0
Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Jember Untuk Menghitung Ulang Proyek Desa Dalam Perkara Korupsi Karena Ahli Dari Inspektorat Tidak Dapat Menjelaskan Atas Pertanyaan Majelis Hakim

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 3 Juni 2025, memerintahkan JPU Kejari Jember untuk menghitung ulang kembali jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus perkara Korupsi proyek Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember tahun 2022 dan 2023 yang menyeret Suwandi selaku Kepala Desa sebagai Terdakwa

"Saudara Jaksa, silahkan hitung jumlahnya mulai dari satu persen sampai seratus persen," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan

Perintah Majelis Hakim kepada JPU Jember dalam persidangan, setelah mendengar keterangan atau pendapat Ahli yang dihadirkan JPU yakni dari Inspektorat Kabupaten Jember yang menghitung kerugian keuangan negara

Namun apa yang dijelaskan Ahli dari Inspektorat Kabupaten Jember justru membuat kecewa tiga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan Korupsi dengan Terdakwa Suwandi selaku Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember

Akibatnya, Ahli dari Inspektorat yang dihadirkan JPU itupun dibuat terdiam oleh ketiga Majelis Hakim karena apa yang ditanyakan tidak dapat dijelaskan

Majelis Hakim pun membandingkan Ahli yang menghitung Silpa dalan perkara Korupsi yang dihadirkan JPU Kejari Jember dengan sidang perkara Korupsi dari Kejari Sidoarjo dan Nganjuk yang begitu jelas dalam menyampaikan keterangannya dalam persidangan tentang hasil penghitungan kerugian keuangan negara

Terseretnya Terdakwa Suwandi selaku Kepala Desa Tanggul Wetan, Kec. Tanggul, Kab. Jember dalam perkara kasus dugaan Korupsi, bermula pada tahun 2024

Pada tahun 2024, penyidik Polres Jember melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 5 proyek Desa Tanggul Wetas yang didanai dari
dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanggul Wetan, tahun anggaran 2022 dan 2023

Dari hasil penyidikan penyidik Polres Jember menemukan sejumlah bukti bahwa proyek Desa seolah-olah dikerjakan oleh Terdakwa namun kenyataannya tidak pernah dilaksanakan, diantaranya rehab balai Desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa yang tidak diserahkan, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. (Jen)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top