“Kalau tanah yang dijual oleh Hadi
Santoso kepada Politeknik Ngeri Malang (Polinema) adalah tanah Sepadan Sungai
dan tidak memiliki dokumen hibah, mengapa Badan Pertanahan Kota Malang menerbitkan
3 SHM? Lalu apakah Kejaksaan akan meminta pertanggungjwaban hukum? Bagaiman
pula dengan “nasib” Panitia Pengadaan, PPK dan Bendahara pengeluaran Polinema termasuk
Suwarno selaku Koordinator Kegiatan Pembelian Tanah yang tidak memilik SK ? Apakaah
mereka hanya sebagai penonton?”
BERITAKORUPSI.CO -
Sidang perkara dugaan Korupsi Pengadaan
Lahan untuk Perluasan Kampus Politeknik Ngeri Malang (Polinema) pada tahun 2019
- 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 M tetap berlanjut dengan
agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan di Pengadilan
Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 11 Desember 2025 dengan Terdakwa Awan Setiawan
Selaku Direktur Polinema tahun 2017 - 2021, dan Hadi Santoso (berkas perkara
terpisah) selaku penjual tanah setelah
Majelis Hakim menolak Eksepsi atau Keberatan Kedua Terdakwa melalui Tim
Penasehat Hukum-nya atas surat dakwaan JPU Kejari Kota Malang pada Kamis, 4
Desember 2025
Sebanyak 5 orang Saksi yang dihadirkan
JPU, yaitu Suwarno, sebagai Koordinator Kegiatan/ketua panitia; Drs. Kukuh
mulyadi, MM selaku Ketua; Risma Indriani, SE. MM; M. Sholeh, SE. AK dan Frinta
Pratamasari, SE. Ak. CA selaku anggota
Namun dari surat dakwaan JPU sedikit
menggelitik dan menimbulkan pertanyaan. Sebab dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa ternyata dalam rangka
melakukan sertifikasi terhadap tanah yang akan dijual kepada pihak Polinema,
saksi yang juga Terdakwa Hadi Santoso
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang
pertanahan karena tanah yang akan dijual adalah merupakan Sempadan Sungai dan
dokumen hibah pun tidak sesuai. Namun, permohonan sertifikasi atas 3 (tiga)
bidang tanah tersebut tetap diproses oleh pihak Kementenan Agraria/Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Malang.
Pertanyaannya adalah, kalau memang tanah
tersebut adalah merupakan Sempadan Sungai dan dokumen hibah pun tidak sesuai,
mengapa BPN Kota Malang tetap memproses dan menerbitak 3 SHM atas nama Hadi
Santoso? Apakah pihak BPN Kota Malang tidak mengetahuinya? Apakah pihak BPN
Kota Malang tidak melakukan pengukuran ke lokasi? Atau ada sesuatu dibaliknya?
Apakah kejaksaan Negeri Kota Malang atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan
meminta peratngungjwaban hukum terhadap pihak BPN Kota Malang?
Lalu bagaiamana pula dengan Panitia yang
dibentuk berdasarkan SK Nomor 689 tahun 2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang
Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang, dimana panitianya terdiri
dari : Pelindung Terdakwa Drs. Awan Setiawan, MM, MMT; Penanggungjawab Drs.Halid
Hasan, Mstrat HRM; Ketua Drs. Kukuh Mulyadi, MM dan Frinta Pratama San, SE, AK,
CA, AAPB, Jaswadi, SE, Ak, Msi, DBA, Imam Mulyono, SE, Ak, MSI, Agus Sugiarto,
ST., M, Sugeng Riyanto, ST, MT serta Sulimin, SE masing-masing sebagai anggota
Sebab JPU dalam surat dakwaannya
menyebutkan, bahwa Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tersebut
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memfasilitasi pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk melakukan inventarisasi dan
identifikasi tanah, menaksir ganti rugi, serta mengadakan musyawarah dengan
pihak yang berhak. Selain itu juga bertugas memastikan pemberian ganti rugi
yang layak dan adil kepada pihak yang terkena dampak pengadaan tanah
Pertanyaannya adalah, apakah para
panitia baik selaku penangung jawab, Ketua serta anggota tidak mengetahui sama
sekali rencana pembelian tanah untuk perluasan kampus Polinema? Apakah Panitia
juga tidak mengetahui bahwa tanah yang akan dibeli adalah termasuk tanah
Sempadan Sungai? Atau Panitia hanya tercantum saja namanya di kertas tanpa
sepengetahuan masing-masing sehingga tidak mengetahui sama sekali? Lalu sejaumana
tugas dan tanggung jawab Drs.Halid Hasan, Mstrat HRM selaku Penanggungjawa
kegiatan?
Bagiamana dengan Suwarno selaku Koordinator
Kegiatan yang ditunjuk secara langung oleh Terdwka Aswan Setiwan tanpa SK untuk
menggantikan Drs. Kukuh Mulyadi, MM selaku Ketua karena pensiun?
