0

#Majelis Hakim Merasa Jengkel Atas Keterangan Saksi Sri Wibowo, A.Md Selaku Sekretaris Umum KONI Kota Kediri Dalam Persidangan, Karena Ternyata Notulen Dibuat Oleh Saksi Sri Wibowo. Selain Itu,  Saksi Sri Wibowo, Zachrie Ahmad, S.Sos dan empat Saksi Lainnya Tidak Mengakui Atas Pertanyaan Terdakwa Terkait Penerimaan Dana Taktis.#

BERITAKORUPSI.CO -
Tim JPU Kejari Kota Kediri, pada Kamis, 07 Agustus 2025, menghadirikan sebanyak 5 orang Saksi dalam perkara dugaan Korupsi dan hibah APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri untuk membiayai pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga atlet berprestasi tahun 2023 sebesar Rp10 miliar yang merugikan keuangan negara Cq. Pemkot Kediri sebesar Rp2.429.941.492 (dua miliar empat ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1200/PW13/5.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 untuk 3 (tiga) Terdakwa, yaitu : Sri Wibowo, SE., MM Bin Suandoko selaku Wakil Bendahara KONI Kota Kediri,; Dian Ariyani, SE., M.Si selaku Bendahara KONI Kota Kediri dan Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, MM selaku Ketua Umum KONI Kota Kediri (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah)

Kelima Saksi tersebut diantaranya Drs. Hery Purnomo (PNS), Wakil Ketua I KONI Kota Kediri, Efni Tuani Lubis (guru), Ketua Perencanaan  Anggaran KONI Kota Kediri, Sri Wibowo, A.Md (swasta EO), Sekretaris Umum KONI Kota Kediri,; Agung Yulianto (PNS), Wakil Sekretaris Umum KONI Kota Kediri, dan Andra Dwi Yulianto (karyawan swasta), Anggota Bidang Organisasi dan  Pendataan KONI Kota Kediri/Satgas Monev Kota Kediri

Sementara persidangan berlangsung di ruang sidang Cndra Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 7 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi untuk yang pertama kalinya dihadirkan ke muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Prof (HC). DR (HC). Suparman, SH., MH untuk 3 (tiga) Terdakwa, yaitu Arif Wibowo, SE., MM dan Dian Ariyani, SE., M.Si serta Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, MM yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, salah satunya adalah Eko Budiono dari Kota Kediri 
Dalam persidangan, Majelis Hakim dibuat bingung atas pengakuan saksi yang tidak menerima uang (gaji) tetapi ada bukti bahwa saksi mengakui bahwa tanda tangan yang diperlihatkan JPU dihadapan Majelis Hakim diakui. Yang membuat Majelis Hakim merasa jengkel ada keterangan saksi Sri Wibowo selaku Sekretaris Umum KONI Kota Kediri, karena dalam bukti yang diperlihatkan JPU dihadapan Majelis Hakim, ternyata Saksi Sri Wibowo lah yang membuat notulen

Selain itu. Pertanyaan salah seorang Terdakwa kepada keenam saksi terkait keuangan KONI “apakah diketahui Ketua dan Sekretaris”, tak satupun Saksi yang mengetahuinya. Padahal, para Saksi juga sebagai pengurus di KONI Kota Kediri. Pertanyaan selanjutnya dari salah seorang Terdakwa adalah terkauit “apakah Saksi (keenam saksi) menerima uang dana taktis?”. Juga tak satupun saksi mengakuinya. Ketua Majelis Hakim pun menyarankan kepada Terdakwa agar membuat dalam Pledoi atau Pembelaannya

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa Arif Wibowo, S.E., M.M Bin Suandoko selaku Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri bersama-sama Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si selaku Bendahara KONI Kota Kediri dan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M selaku Ketua Umum KONI Kota Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Maret 2023 sampai bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat di Kantor KONI Kota Kediri Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu mengelola dana hibah Komite OlahragaNasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp10.000.000.000 sehingga menguntungkan Terdakwa sejumlah Rp2.210.491.492.

