0
Terdakwa Dwi Purbadi selaku Kepala Desa (Kades) Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember
 
BERITAKORUPSI.CO –
Mendengar kata Korupi, sudah tak asing lagi dikalangan masyarakat. Bahkan kata Korupsi seringkali digunakan sebagai candaan sehari-hari seperti Korupsi waktu atau Korupsi janji. Namun kasus Tindak Pidana Korupsi, masih banyak kalangan masyarakat yang mengaitkannya dengan uang negara atau rupiah. Padahal,  kasus Tindak Pidana Korupsi disebutkan dapat merugikan keuangan yang berarti bukan saja dalam bentuk rupiah tetapi bisa juga dalam bentuk aset negara/pemerintah, menerima suap, hadiah ataupun janji yang berhubungan dengan jabatan seseorang.

Nah, kasus perkara Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya melihat dari besar kecilnya nilai atau jumlah kerugian keuangan negara/pemerintah, tetapi perbuatan yang melanggar hukum dan dampak dari perbuatan tersebut terhadap perekonomian negara. Sebab dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan jumlah atau nilai tetapi perbuatan serta hukuman pidana paling singkat dan paling lama

Itulah sebabnya, Terdakwa Dwi Purbadi selaku Kepala Desa (Kades) Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan hukuman pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) bulan karen terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tentang kewenangan karena jabatan) dalam kasus perataan dan penjualan gumuk di tanah milik Desa (Tanah Kas Desa) Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp388.470.000 (tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perneriksaan Inspesktorat Kabupaten Jember Nomor : X.700/179/35.09.410/2021 tanggal 29 April 2021

Yang dihukum dalam perkara ini bukan hanya Terdakwa Dwi Purbadi selaku Kepala Desa, melainkan bersama-sama dengan Terdakwa Tunut Suprianto, pekerjaan swasta atau yang mengerjakan dan menjual tanah Gumuk tersebut. Dari hasil penjualan tanah Gumuk yang tidak sesuai dengan peraturan, Terdakwa Dwi Purbadi menerima sebesar 5 juta rupiah dari Terdakwa Tunut Suprianto dan sisanya untuk Terdakwa Tunut Suprianto sendiri.

Sementara uang yang 5 juta rupiah tersebut yang menurut Terdakwa Dwi Pribadi, sebahagian diberikan bantuan kepada Club Sepak Bola di Desa Gambiran dan sebahagian lagi kepada masyarakat

Terdakwa Tunut Suprianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dau) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan hukuman pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp388.470.000 (tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
Terdakwa Dwi Pribadi Dalam layar Monitor
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Dwi Purbadi dan Terdakwa Tunut Suprianto (perkara terpisah) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Kamis, 23 September 2021) dengan agenda putusan yang diketuai Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal, SH., MH, yang dihadiri Terdakwa Dwi Purbadi dengan didampingi Penasehat Hukumnya, yaitu Hasbi. Sementara Terdakwa Tunut Suprianto mengikuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Jember karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)   

Sebelum Majelis Hakim membacakan surat putusannya, terlebih dahulu Majelis Hakim mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan Terdakwa Dwi Purbadi yang semula tahanan kota menjadi tahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara)

Majelis Hakim mengatakan dalam amar putusanny, bahwa Terdakwa Dwi Purbadi selaku Kepala Desa (Kades) Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dilantik untuk pertamakalinya sebagai Kades pada Oktober 2019. Begitu dilantik, tak lama kemuidan Dwi Purbadi punya program dan trobosan baru yang gemilang untuk menaikan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Gambiran karena PAD Desa Gambiran sebelumnya hanya sebesar Rp36.000.000

Program dan trobosan baru gemilang yang dibuat oleh Dwi Purbadi selaku Kades Gambiran adalah memanfaatkkan Tanah Kas Desa (TKD) berupa tegalan dan gumuk sepert tanah urug, pasir gumuk, batu coral dan batu pondasi sebagai Tempat Wisata Desa, Wisata Kuliner, Embung Desa dan Ruang Terbuka Hijau Desa Gambiran.

