0

beritakorupsi.co - Tak lama lagi, 2 Kepala Daerah di Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus Korupsi suap yang Tertangkap Tangan oleh Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan segera diadili setelah Tim JPU KPK melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum'at, 19 Oktober 2018.

Ke- 2 Kepala Daerah yang menerima suap dari terdakwa Susilo Prabowo alias Embun (sudah dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh JPU KPK) itu adalah Bupati Tulungagung Syahri Muliyo dan Wali Kota Blitar Moh. Smanhudi Anwar.

Selain tersangka Syahri Muliyo dan Moh. Smanhudi Anwar, Tim JPU KPK juga melimpahkan perkara atas nama tersangka Sutrisno selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten  Tulungagung, Agung Prayittno (swasta) Tulungagung, Bambang Purnomo (Swasta/penjahit) orang dekatnya Wali Kota Blitar

Ke- 6 tersangka termasuk terdakwa Susilo Prabowo alias Embun, Tertangkap Tangan Tim KPK pada tanggal 6 Juni 2018. Kasus yang menyeret para tersangka/terdakwa ini pun berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi suap sebagai fee dari beberapa proyek yang didapatkan terdakwa Susilo Prabowo dari Bupati Tulungagung melalui Kepala Dinas PUPR, dan dari Wali Kota Blitar lewat Kepala Dinas PUPR.

Namun giliran Susilo Prabowo yang terlebih dahulu diseret oleh Tim JPU KPK kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara 5 terangka lainnya baru dilimpahkan, dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang maupun penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut oleh Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya.

“Hari ini kita melimpahkan 5 perkara atas nama Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung), Moh. Samanhudi Anwa (Wali Kota Blita)r, Sutrisno (Kadis PUPR Tulungagung), Bambang Purnomo (Swasta), Hermansyah Permadi (Kadis PUPR Kota Blitar),” kata salah satu dari Tim JPU KPK M. Bisri saat ditemui di ruang Administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at, 19 Oktober 2018, sesuai sidang tuntutan terdakwa Susilo Prabowo.

Terpisah. Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Dr. Lufsiana juga mengakui saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya. Menurut Hakim Ad Hoc yang akrab dengan wartawan mengatakan, bahwa KPK telah melimpahkan perkara yang berkaitan dengan kasus terdakwa Susilo Prabowo.

Dr. Lufsiana menambahkan, jadwal persidangan dan Majelis Hakim serta Panitra yang akan menyidangkan perkara tersebut, menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan.

“Sudah, hari ini ada 5 perkara yang dilimpahkan KPK yang berkaitan dengan kasus terdakwa Susilo Prabowo. Tinggal minggu jadwal persidangan dan penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Tunggu aja jadwalnya,” kata Hakim Dr. Lufsaiana. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top