0

Ketiga Terpidana Indra Tjahyono, Ec. Imam Ghozali dan Bambang Triyoso

BERITAKORUPSI.CO - Nyata tapi aneh!. Inilah barangkali yang dilakukan oleh Tiga terpidana Koruptor Suap dan Gratifikasi dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 lalu, yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) Ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 6 Oktober 2020 setelah menerima putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2018

Ke Tiga Koruptor itu adalah mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu Indra Tjahyono (Demokrat), Ec. Imam Ghozali (HANURA) dan Bambang Triyoso (PKS) dengan didampingi Tim Penasehat Hukumnya, yaitu Sumardan dkk dari Kota Malang

Sidang PK ini diketuai Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH yang dihadiri JPU KPK Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan

Nyata dan jelas. Pada tahun 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menyidangkan perkara Korupsi Suap dan Gratifikasi sebesar Rp5.5 milliar yang menyeret 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 termasuk terpidana Moc. Anton (selaku Wali Kota Malang) dalam Perkara Korupsi Suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp4.5 M, dan Perkara Korupsi Gratifikasi uang “Pokir (Pokok-pokok pikiran)” sejumlah Rp700 juta dan uang “Sampah” senilai Rp300 juta

Ke 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 terdiri dari 1 (satu) Ketua, yakni Moc. Arif Wicaksono (PDIP), dan 3 (tiga) Wakil Ketua yaitu HM. Zainudin (PKB), Wiwik Heri Astuti (Partai Demokrat) dan Rahayu Sugiarti (Partai Golkar)

Empat Ketua Komisi, yaitu Sulik Lestyowati (Komisi A/Demokrat); Abdul Hakim (Komis B/PDIP); Bambang Sumarto (Komisi C/Golkar) dan Imam Fauzi (Komisi D/PKB). Kemudian 8 (delapan) Ketua Fraksi, yaitu; Heri Puji Utami (Fraksi PPP-Nasdem),; Suprapto (Fraksi PDIP),; Sahrawi (Fraksi PKB),; Sukarno (Fraksi Golkar),; 5. Mohan Katelu (Fraksi PAN),; Heri Subianto  (Frakksi Demokrat),; Yaqud Ananda Qudban (Fraksi Hanura-PKS) dan Salamet (Fraksi Gerindra)

Berikut 25 anggota, diantaranya dari PDIP ; Tri Yudiani, Arief Hermanto, Diana Yanti, Hadi Susanto, Erni Farida, dari PAN; Syaiful Rusdi, PKB; Abdul Rachman dan Mulyanto. GOLKAR; Choeroel Anwar dan Ribut Harianto, DEMOKRAT; Indra Tjahyono dan Sony Yudiarto, GERINDRA; Een. Ambarsari, Teguh Puji Wahyono dan Letkol. Purn. Suparno, PAN; Harun Prasojo, HANURA; Afdhal Fauza dan Ec. Imam Ghozali,  PKS; Sugiarto, Bambang Triyoso dan Choirul Amri, PPP; Syamsul Fajrih dan Asia Iriani, dari NasDem; Mohammad Fadli. 

Tim JPU KPK
Yang lebih nyata lagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengatakan, bahwa ke 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 ini, terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan para Koruptor inipun divonis pidana penjara antara 4 hingga 5 tahun. Selain hukuman badan, dihukum juga untuk membayar denda dan mengembalikan uang Suap maupun Gratifikasi sesuai yang diterima masing-masing terpidana.

Anehnya adalah, Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan ke 3 terpidana Koruptor ini (Indra Tjahyono, Ec. Imam Ghozali dan Bambang Triyoso) adalah setelah menerima putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2018

Pada tahun 2018, Terpidana Indra Tjahyono Divonis 4 Tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurangan, Uang Pengganti sudah dikembalikan sebanyak Rp105,5 juta, dan terpidana Ec. Imam Ghozali Divonis 4 Tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurangan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp55 juta subsidair 1 bulan penjara, serta terpidana Bambang Triyoso Divonis 4 Tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurangan dan Uang Pengganti sebesar Rp55 juta subsidair 1 bulan penjara

Alasan PK dari ke 3 Koruptor ini, bukan karena menunjukan Bukti Baru (Novum) ataupun menghadirkan saksi ke Hakim Agung Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

Lalu alasannya PK ? Yaitu terkait jumlah uang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih besar dari yang diterima Koruptor ini. Alasannya lagi, bahwa duit yang diterimanya itu tidak tahu kalau adalah hasil dari kejahatan

“Uang dalam putusan lebih besar dari yang saya terima,” ucap terpidana Indra Tjahyono kepada Majelis Hakim

Sementara JPU KPK Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan kepada beritakorupsi.co menjelasakan, tidak ada Novum atau saksi dari terpidana.

“Tidak ada bukti baru atau saksi yang diajukan oleh terpidana. Seperti yang sudah kita dengarkan tadi dalam persdangan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto.

Pertanyaannya adalah, mengapa ke 3 Koruptor ini menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ? Mengapa tidak melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Timur?

Sebelumnya, hal yang sama dengan ke Tiga Koruptor ini (Indra Tjahyono, Ec. Imam Ghozali dan Bambang Triyoso), juga dilakukan oleh 2 (dua) terpidana Koruptor dalam perkara yang sama, yaitu Ya’qud Ananda Gudban (mantan Ketua Fraksi Hanura-PKS DPRD Kota Malang) dan Sulik Lestyowati

Terpidana Ya’qud Ananda Gudban, mantan Calon Wali Kota Malang ini divonis 4,8 Tahun Penjara denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan terpidana Sulik Lestyowati (Ketua Komisi A/Demokrat) divonis Divonis 4,8 Tahun Penjara denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara

Alasan pengajuan PK oleh Terpidana Ya’qud Ananda Gudban dan terpidana Sulik Lestyowati tak jauh beda dengan ke 3 terpidana Indra Tjahyono, Ec. Imam Ghozali dan Bambang Triyoso. Sehingga jumlah terpidana yang mengajukan PK adalah sebanyak 5 (lima) dari 41 terpidana
Pertanyaan adalah, apakah hanya ke 5 terpidana ini yang akan mengajukan PK ? Bisa “Ya” dan bisa “tidak”. Sebab, sebelum ke 5 terpidana ini mengajukan PK, issu yang beredar bahwa para mantan politikus ini akan ramai-ramai mengajukan PK. Dan ini menjadi kenyataan.

JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi, bahkwa KPK siap menghadapi bila seleruh terpidana akan mengajukan PK. Hal itu dikatakah JPU KPK Arif Suhermanto menjawab pertanyaan beritakorupsi.co terkait isu yang beredar bahwa para Koruptor itu akan ramai-ramai mengajukan PK

“Bisa jadi, dan kita siap aja kalau para terpidana itu mengajukan PK,” jawab JPU Arif Suhermanto

Perkara inipun salah satu perkara Korupsi yang menarik perhatian rakyat Indoonesia, mulai dari pemulung hingga pejabat negara. Sebab, KPK telah menyeret sebanyak 41 dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 termasuk Wali Kota Malang, Anton sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain menarik sekaligus menjadi “Teka Teki” di masyarakat Khususnya Kota Malang Raya. Alasannya ???

1. Nama Subur Triono, yang juga anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, hingga detik ini AMAN, NYAMAN DAN TENTRAM karena tidak terseret. Pada hal, Subur Triono juga menerima uang Suap dan Gratifikasi sesusi pakta yang terungkap di persidangan. Ada apa antara KPK dengan si Subur Triono ?. Apakah karena Subur “diberi gelar” sebagai JC (Justice Collaborator) ?. Apakah JC yang juga sebagai pelaku bebas dari jeratan Hukum UU Tipikor ?

Selain Subur Triono, masih ada Teddy Sujada selaku Kabid Dinas PUPPB Kota Malang. Sebab, Teddy inilah yang mengumpulkan duit sebanyak 900 juta sebagai uang “Pokir” dari 45 kontraktor di lingkungan Dinas PUPPB Kota Malang, lalu melaporkannya Ke Kepala Dinas PUPPB yang juga sudah di Vonis terlebih dahulu sebelum 41 anggota Dewan serta Wali Kota Malang dan kemudia mantan Sekda Kota Malang yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Pemprov. Jatim diadili.

Lalu bagaimana dengan 45 kontraktor di lingkungan Dinas PUPPB Kota Malang yang memberikan uang sebanyak Rp900 juta ke anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 melalui Teddy ? apakah itu dianggap sah menurut Hukum ?

Belum lagi perkara Korupsi Suap Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014 – 2019 Moch. Arif Wicaksono oleh terpidana 2 tahun penjara Hendarwan Maruszaman, anak Mantan (alm) pejabat tinggi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penganggaran proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang tahun 2015.

Semula masyarakat mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan Korupsi di Kota Malang oleh KPK. Namun dukungan itu secara perlahan-lahan berubah menjadi kekecewaan karena hingga hari ini, tak ada kelanjutan dari kasus yang menghebohkan masyarakat Kota Malang Raya.

Belum lagi puluhan kasus perkara Korupsi dari kelanjutan perkara Korupsi Tangkap Tangan maupun penyidikan yang dilakukan KPK di Jawa Timur sejak tahun 2016, diantaranya ; 1. Kasus Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap Direksi PT PAL (Panataran Angkatan Laut); 2. Kasus Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko  (saat ini mengajukan PK),; 3. Kasus Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman; 4. Kasus Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto termasuk Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus; 5. Kasus Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim dan Kepala Dinas Pemprov. Jatim; 6. Kasus Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli wihandoko;. 7. Kasus Korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (hasil penyidikan KPK); 8. Kasus Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo; 9. Kasus Korupsi Bupati Malang Rendra Kresna (Penyidikan KPK); 10. Kasus Korupsi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Apakah puluhan perkara Korupsi di Jawa Timur ini akan dituntaskan atau mati suri ditangan Ketua KPK (Komjen) Firli Bahuri ??? (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top