“JPU Kejari Blitar Menghadirkan Beberapa Saksi Dalam Sidang Perkara Proyek Pembangunan DAM Atau Bendungan Kali Bentak Di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar Tahun 2023, Diantaranya Rini Syarifah Selaku Bupati Blitar 2021 – 2025),; Drs. Izul Marom, M.Sc Selaku Sekda Kabupaten Blitar,; Dicky Cubandono Selaku Kepala Dinas PUPR, dan Sigit Purnomo Hadi selaku TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) Kabupaten Blitar. Apakah Kejari Kabupaten Blitar Serius Mengungkap Dan Menyeret Pihak-Pihak Yang Terlibat? Lalu Bagaimana Dengan Rini Syarifah Dan Dicky Cubandono Serta Sigit Purnomo Hadi?”
BERITAKORUPSI.CO –
JPU Muslimin dkk dari Kejari Kabupaten Blitar bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 14 Agustus 2025, kembali menggelar sidang perkara Korupsi Proyek Pembangunan DAM atau Bendungan Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun 2023 yang merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Blitar sebesar Rp5,1 milliar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Blitar untuk 5 orang Terdakwa, yaitu Terdakwa I Heri Santosa selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar dan Terdakwa II Hari Budiono selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar (dengan Nomor perkara 101/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby),; Terdakwa I Muhammad Bahweni selaku Direktur pada CV. Cipta Graha Pratama dan Terdakwa II Miftahul Iqbalud Daroini selaku Persero Komanditer pada CV. Cipta Graha Pratama (dengan Nomor perkara 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby), dan Terdakwa Muhammad Muchlison selaku Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung Rini Syarifah Selaku Bupati Blitar 2021 – 2025 (dengan Nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
Sementara saksi-saksi yang dihadirkan JPU Muslimin dkk dari Kejari Kabupaten Blitar diantaranya Rini Syarifah Selaku Bupati Blitar 2021 – 2025),; Drs. Izul Marom, M.Sc Selaku Sekda Kabupaten Blitar,; Dicky Cubandono Selaku Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dan Sigit Purnomo Hadi selaku TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) Kabupaten Blitar
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 14 Agustus 2025 yang diketuai Hakim Ernawati Anwar, SH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Dr. Agus K, SH., MH., M.Kn serta Panitra Pengganti (PP) yaitu Moh. Tohir, SH,; Kristanto Haroan W, SH, dan Aris Andriana, SH., MH yang dihadiri para Terdakwa dengan didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya
Dalam persidangan terungkap beberapa hal, diantaranya adanya fee proyek 10 %, TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) Kabupaten Blitar ternyata ada yang lulusan SMA atau SMU dan penunjukan CV untuk mengerjakan Proyek Pembangunan DAM atau Bendungan Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun 2023 adalah atas sepengetahuan Dicky Cubandono Selaku Kepala Dinas PUPR
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan kali ini sedikit menggelitik dan menimbulkan pertanyaan, yaaitu kemana aliran akhir fee proyek Pembangunan DAM atau Bendungan Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun 2023?. Sebab dari puluhan perkara Korupsi yang menyeret Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Jawa Timur sebagai Terdakwa adalah bahwa fee proyek mengalir ke Terdakwa selaku Kepala Bupati/Walikota. Apakah hal ini juga terjadi dalam perkara Korupsi proyek Pembangunan DAM atau Bendungan Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun 2023?
Apakah Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar serius untuk engungkap dan menyeret pihak-pihak yang terlibat? Lalu bagaimana dengan Rini Syarifah selaku Bupati Blitar yang sudah diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Blitar sebanya dua kali? Bagaiamna pula dengan Dicky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR dan Serta Sigit Purnomo Hadi selaku TP2ID Kabupaten Blitar?
Seusai persidangan, salah seorang JPU saat ditanya beritakorupsi.co mengatakan, bahwa uang sebagai fee proyek diterima Sigit Purnomo Hadi selaku TP2ID dan kemudian diserahkan ke Terdakwa Muhammad Muchlison selaku Penanggungjawab TP2ID Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung Rini Syarifah Selaku Bupati Blitar 2021 – 2025
“Dia (Sigit Purnomo Hadi) yang menerima terus diserahkan kepada Terdakwa Muhammad Muchlison,” ujar JPU.
Namun saat ditanya terkait nama Rini Syarifah selaku Bupati Blitar dan Dicky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR serta Serta Sigit Purnomo Hadi selaku TP2ID Kabupaten Blitar, JPU tidak memberi komentar kecuali hanya senyum tipis. Lalu apakah arti senyum sang JPU menandakan akan ada Tersangka baru atau cukup di lima Terdakwa yang saat ini diadili?