Sebab dalam surat dakwaan disebutkan, pada
bulan April 2020 bertempat di ruangan Terdakwa Awan Setiawan, dilakukan
pertemuan antara Terdakwa Awan Setiawan dengan saksi/Terdakwa Hadi Santoso yang
dihadiri juga oleh saksı Halid Hasan selaku penangungjawab dan saksi Suwarno
yang membahas mengenai jual beli tanah Polinema. Dalam pertemuan tersebut
Terdakwa Awan Setiawan menyampaikan bahwa terkait jual-belli tanah tersebut
harus ditunjuk Appraisal untuk menilai 3 (tiga) bidang tanah yang akan dibeli
Polinema

Lalu bagaimana pula dengan DR. Luchis
Rubianto, LRSC, MMT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara
pengeluaran mPolinema? Sebeb dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, pada tanggal
30 Desember 2020, sebelum dibuatkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PP3B)
terdakwa Awan Setiawan memerintahkan saksi DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Direktur Polinema Nomor:
471 tahun 2020 tanggal 1 Maret 2020 untuk mengajukan permohonan Pembayaran
melalui Bendahara Pengeluaran dengan menandatangani dokumen kelengkapan
administrasi pembayaran diantaranya:
1. Berita
Acara Pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Sdr. DR. Luchis Rubianto,
LRSC, MMT), Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) (DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT)
2. Tanpa
ada lampiran bukti dukungnya berupa Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah;
Akta Pelepasan Hak; Akta Pengikatah Jual Bell, Berita Acara Pelepasan atau
penyerahan hak atas Tanah Nomor Akta Kuasa menjual
3. Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (DR. Luchis Rubianto,
LRSC, MMT)
4. Surat
Perintah Membayar (SPM) dan Pejabat Periandatangan SPM (PPSPM) (Drs. Halid
Hasan, Mstrat HRM)
5. Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutiak (SPT)M) dari Direktur Polinema (Sdr. Awan
Setiawan) telah melakukan pembayaran kepada saksi Hadi Santoso selaku pemilik
tanah, senilai Rp. 3.873.500.000,- (bga miliar delapan ratus tujuh puluh tiga
juta lima ratus ribu rupiah).
Dimana pembayaran sebesar
Rp3.873.500.000 dilakukan secara transfer ke rekening Bank BNI Kantor Cabang
Brawijaya nomor 1149537046 atas nama HADI SANTOSO tanggal 30 Desember 2020
Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan
Januan 2021, saksı Suwarno memperoleh informasi dari Appraisal Satra Ikandar
Setiawan & Rekan bahwa draft hasil penilaian sementara atas 3 bidang tanah
milik saksi Hadi Sahtoso yang dijual ke Polinema sudah selesai dinilai dengan
harga Rp3.000.000 per m³
Pertanyaannya adalah, apakah nama-nama
tersebut diatas hanya sebagai penonton alias sebagai saksi dalam perkara ini
karena penyidi dan JPU dan mengkin Majelis Hakim menganggap bahwa mereka tidak
terlibat sama sekali?
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU
dijelaskan, bahwa Terdaicwa Awan Setiawan selaku Direktur Politeknik Negeri
Malang Penode Tahun 2017 s/d tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Repoblik Indonesia nomer: 410/M/KPT
KP/2017 tanggal 29 September 2017, baik secara sendin sendir maupun
bersama-sama dengan saksi Hadi Santoso (dilakukan penuntutan dalam berkas
perkara terpisa, pada kurun waktu antara tahun 2019 s/d bulan Juni tahun 2023
atau setidak tidaknya pada suatu wektu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023
bertempat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9 Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru,
Kota Malang, Jawa Timur
Atau selidak-tidaknya pada suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negen Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadill perkararıya
berdasarkan ketentuan Pasal 35: ayat (2) Undang-undang Ri Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah
melakukan penyimpangan pada kegatan pengadaan tanah Tahun 2020 di lingkungan
Politeknik Negeri Malang yang menyebabkan tanah yang dibel tidak besa
dimanfaatkan dan bidak dikuasai/dimiliki olen Polinema, yaitu ;
- Undang
undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria,
-
Undang-undang
Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umurn,
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 35 tahun 1991 tentang Sungai,
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(BLU),
-
Peraturan
Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
-
Peraturan
Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diubah terakhir kali dengan Peraturan
Presiden Nomor 149 tahun 2015,
-
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan
Umum,
-
Peraturan
Menten Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Penilai Pertnahanan,
-
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 tahun 2015,
-
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Republik Indonesia No 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang
dikecualikan pada Pengadaan Barang/lasa Pemerintah,
-
Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan
Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 beserta
lampiran dan turunannya
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Hadi Santoso atau Notaris Arlina SH, M.Ko (Almarhum)
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp22.624.000.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah
di Lingkungan Politeknik Negeri Malang Tahun 2020 oleh Auditor pada Inspektorat
Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor:
39/R/Insp. Invitjen/TV/2024 tanggal 4 April 2024, yang dilakukan
Terdakwa Awan Setiawan bersama-sama dengan saksi Hadi Santoso dengan cara
sebagai berikut ;

Bahwa Politeknik Negen Malang
(selanjutnya disebut Polinema) berdiri sejak tahun 1982 yang awalnya bernama
Politeknik Universitas Brawijaya kemudian pada tahun 2004 berubah menjadi
Politeknik Negeri Malang berdasarkan Keputusan Menten Pendidikan Nasional Nomor
147/0/2004 tanggal 22 Nopember 2004 tentang Pendirian Politeknik Negeri Malang.
Sebelumnya status Polinema adalah Satuan Kerja (Satker) kernudian sejak tahun
2012 status Polinema berubah menjadi Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 58/KMK 05/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang
Penetapan Politeknik Negen Malang pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (PK,BLU);
Bahwa berdasarkan dokumen Rencana Induk
Pengembangan Politeknik Negeri Malang tahun 2010-2034, poin 5.7.3 dan pon 6.7.3
serta dokumen Perencanaan Master Plan Politeknik Negen Malang oleh Pola Data
Consultant tahun 2018 pada halaman 65 yang menyebutkan bahwa untuk memenuhi
semua kebutuhan Gedung di Polinema harus dilakukan pengembangan Gedung secara
vertical
Bahwa berawal pada suatu waktu yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2019,
Terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur Polinema tahun 2017 s/d tahun 2021
hendak melakukan kegiatan Pengadaan tanah Polinema dengan tujuan untuk
pengembangan kampus yang difungsikan sebagai sarana pendidikan dan sarana
penunjang Pendidikan.
Bahwa untuk melaksanakan niatnya
tersebut, berawal dari bulan Juni tahun 2019 Terdakwa Awan Setiawan membentuk
Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dengan menerbitkan Surat
Keputusan Nomor: 689 tahun 2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang Panitia Pengadaan
Tanah Politeknik Negeri Malang yang susunan adalah sebagai berikut:
|
No
|
Nama
|
Nip
|
Jabatan
|
|
1
|
Drs.
Awan Setiawan, MM, MMT
|
195909101966031002
|
Pelindung
|
|
2.
|
Drs.
Halid Hasan, Mstrat HRM
|
196312121990031003
|
Penanggungjawab
|
|
3
|
Drs.
Kukuh Mulyadi, MM
|
196201111986021001
|
Ketua
|
|
4
|
Frinta
Pratama San, SE, AK, CA, AAPB
|
198310022008122002
|
Anggota
|
|
5
|
Jaswadi,
SE, Ak, Msi, DBA
|
197711081999031003
|
Anggota
|
|
6
|
Imam
Mulyono, SE, Ak, MSI
|
197505112001121002
|
Anggota
|
|
7
|
Agus Sugiarto, ST., M
|
196310301988031002
|
Anggota
|
|
8
|
Sugeng Riyanto, ST, MT
|
196304031989021001
|
Anggota
|
|
9
|
Sulimin, SE
|
197409092000031001
|
Anggota
|
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah
Untuk Kepentingan Umum tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
memfasilitasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk
melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah, menaksir ganti rugi, serta
mengadakan musyawarah dengan pihak yang berhak. Selain itu juga
bertugas memastikan pemberian ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang
terkena dampak pengadaan tanah.
Setelah membentuk Panitia Pengadaan
Tanah tersebut, Terdakwa Awan Setiawan mencari informasi dengan cara menanyakan
kepada saksi Romlah yang merupakan staf Ahli Direktur
Polinema terkait kepemilikan tanah di belakang Kampus Polinema. Selanjutnya
saksi Romlah mencan informasi kepada saksi Lukman
sesama dosen di Polinema, dan diperoleh informasi bahwa tanah yang
berada di belakang kampus Polinerria adalah milik saksi
Hadi Saritoso, namun masih petok D dan belum persertipikat.
Bahwa setelah mendapat informasi
tersebut, terdakwa Awan Setiawan memberitahu saksi Kukuh
Mulyadi selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pollinema Tahun 2019, bahwa
tanah yang akan dibeli adalah tanah milik saksi Hadi Santoso. Selanjutnya
Terdakwa menyarankan agar saksi Kukuh Mulyadi meriemui saksi Hadi Santoso untuk
menyampaikan pesan dari terdakwa:
Bahwa setelah saksı Kukun Mulyadi
menemui saksi Hadi Santoso untuk menyampaikan pesan terdakwa Awan Setiawan
tersebut, selanjutnya pembicaraan tentang rencana
pembelian tanah dilakukan secara langsung oleh terdakwa Awan Setiawan dengan
saksi Hadi Santoso dengan cara bertemu di kantor terdakwa Awan Setiawan,
Bahwa selanjutnya saksı Hadi Santoso
menyampaikan kepada terdakwa Awan Setiawan bahwa saksi Hadi Santosa bersedia
menjual 2 (dua) bidang tanah kosong miliknya di Jalan Pisang Kipas Kelurahan
Jatimulyo, Kota Malang kepada Polinema apabila pihak Polinerna bersedia juga
untuk membeli 1 (satu) bidang tanan milik sepupunya yang bernama Kamsijah dkk karena apabila tidak dibeli maka tidak
ada akses jalan masuk untuk tanah milik Kamsijah dkk. Atas permintaan saksi
Hadi Santoso tersebut terdakwa menyetujuinya.
Bahwa setelah mendapatkan kepastian dari
Terdakwa Awan Setiawan bahwa Polinema bersedia untuk membeli 3 bidang tanah
tersebut, selanjutnya saksi Hadi Santoso mendaftarkan 3 bidang tanah tersebut
ke Kantor Pertanahan Kota Malang melalui Program PTSL tahun 2019, yaitu:
1. Bidang
tanah dalam buku kerawangan Kelurahan Jatimulyo Persil V. 57 a S II 3918 Ha
Blok Langgar tercatat persil 407 atas nama P. Lamini Sarto dengan luasan 494 m²
Dokumen yang
dilampirkan adalah:
- Permohonan,
pada pokoknya berisi ; permohonan atas Objek Tanah luas permohonan 4.000 m² dan
terbit sertipikat 3.708 M2 atas nama Hadi Santoso Cs. berbatasan dengan utara
jalan, selatan: Hadi Santoso cs: Timur: Pabrik/Gudang Barat: Herman.
- Identitas
pemohon (KTP, KK);
- Surat
Pernyataan Hibah (dengan menyebutkan tanah Petok D Nomor C. 407 Persil 57a
Kelas S.II), Surat Pernyataan Hibah dibuat oleh Hadi Santoso, ditandatangani
oleh 1. Hadi Santoso, 2. Aminah, 3. Sujiati; 4. Djumarwan; 5. Djoko Sulistyo;
6. Karihantong: 7. Anin Ovanti, 8. Frida Okti Dwi Lestari mengetahui Hadi
Santoso selaku ketua RW IV dan Siswoyo selaku Ketua RT 5 Kelurahan Jatimulyo,
tertanggal 06 Pebruan 2019.
- Tanda
pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Nomor C. 407 An. P. Lamini-Sarto
- SPPT
- Surat
Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
2. Bidang
tanah miring sebelah Barat berbatasan dengan sempadan sungai dan atau Badan Air
wilayah BBWS Braritas, dalam buku kerawangan Kelurahan Jatimulyo tercatat huruf
'd' dengan gambar bidang diarsir,
Dokumen yang
dilampirkan adalah ;
- Permohonan.
- Identitas
Pemohon (KTP, KK).
- Surat
Pernyataan Hibah (dengan menyebutkari tanah Petok D'Nomor C. 407 Persil 42
Kelas 5.1) Surat Pernyataan Hibah dibuat oleh Hadi Santoso, ditandatangani oleh
1. Hadi Santoso; 2. Aminah; 3. Sujiati: 4. Djumarwan: 5. Djoko Sulistyo; 6.
Karihantonios 7. Anin Ovanti, 8. Frida Okti Diwi Lestari mengetahui Hadi Santoso
selaku ketua RW IV dan Siswoyo selaku Ketua RT 5 Kelurahan Jatimulyo,
tertanggal 06 Pebruari 2019.
