0

"Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Di Kawasan Gunung Ijen Bondowoso Masih Tahap Penyelidikan Di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Lalu Butuh Berapa Lama Lagi Kejari Bondowoso Melakukan Penyelidikan? Atau Apakah Kasus Penangan Perkara Yang Dilakukan Oleh (Terpidana) Puji Triasmoro Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan (Terpidana) Alexander Silaen Selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Yang Di OTT KPK Pada Tahun 2023 Lalu Akan Terulang Kembali?"

BERITAKORUPSI.CO -
Misbakhul Munir selaku Administratur KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Bondowoso membantah keras issu yang beredar di masyaraka bahwa puluhan bahkan ratusan ribu hektar lahan milik Perum Perhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara) di Kabupaten Bondowoso bermasalah, namun sebaliknya melakukan penertiban dan pengukuran serta melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarapnya. Hal itu disampaikan Misbakhul Munir saat ditemui diruang kerjanya pada Senin, 25 Agustus 2025

“Kasus di Ijen itu bukan dengan Perhutani tapi dengan PTPN I sampai dibakar. Sebelum ada ijin kita sudah kumpulin para petani,” kata Misbakhul Munir yang menjabat sebagai KPH Bondowoso sejak Agustus 2024, sambil memperlihatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan kegiatan yang dilakukan kepada para petani

Saat disinggung terkait penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang sudah dilakukan antara Perum Perhutani dengan beberapa masyarakat petani, namun salah seorang petani yang berhasil ditemui mengakui bahwa dokumen PKS hanya dipegang saat foto bersama dan kemudian dokumen PKS tersebut diambil kembali

Menanggapi hal tersebut diatas, Misbakhul Munir mengakui bahwa dokumen PKS belum dibagikan kepada para petani karena belum dilakukan pengukuran lahan, dan dokumen PKS akan dibagikan ke masing-masing setelah semuanya lengkap

“Memang kita belum bagikan karena belum dilakukan pengukuran baru PKS dan setelah dilakukan pengukuran serta tanda tangan para saksi maka masing-masing akan dibagikan. Untuk PKS kita mengundang 49 orang yang hadir 11 atau 13 orang. Undangan satu dengan lampirannya,” jelas Munir

Saat ditanya lebib lanjut, apakah PKS lebih dahulu dilakukan sebelum pengukuran atau pengukuran lebih dahulu? Lalu apakah penandatanganan PKS dilakukan atas usulan petani melalui LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) atau atas inisiatif Perum Perhutani?

Munir menjelaskan, “Boleh dilakukan PKS terlebih dahulu atau pengukuran dan salah satunya boleh. Kita melakukan hal ini adalahs sebagai penertiban agar lebih jelas karena lahan itu sudah bertahun-tahun digarap oleh para petani. Jadi kasus di Ijen bukan dengan Perhutani, dengan PTPN I,” jawab Munir

Lebih lanjut Misbakhul Munir menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran dan dihadiri para petani namun yang hadir dalam PKS tidak semuanya hadir pada saat pengukuran sehingga akan dilanjutkan kemudian

“Kamis kemarin kita sudah melakukan pengukuran ada sembilan orang yang hadir. Dan ada satu yang pulang karena alasan menjemput anaknya sedangkan dua orang lagi menitipkan KTP alasannya sakit dan kita hargai itu makanya akan kita lanjutkan pengukuran itu,” ungkapnya

Sementara pihak PTPN I tidak memberikan respon saat dihubungi ke salah seorang Manajer melalui pesan ke Nomor HP/WhatsApp pada Selasa, 26 Agustus 2025

Sedangkan Kejaksaan Negeri Bondowoso saat ini sendang melakukan penyelidikan terkait alih fungsi lahan hutan di kawasan gunung Ijen Bondowoso menjadi lahan pertanian. Hal itu diakui Kasi Intel Kejari Bondowoso Adi Harsanto, SH., MH saat ditemui diruang kerjanya

“Masih penyelidikan,” ucapnya

Saat ditanya lebih lanjut, apakah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso terkait lahan yang digarap para petani berdasrkan PKS antara PTPN I dengan petani, dimana petani melakukan pembayaran atau penyetoran sejumlah uang sebagai bagi hasil?. Adi Harsanto, SH., MH tidak dapat menjelaskan karena masih penyelidikan

“Ini masih penyelidikan,” jawabnya singkat

Pertanyaannya adalah, butuh berapa lama lagi Kejari Bondowoso melakukan penyelidikan hingga kepenyidikan? Apakah penyelidikan ini akan berhenti sendirinya seiring dengan lamanya waktu berputar?

Atau kasus penangan perkara yang dilakukan oleh (Terpidana) Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan (Terpidana) Alexander Silaen selaku Kasis Pidsus Kejari Bondowoso yang di OTT KPK pada tahun 2023 lalu akan terulang kembali?

Kalau Kejari Bondowoso meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, lalu siapa yang akan menjadi Tersangka? Apakah para petani karena menggarap lahan milik negara (BUMN) atau dari pihak BUMN selaku pemilim lahan yang menerima sejumlah uang dari para petani sebagai bagai hasil dari PKS yang tidak disetorkan ke kas negara melalu PTPN I sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak)?.

Penulis : Jentar
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top