0
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pegadilan Tipikor pada PN Surabaya, besama JPU Kejari Kota Blitar, Senin, 10 Nopember 2025, kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kelurahan Kepanjenlor, Penambahan Sambungan Rumah di Kelurahan Kauman, serta Pembangunan Tangki Septik Komunal di Kelurahan Turi dan Sukorejo, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang didanai dari APBD Pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,61 miliar yang merugikan keuangan negaran sebesar Rp581.210 juta lebih dengan agenda tuntutan dari JPU yang menuntut ringan Lima Terdakwa

Para Terdakwa adalah:
Suharyono, Kepala Dinas PUPR Kota Blitar sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan 4 Terdakwa lainnya adalah swasta selaku Ketua Tim Pengelola Swakelola – Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM), yaitu Tukilan, Masturhudi, Terdakwa Andi Winata dan Terdakwa Hadi Kamisworo. Sementara (Terdakwa) Januar, meninggal semebelum menjalani persidangan.

Pasal Yang Dikenakan JPU Terhadap Kelima Terdakwa:
Menurut JPU, bahwa perbuatan Kelima Terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana (perbuatan melawan hukum) dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembetansan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Tetapi menurut JPU, bahwa perbuatan Kelima Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama (menyalah gunakan kewenangan atau jabatan) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembetansan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
 
Tuntutan JPU Kejari Kota Blitar:
Terdakwa Suharyono dituntut pidana penjara selama 3,6 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tanpa uang pengganti. Terdakwa Tukilan dituntut pidana penjara selama 2,6 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp243,115 juta lebih subsider pidana penjara selama 1 tahun. Sementara Terdakwa Masturhudi, Terdakwa Andi Winata dan Terdakwa Hadi Kamisworo dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan tanpa memabayar  uang pengganti.

Dua Terdakwa Yang Sudah Divonis Terlebih Dahulu:
Dua Terdakwa yang sudah divonis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim Pegadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Juli 2025 adalah Glady Tri Handono dan M. Zamroji. Keduanya adalah swasta. Keduanya divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan tanpa membayar uang pengganti

Tuntutan Dibacakan di Persidangan:
Sementara tuntutan pidana terhadap Kelima Terdaka (Suharyono,Tukilan, Masturhudi, Terdakwa Andi Winata dan Terdakwa Hadi Kamisworo), dibacakan JPU di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 10 Nopember 2025 dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, S.H, Ibnu Abas All, SH, MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP). Sementara kelima  Terdakwa didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya.

Kronologis Perkara
Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Blitar mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBD Kota Blitar sebesar Rp1,61 miliar lebih untuk proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kelurahan Kepanjenlor, Penambahan Sambungan Rumah di Kelurahan Kauman, serta Pembangunan Tangki Septik Komunal di Kelurahan Turi dan Sukorejo, termasuk jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dengan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudan yang diketuai Terdakwa Tukilan berupa belanja hibah sebesar Rp478,78 juta.

Sementara pekerjaan penambahan saluran rumah di Kelurahan Kauman sebesar Rp125 juta dikerjakan oleh Terdakwa Hadi Kamisworo selaku Ketua TPS-KSM Ndaya’an. Pekerjaan pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi senilai Rp400 juta dikerjakan oleh Terdakwa Andi Winata selaku Ketua TPS-KSM Turi Bangkit. Pekerjaan pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi di Kelurahan Sukorejo senilai Rp400 juta dikerjakan oleh Terdakwa Mastur Hudi selaku Ketua TPS-KSM Mayang Makmur 2 
Dalam kegiatan tersebut, Terdakwa Suharyono selaku Kepala Dinas PUPR Kota Blitar sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).melakukan penunjukan langsung TFL teknis dan pemberdayaan tanpa melalui proses seleksi (lelang) terbuka. Selain itu, Terdakwa Suharyono menentukan lokasi pekerjaan fisik hanya berdasarkan usulan, serta penentuan lahan yang tidak sesuai kriteria.

Terdakwa Suharyono selaku Kepala Dinas PUPR Kota Blitar sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat SK terkait pembentukan TPS-KSM tanpa membentuk panitia pemilihan dan kajian telrlebiih dahulu, serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/verifikas

Dalam pencairan anggaran pekerjaan, Keempat Terdakwa selaku Ketua TPS-KSM tidak melibatkan Bendahara Dinas,  melainkan menyerahkan tanggung jawab pelaksanaan membuat dokumen RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat), RAB, DEB dan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) kepada Terdakwa/Terpidana Glady Tri Handono dan M. Zamroji. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top