
"Saudara Jaksa, silahkan hitung jumlahnya mulai dari satu persen sampai seratus persen," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan
Perintah Majelis Hakim kepada JPU Jember dalam persidangan, setelah mendengar keterangan atau pendapat Ahli yang dihadirkan JPU yakni dari Inspektorat Kabupaten Jember yang menghitung kerugian keuangan negara
Namun apa yang dijelaskan Ahli dari Inspektorat Kabupaten Jember justru membuat kecewa tiga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan Korupsi dengan Terdakwa Suwandi selaku Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember
Akibatnya, Ahli dari Inspektorat yang dihadirkan JPU itupun dibuat terdiam oleh ketiga Majelis Hakim karena apa yang ditanyakan tidak dapat dijelaskan
Majelis Hakim pun membandingkan Ahli yang menghitung Silpa dalan perkara Korupsi yang dihadirkan JPU Kejari Jember dengan sidang perkara Korupsi dari Kejari Sidoarjo dan Nganjuk yang begitu jelas dalam menyampaikan keterangannya dalam persidangan tentang hasil penghitungan kerugian keuangan negara
Terseretnya Terdakwa Suwandi selaku Kepala Desa Tanggul Wetan, Kec. Tanggul, Kab. Jember dalam perkara kasus dugaan Korupsi, bermula pada tahun 2024
Dari hasil penyidikan penyidik Polres Jember menemukan sejumlah bukti bahwa proyek Desa seolah-olah dikerjakan oleh Terdakwa namun kenyataannya tidak pernah dilaksanakan, diantaranya rehab balai Desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa yang tidak diserahkan, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :