?"

"Mengingat besarnya nilai uang yang terkumpul dan dampak sistemiknya terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kediri, apakah KPK perlu mengambil alih (take over) kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi aktor yang diselamatkan?"

"Publik menunggu: Berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan penegak hukum di Jawa Timur untuk mengungkap peta lengkap aliran dana Rp13,165 miliar ini? Apakah masyarakat akan melihat gelombang OTT lanjutan terhadap pejabat kecamatan dalam waktu dekat?"

Menanti Ketegasan Hukum

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menunggu apakah penyidik Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan serius mengusut tuntas aliran dana hingga ke hulu, termasuk menelusuri jejak uang di kalangan pejabat di Kabupaten Kediri?

Jangan sampai kasus ini berakhir dengan hanya menghukum "tikus-tikus kecil" sementara "tikus raksasa" yang merancang sistem dan menikmati hasil terbesar tetap bebas berkeliaran. Jika keadilan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap institusi desa dan penegak hukum akan hancur lebur.

Seperti kata pepatah, "Uang suap mungkin bisa membeli jabatan, tapi tidak akan pernah bisa membeli ketenangan hati di balik jeruji besi." Kini, bola ada di tangan Majelis Hakim PN Surabaya: Apakah mereka akan berani mengungkap tabir gelap di balik angka Rp13,165 miliar ini?

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top