- Tanda
pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Nomor C 407 An. P. Lamini-Sarto
- SPPT
- Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
3. Bidang
tanah dalam buku kerawangan Kelurahan Jatimulyo tercatat persil 407 atas nama
P. Lamini Sarto dengan luasan 0097 m³ berbentuk segi empat rampesium dengan
batas gung meruncing, berbentuk tanah miring menjorok ke bawah berbatasan
dengan sempadan sungal dan atau Badan Air wilayah BBWS Brantas
Dokumen yang cilampirkan adalah :
- Permohonan
- Identitas
Pemohon (KTP, KK),
- Surat
Pemyataan Hibah (dengan menyebutkan tanah Petok D nomor C 407 Persil 57a Kelas
5.11. Surat Pernyataan Hibah dibuat oleh Hadi Santoso, ditandatangani oleh 1.
Kamsijati, 2. Asiyan, 3. Sri Astutik dan 4. Jumarianto mengetahui Madi Santoso
selaku ketua RW TV dan Siswoyo selaku Ketua RT 5 Kelurahan Jatimulyo,
tertanggal 06 Pebruari 2019.
- SPPT
- Surat
Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
Bahwa ternyata dalam rangka melakukan sertifikasi terhadap tanah yang akan dijual kepada
pihak Polinema, saksi Hadi Santoso tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
ketentuan perundang-undangan tentang pertanahan karena tanah yang akan dijual
merupakan Sempadan Sungai dan dokumen hibah pun tidak sesuai. Namun, permohonan
sertifikasi atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut tetap diproses oleh pihak
Kementenan Agraria/Badan Pertanahan Nasional Kota Malang.
Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2020,
saat dilaksanakan Rapat Rutin di jajaran Keuangan Polinema, terdakwa Awan
Setiawan selaku Direktur Polinema yang memimpin rapat tersebut menunjuk saksi Suwrano secara lisan sebagai Koordinator Kegiatan Pembelian
Tanah untuk Perluasan Kampus Polinema dengan pertimbangan bahwa Ketua Panitia
Pengadaan Tanah tahun 2019 yaitu saksı Kukuh Mulyadi telah pensiun. Namun
ternyata penunjukan lisan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan
Surat Keputusan Direktur Polinema tentang Panitia Pengadaan Tanah Polinema
terbaru.
Kemudian pada bulan April 2020 bertempat
di ruangan terdakwa Awan Setiawan, dilakukan pertemuan antara Terdakwa Awan
Setiawan dengan saksi Hadi Santoso yang dihadiri juga oleh saksı Halid Hasan dan saksi Suwarno yang membahas mengenai
jual beli tanah Polinema, yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa Awan
Setiawan menyampaikan bahwa terkait jual-belli tanah tersebut harus ditunjuk
Appraisal untuk menilai 3 (tiga) bidang tanah yang akan dibeli Polinema,
Selanjutnya Terdakwa Awan Setiawan
menanyakan kepada yang hadir, siapa yang ada kenalan Appraisal, lalu saksi
Halid Hasan mengatakan bahwa saksi Halid Hasan mempunyai kenalan seorang
Appraisal bernama Fatah, namun ketika ditelpon
tidak diangkat, kemudian saksi Hadi Santoso menyampaikan
kalau saksi Hadi Santoso juga memiliki kenalan Appraisal.
Mendengar hal itu Terdakwa Awan Setiawan
langsung mernerintahkan saksi Suwarno untuk bersama dengan saksi Hadi Santoso menemui Appraisal kenalannya tersebut, namun setelah
bertemu ternyata Appraisa tersebut tidak mau menghitung atau menilai karena
tanah yang akan dijual masih belum SHM, selanjutnya saksi Suwamo melaporkan
hasil pencarian Appraisal kepada Terdakis Awan Setiawan.
Bahwa selanjutnya pada bulan Desember
2020, saksi Hadi Santoso menyampaikan kepada saksi Suwarno bahwa Sertifikat Hak
Milk (SHM) atas 3 (tiga) objek tanah yang akan dijual kepada pihak Pulinema SHM
sudah selesai, yaitu:
1. Sertipikat Hak Milik no. 8917 tanggal 31
Oktober 2019 luas tercatat di sertipikat 2.654 m2 atas nama ; 1. Hadi Santoso;
2. Aminah; 3. Sujlat; 4. Djumarwan; 5. Djoko Sulistyo: 6. Karihantono: 7. Anin
Ovanti; 8. Frida Okti Dwi Lestari
2. Sertipikat Hak Milik no. 8918, tanggal
18 Agustus 2019 seluas 3,709 m² atas nama ; 1. Hadi Santoso; 2. Aminah; 3.
Sujiati; 4. Djumarwan; 5. Djoko Sulistyo; 6. Karihantono, 7. Anin Ovanti; 8.
Frida Okti Dwi Lestan.