Untuk membangun Tempat Wisata Desa, Wisata Kuliner, Embung Desa dan Ruang Terbuka Hijau di TKD Desa Gambiran yang berupa tegalan dan gumuk, Dwi Purbadi bekerjasama dengan pihak swasta yaitu Tunut Suprianto untuk meratakan TKD berupa tegalan dan gumuk tersebut dengan cara, Tunut Suprianto meratakan tanah dengan upah dari penjualan gumuk karena Desa Gambiran tidak punya anggaran

Namun pada saat pekerjaan atau meratakan tanah gumuk tersebut, timbulah masalah yang dianggap sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena “Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2019 tentang Perataan Tanah Kas Desa Gambiran untuk digunakan sebagai Tempat Wisata Desa, Wisata Kuliner, Embung Desa dan Ruang Terbuka Hijau Desa Gambiran belum diundangkan, Perdes tersebut tidak dikirimkan ke Bupati melalui Camat dan hasil penjualan gumuk tidak disetorkan ke kas daerah”.

Pekerjaan perataan TDK berupa gumuk tersebut mungkin dianggap tanpa upah atau tanpa pengeluaraan uang untuk mengerjakannya. Sehingga hasil penjualan gumuk wajib disetorkan ke kas daerah. Hal ini diungkapkan terdakwa kepada beritakorupsi.o seusaai persidangan
 
Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dwi Purbadi (dan Terdakwa Tunut Supriyanto) tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dwi Purbadi (dan Terdakwa Tunut Supriyanto) tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Namun Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dwi Purbadi (dan Terdakwa Tunut Suprianto) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“MEGADILI: Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Tunut Suprianto dengan pidana penjara selama dau (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan membayar denda sebesar Rp50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilama denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Tunut Suprianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp388.470.000 (tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan ketentan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH

Atas putusan tersebut, Terdakwa Tunut Suprianto maupun JPU sama-sama menerima. Kemudain Majelis Hakim melanjutkan putusannya terhadap Terdakwa Dwi Purbadi

“MEGADILI: Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Dwi Purbadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan membayar denda sebesar Rp50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilama denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Tunut Suprianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH
Atas putusan tersebut, Terdakwa Dwi Purbadi bingung untuk memelih menerima atau banding sekalipun Terdakwa sudah diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukum-nya oleh Ketua Majelis Hakim. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa pikir-pikir lebih dahulu selama waktu 7 hari. Dan JPU Ninig pun memilih untuk pikir-pikir dulu.

“Silahkan saudara pikir-pikir dulu selama 7 hari. Apabila dalam waktu 7 hari saudara tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH.

maupun JPU sama-sama menerima. Kemudain Majelis Hakim melanjutkan putusannya terhadap Terdakwa Dwi Purbadi

Diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa DWI PURBADI selaku Kepala Desa Gambiran berdasarkan Bupati nomor : 188.45/211/KTUN/1.12/2019 tanggal 09 Oktober 2019 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi TUNUT SUPRIANTO (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 4 Januari 2020 sampai dengan 29 Januari 2021

Atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Dusun Krajan I Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa terdakwa DWI PURBADI adalah Kepala Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember tahun 2020, sebagaimana surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188. 45/211/KTUN/1.12/2019 tanggal 09 Oktober 29019 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember,

Sumber pendapatan belanja desa Gambiran tahun 2020 sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 adalah berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil (BGH) dan Pendapatan Asli Desa (PAD):
Pendapatan Asli Desa (PAD) desa Gambiran tahun 2020 adalah berasal dari tanah kas desa (TKD) yang di dalam APBDes Desa Gambiran TA 2020 adalah senilai Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah):

Tanah kas desa (TKD) Gambiran tersebar di Desa Gambiran sebanyak 12 (dua belas) petak tanah dengan luas keseluruhan sekitar 13.650 Ha dengan rincian sebagai berikut :

1). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 3E09.210.001.000-0036.7 PRSL : 00002 nama wajib pajak GANJARAN Kepala Desa Gambiran terletak di dusun Krajan I Luas 23.950 M2 berupa tanah sawah agak kering:

2). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 35.09.210.001.000-0037.7 PRSL : 00031 nama wajib pajak GANJARAN Kepala Desa Gambiran terletak di dusun Krajan I Luas 26.200 M2 berupa tanah tegal kering dan ada gumuknya,

3). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 3E09.210.001.000-0038.7 PRSL : 00033 nama wajib pajak GANJARAN Kepala Desa Gambiran terletak di dusun Krajan I Luas 2.650 M2 berupa tanah kering/gumuk:

4). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 35.09.210.001.000-0065.7 PRSL : 00008 nama wajib pajak GANJARAN Kepala. Kampung terletak di dusun Krajan I Luas 14.800 M2 berupa tanah sawah: :

5). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 3E09.210.001.000-0048.7 PRSL : 00029 nama wajib pajak GANJARAN Carik terletak di dusun Krajan I Luas 11.500 M2 berupa tanah sawah, .

6). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 35.09.210.001.000-0049.7 PRSL : 00030 nama wajib pajak GANJARAN Carik terletak di dusun Krajan I Luas 10.100 M2 berupa tanah tegal dan ada gumuknya,

7). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 35.09.210.001.000-0080.7PRSL : 00091 nama dan alamat wajib pajak GANJARAN Kepala Kampung terletak di dusun Rowo I Luas 13.900 M2 berupa sawah,

8). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 35.09.210.001.000-0088.7 PRSL : 00014 nama wajib pajak GANJARAN Kebayan terletak di dusun Krajan I Luas 8.900 M2 berupa tanah kering tegal,

9). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 3E.09,210.001.000-0105.7 PRSL : 00145 nama wajib pajak GANJARAN Kebayan terletak di dusun Krajan I Luas 5.750 M2 beripa tanah kering tegal dan ada gumuknya,

10). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 3E.09.210.001.000-0117.7 PRSL : 00125 nama wajib pajak GANJARAN Kebayan terletak di dusun Rowo I Luas 7.550 M2 berupa tanah sawah,

11). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020, NOP : 3E.09.210.001.000-0139.7 PRSL : 00126 nama wajib pajak GANJARAN Kebayan terletak di dusun Rowo I Luas 6.450 M2 berupa tanah sawah:

12). Tanah kas desa di dusun Rowo II seluas 4.750 m2 persil No.109 berupa tanah sawah akan tetapi SPPT belum ditemukan karena ada di pemungut. Di dalam buku krawangan desa atas nama MASHUDI (mantan carik terakhir 2008) dan sejak lama memang menjadi ganjaran kepala desa.

Untuk pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Gambiran tersebut, terdakwa DWI PURBADI selaku Kepala Desa tanpa menetapkan dalam Peraturan Desa terlebih dahulu langsung membagi hak pengelolaan tanah kas desa tersebut kepada setiap perangkat desa kecuali saksi ABD. RAHIM dan saksi JAZULI

Dari seluruh tanah kas desa (TKD) yang merupakan bagian atau ganjaran kepala desa terdapat yang berbentuk gumuk sebanyak 4 (empat) gumuk di persil nomor 31 yang terletak di Dusun Krajan I Desa Gambiran dengan luas 2.620 da/26.200 m2,

Pada tanggal 27 Nopember 2019, terdakwa DWI PURBADI mengadakan musyawarah desa yang bertempat di kantor desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember dengan mengundang perangkat desa, Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Kepala dusun, RT, RW dan beberapa tokoh masyarakat.
Pada musyawarah desa tersebut terdakwa DWI PURBADI menyampaikan bahwa tanah ganjaran kepala desa yang merupakan bagian terdakwa yang berupa gumuk sebanyak 4 (empat) gumuk dalam persil nomor 31 yang terletak di Dusun Krajan 1 Desa Gambiran Kec Kalisat Kabupaten Jember akan diratakan untuk difungsikan sebagai tempat wisata desa:

Selanjutnya terdakwa DWI PURBADI selaku Kepala Desa meminta saksi RAHMAT HIDAYAT selaku wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membuat peraturan desa tentang perataan gumuk tanah kas desa sehingga kemudian saksi RAHMAT HIDAYAT membuat konsep peraturan desa dengan melihat contoh peraturan desa di internet pada situs/web administrasi desa.

Peraturan desa yang dibuat oleh saksi RAHMAT HIDAYAT hanya berisi tentang perubahan fungsi tanah kas desa yang awalnya berupa tanah tegalan dan gumuk menjadi tempat wisata,  antara lain desa wisata, kuliner, embung desa dan ruang terbuka hijau desa Gambiran, yang kemudian konsep peraturan desa tersebut diserahkan oleh saksi RAHMAT HIDAYAT kepada terdakwa DWI PURBADI.

Selanjutnya setelah terdakwa menerima konsep peraturan desa yang dibuat oleh saksi RAHMAT HIDAYAT, kemudian terdakwa DWI PURBADI langsung meyetujuinya untuk dijadikan peraturan desa sehingga kemudian terbitlah Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2019 tentang Perataan Tanah Kas Desa Gambiran untuk digunakan sebagai Tempat Wisata Desa, Wisata Kuliner, Embung Desa dan Ruang Terbuka Hijau Desa Gambiran, -

Dengan dasar peraturan desa tersebut kemudian terdakwa DWI PURBADI bertindak selaku pemerintah desa Gambiran melakukan kerjasama dengan saksi TUNUT SUPRIANTO untuk meratakan gumuk tanah kas desa, namun faktanya Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 yang dibuat oleh saksi RAHMAT HIDAYAT dan ditandatangani oleh terdakwa DWI PURBADI tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

a) Substansi materi pengaturan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tidak dikonsultasikan kepada masyarakat desa,

b) Pembahasan pembuatan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tidak melibatkan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

c) Materi atau isi dari Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 hanya tentang perubahan fungsi tanah kas desa yang awalnya berupa tanah tegalan dan gumuk menjadi tempat wisata desa wisata, kuliner, embung desa dan ruang terbuka hijau desa Gambiran. Pada Peraturan desa nomor 2 tahun 2019 tersebut tidak membahas mengenai tata cara meratakan gumuk dan pemanfaatan material hasil perataan gumuk.
Bahwa terdakwa DWI PURBADI selaku kepala desa sebelumnya sudah mengetahui jika gumuk tanah kas desa yang akan diratakan tersebut memiliki kandungan material yang mempunyai nilai ekonomis atau nilai jual seperti halnya banyak gumuk di desa Gambiran milik warga perorangan yang materialnya seperti tanah urug, pasir gumuk, batu coral dan batu pondasi yang biasanya laku dijual. Namun terdakwa DWI PURBADI tidak mencantumkan substansi tersebut dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019:

d) Bahwa Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tidak pernah diundangkan dalam lembaran desa, sebagaimana keterangan saksi ZAINI selaku Sekretaris Desa :

e) Bahwa Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 seharusnya dikirim ke Bupati Jember melalui Camat untuk dievaluasi namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga pihak Kecamatan tidak mengetahui mengenai adanya Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tersebut dan baru mengetahui ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember sehingga jelas sekali terlihat bahwa terdakwa DWI PURBADI membuat Peraturan Desa hanya sebagai formalitas saja.

Pasal 14 Ayat (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Ayat (2) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Pasal 15 Ayat (1) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota,; Ayat (2) Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa wajib memperbaikinya.

Kerjasama perataan gumuk antara terdakwa DWI PURBADI yang bertindak selaku pemerintah desa Gambiran dengan saksi TUNUT SUPRIANTO dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama tanggal 4 Januari 2020 yang berisi tentang perataan lahan tanah gumuk milik kas desa seluas 2.620 da/26.200 m2? sebanyak 4 (empat) gumuk.

Bahwa terdakwa DWI PURBADI, yang sebelumnya sudah mengetahui jika material gumuk tanah kas desa (TKD) mempunyai nilai ekonomis atau nilai jual seperti halnya banyak gumuk di desa Gambiran milik warga perorangan, tidak mencantumkan substansi dari saksi TUNUT SUPRIANTO selaku pihak yang meratakan gumuk tanah kas desa (TKD) untuk memberikan kontribusi ke desa Gambiran dari hasil perataan gumuk.

