Pada tanggal 27 dan 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang sebagai berikut:
a. CV Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp8.808.227.250,00 (delapan milyar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur Nomor rekening 0011192815
b. CV Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp12.065.541.775,00 (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim Nomor rekening 0011190898.
c. CV Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp6.312.954.400,00 (enam milyar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719
d. CV Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp7.121.349.300,00 (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Selanjutnya uang pembayaran tersebut diberikan kepada ALI MURTOPO seluruhnya berjumlah Rp29.156.345.000,00 (dua puluh sembilan milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari MOH ZAINI ILYAS selaku Direktur CV Sawunggaling sejumlah Rp8.450.000.000,00 (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening BCA milik ALI MURTOPO nomor 3170461010
b. Dari ADIK DWI PUTRANTO sejumlah Rp11.885.000.000,00 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) melalui SUDARSO yang bersumber dari rekening CV Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898
c. Dari HARI MULYANTO sejumlah Rp4.552.300.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287, nomor BA 118293 dan transfer dari rekening CV Karya Mandiri nomor 0041048719.
d. Dari CHOIRIYAH selaku pemilik CV Kartika Fajar Utama Sejumlah Rp4.269.045.000,00 (empat milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya sebagian uang tersebut diberikan ALI MURTOPO kepada RENDRA KRESNA seluruhnya berjumlah Rp3.026.000.000,00 (tiga milyar dua puluh enam juta rupiah) sebagai realisasi fee sebesar 7,5% sebagaimana kesepakatan sebelumnya, dengan perincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa menerima uang dari ALI MURTOPO sejumlah Rp880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya RENDRA KRESNA memerintahkan Terdakwa agar menggunakan uang tersebut guna diberikan kepada beberapa Wartawan dan LSM di Kabupaten Malang untuk mengamankan praktek pengaturan lelang di Kabupaten Malang.
2. Pada tanggal 13 Januari 2012, RENDRA KRESNA meminta uang fee kepada ALI MURTOPO sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Menindaklanjuti perintah tersebut, selanjutnya ALI MURTOPO menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa di gudang Jalan Raya Karangploso.
3. Pada tanggal 16 Januari 2012, RENDRA KRESNA kembali meminta uang fee kepada ALI MURTOPO sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan memerintahkan agar uang tersebut diberikan melalui BUDIONO. Atas permintaan tersebut, selanjutnya ALI MURTOPO menyerahkan uang sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada BUDIONO.
4. Pada tanggal 14 Maret 2012, ALI MURTOPO kembali menyerahkan uang fee kepada RENDRA KRESNA melalui BUDIONO sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang.
5. Selain itu, dalam kurun waktu antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Terdakwa atas perintah RENDRA KRESNA juga beberapa kali menerima uang dari ALI MURTOPO secara bertahap sejumlah Rp546.000.000,00 (Jima ratus empat puluh enam juta rupiah).
Bahwa selain itu, pada bulan Januari 2012, RENDRA KRESNA juga menerima sejumlah uang dari HARI MULYANTO sejumlah Rp881.300.000,00 (delapan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Pada tanggal 2 Januari 2012 sejumlah Rp631.300.000,00 (enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118279
b. Pada tanggal 24 Januari 2012 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118290.
c. Pada tanggal 26 Januari 2012 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Bank Jatim Nomor BA 118291
Uang tersebut merupakan bagian realisasi fee untuk RENDRA KRESNA dari proyek yang dikerjakan oleh ALI MURTOPO dengan menggunakan CV Karya Mandiri.
2. Penerimaan uang terkait proyek peningkatan mutu pada Dinas Pendidikan tahun 2013.
Pada sekira bulan Oktober 2012 di hotel Santika Malang, atas persetujuan RENDRA KRESNA, Terdakwa melakukan pertemuan dengan HENRY M.B TANJUNG dan UBAIDILLAH selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menawarkan beberapa proyek peningkatan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2013, yang kemudian disepakati bahwa proyek tersebut akan diberikan kepada UBAIDILLAH dengan kompensasi fee untuk RENDRA KRESNA sebesar 22,5% dari nilai kontrak.