Dan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si , sejumlah Rp219.450.000 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Wakil Bendahara KONI Kota Kediri membantu tugas Bendahara yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp2.429.941.492, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil AuditPerhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kota Kediri Tahun Anggaran 2023 Nomor : PE.03.03/SR-1200/PW13/5.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri sebagai organisasi induk dari 50 cabang olahraga di Kota Kediri dan Terdakwa sebagai Pengurus menjadi Wakil Bendahara KONI Kota Kediri sejak Tahun 2009 sampai 2019, Ketua KONI Kota Kediri saat itu Sdr. HERU MARWANTO, selanjutnya ditetapkan kembali kepengurusan KONI Kota Kediri melalui Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor Nomor : 821.2/SK.172/601.1/2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 Tanggal 14 November 2019, sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1.2022 Tanggal 07 Nopember 2022, Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023, terlampir dalam Surat Keputusan terakhir tersebut Susunan Personalia Pergantian Waktu Ke-Dua Pengurus Koni Kediri Masa Bakti 2019-2023, huruf D Pengurus, sebagai berikut :

Bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri sebagai organisasi induk dari 50 (lima puluh) cabang olahraga di Kota Kediri dan kepengurusan KONI Kota Kediri ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor Nomor : 821.2/SK.172/601.1/2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023 Tanggal 14 November 2019, sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1.2022 Tanggal 07 Nopember 2022, Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri Masa Bakti 2019-2023, terlampir dalam Surat Keputusan terakhir tersebut Susunan Personalia Pergantian Waktu Ke-Dua Pengurus Koni Kediri Masa Bakti 2019- 2023, huruf D Pengurus, sebagai berikut :
    Ketua Umum                     : Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M.
    Wakil Ketua Umum I        : Drs. Heri Purnomo
    Wakil Ketua Umum II       : Dr. Nurbaedah, S.H, M.H.
    Sekretaris Umum               : Sri Wibowo, A.Md.
    Wakil Sekretaris Umum    : Agung Yulianto, S.E.
    Bendahar                            : Dian Ariyani, S.E., M.Si.
    Wakil Bendahara                : Arif Wibowo, S.E., M.M.
     
     Auditor Internal
     Ketua         : Febri Atmaji, A. Md.
    Anggota      : 1.  Merza Yona Franky R, S.STP.
                        : 2.  Dodi
   
    Bidang Organisasi& Pendataan
     Ketua                : Joko Arianto, SE, ME,M.Si.
     Wakil Ketua      : Bambang Murtedjo, S.Sos.
     Anggota            : 1. Heppy Firanandi
                                2. Andra Dwi Yulianto
                                3. Tri Cahyono

     Bidang Pembinaan Prestasi, Sport Sciance & Pengembangan
     Ketua               : Eko Agus Koko   
     Wakil Ketua     : Drs. Mukono, M.Pd.
     Anggota           : 1. Dra. Hamidah
                              : 2. Gatus Setyawan
                              : 3. Drs. Slamet Junaedi, M.Pd.
                              : 4. Drs. R. Marsudi Nugroho, M.Pd.
                              : 5. Dr. Abdian Asgi Sukmana, M.Or.
 
     Bidang Perencanaan& Anggaran
     Ketua         : Efni Tuani Lubis, S.Pd.
     Wakil Ketua     : Drs. Gandung Satriono, ST, MM.
     Anggota ``       :1. Drs. Abdul Rahamn Saleh
                              : 2. Desy Setyawan Priambodo, S.Pd.
                              : 3. Dra. Marwati

     Bidang Media, Humas & Kerjasama
     Ketua         : Drs. Syamsul Bahri, MM.
     Wakil Ketua     : dr. Soewito   
     Anggota           : 1. Mujani, SH.
                              : 2. Mudji Slamet, S.Pd, MM.
                              : 3. Mega Wulandari
                              : 4. Arief Cholisudin, S.STP, MM. 
 