3. Setipikat Hak Milik no. 09055, tanggal
31 Oktober 2019 luas tercatat di sertipikat 742 m², atas nama ; 1. Kamsijah; 2.
Asiyah: 3. Ani Astutik, dan 4. Jumarianto
Atas informasi
tersebut, saksi Suwarno melaporkan kepada terdakwa Awan Setiawan, kemudian
saksi Suwarno mencari Appraisal untuk menilai 3 (tiga) bidang tanah saksi Hadi
Santoso yang akan dijual ke Polinema tersebut, akhirnya didapat Appraisal /
KIPP Satria Iskaridar Setiawan & Rekan beralamat di Sawojajar Malang,
Selanjutnya saksi Suwarno melaporkan
kepada terdakwa Awan Setiawan kalau ada Appraisal yang bersedia untuk melakukan
penilaian bidang tanah milik saksi Hadi Santoso yang akan dibeli Polinema. Atas
informasi tersebut terdakwa Awan setiawan menyetujuinya. Selanjutnya tanpa dibuatkan kontrak kerja, pihak Polinema
melalui Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran uang muka berdasarkan bukti
invoice nomor 0190/INV/SISCO-MLG/XII/20 tanggal 21 Desember 2020 uraian
pembayaran uang muka untuk penunjukan appraisal kepada KJPP Satria Iskandar
Setiawan & Rekan sebesar Rp5.345.455
Bahwa selanjutnya Terdakwa Awan Setiawan
melakukan kesepakatan dengan saksi Hadi Santoso terkait harga tanah yang dibeli
Polinema, yaitu sebesar Rp6.000.000 per m² sebagaimana Berita Acara Musyawarah
Ganti Rugi Tanah Nomor: 230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020. Setelah
mendapat informasi, terdakwa Awan Setiawan terkait adanya kesepakatan harga
tersebut, selanjutnya saksi Suwarno menghubungi KJPP Satria Iskandar Setiawan
& Rekan, menanyakan hasil Penilaiannya namun dijawab belum selesai.
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga
tanah tersebut, selanjutnya terdakwa Awan Setiawan meminta informasi terkait
dengan prediksi pajak dan pengurusan jual beli antara pihak Polinema dengan
saksi Hadi Santoso atas objek tanah SHM No. 8917, 8918, 9055 kepada Notaris
Arlina SH., M.Kn (Almarhum) Notaris PPAT Kota Malang,
Selanjutnya Notaris Arlina.SH., M.Kn
(Almarhum) Notaris PPAT Kota Malang mengirimkan surat kepada terdakwa Awan Setiawan
dengan Nomor surat: 417/AR/X11/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal Rincian
Biaya Pengurusan Jual Beli SHM No. 8917, 8918, 9055 yang pada pokoknya berisi
Prediksi pajak dan pengurusan yang harus dibayar Polinema secara keseluruhan
adalah sebesar Rp3.020.560.000
Selain itu Notaris Arina SH., M.Kn (Almarhum)
Notaris PPAT Kota Malang juga bersurat kepada saksi Hadi Santoso melalui surat
nomor 418/AR/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal Rincian Biaya Pengurusan
Jual Beli SHM No: 8917, 8918, 9055 yang pada pokoknya berisi Prediksi pajak dan
biaya pengurusan yang narus dibayar oleh Penjual (Had Santoso) secara
keselúruhan adalah sebesar Rp4.324 920.000
Bahwa selanjutnya karena kegiatan
pengadaan tanah tidak direncanakan, pada tanggal 23 Desember 2020 Terdakwa Awan
Setiawan merevisi anggaran kegiatan pengadaan tanah tersebut dengan cara
merevisi akun 537111 - Belanja Modal Tanah yang direvisi dengan uraian Pembebasan
Tanah Pengembangan Kampus Polinerna, sebanyak 1,00 Paket, dimana Penganggaran
Pengadaan Tanah Polinema pada DIPA BLU tersebut dibuat per paket seakan-akan
lunas pada satu tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
|
DIPA
|
Akun
|
Uraian
|
Nilai
(Rp)
|
|
DIPA Tahun 2020
|
537111 - Belanja
Modal Tanah
|
Pembebasan
Pengembangan Tanah Kampus Polinema sebanyak 1,00 Paket
|
3.960.000,000,
|
|
DIPA
Tahun 2021
|
537111-
Modal
Tanah
Belanja
|
Pembelian/Pembebasan
lahan kampus
dalam
rangka pemenuhan pembangunan Gedung dan bangunan sebanyak 1,00 paket
|
18.750.500.000
|
|
DIPA Tahun 2022
|
537111-Belanja
Modal Tanah-BLU
|
Pembelian/pembebasan lahan kampus
sebanyak 1,00 paket
|
15.000.000.000
|
|
DIPA Tahun 2023
|
|
|
4.913.500.000
|
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30
Desember 2020, sebelum dibuatkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PP3B) terdakwa
Awan Setiawan memerintahkan saksi DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Direktur Polinema Nomor: 471 tahun 2020
tanggal 1 Maret 2020 untuk mengajukan permohonan Pembayaran melalui Bendahara
Pengeluaran dengan menandatangani dokumen kelengkapan administrasi pembavaran
diantaranya:
· Berita
Acara Pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Sdr.
DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT), Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja
(SPTB) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT)
· Tanpa
ada lampiran bukti dukungnya berupa Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah;
Akta Pelepasan Hak; Akta Pengikatah Jual Bell, Berita Acara Pelepasan atau
penyerahan hak atas Tanah Nomor Akta Kuasa menjual
· Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (DR. Luchis
Rubianto, LRSC, MMT)
· Surat
Perintah Membayar (SPM) dan Pejabat Periandatangan SPM (PPSPM) (Drs. Halid
Hasan, Mstrat HRM)
· Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutiak (SPT)M) dari Direktur Polinema (Sdr. Awan
Setiawan) telah melakukan pembayaran kepada saksi Hadi Santoso selaku pemilik
tanah, senilai Rp. 3.873.500.000,- (bga miliar delapan ratus tujuh puluh tiga
juta lima ratus ribu rupiah).
Dimana pembayaran sebesar Rp3.873.500.000
dilakukan secara transfer ke rekening Bank BNI Kantor Cabang Brawijaya nomor
1149537046 atas nama HADI SANTOSO tanggal 30 Desember 2020
Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan
Januan 2021, saksı Suwarno memperoleh informasi dari Appraisal Satra Ikandar
Setiawan & Rekan bahwa draft hasil penilaian sementara atas 3 bidang tanah
milik saksi Hadi Sahtoso yang dijual ke Polinema sudah selesai dinilai dengan
harga Rp3.000.000 per m³
Selanjutnya informasi tersebut
disampaikan kepada terdakwa Awan Setiawan, lalu Terdakwit Awan Setiawan
memerintahkan saksi Suwarno agar menyampaikan kepada pihak Appraisal untuk
bersedia meninggikan lagi hasil penilaiannya paling tidak nilainya mendekati
dengan harga yang telah disepakati oleh terdakwa Awan Setiawan dengan saksi Hadi
Santoso, yaitu senilai Rp6.000.000 per m² selanjutnya setelah dilakukan
penghitungan ulang oleh KIPP atas objek tanah saksi Hadi Santoso tersebut
ternyata hasil penilaianya sudah tidak bisa dinaikan
lagi seperti yang diinginkan oleh terdakwa Awan Setiawan, sehingga diputuskan
oleh terdakwa Awan Setiawan untuk tidak menggunakan Appraisal dalam jual beli
tanah Polinema tersebut.
Bahwa bulan Januari 2021, terdakwa Awan
Setiawan mengundang saksi Hadi Santoso, Notaris Arlina, SH, MKn (alm) bersama
dengan saksi Puspita Ika dan saksi Sri Rahayu, saksi Halid hasan, saksi Printa,
saksi Suwarno serta saksi Agus terkait Perjanjian Perikatan Jual Beli atas 3
(tiga) bidang tanah antara saksi Hadi Santoso (penjual) dengan Terdakwa Awan
Setiawan selaku Direktur Polinema (Pembeli) sebagaimana beberapa dokumen
sebagai berikut:
1. Akta
Kuasa Menjual No. 01 tanggal 4 Januari 2021 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual
Beli No. 4 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh Notaris Arlina, SH, MKn,
atas sebidang tanah SHM Nomor: 08917 seluas 2.654 m²
2. Akta
Kuasa Menjual No. 02 tanggal 4 Januan 2021 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual
Beli No. 07 tanggal 7 Januan 2021 yang dibuat oleh Notaris Arlina, SH, MKn,
atas sebidang tanah SHM Nomor: 08918 seluas 3.708 m²;
3. Akta
Kuasa Menjual No. 03 tanggal 4 Januari 2021 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual
Bell No. 10 tanggal 7 Januan 2021 yang dibuat oleh Notaris Arlina, SH, MKn,
atas sebidang tanah SHM Nomor: 09055 seluas 742 m²
Bahwa total harga jual beli atas 3
(tiga) bidang tanah antara Terdakwa Awan Setiawan dan saksi Hadi Santoso adalah
sebesar Rp42.624.000. Selanjutnya berdasarkan 3 (tiga) Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) tersebut, semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara
bertahap lebih dari 12 (dua belas) bulan dan lewat satu tahun anggaran serta
tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA
Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran
secara bertahap oleh Terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur Polinema yang
berperan sebagai pihak pembeli kepada saksi Hadi Santoso selaku Penjual dengan
total sebesar Rp22.624.000.000 yang perinciannya adalah sebagal berikut:
1. Tahap
I. dasarnya adalah Benta Acara Pembayaran Nomor: 244.37/PPK/DIPA/XII/2020
tanggal 30 Desember 2020 (tanpa ada bukti dukung kegiatan), SPP, SPTB, SPM
dengan nilai Rp3.873.500.000 yang ditransfer ke Rekening Bank BNI Kantor Cabang
Brawijaya nomor 114 9357046 atas nama Hadi Santoso tanggal 30 Desember 2020.
2. Tahap
IL, dasarnya adalah:
- Berita
Acara Pembayaran Nomor 19/PPK/DIPA/1/2021 tanggal 29 Januan 2021 dengan
lampiran dokumen
- Berita
Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah Nomor: 230.8/PPK/DIPA/XII/2020, tanggal 7
Desember 2020 (dokumen tidak ada dan baru dibuat tahun 2022)
- Akta
Pelepasan Hak Nomor 06, tanggal 7 Januari 2021:
- Akta
Pengikatan Jual Beli Nomor 04, 07, dan 10 tanggal 7 Januan 2021
- Berita
Acara Pelepasan atau penyerahan hak atas Tanah Nomor 31/PPK/DIPA/1/2021 tanggal
7 Januari 2021.
- Surat
Permintaan Pembayaran (SPP)
- SPBT
- Surat
Perintah Membayar (SPM) dengan nilai Rp11.126.500.000
Pembayaran dengan cara ditransfer ke
Rekening Bank BNI Kantor Cabang Brawijaya nomor 114 9357046 atas nama Hadi
Santoso tanggal 29 Januari 2021.
3. Tahap
III, dasarnya adalah ;
- Berita
Acara Pembayaran Nomor: 180.06/PPK/DIPA/IX/2021 tanggal 28 September 2021 dengan
lampiran
- Berita
Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah Nomor: 230.8/PPK/DIPA/XII/2020, tanggal 7 Desember
2020
- Akta
Pelepasan Hak Nomor 06, tanggal 7 Januari 2021
- Akta
Pengikatan Jual Beli Nomor: 04, 07, dan 10 tanggal 7 Januan 2021
- Berita
Acara Pelepasan atau penyerahan hak atas Tanah Nomor: 3.1/PPK/DIPA/1/2021, tanggal
7 Januari 2021
- Surat
Permintaan Pembayaran (SPP)
- SPTB,
- Surat
Perintah Membayar (SPM) dengan nilai Rp7.624.000.000
Pembayaran dengan cara di transfer ke
Rekening Bank BNI Kantor Cabang Brawijaya nomor 1149357046 atas nama Hadi
Santoso tanggal 01 Oktober 2021.
Bahwa setelah menerima pembayaran
tersebut, selanjutnya saksi Hadi Santoso membagikan uang pembayaran tanah yang
diterima dari Polinema atas pembelian 3 (tiga) bidang tanah tersebut dengan
rincian sebagai berikut:
|
No
|
Penerima
|
Jumlah
(Rp)
|
|
1.
|
Aminah
|
2.300.000.000-
|
|
2.
|
Djokio
Sellistyo (ahli waris Sukadi)
|
800.000.000,-
|
|
3.
|
Sujati
|
1.300.000.000,-
|
|
4.
|
Anin
(ahli waris Supaat)
|
650.000.000,-
|
|
5.
|
Frida
(ahli waris Supaat)
|
650.000.000,-
|
|
6.
|
Hadi
Santoso
|
2.300.000.000,-
|
|
7.
|
Jumarwan
|
2.300.000.000,-
|
|
8.
|
Karihantono
|
2.300.000.000,-
|
|
9.
|
Sri
Astutik (ahii waris Kasminah)
|
150.000.000,-
|
|
10.
|
Sunsarianto
(ahli waris Kasminah)
|
150.000.000,-
|
|
11.
|
Asiyah
|
401
453.054,-
|
|
12
|
Kamijah
|
300.000.000,-
|
|
13.
|
Arlina
(alm) (notaris) biaya admin notaris
(pembayaran
PPH +BPHTB Pajak Terhutang,
cek
Zona, akta menjual ke Hadi Santoso,
Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan
Kuasa
Menjual ke Polinema)
|
4.324.920.000
|
|
14.
|
Polinema
(pajak)
|
3.020.560.000,-
|
|
Total
|
20.946.933.054
|
|
Jumlah
Pembayaran
|
22.624.000.000-
|
|
Selisih
(Jumlah Pembayaran Total)
|
1.677.066.946
|
Bahwa terhadap selisih sebesar
Rp1.677.066.946 dari jumlah uang yang diterima sebesar Rp22.624.000.000 digunakan
untuk kebutuhan/keperluan pribadi saksi Hadi Santoso,
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juni
2023 saksi Hadi Santoso meminta kepada saksi Puspita Tka Hapsan yang merupakan
putri Notaris Arlina, SH, MIKn (alm) untuk menarik/mengambil sebagian dan uang
yang telah dititipkan oleh saksi Hadi Santoso kepada Notaris Arlina, SH, MKn
(alm) sebesar Rp4.324.920.000 yang mana ternyata dan nominal tersebut telah
dibayarkan untuk pembayaran jasa notaris dan pajak temutang penerbitan ketiga
SHM (8917, 8918, 9055) sebesar Rp940.211.100.-,
Kemudian saksı Hadi Santoso meminta
saksi Puspita Ika Hapsari untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp982.800.000
tersebut ke Rekening BRI Cabang Malang Nomor Rekening 005101212621508 atas nama
Hadi Santoso, dengan alasan untuk pembayaran pajak, lalu saksi Puspita Ika
Hapsani memenuhi permintaan saksi Hadi Santoso tersebut sebagaimana dokumen
RTGS tertanggal 12 Juni 2023, namun ternyata uang tersebut tidak digunakan
untuk pembayaran pajak melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Hadi
Santoso
Bahwa jual beli tanah antara Terdakwa
Awan Setiawan selaku Direktur Polinema sebagai pembeli dengan saksi Hadi
Santoso selaku penjual terhadap 3 (tiga) bidang tanah tersebut poak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah karena berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Malang Perkotaan Malang Utara tahun
2015-2035, dengan incian sebagai berikut:
1. 1 (satu) bidang tanah datar luas
2,654 m², masuk Zona Perumahan kepadatarı sedang (R-3)
2. 1 (satu) bidang tanah mining seluas 3,709 m2
berbatasan dengan sempadan sungai dan atau Badan Air wilayah Balai Besar
Wilayah Songar (BBWS) Brantas, masuk Zona kepadatan sedang (R-3), Zona
perindungan setempat, Zona ruang manfaat jalan dan badan air (BA);
3. 1 (satu) bidang tanah miring seluas 742 m2
berbatasan dengan sempadan sungai dan atau Badan Air wilayah BBWS Brantas,
masuk Zona perlindungan setempat (PS-1), Zona ruang manfaat jalan dan Badan Air
(BA).
Berdasarkan dokumen Tabel Pertapalan
Luasan masing-masing bidang tanah tersebut diatas dikaji dan segi manfaat dan
peruntukanya adalah sbb:
|
Objek
Nomor
|
Luas
Pertampalan Sesuai Peta Rencana Pola
Ruang
TRW 2022 2042
|
Luas
Total
(m²)
|
|
Zona Ruang manfaat
Zona \Perlindungan
jalan dan badan air (m²)
|
Zona
Perlindungan setempat (m²)
|
Zona
Perumahan kepedetan sedang (m²)
|
|
1
|
0
|
0
|
2,654
|
2,654
|
|
2
|
1,639
|
1,313
|
757
|
3,709
|
|
3
|
583
|
160
|
0
|
742
|
|
Jumlah
|
2,222
|
1,473
|
3,411
|
7,106
|
Ketentuan pemanfaatan objek tarah ;
1. Zona Ruang
manfaat jatan dan badan air (BA), Adalah ruang yang dikembangkan untuk fungs prasarana
transportasi darat kecuali jabr kereta api dan akur dan/atau wadah ar alar
dan/atau buatan (Setiagaimana tercantum pada tabel matrik kegiatan dan
pemanfaatan ruang zonasi sub BWP III Blok III E)
2. Zona Perlindungan setempat (PS-1), Adalah bagian
dari kawasan lindung yang mempunya fungsi pokok sebagal perlindungan terhadap
sempadan sungai dan kawasan sekitar mata air
3 Zona Perumahan kepadatan sedang, Adalah bagian dan
zona perumahan, untuk tempat binggal atau hunian dengan kepadatan bangunan di atas
40 (empat puluh) sampai 100 (seratus) rumah per hektar.
Ketentuan tata bangunan: tinggi bangunan
selain bangunan rumah bentuk tunggal, rumah susun dan flat, guesthouse dan
homestay adalah maksimal 8 meter yang terdiri dari 2 lantai, 1 basement, tinggi
atap menyesuaikan bentuk atap yang digunakan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat
Ekspose dan Peninjauan Lapangan Nomor: 10/BAPL/BBWSB/PPNS/VI/2025 pada han
Senin tanggal 16 Juni 2025 atas bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan
Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Sumber Air
Sungai Brantas: Titik koordinat BT/E 112 36.48.6" LS/S 79 56.29.9",
diperoleh hasil sebagai berikut:
Pelaksanaan Permintaan Barituan
Pengukuran/Peninjauan Batas Garis Sempadan Sungai:
1. Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, Tim BBWS
Brantas bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, BPN Kota Malang, Dinas PU
Kota Malang, Kelurahan Jatimulyo dan Polinema telah melakukan peninjauan
bersama untuk pengukuran sempadan sungai;
2. Bahwa dilokasi terdapat kegiatan pengurukan
secara ilegal/tidak berijin, berupa tanah dan sampah terhitung sejak tahun 2020
atau sebelum Covid 19 oleh saudara Hadi selaku Ketua RW. 04 Kelurahan Jatimulyo
(keterangan dari sdr. Poniri
3. Bahwa berdasarkan informasi deri Kejati Jatim dan
BPN Kota Malang lokasi dimaksud telah terbit Serifikat Hak Milk;
4. Berdasarkan hasil peninjauan dan kerterangan sdr.
Poniri dan sur. Haloman tepi awal sungai sebelum dilakukan pengunakan (70 56'
29.95 1120 36'48.5)
5. Berdasarkan Permen 28/PRT/M/2015 tentang
Penetapan Garis sempadan Sungai dan Garts Sempadan Danau, diketahui jarak
sempadan sekurang-kurangnya 15 meter dari tepi sungal (sesuai koordinat diatas)
ke arah Timur,
6. Berdasarkan keterangan dari Dinas PU Kota Malang,
pada saat pembuatan ADTR 2015 dasar peta yang digunakan adalah Peta BIG dan
Permen Nomor: 28/PRT/M/2015.
Berdasarkan dokumen-dokumen di atas,
maka bidang tanah yang dibeli oleh terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur
Polinema tidak memenuhi syarat manfaat untuk pembangunan sarana prasarana
perkuliahan, sebagaimana dimaksud dalam data dokumen Rencana Induk
Pengembangan. Politeknik Negeri Malang tahun 2010-2034, poin 5.7.3 dan poin:
6.7.3 serta dokumen Perencanaan Master Plan Politeknik Negeri Malang oleh Pola
Data Consultant tahun 2018 pada halaman 65
Selain itu, Pengadaan tanah Polinema
tahun 2020, dengan cara jual beli antara Direktur Polinema terdakwa Awan Setiawan selaku Pembeli dengan
saksi Hadi Santoso selaku penjual dengan harga Rp6.000.000, per m2 dengan total
harga untuk 3 (tiga) bidang tanah dengan luas keseluruhan 7.104 m², dengan total
harga seluruhnya sebesar Rp42.624.000.000, yang mana nilai tersebut ditentukan
oleh Direktur Polinema terdakwa Awan Setiawan tanpa didasarkan atas Hasil
Penilaian oleh Appraissar dari Kantor Jasa Penital Publik. Terlebih lagi dalam
rangka merapikan perbuatannya Terdakwa Aswan Setiawan baik secara sendiri
ataupun bersama dengan saksi Hadi Santoso membuat beberapa dokumen pengadaan
secara (backdate/tanggal mundur) antara lain:
1. Rencana Pengadaan Tanah Polinema tahun 2019-2024,
tercatat Desember 2018 yang terdapat tandatangan Direktur Polinema terdakwa
Awan Setiawan, baru dibuat dan ditandatangani pada tahun 2022;
2. Surat Keputusan Pollinema Nomor: 2888 tahun 2020
tanggal 03 Aprill 2020 teritang Panitia Pengadaan tanah Politeknik Negeri
Malang, yang baru dibuat dan dimintakan nomor pada tanggal 13 Oktober 2021,
sedangkan terdakwa Awan Setiawan terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2021 sudah
tidak lagi menjabat sebagai Direktur Polinema;
3. Dokumen Notulen Rapat Panitia pengadaan
Tanah Polinema tahun 2020:
4. Dokumen Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah
(dokumen-dokumen tersebut dibuat pada tahun 2022):
5. Dokumen Akta Pelepasan Hak Akta Pengikatan Jual
beli; Berita Acara Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah, baru dibuat
tanggal 7 Januan 2021 setelah dilakukan pembayaran Tahap pertama oleh Polinema
yaitu tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp. 3.873.500.000,- (tiga miliar delapan
ratus tujuh puluh tiga iima ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Awan Setiawan
selaku selaku Direktur Politeknik Negeri Malang Penode Tahun 2017 s/d tahun
2021 baik secara sendiri sendiri maupun bersame sama dengan saksi Hadi Santoso
sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan ;
A. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
Pasal
2 yaitu ;
1)
atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal
sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan nuang angkasa, termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai
oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
2)
Hak menguasai dari negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang
kepada Negara:
a)
untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bum, air dan ruang angkasa tersebut,
b)
untuk menentukan dari mengatur hubungan hubungan hukum antara orang-orang
dengan bumi, air dan ruang angkasa tersebut,
c)
untuk mengatur dan menyelenggarakan perbuatan-perbuatan hukum mengenal bumi,
air dan ruang angkasa.
3)
Dalam penggunaannya, hak menguasai dan Negara tersebut harus senantiasa
memperhatikan kepentingan rakyat, serta diusahakan untuk mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat
B. Undang undang nomor 02 tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal
56: dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, setiap orang
wajib mematuhi ketentuan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum
C. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun
1991 tentang Sungai ;
Pasal 3 ayat (1): Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya
dilakukan oleh Pemerintah
D. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah;
Pasal
37 ayat (1) yatu Peralihan hak atas tahah dan hak millik atas satuan rumah
susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan
perbuatan hukum pemindahan hak lamnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang,
hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang
berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
38 ayat (1): Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
dihadin oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk
bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu."
Pasal
38 ayat (2) Bentuk isi dan cara pembuatan akta akta PPAT diatur oleh Peraturan
Menteri.
E Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintan Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
Pasal
26 ayat (1) dan (4) yaitu:
(1)
Sebap transaksi Keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya
dikelola secara tertib
(2)
BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar
akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh
menters/ pimpinan lembaga / gubernur / bupati walikota sesuai dengan
kewenangannya