0
BERITAKORUPSI.CO -
Surabaya, 15 April 2026 – Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Turus, Kabupaten Kediri, kembali memantik tanda tanya besar publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah membacakan tuntutannya di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

Namun, sorotan tajam kini mengarah pada rantai pertanggungjawaban yang terpotong. Mengapa hanya Calo dan Mantri yang diseret ke meja hijau dan dituntut pidana, sementara Kepala Unit selaku pemegang otoritas tertinggi dan penentu keputusan pencairan dana (approver) di level unit, seolah luput dari jeratan hukum?

Tuntutan Hukuman bagi Terdakwa

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut dua terdakwa utama:
1.  Ratna Yuliatin (Calo/Pencari Nasabah): Dituntut pidana penjara 4 tahun, denda Rp120 juta subsider 64 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp328.500.000 subsider 1 tahun penjara. Ratna didampingi penasihat hukum Rateh dari LBH YLKI/LBH Legundi Surabaya.

2.  Riza Pramayoga (Mantri/Petugas Input & Proses): Dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Riza didampingi tim pengacara Andi dan rekan.
Sementara itu, satu calo lainnya, Hariati, telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan.

Keduanya didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa data calon debitur fiktif, menyalahgunakan identitas pihak lain, dan mengajukan permohonan kredit KUR yang tidak memenuhi syarat (prinsip know your customer dan prudential banking). Akibat aksi ini, ratusan juta rupiah uang negara raib menjadi kredit macet (Non-Performing Loan).

Anomali Hukum: Di Mana Sang Pengambil Keputusan?

Fakta persidangan mengungkap modus operandi yang sistematis: Ratna dan almarhumah Hariati mencari "tahanan KTP" atau orang yang bersedia meminjamkan identitas tanpa usaha riil. Data palsu ini diserahkan kepada Riza (Mantri) untuk diinput ke sistem. Namun, dalam hierarki perbankan, seorang Mantri hanyalah eksekutor awal.

Setiap pencairan kredit, apalagi yang bernilai ratusan juta secara akumulatif, wajib melalui proses verifikasi berjenjang dan persetujuan akhir (approval) oleh Kepala Unit. Kepala Unit memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menyetujui rekomendasi kredit berdasarkan analisis kelayakan.
Pertanyaan kritis muncul: Apakah prinsip kehati-hatian (prudential principle) sebagaimana mandated dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan hanya beban bagi staf input data?

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan secara tegas menyatakan bahwa anggota direksi atau pegawai bank yang sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dapat dipidana. Jika kredit fiktif ini lolos hingga cair, berarti ada kelalaian sistemik atau kesengajaan di level pengambil keputusan (Kepala Unit).

Mengapa figur sentral yang memegang stempel persetujuan ("the approver") ini belum tersentuh hukum? Apakah ada perlindungan implisit bagi pejabat struktural dalam kasus kerugian negara di BUMN perbankan, ataukah penyidikan memang sengaja dibatasi hanya pada pelaku lapangan?

Skema Kerugian Negara
Alur kejahatan terungkap jelas:
  1. Calo merekrut debitur bodong.
  2. Mantri menginput data tanpa verifikasi faktual yang memadai.
  3. Kepala Unit menyetujui dan menandatangani pencairan.
  4. Dana cair dan dikuasai Calo; debitur hanya mendapat "upah" kecil.
  5. Kredit macet, negara rugi Rp500 juta.
Jika seluruh lapisan proses ini berlubang, maka menyalahkan hanya Mantri dan Calo ibarat menghukum pencuri ayam sementara pemilik lumbung yang membuka pintu gerbang dibiarkan bebas.

Daftar Pertanyaan Kritis untuk Penyidik dan JPU

Berikut adalah sejumlah pertanyaan mendesak yang perlu dijawab oleh Kejari Kediri untuk menegakkan keadilan substansial:
  1. Tentang Otoritas Persetujuan: Siapa Kepala Unit BRI Unit Turus periode terjadinya kasus (2024-2025)? Mengapa yang bersangkutan tidak diperiksa sebagai saksi yang berpotensi menjadi tersangka, padahal tanpa tanda tangan/persetujuannya, kredit fiktif tersebut mungkinkah cair?
  2. Tentang Prinsip Kehati-hatian: Apakah JPU menganggap pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking) hanya terjadi pada tahap input data oleh Mantri, sedangkan tahap analisis dan approval oleh Kepala Unit dianggap bersih dari unsur kesengajaan atau kelalaian yang dipersyaratkan dalam Pasal 49 UU Perbankan?
  3. Tentang Pola Sistemik: Apakah modus operandi serupa (kredit fiktif massal) bisa terjadi berulang kali tanpa sepengetahuan atau keterlibatan atasan langsung? Jika ya, apakah ini indikasi adanya pembiaran struktural (structural negligence) di lingkungan BRI Unit Turus?
  4. Tentang Pemulihan Aset: Dengan dituntutnya calo dan mantri membayar uang pengganti, apakah upaya pemulihan aset (asset recovery) juga menyasar kekayaan para pihak yang menikmati hasil kredit macet tersebut, termasuk potensi aliran dana ke oknum pengambil keputusan?
  5. Tentang Kesetaraan Hukum: Apakah ada perbedaan perlakuan hukum (selective enforcement) antara staf operasional (Mantri) dengan pejabat struktural (Kepala Unit) dalam kasus korupsi di perbankan plat merah? Mengapa "pemutus" kebijakan lolos dari dakwaan sementara "pelaksana teknis" dipenjara?
  6. Tentang Peran Internal Audit: Kemana peran fungsi pengawasan internal (Internal Audit dan Compliance) BRI Pusat/Wilayah saat kredit-kredit bermasalah ini mulai terdeteksi? Apakah laporan audit internal telah diteruskan ke penegak hukum sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menjerat jajaran pimpinan unit?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegak hukum di Kediri: apakah mereka berani membongkar rantai korupsi hingga ke akar paling atas, atau hanya puas memotong dahan-dahan kecilnya saja? Publik menunggu kejelasan ini. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top