Bahwa untuk menunjang kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga, pada tanggal 14 Februari 2022, Maria Karangora, SH, MM, selaku Ketua KONI Kota Kediri melalui surat Nomor : 11/KONI-KDR/II/2022 mengajukan Permohonan Hibah KONI Kota Kediri Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan kepada Walikota Kediri, terlampir dalam surat tersebut Rencana Anggaran Biaya senilai Rp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah). 
Dan pada tanggal 16 Maret 2023, Walikota Kediri menerbitkan Keputusan Walikota Kediri Nomor : 188.45/99/419.033/2023 tanggal 16 Maret 2022 Tentang Daftar Penerima Hibah Dan Besaran Hibah Berupa Uang pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Tahun Anggaran 2023, terlampir dalam Keputusan tersebut daftar penerima hibah Tahun Anggaran 2023 salah satunya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri, alamat penerima Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kota Kediri senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Bahwa dengan perubahan nilai hibah, untuk pengajuan pencairan perlu dilakukan penyesuaian di Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), selanjutnya Terdakwa yang mengerjakan penyesuaian di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan melakukan perubahan perincian biaya sebagai berikut :
 
Terdakwa juga menyiapkan surat permohonan pencairan dana hibah ditujukan kepada Kepala DISBUDPARPORA Kota Kediri, surat Nomor : 11/KONI-KDR/III/2023 Tanggal 20 Maret 2023, perihal Permohonan Pencairan Hibah KONI Kota Kediri TA.2023, untuk ditandatangani Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M selaku Ketua Umum KONI Kota Kediri, terlampir dalam surat tersebut Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tanggal 23 Maret 2023, dengan rincian sebagai berikut :
 
Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditandatangani oleh Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M selaku Ketua Umum KONI Kota Kediri, Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si selaku Bendahara Umum KONI Kota Kediri dan telah diteliti serta disetujui oleh Saksi Suminarto, S.P.,M.M. selaku Kepala Bidang Olahraga, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kediri, Mengetahui Saksi Zachrie Ahmad, S.Sos selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kediri.

Bahwa selain menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagai syarat pencairan dana hibah Terdakwa juga menyiapkan Kuitansi tanda terima bermaterai cukup, fotocopy buku rekening penerima hibah, fotocopy KTP nama yang tertera pada rekening penerima hibah, fotocopy KTP Ketua penerima hibah, Pakta Integritas ditandatangani Ketua Umum KONI Kota Kediri sebagai dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Kemudian sesuai Keputusan Walikota Kediri Nomor : 188.45/42/419.033/2023 tanggal 06 Februari 2023 Tentang Pelimpahan Wewenang Walikota Kediri Untuk Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Tahun Anggaran 2023, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 Saksi Zachrie Ahmad, S.Sos, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Kediri (bertindak untuk dan atas nama Walikota Kediri (selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu) dan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M. bertindak untuk dan atas nama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri yang selanjutnya disebut Pihak Kedua, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) : Nomor : 180/055/419.105/2023    Tentang Pemberian Hibah Daerah Kepada KONI Nomor : 12/KONI-KDR/III/2023 Kota Kediri Tahun Anggaran 2023 Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana hibah yang diterima tersebut disepakati untuk membiayai pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga agar tercapai atlet berprestasi.

Bahwa pencairan dana hibah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DISBUDPARPORA) Kota Kediri Tahun Anggaran 2023 pada kode rekening 2.19.03.2.04.02.5.1.05.05.03.0001, dan pada tanggal 28 Maret 2023 Kuasa Bendahara Umum Daerah melakukan pembayaran Sub Kegiatan Pengembangan Organisasi Keolahragaan/Belanja Hibah Uang Kepada KONI Kota Kediri Tahun 2023 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05.31/04.0/000020/LS/2.22.3.25.2.10.04.000/M/2023 Tanggal 28 Maret 2023 senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditransfer dari rekening Kas Daerah ke rekening Bank Jatim Cabang Kediri Nomor rekening 0062045604 atas nama KONI Kota Kediri.

Bahwa setelah dana hibah ada direkening KONI Kota Kediri, Terdakwalah yang sepenuhnya mengelola dana hibah tersebut termasuk menerima, menyimpan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang mana seharusnya tugas tersebut menjadi tanggungjawab Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si selaku Bendahara. 
Bahwa Terdakwa memegang buku rekening Bank Jatim Cabang Kediri atas nama KONI Kota Kediri dan setiap pengajuan pencairan/penarikan dana hibah dari KONI Kota Kediri pada Bank Jatim Cabang Kediri Terdakwalah yang menyiapkan kelengkapan pencairan berupa :
  1. Surat permohonan perihal Pencairan Dana KONI TA. 2023 dari Bendahara ditujukan kepada Ketua Umum KONI Kota Kediri.
  2. Surat Tugas ditandatangani oleh Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M.
  3. Rencana Kebutuhan Belanja Kegiatan KONI tertulis nominal yang akan dicairkan.
  4. Lembar/slip penarikan dari Bank Jatim Cabang Kediri ditandatangani oleh Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si dan Terdakwa Arif Wibowo, S.E., M.M.
Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan kelengkapan untuk pencairan, Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M dan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si langsung menandatanganinya, kemudian Terdakwa membawa semua kelengkapan dan buku rekening untuk melakukan transaksi di Bank Jatim Cabang Kediri, setelah dana dicairkan, Terdakwa tidak menyimpan dana pencairan tersebut di brankas KONI melainkan menyimpannya di rumah Terdakwa.

Bahwa dalam penggunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023, terdapat perubahan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa adanya persetujuan dari Pihak Kesatu sebagai Pemberi Hibah. Terdakwa telah melakukan perubahan kegiatan belanja dana hibah KONI Kota Kediri Tahun Anggaran 2023 tanpa didukung dokumen perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan :
  1. Pusat Latihan Kota (PUSLATKOT), bantuan transport untuk Atlet sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) jumlah Rp1.080.000.- (satu juga delapan puluh ribu rupiah)/bulan, Pelatih sebesar Rp55.000.-, (lima puluh lima ribu rupiah) jumlah Rp1.320.000.-/bulan selama 9 kali (Januari s/d September 2023) faktanya Atlet menerima Rp40.000.- (empat puluh ribu rupiah) jumlah Rp800.000.- (delapan ratus ribu rupiah)/bulan Pelatih menerima Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah), jumlah Rp1.050.000.- (satu juta lima puluh ribu rupiah)/bulan selama 5 kali (April s/d Agustus 2023).
  2. Honorarium Satgas Monev PUSLATKOT, sebanyak 19 orang menerima honor bulan Januari sampai September 2023 (9 kali), faktanya honorarium yang diterima hanya 5 kali yaitu bulan April s/d Agustus 2023.
  3. Pemberian uang saku PORPROV untuk Atlet dan Pelatih masing-masing Pelatih menerima Rp175.000.- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Atlet Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) faktanya masing-masing Pelatih menerima Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) Atlet menerima Rp100.000.- (seratus ribu rupiah).
  4. Pengadaan Atribut PORPROV Jatim, alokasi pengadaan 1 set training pack untuk Atlet, Pelatih dan Official PORPROV, faktanya terhadap atlet mandiri juga mendapat 1 set training pack sehingga melebihi alokasi dalam RAB
Bahwa adanya perubahan penggunaan dana hibah diluar Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah disetujui untuk kegiatan PUSLATKOT dan PORPROV diketahui oleh Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M dan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si dan jumlah pemberian bantuan transport untuk Atlet menerima sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan Pelatih menerima sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diberikan selama 5 (lima) kali bulan April sampai dengan bulan Agustus Tahun 2023 disampaikan oleh Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M pada rapat tanggal 28 Maret 2023 dengan Ketua Cabang Olahraga dan pemberian 1 set traning pack bagi atlet mandiri disampaikan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M pada rapat tanggal 20 Juli 2023 yang mana di Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak ada alokasi untuk pengadaan 1 set training pack atlet mandiri.