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat pemerintah Kabupaten Blitar mengnggarkan untuk proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo untuk mengatasi terjadinya banjir, dan proyek itupun dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama pada tahun 2023.
Proyek ini seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir dan irigasi bagi warga sekitar. Namun fakta dilapangan diduga terjadi pnyimpangan saat pelaksanaan proyek pekerjaan yaitu bahan matrial yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan beberapa bagian konstruksi ditemukan ada yang sudah mengalaami kerusakan. Hal ini dari temuan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar saat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga Kejari Kabupaten Blitar menetapkan lima orang tersangka. (Jnt)
JPU Muslimin dkk dari Kejari Kabupaten Blitar bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 14 Agustus 2025, kembali menggelar sidang perkara Korupsi Proyek Pembangunan DAM atau Bendungan Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun 2023 yang merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Blitar sebesar Rp5,1 milliar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Blitar untuk 5 orang Terdakwa, yaitu Terdakwa I Heri Santosa selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar dan Terdakwa II Hari Budiono selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar (dengan Nomor perkara 101/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby),; Terdakwa I Muhammad Bahweni selaku Direktur pada CV. Cipta Graha Pratama dan Terdakwa II Miftahul Iqbalud Daroini selaku Persero Komanditer pada CV. Cipta Graha Pratama (dengan Nomor perkara 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby), dan Terdakwa Muhammad Muchlison selaku Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung Rini Syarifah Selaku Bupati Blitar 2021 – 2025 (dengan Nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
![]() |
Foto, Kelima Terdakwa |
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 14 Agustus 2025 yang diketuai Hakim Ernawati Anwar, SH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Dr. Agus K, SH., MH., M.Kn serta Panitra Pengganti (PP) yaitu Moh. Tohir, SH,; Kristanto Haroan W, SH, dan Aris Andriana, SH., MH yang dihadiri para Terdakwa dengan didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya
Dalam persidangan terungkap beberapa hal, diantaranya adanya fee proyek 10 %, TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) Kabupaten Blitar ternyata ada yang lulusan SMA atau SMU dan penunjukan CV untuk mengerjakan Proyek Pembangunan DAM atau Bendungan Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun 2023 adalah atas sepengetahuan Dicky Cubandono Selaku Kepala Dinas PUPR
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan kali ini sedikit menggelitik dan menimbulkan pertanyaan, yaaitu kemana aliran akhir fee proyek Pembangunan DAM atau Bendungan Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun 2023?. Sebab dari puluhan perkara Korupsi yang menyeret Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Jawa Timur sebagai Terdakwa adalah bahwa fee proyek mengalir ke Terdakwa selaku Kepala Bupati/Walikota. Apakah hal ini juga terjadi dalam perkara Korupsi proyek Pembangunan DAM atau Bendungan Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun 2023?
Apakah Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar serius untuk engungkap dan menyeret pihak-pihak yang terlibat? Lalu bagaimana dengan Rini Syarifah selaku Bupati Blitar yang sudah diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Blitar sebanya dua kali? Bagaiamna pula dengan Dicky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR dan Serta Sigit Purnomo Hadi selaku TP2ID Kabupaten Blitar?
Seusai persidangan, salah seorang JPU saat ditanya beritakorupsi.co mengatakan, bahwa uang sebagai fee proyek diterima Sigit Purnomo Hadi selaku TP2ID dan kemudian diserahkan ke Terdakwa Muhammad Muchlison selaku Penanggungjawab TP2ID Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung Rini Syarifah Selaku Bupati Blitar 2021 – 2025
“Dia (Sigit Purnomo Hadi) yang menerima terus diserahkan kepada Terdakwa Muhammad Muchlison,” ujar JPU.
Namun saat ditanya terkait nama Rini Syarifah selaku Bupati Blitar dan Dicky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR serta Serta Sigit Purnomo Hadi selaku TP2ID Kabupaten Blitar, JPU tidak memberi komentar kecuali hanya senyum tipis. Lalu apakah arti senyum sang JPU menandakan akan ada Tersangka baru atau cukup di lima Terdakwa yang saat ini diadili?
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat pemerintah Kabupaten Blitar mengnggarkan untuk proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo untuk mengatasi terjadinya banjir, dan proyek itupun dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama pada tahun 2023.
Proyek ini seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir dan irigasi bagi warga sekitar. Namun fakta dilapangan diduga terjadi pnyimpangan saat pelaksanaan proyek pekerjaan yaitu bahan matrial yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan beberapa bagian konstruksi ditemukan ada yang sudah mengalaami kerusakan. Hal ini dari temuan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar saat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga Kejari Kabupaten Blitar menetapkan lima orang tersangka. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :