0

Firdaus selaku Direktur PT Sunan Muria
“Dalam Persidangan Terungkap Bahwa Firdaus Selaku Direktur PT Sunan Muria Pemilik Perusahaan Aspal Terkemuka Di Kabupaten Jember Ternyata  Menyerahkan Uang Sebesar Rp200 Juta Kepada Eko Prionggo Jati Selaku Kadis PUPR Yang Kemudian Mendapatkan Paket Pekerjaan Di Situbondo Senilai Hampir Rp1,8, Begitu Juga Dengan Sugeng Setiana, Direktur CV. Madiun Bersama Sanusi (Alm) Menyetorkan Uang Rp220 Juta Lebih dan Rp150 Juta Saat Masa pencalonan hingga Karna Suswandi Terpilih Menjadi Bupati Situbondo. Tak Ketinggalan, Dua Kakak Beradik Yang Sama-Sama Mantan Narapidana Korupsi Tangkap Tangan KPK, Yaitu Yossi Sandra Setiawan dan Andika Imam Wijaya Juga Menyerahkan Uang Sebesar Rp960 Juta Unruk Kepentingan Pribadi Terdakwa Karna Suswandi Selaku Bupati Situbondo”.

BERITAKORUPSI.CO –
Sidang perkara Korupsi Suap dan Gratifikasi dana Investasi atau Ijon Proyek di Kabupaten Situbondo yang menyeret Karna Suswandi Selaku Bupati Situbondo tahun 2021 – 2025, dan Terdakwa Eko Prionggo Jati selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sitobondo semakin menarik perhatian masyarakat khusunya di Kabupaten Situbondo setelah JPU KPK menghadirkan puluhan Saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa beberapa saksi yang semula hanya sebagai pengusha Kontraktor, ternyata juga terlibat pemberian sejumlah uang kepada Bupati Situbondo Karna Siswandi baik secara langsung maupun melalui Eko Prionggo Jati selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sitobondo agar mendapatkan paket pekerjaan proyek APBD Kabupaten Situbondo

Saksi-saksi yang terlibat pemberian sejumlah uang kepada Bupati Situbondo Karna Siswandi, diantaranya pengusaha AMP atau Aspal terkemuka di Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo yaitu Firdaus selaku Direktur PT Sunan Muria  
Sugeng Setiana selaku Direktur CV. Madiun (tengah)
Firdaus awalnya tak mengakui memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan paket pekerjaan. Namun atas pertanyaan Majelis Hakim , Firadasu akhirnya mengakui telah memberikan uang sebesar Rp200 kepada Karna Siswandi melalui Eko Prionggo Jati selaku Kepala Dinas PUPR, yang kemudian Firdaus melalui PT Sunan Muria mendapatkan paket proyek pekerjaan peningkatan jalan (aspal) di Situbondo senilai hampir Rp1,8 miliar

Sementara Sugeng Setiana selaku Direktur CV. Madiun bersama Sanusi (Almarhum) juga menyetorkan uang lebih dari sebesar Rp 220 Juta, dan Rp150 Juta sejak masa pencalonan hingga Karna Suswandi terpilih menjadi Bupati Situbondo

Yang menarikanya lagi adalah peran dua kakak beradik yang sama-sama mantan narapidana korupsi tangkap tangan KPK pada tahun 2023 lalu, yaitu Yossi Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko, dan Andika Imam Wijaya Direktur PT Andhika Karya Wijaya ternyata tidak hanya memberikan sejulah uang kepada (Kajari Bondowoso) Terpidana Puji Triasmoro dan Terpidana Alexander Silaen (selaku Kasi Pidsus) agar penyelidikan perkara dugaan Korupsi proyek di Bondowoso dihentikan.
Yossi Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko (kiri, kemeja kotak-kotak)
Tetapi  Yossi Sandra Setiawan dan adiknya, Andika Imam Wijaya juga menyerahkan uang sebesar Pp960 juta untuk kepentingan pribadi Terdakwa Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo seperti untuk pembelian beras dan pembayaran dana politik.   
 
Tak heran, kalau 13 perusahaan milik keluarga Yossi Sandra Setiawan selalu mendapat paket pekerjaan selama Karna Siswandi menjabat Kepala Dinas PUPR di Bondowosos, lalu pindah ke Lumjang sebagai Kepala Dinas PUPR dan terakhir, Karna Siswandi menjadi Bupati Situbondo hingga mengantarkan Karna Siswandi menjadi Terdakwa dalam perkara Korupsi Suap dan Gratifikasi bersama sahabatnya sekaligus anak buahnya, Eko Prionggo Jati Selaku Kabid Dinas PUPR lalu Plt Kepala Dinas PUPR dan kemudian menjadi Kepala Dinas.

Sementara informasi yang didapat Wartawan beriakorupsi.co dari sumber terpercaya, bahwa penyidk KPK telah menetapkan 5 Tersangka selaku pemberi Suap, yaitu Tjahjo Gunawan alias Jang, Roespandi,; H. Adit Ardian Rendy Hidayat,; As'al, dan Amran.  
Andika Imam Wijaya Direktur PT Andhika Karya Wijaya (kanan, belakang)
Kalau kelima nama tersebut diatas ditetapkan sebagai Tersangka pemberi Suap kepada pejabat penyelenggara negara yaitu Terdakwa Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Terdakwa Eko Prionggo Jati selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbonodo, apakah Firdaus, Yossi Sandra Setiawan, Andika Imam Wijaya, dan Sugeng Setiana akan terseret sebagai Tersangka berikutnya?

Hal itupun bukan tidak beralasan, sebab Terdakwa Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Terdakwa Eko Prionggo Jati selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbonodo dijerat selaku penerima Suap dan /atau Gratifikasi berupa hadiah yang dianggap Suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 atau Pasal 12 a dan Pasal 12 B UU Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi

Lalu bagaimana dengan pihak pemberi Suap kepada pejabat penyelenggara negara yaitu Terdakwa Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Terdakwa Eko Prionggo Jati selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbonodo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 5 atau Pasal 13 UU Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi?. (Jnt)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top