Bahwa untuk penyerahan uang bantuan transport PUSLATKOT untuk Atlet dan pelatih, Terdakwa yang memasukkan uangnya ke dalam amplop lalu diserahkan kepada Atlet dan Pelatih semua cabang olahraga dibantu oleh beberapa Pengurus bertempat di Kantor KONI Kota Kediri.

Bahwa untuk menutupi perbuatannya agar seolah-olah penggunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), akan tetapi faktanya tidak seluruhnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui dan menjadi satu kesatuan yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara pemberi hibah dengan penerima hibah, maka Terdakwa membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya. Terdakwa melakukan mark-up bukti pertanggungjawaban dengan cara sebagai berikut :
  1. Membuat 2 lembar Daftar Penerima Bantuan Transport Atlet dan Pelatih nominal yang berbeda, pertama Atlet menerima Rp40.000.- (empat puluh ribu rupiah) total penerimaan tiap bulan Rp800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) Pelatih Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah), total penerimaan tiap bulan Rp1.050.000.- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang kedua untuk laporan pertanggungjawaban Daftar Penerima Bantuan Trasnport Atlet dan Pelatih tertulis masing masing Atlet menerima Rp45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) total menerima Rp1.080.000.- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) tiap bulan Pelatih menerima Rp55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah), total menerima Rp1.320.000.-(satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tiap bulan, dengan jumlah Atlet 324 orang, Pelatih 76 orang dari 39 Cabang Olahraga.
  2. Membuat Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Standar Pemberian Uang Transport Latihan Bagi Atlet Dan Pelatih Serta Honorarium Satgas Monitoring Dan Evaluasi Pembinaan Prestasi Pemusatan Pelatihan Kota (PUSLATKOT) KONI Kota Kediri Tahun Anggaran 2023, Tanggal 5 Januari 2023, ditandatangani Ketua Umum KONI Kota Kediri Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M.
  3. Membuat 2 lembar Daftar Penerima Uang Saku PORPROV VIII Jatim dengan nominal yang berbeda, pertama tertulis Pelatih menerima sebesar Rp175.000.- (serratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Atlet sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kedua untuk pertanggungjawaban, Pelatih menerima sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), Atlet menerima sebesar Rp100.000.- (seraus ribu rupiah) dengan jumlah Atlet 326 orang, Pelatih 76 orang dari 39 Cabang Olahraga.
Bahwa bukti pertanggungjawaban yang direkayasa oleh Terdakwa tersebut telah diketahui dan ditandatangani oleh Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M dan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si, selain itu Terdakwa juga merekayasa penggunaan dana hibah untuk kegiatan pengadaan barang/jasa yaitu tidak menguraikan secara terperinci kebutuhan transportasi dan akomod Bahwa bukti pertanggungjawaban yang direkayasa oleh Terdakwa tersebut telah diketahui dan ditandatangani oleh Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M dan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si,

Selain itu, asi baik dari volume, jenis, jangka waktu pemakaian maupun tarif harga satuan sewa untuk kegiatan PORPROV Jatim VIII. Bahwa Terdakwa melaksanakan sendiri kegiatan pengadaan akomodasi dan transportasi PORPROV Jatim VIII yaitu menghubungi Penyedia Jasa yaitu PT. Kediri Trans Java dan PT. Audi Mecca Travel Group bertemu tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan. Selanjutnya untuk pembayarannya masing-masing sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sedangkan sisa tagihannya dibayarkan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (DISBUDPARPORA) Kota Kediri. Terdakwa baru meminta bantuan Pejabat Pengadaan yaitu Saksi Febri Fahrudin Widyanto , S. Sos. menyusun adminsitrasi pengadaan untuk keperluan pertangungjawaban setelah selesai pelaksanaan PORPROV Jatim VIII.