Selain itu terdakwa DWI PURBADI yang di dalam perjanjian kerjasama tersebut bertindak atas nama pemerintah desa Gambiran juga tidak mengambil keuntungan dari proses perataan gumuk sebagai pendapatan desa. Padahal gumuk yang diratakan adalah aset desa yang hasil pemanfataannya merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.

Bahwa surat perjanjian kerjasama antara terdakwa DWI PURBADI dengan saksi TUNUT SUPRIANTO tanggal 4 Januari 2020 tersebut disaksikan oleh saksi ZAENAL ABIDIN selaku ketua RT 001 Dusun Krajan I, saksi AHMAT HORIRI ROMANZAH selaku kepala dusun Krajan I, saksi SUNAR selaku LPM dan disetujui oleh saksi SURAHMAN selaku Ketua BPD.

Namun faktanya saksi ZAENAL ABIDIN, saksi AHMAT HORIRI ROMANZAH, saksi SUNAR dan saksi SURAHMAN menerangkan jika para saksi menandatangani surat perjanjian tersebut pada hari Jum'at sekitar bulan Desember tahun 2020 pada saat terdakwa DWI PURBADI akan diperiksa pertama kali oleh Kejaksaan Negeri Jember
Dari para saksi tersebut tidak mengetahui isi dari surat perjanjian kerjasama antara terdakwa DWI PURBADI dengan saksi TUNUT SUPRIANTO karena pada saat itu mereka hanya disuruh untuk tandatangan saja. Dengan demikian terlihat jelas bahwa surat perjanjian kerjasama tanggal 4 Januari 2020 yang dibuat oleh terdakwa DWI PURBADI dengan saksi TUNUT SUPRIANTO merupakan rekayasa antara terdakwa DWI PURBADI dengan saksi TUNUT SUPRIANTO dan dibuat dengan tujuan menguntungkan terdakwa DWI PURBADI dengan saksi TUNUT,

Selanjutnya surat perjanjian kerjasama tersebut dijadikan dasar untuk meratakan gumuk dan menjual hasilnya tanpa memberikan kontribusi sebagai pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa :
Pasal 14 ayat (1) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa, dan b. meningkatkan pendapatan desa.

ayat (2) Kerja Sama Pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut: b. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan:

ayat (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban, antara lain: a. Membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan melalui rekening Kas Desa:

b. Membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan: dan Cc. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

ayat (4) Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat: para pihak yang terikat dalam perjanjian: Objek kerjasama pemanfaatan, jangka waktu: hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian perselisihan, keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure): dan peninjauan pelaksanaan perjanjian.

Selanjutnya saksi TUNUT SUPRIANTO sejak bulan Pebruari 2020 meratakan gumuk tanah kas desa yang awalnya dilakukan secara manual menggunakan palu/hammer dan tenaga manusia untuk memasukkan material gumuk ke atas dumptruk.

Adapun material dari gumuk tanah kas desa (TKD) adalah berupa tanah urug, grogol, abu batu dan batu pondasi. Selanjutnya material gumuk tanah kas desa tersebut dijual kepada masyarakat umum di luar desa Gambiran.

Pekerjaan meratakan gumuk tanah kas desa secara manual tersebut dilakukan oleh saksi TUNUT SUPRIANTO sampai dengan bulan Agustus 2020, kemudian hasil penjualan material gumuk tanah kas desa berupa tanah urug, grogol, abu batu dan batu pondasi yang dilakukan secara manual setiap bulannya sekitar Rp1.250.000 per bulan sehingga total selama 8 (delapan) bulan dari bulan Januari sampai Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.000.000

Selanjutnya pada bulan September 2020 saksi TUNUT SUPRIANTO yang saat itu juga sedang mengerjakan perataan gumuk milik warga desa Gambiran menggunakan alat berat berupa bego atau excavator, memindahkan bego atau excavator ke gumuk tanah kas desa sehingga hasil penjualan material gumuk tanah kas desa lebih banyak daripada secara manual.

