Karena pencairan dana Pos Bantuan Hukum tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp24.000.000 x 2 = Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)
Selanjutnya pada tahun 2019, di dalam DIPA Pengadilan Negeri Trenggalek, ada mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111 berupa kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan dengan volume 1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah)
Dengan alasan untuk menutupi biaya setelah tutup buku tahun 2018, dan biaya kegiatan yang tidak ada dalam DlPA, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) selaku Kasubag Umum dan Keuangan membebankan pengeluaran tersebut dalam mata anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan
Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat seolah-olah ada paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung (Rehab Gedung) Lantai II pada Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp38.538.000 (tiga puluh delapan Juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Untuk syarat-syarat pencairan dana, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat berupa ;
a. Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp 38.553.8000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Slamat Firmansyah,;
b. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL 03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV Nusantara Agung;
c. Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019;
d. Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %);
e. Surat Perintah Bayar tanggal 22-01-2019 Nomor: 000030; dan f. Bukti setoran pajak;
Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp38.538.000 yang dibayarkan pada saksi Slamat Firmansyah, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV.Nusantara Agung, Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL.03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdapat tanda tangan saksi Slamaet Firmasyah dan CV Nusantara Agung yang dipalsu oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm)
Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %) terdapat tanda tangan Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek atas nama saksi Gatot Paramujianto, SH dan saksi Kusno, SH (juga dipalsu oleh Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm))
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminahstik No Lab : 4357/DTF/2020 tanggal 23 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Didik Sibiyantoro, Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si dan L.E. Dhana A, S.Farm. M.Farm., Apt, masing-masing selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan ;
a. Tanda tangan bukti (QT-1) atas nama Slamaet Firmasyah yang terdapat pada barang bukti nomor . 085/2020/DTF sampai dengan Nomor . O88/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spurious signature) yang mempunya bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding (KT-1) atas nama Slamaet Firmasyah sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembandmg tersedia
b. Tanda tangan buku (QT-2) atas nama Gatot Paramujianto, SH yang terdapat pada barang bukti Nomo : 087/2020/DTF dan 088/2020/DTF adalah Non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT2) atas nama Gatot Paramujianto, SH sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia
c. Tanda tangan bukti (QT-3) atas nama KUSNO. SH yang terdapat pada barang bukt| nomor : 087/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spunous Signature) yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembandmg (KT3) atas nama KUSNO SH sebaga|mana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia
Setelah saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat dokumen syarat pencairan, lalu diajukan pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) yang kemudian disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).
“Sehingga dana cair sejumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 22 Januari 2019,” kata JPU saat membacakan dakwaannya
Anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadlian Negen Trenggalek tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya berpedoman pada UndangUndang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndoneS|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdakwa CHRISNA NUR SETYAWANr SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komiten dan saka RIAWAN. SH. MH Bin ARlANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Repubhk lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Republik lndone3|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Karena dana jumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan bukan untuk peruntukannya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp38. 538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Atas perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi RIAWAN, SH, MH Bin ARIANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sebagaimana Hasil pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Melly Indra Putn, SE, Mak. CfrA,
Hal itu diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan deak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Pengaduan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadlian Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum ”Rakyat" Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadlian Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 20182019
Perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bm OENTORO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1 ) atau Subsidar pasal 3 lebih subsidair pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)