Bahwa Terdakwa dalam setiap pengajuan pencairan dana dari rekening KONI di Bank Jatim, menyertakan dokumen yaitu Surat permohonan perihal Pencairan Dana KONI TA. 2023 ditujukan kepada Ketua Umum KONI Kota Kediri, Surat Tugas ditandatangani oleh Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M Rencana Kebutuhan Belanja Kegiatan KONI tertulis nominal yang akan dicairkan dan Lembar/slip penarikan dari Bank Jatim Cabang Kediri ditandatangani oleh Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M, Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si dan Terdakwa Arif Wibowo, S.E., M.M, selanjutnya Terdakwa melakukan pencairan di Bank Jatim Cabang Kediri.

Bahwa selama periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 Terdakwa telah melakukan 19 kali penarikan/pencairan dana hibah dari rekening atas nama KONI Kota Kediri untuk membiayai kegiatan KONI Kota Kediri Tahun 2023, dengan jumlah penarikan/pencairan sebesar Rp10.033.010.028,00 (sepuluh miliar tiga puluh tiga juta sepuluh ribu dua puluh delapan rupiah), sesuai slip penarikan sebagai berikut :
  1. Slip penarikan tanggal 30 Maret sejumlah Rp1.880.542.624,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
  2. Slip penarikan tanggal 04 April 2023 sejumlah Rp944.500.000,- (sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Slip penarikan tanggal 06 April 2023 dengan nominal sebesar Rp245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
  4. Slip penarikan tanggal 17 April 2023 sejumlah Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
  5. Slip penarikan tanggal 03 Mei 2023 sejumlah Rp163.777.057,- (seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima puluh tujuh rupiah);
  6. Slip penarikan tanggal 15 Mei 2023 dengan nominal sebesar Rp107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah);
  7. Slip penarikan tanggal 23 Mei 2023 sejumlah Rp556.285.802 (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus dua rupiah);
  8. Slip penarikan tanggal 09 Juni 2023 sejumlah Rp44.901.460,- (empat puluh empat juta sembilan ratus satu ribu empat ratus enam puluh rupiah);
  9. Slip penarikan tanggal 27 Juni 2023 sejumlah Rp116.285.718 (seratus enam belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah);
  10. Slip penarikan tanggal 05 Juli 2023 sejumlah Rp461.640.000,- (empat ratus enam puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
  11. Slip penarikan tanggal 26 Juli 2023 dengan nominal sebesar Rp520.942.967,- (lima ratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);
  12. Slip penarikan tanggal 08 Agustus 2023 ejumlah sebesar Rp280.773.800,- (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
  13. Slip penarikan 22 Agustus 2023 sejumlah Rp862.899.800,- (delapan ratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
  14. Slip penarikan tanggal 30 Agustus 2023 sejumlah Rp324.646.800,- (tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
  15. Slip penarikan tanggal 04 September 2023 sejumlah Rp82.474.000,- (delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
  16. Slip penarikan tanggal 07 September 2023 sejumlah Rp472.340.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
  17. Slip penarikan tanggal 25 September 2023 dengan nominal sebesar Rp2.528.000.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah);
  18. Slip penarikan tanggal 10 Oktober 2023 sejumlah Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
  19. Slip penarikan tanggal 07 November 2023 sejumlah Rp65.000.000,- (enam puluh lima jutaru
    rupiah);
Bahwa Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunan dana hibah KONI Kota Kediri Tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Kediri, yang menjadi dasar pembuatan laporan pertanggung jawaban KONI Kota Kediri adalah Buku Kas Umum (BKU) bulan Januari 2023 sampai bulan Desember 2023.

