0
Kajari Bengkulu Selatan, Rohayatie. SH., MH
Surabaya, bk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna resmi berganti nama menjadi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, terhitung sejak tanggal 13 Juni 2013. Pergantian nama ini berdasarkan SK Jaksa Agung RI No KEP-349/A/JA/05/2016 tanggal 13 Mei 2016, tentang perubahan nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Manna, adalah salah satu Kota yang sekaligus menjadi Ibu Kota Bengkulu Selatan. Bengkulu Selatan terdiri dari 3 (tiga) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sendiri, Kejaksaan Negeri Tais sekarang Seluma dan Kejaksaan Negeri Bintuhan sekarang Kaur yang semuanya masing-masing berada di Kabupaten (kelas II).

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rohayatie. SH., MH, kepada Wartawan media ini saat dihubungi lewat telepon selulernya,Kamis, 16 juni 2016. “Hanya berganti nama dari Kejari Manna menjadi Kejari Bengkulu Selatan. Kalau kelasnya tetap kelas II karena Kabupaten, kalau kelas I ada di Pemerintah Kota. Pergantian nama terhitung sejak tanggal 13 Juni 2016, berdasarkan, Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-349/A/JA/05/2016 tanggal 13 Mei 2016, tentang Perubahan nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri,” kata Rohayatie, menjelaskan.

Wanita berparas cantik ini juga menjelaskan, untuk menjaga ketertiban administrasi, keamanan dan pengawasan, maupun bentuk dan ukuran stempel dinas, Rohaytie selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, sudah mengirim surat kejajaran Pemerintah Kabupaten.

“Demi menjaga ketertiban administrasi, keamanan dan pengawasan, bentuk dan ukuran stempel dinas, kita tetap berpedoman pd KEPJA RI Nomor : Kep-110/JA/8/1982 tgl 27 Agustus 1982 tentang bentuk, susunan dan ukuran stempel dinas Kejaksaan Republik Indonesia. Kita sudah bersurat, pertanggal kemarin, 13 Juni 2016 kepada FKPD, SKPD dan Instansi vertikal, agar segera menyesuaikan dalam surat menyurat. Sedangkan peresmiannya sendiri, rencananya akan dilaksanakan sekaligus pada saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli 2016, Ulang tahun Kejaksaan RI,” ujar Rohayatie, yang baru 5 bulan menjabat sebagai Kajari.

Ketika ditanya mengenai program kerjanya untuk tahun 2016 ini, sebagai orang nomor satu di Kejari Bengkulu Selatan, Rohayatie menjelaskan, akan menyelesaikan seluruh penanganan perkara yang berupa tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. “Saya mempunyai target di Tahun 2016 ini akan menyelesaikan seluruh penanganan perkara yang berupa tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Disamping ada penanganan perkara yang baru pastinya,” ucapnya dengan semangat.

Ditanya lebih lanjut, terkait perkara yang menjadi tergetnya di tahun ini, mantan Koordinator di Kejati D.I. Yogyakarta ini menjelaskan, menyelesaikan sisa sejak tahun 2009 dari terdahulu. “Selain perkara pidana umum yang kita tangani, juga perkara Pidana Khusus termasuk kasus perkara korupsi. Namun saat ini, kita sedang menangani sisa perkara peninggalan terdahulu sejak tahun 2009, yang tidak pernah diselesaikan. Akhirnya saya yang harus menyelesaikan saat ini. Jumlah yang belum diselesaian sejak 2009 hingga 2015 adalah, LID (penyelidikan) 2 perkara dan DIK (penyidikan) 5 perkara hingga TuT (penuntutan). Berdasarkan rekomendasi hasil RAKER Kejaksaan RI tahun 2015, penanganan perkara yang sudah berulang tahun, harus segera diambil sikap. Apakah akan dinaikkan atau dihentikan. Begitu juga harus dilihat jumlah atau nilai kerugian negara,” bebernya.

Menjawab pertanyaan media ini terkait perkara yang ditangani Kejari Bengkulu Selatan, yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk jumlah Jaksa serta wilayah hukumnya, wanita berjilbab ini menjelaskan, perkara yang menarik perhatian disini adalah kasus Dana Insentif Daerah (DID) dan PKK pada tahun 2012 lalu.
“Ada dua perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Kasus PKK pada tahun 2012 lalu sebesar Rp 399 juta dan kasus Dana Insentif Daerah tahun 2012 sebesar Rp 20,3 M, di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Jumlah Jaksa termasuk Kajari 13 orang. Tenaga administrasi 18 orang. Jadi totalnya 31 orang belum termasuk honorer 3 orang, Satpam, 1orang, pengawal tahanan (tugas pendamping saja) dan 4 org cleanning service,” kata Rohayatie merinci.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top