Selain itu disepakati pula bahwa penyusunan HPS, RKS, Spesifikasi Teknis dan dokumen lelang lainnya yang sebenarnya merupakan kewajiban panitia lelang dan PPK, akan disusun oleh UBAIDILLAH.
Bahwa setelah melalui proses pelelangan yang dilakukan secara melawan hukum tersebut di atas, UBAIDILLAH memenangkan 5 (lima) paket pekerjaan proyek pengingkatan mutu pada dinas pendidikan tahun anggaran 2013 sebagai berikut:
a. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK dengan nilai kontrak Rp3.474.000.000,00 (tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas.
b. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK Negeri dengan nilai kontrak sebesar Rp679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) menggunakan CV. Bangkit Jaya Lestari.
c. Pengadaan Peralatan IPS SMP, IPA SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (swasta) dengan nilai kontrak sejumlah Rp2.500.057.000,00 (dua milyar lima ratus juta lima puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Atrium Delapan Belas.
d. Pengadaan Peralatan IPS SMP, IPA SMP, Matematika SMP, Peralatan Olah Raga SMP (Negeri) dengan nilai kontrak sejumlah Rp1.955.797.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Sandan Utama.
e. Pengadaan Peralatan Pendidikan Matematika SD, Peralatan Pendidikan IPA SD, Peralatan IPS SD, Peralatan Pendidikan Bahasa SD, Peralatan Penjas Orkes SD, Peralatan Pendidikan Seni Budaya dengan nilai kontrak sejumlah Rp4.052.795.000,00 (empat milyar lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menggunakan perusahaan CV. Bima Media Mandiri.
Setelah RENDRA KRESNA dan Terdakwa memberikan beberapa proyek tersebut kepada UBAIDILLAH, RENDRA KRESNA melalui Terdakwa menerima fee dari UBAIDILLAH seluruhnya berjumlah Rp2.745.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri Nomor 144-00-139-30-190 atas nama ERYK ARMANDO TALLA yakni:
a. Tanggal 20 Desember 2013 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), b. Tanggal 28 Desember 2013, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), c. Tanggal 30 Desember 2013 sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), d. Pada tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan e. Tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Selain itu, RENDRA KRESNA dan Terdakwa juga menerima uang realisasi fee sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari UBAIDILLAH, yang kemudian dipergunakan oleh RENDRA KRESNA untuk biaya pembangunan atau renovasi rumah milik anaknya yakni KRESNA TILOTTAMA PHROSAKH di Perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood dengan perincian sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Januari 2014 sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari UBAIDILLAH metalui A. KHOLIK menggunakan bank Mandiri nomor rekening 1440013930190 atas nama ERYK ARMANDO TALLA
b. Pada tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) melalui bank Mandiri nomor rekening 1440013930190 atas nama Terdakwa yang sumbernya dari rekening Bank Mandiri Cabang Waru nomor 1410007317811 atas nama KURNIAWATI yang merupakan istri UBAIDILLAH
c. Pada tanggal 28 Januari 2014 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Terdakwa di BCA Cabang Kawi nomor 3850410177 yang bersumber dari rekening BCA Cabang Pepelegi atas nama KURNIAWATI.
Bahwa Terdakwa dan RENDRA KRESNA mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga uang yang diterimanya seluruhnya berjumlah Rp7.502.300.000,00 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut karena RENDRA KRESNA dan Terdakwa telah memberikan atau setidak-tidaknya menyetujui memberikan beberapa proyek kepada ALI MURTOPO dan UBAIDILLAH melalui intervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa tahun 2011 dan 2013 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Hal itu bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme: Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b (atau pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangx Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jbt/Nng)