Bahwa Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur yang melakukan penghitungan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan pertanggunggjawaban penggunaan dana hibah KONI Kota Kediri Tahun 2023 yang bukti-buktinya terlampir di Buku Kas Umum sebesar Rp9.885.160.480,00 (sembilan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta seratud enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan nilai riil yang dibayarkan sebesar Rp7.601.068.536,00 (tujuh miliar enam ratus satu juta enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) menimbulkan selisih sebesar Rp2.284.091.944,00 (dua miliar dua ratus delapan ratus empat juta sembilan ratus empat puluh empat rupiah).

Selain itu ditemukan adanya jumlah sisa Kas sejumlah Rp145.849.548,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) dan tidak ada bukti pertanggungjawaban.

Bahwa Terdakwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwa adalah tidak benar, karena alasan untuk menutupi kegiatan KONI Kota Kediri Tahun Anggaran 2023 yang tidak ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan untuk biaya operasional dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi VIII Jatim yang diselenggarakan di 4 (empat) Kabupaten/Kota di Jawa Timur tersebut diluar perhitungan atau melebihi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perbuatan tersebut diketahui oleh Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M dan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.si. 
Bahwa dalam prakteknya anggaran KONI Kota Kediri tidak mencukupi untuk pendanaan kegiatan PUSLATKOT Tahun 2023 dan pendanaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jatim VIII Tahun 2023 sehingga perlu tambahan anggaran dan Terdakwa menyiapkan Surat Nomor : 85.1/KONI-KDR/VIII/2023 Tanggal 8 Agustus 2023 ditandatangani Ketua Umum KONI Kota Kediri Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M ditujukan kepada Walikota Kediri Perihal Permohonan Hibah Perubahan Anggaran Kerja (PAK) Tahun Anggaran 2023. Terlampir dalam surat tersebut Proposal Permohonan Hibah Perubahan Anggaran Kerja (PAK) Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp1.392.000.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

Bahwa Terdakwa selalu memberitahu Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M dan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si setiap akan membiayai kegiatan KONI Kota dan dalam mengelola keuangan dana KONI baik penerimaan maupun pengeluaran ataupun progam-progam yang pendanaannya yang dibiayai oleh KONI tidak pernah melibatkan Auditor Internal KONI untuk melakukan pengawasan.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M dan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si bertentangan dengan :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf d. Belanja Daerah, 2. Ketentuan Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka butir 8, “ Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
  2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial Yang Bersumber dari Pendapatan dan Belanja Daerah,
  • Pasal 21 Ayat (1) ” Penerima hibah dalam bentuk uang bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.Ayat (2) huruf c. “Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang”.
  • Pasal 23 ayat (2) “Apabila penerima hibah berupa uang dalam melaksanakan kegiatannya terdapat sisa dana maka : a. disetor ke kas umum daerah paling lambat 5 (lima) hari setelah laporan pertanggungjawaban disampaikan”.
   3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 180/055/419.105/2023 dan Nomor : 12/KONI-          KDR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 Tentang Pemberian Hibah Kepada KONI Kota Kediri Tahun        Anggaran 2023:
  • Bab III Hak dan Kewajiban, Pasal 3 ayat (2) huruf d. “ Melaksanakan kegiatan        sesuai pengajuan usulan/proposal dan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan dari dana        hibah yang telah disetujui PIHAK KESATU”.
  • Bab VI Ketentuan Lain-lain, Pasal 6 ayat (4) “Apabila terjadi perubahan Rencana Kegiatan Belanja dapat diatur dalam perubahan Rencana Kegiatan Belanja yang telah disetujui oleh para Pihak”.
     4.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Pasal 3 :
  • Ayat (3) “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”.
  • Ayat (6) “Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah”.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp2.210.491.492,00 (dua miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) atau orang lain yaitu memperkaya Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si sebesar Rp219.450.000,-. (dua ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M dan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si dalam mengelola dana hibah KONI Kota Kediri Tahun Anggaran 2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.429.941.492,00 (dua miliar empat ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1200/PW13/5.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan perincian sebagai berikut :
 
Perbuatan Terdakwa ARIF WIBOWO, S.E., M.M Bin SUANDOKO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sit)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top