0
#Tahun 2021, PN Surabaya menerima penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari  Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), namun gagal meraih WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Benarkah PN Surabaya bebas Korupsi?#
Foto. Dok PN Surabaya (Google)
BERITAKORUPSI.CO –
Tahun 2021, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya menerima penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari  Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), namun gagal meraih WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

Anehnya, menerima penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), tetapi salah satu Majelis Hakim dan Panitra Pengganti (PP) serta salah satu Pengacara bersama seorang pihak swasta Tertangkap Tangan Tim Satgas (Satuan Tugas) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB
 
Anehnya lagi adalah, beberapa hari lalu, selruh Hakim, PP, pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta staf dan tenaga Honorer PN Surabaya menandatangani Pakta Integritas, dan penandatanganan Pakta Integritas dilakukan diawal tahun setiap tahunnya. Lalu apakah tadatangan itu hanya semboyan?

Tangkap Tangan KPK terhadap salah satu Hakim dan PP di PN Surabaya ini menjelang ‘Loma Tenis Piala Ka PN Cup yang rencanayanya berlangsung di Unesa Surabaya pada tanggal 5 – 6 Pebruari 2022’, dimana  Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr. Joni, SH., MH yang tak lama lagi akan pindah tugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali. Lalu gagalkah Piala Ka PN Cup tersebut?

“Belum ada informasi dari pimpinan,” kata Humas PN Subaya Martin Ginting saat dihubungi beritakorupsi.o melalui pesan WhastApp, Kamis, 20 Januari 2022

Tagkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK terhadap salah satu Hakim dan Panitra Pengganti (PP) di PN Surabaya disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co pada Kamis pagi, 20 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB

“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang (informasi kemudian ternyata sebanyak 5 orang). Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1x24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan kembali,” kata Ali Fikri kepada beritakorupsi.co melalui telepon

Informasi yang dihimpun beritakorupsi.co dari berbagai sumber, bahwa Hakim yang dimaksud adalah Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH., MH yang juga sebagai Humas di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) pada PN Surabaya, dan Panitra Pengganti (PP) tersebut adalah “Hamdan, SH”. Sedangkan Pengacara yang dimaksud, berdasar informasi, pernah bergabung di salah satu LBH (Lembaga Bntuan Hukum) yang berkantor didaerah Gubeng Surabaya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top