Bahwa untuk penjualan material gumuk tanah kas desa pada saat diratakan secara manual dilakukan oleh saksi TUNUT SUPRIANTO sendiri namun setelah menggunakan bego atau excavator saksi TUNUT SUPRIANTO memberikan tugas kepada saksi SURIPTO untuk melakukan pencatatan penjualan.

Perataan gumuk tanah kas desa menggunakan alat berat berupa bego atau excavator dilakukan oleh saksi TUNUT SUPRIANTO sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan Januari 2021, dengan hasil penjualan perbulan sebagaimana catatan dari CV. CADAS BUMI PERTIWI Sinyo Putra Material

Sehingga total pendapatan yang diperoleh oleh saksi TUNUT SUPRIANTO sejak tanggal 01 September 2020 s/d 29 Januari 2021 dari perataan dan penjualan material gumuk tanah kas desa dengan menggunakan alat berat sebesar Rp378.470.000 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Bahwa saksi TUNUT SUPRIANTO hingga bulan Januari 2021 telah meratakan 1 (satu) gumuk dari 4 (empat) gumuk yang diperjanjikan dengan terdakwa DWI PURBADI selaku kepala desa dengan luas gumuk yang sudah diratakan seluas 6.000 m2 (enam ribu meter persegi) sebagaimana Berita acara hasil pengukuran nomor : 46/BA.Ukur/II/2021 tanggal 17 Maret 2021 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Jember.
Bahwa terdakwa DWI PURBADI mengetahui penjualan material gumuk tanah kas desa berupa tanah urug, grogol, abu batu dan batu pondasi yang dilakukan oleh saksi TUNUT SUPRIANTO tidak disetor ke rekening kas desa Gambiran.
Bahwa perbuatan terdakwa DWI PURBADI bersama dengan saksi TUNUT SUPRJANTO menjual material gumuk tanah kas desa yang hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa DWI PURBADI dan TUNUT SUPRIANTO serta tidak disetor ke rekening kas desa tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pasal 11 ayat (1) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

ayat (2) Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. sewa, b. pinjam pakai: c. kerjasama pemanfaatan: dan d. bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

ayat (3) Pemnfaatan aset desa sebagaimana dimaksud apada ayat (2) ditetapkan dalam Peratursan Deas

Pasal 14 ayat (1) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa: dan b. meningkatkan pendapatan desa.

ayat (2) Kerja Sama Pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut: b. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan:

ayat (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban, antara lain: a. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan melalui rekening Kas Desa,; b. membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan, dan c. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

ayat (4) Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat: para pihak yang terikat dalam perjanjian, objek kerjasama pemanfaatan, jangka waktu: hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian perselisihan, keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure): dan g. peninjauan pelaksanaan perjanjian.

Pasal 18 Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.

Sampai dengan akhir tahun anggaran 2020, terdakwa DWI PURBADI selaku kepala desa Gambiran tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan tanah kas desa tahun anggaran 2020.

Dengan demikian perbuatan terdakwa DWI PURBADI sebagai Kepala Desa dalam pengelolaan tanah kas desa tidak sesuai dengan :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 Kepala Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum: b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya: d. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasz dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. :

Pasal 77 Ayat (1) : Pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

Ayat (2) : Pengelolaan kekayaan milik desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 2 : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Pasal 70 Ayat (1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran,; Ayat (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa,; Ayat (3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. laporan keuangan, terdiri atas: 1. laporan realisasi APB Desa, dan 2. catatan atas laporan keuangan. b. laporan realisasi kegiatan: dan C. daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Akibat perbuatan terdakwa DWI PURBADI sebagai kepala desa bersama-sama saksi TUNUT SUPRIANTO dalam melakukan perataan dan penjualan material gumuk tanah kas desa yang tidak disetorkan ke kas desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp388.470.000 (tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perneriksaan Inspesktorat Kabupaten Jember berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspesktorat Kabupaten jember Nomor : X.700/179/35.09.410/2021 tanggal 29 April 2021, terkait Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Pada Desa Gambiran Kecamatan

Kalisat Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020. snanaan Perbuatan Terdakwa DWI PURBADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana (Dakwaan Primair) dalam Pasal 2 Ayat (1), atau Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top