0
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang yang berlangsung, Senin, 22 Juni 2021, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa Catur Budi Setyo,SP Selaku Kepala Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan denda sebesar Rp200 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumah Rp257.128.729,14 subsidair pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Desa (DD) dalam Kegiatan Pembangunan Fisik di Desa Mojowarno Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp716.860.000 yang merugian keuaangan negara sebesar Rp257.128.729,14 berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Inspektorat Kabupaten Jombang

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Catur Budi Setyo,SP, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Vidio Conference) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 29 Maret 2021), dalam agenda pembacaan surat putusan dengan Ketua Majelis Hakim H. Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu John Desta, SH., SE., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Hery Marsudi, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa (Prodeo) yakni  Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk dari LBH YLKI (Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) maupun Jaksa Penuntu Umum (JPU) Muhammad Salahuddin, SH., MH dkk dari Kejari Kabupaten Jombang. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Jombang  karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim mengatakan, pada tahun 2018, Desa Mojowarno mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp716.860.000 dengan rincian; untuk kegiatan fisik sebesar Rp582.304.343,75 dan kegiatan non fisik sebesar Rp134.320.000 serta untuk bidang tak terduga yaitu penanggulangan wabah penyakit sebesar Rp235.656,25 berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2018 tanggal 27 Februari 2018

Uuntuk melaksanakan kegiatan Fisik tersebut, Terdakwa telah mencairkan keseluruhan Dana Desa Tahun 2018 tersebut dengan cara, sebelumnya dibuat Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa tahun 2017, selanjutnya diajukan pencairan Dana Desa ke Kecamatan Mojowarno. Setelah diproses oleh pihak Kecamatan Mojowarno, selanjutnya pihak Kecamatan Mojowarno dan pihak Bank Jatim Cabang Kabupaten Jombang memberitahukan pada Terdakwa selaku Kepala Desa, jika Dana Desa sudah cair dan telah masuk ke rekening desa. Terdakwa kemudian bersama-sama dengan saksi Balada Ddesnatali selaku bendahara dan Kaur Keuangan Desa mengambil secara tunai

Majelis Hakim mengatakan, pada tahun 2019, Desa Mojowarno juga mendapatkan bantuan keuangan dari Kabupaten Jombang sebesar Rp171.750.000 dan dana tersebut dibagi dua yaitu untuk Pagu Indikatif Desa (PID ) sebesar Rp120.000.000 dan untuk kegiatan Pemilihan Kepala desa sebesar Rp51.750.000. Selain itu, Desa Mojowarno pada tshun 2019 juga mendapakan dana dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Adapun mekaname sehingga Desa Mojowarno bisa mendapakan dana PDRD adalah awalnya Kepala Desa mengajukan berkas usulan pencairan kepada Bupati malalui Camat dangan melampirkan Usulan dari Kepala Desa, Peraturan Desa tertang APBDes yang telah desakan oleh Camat

Setelah uang diambil, Terdakwa tanpa hak dan secara melawan hukum membawa uang dana  desa tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri. Sehingga saksi  Balada Destinatali selaku Kaur Keuangan tidak bisa mengelola uang tersabut, yang seharusnya dana Bagi Hasil dipergunakan untuk rehablitasi gedung balai Desa Mojowarno

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum. Dan oleh karena itu, terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Mengadili : 1. Menyatakan Terdakwa Catur Budi Setyo,SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (emapt) bulan denda sebesar Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp257.128.729,14 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim H. Hisbullah Idris, SH., MH. Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir
Diberitakan sebelumnya. Bahwa Terdakwa CATUR BUDI SETYO,SP Selaku Kepala Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang periode 2013 2019, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/338/415.10.10/2013 tentang Pengangkatan Kepala Desa Masa Jabatan Tahun 2013 2019 yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2013

Pada suatu waktu antara Bulan Juni 2018 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Mojowarno Kec. Mojowarno Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum yaitu dalam pengelolaan Kegiatan Pembangunan Fisik yang anggarannya bersumber dari Dana Desa, Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2018

Pengelolaan Dana Pagu Indikatif Desa (PID) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2009 serta Pengelolaan Dana Pemeliharaan Gedung Balai Desa yang bersumber dari bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2019, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp272.128.729,14 (dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan koma empat belas rupiah)

Atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp272.128.729,14 (dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan koma empat belas rupiah) atau setidaktidaknya sejumlah itu berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam kegiatan Pembangunan Fisik di Desa Mojowarno T.A 2018-2019. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada tahun 2018, Desa Mojowarno berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2018 tanggal 27 Februari 2018,  mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp716.860.000 (tujuh ratus enam belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dengan rincian untuk kegiatan fisik sebesar Rp582.304.343,75 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat ribu tiga ratus empat puluh tiga koma tujuh puluh lima rupiah) dan kegiatan non fisik sebesar Rp134.320.000 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) serta untuk bidang tak terduga yaitu penanggulangan wabah penyakit sebesar Rp235.656,25 (dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam ribu koma dua puluh Ima rupiah).

Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran Penggunaan Pertanggungjawaban dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2018 tanggal 27 Februari 2018 , penyaluran Dana Desa pada Desa Mojowarno dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian sebagai berikut :

Adapun untuk kegiatan non fisik sebesar Rp.134.320 000 dengan rincian kegiatannya adalah ; 1. Untuk operasional PKK yang diterima oleh ketua PKK sebesar Rp34.500 000,; 2. Pembinaan karang taruna yang diterima oleh ketua karang taruna sebesar Rp4.000.000,; 3. Operasional kelompok GSI yang diterima oleh ketua GSI sebesar Rp 3.000.000,; 4. Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang diterima oleh ketua KPMD sebesar Rp12.000.000,; 5. Pembinaan dan pengelolaan posyandu yang diterima oleh ketua Posyandu sebesar Rp25.500.000,; 6. Operasional Kader Jumantik yang diterima oleh ketua kader Jumantik sebesar Rp 2.000.000,; 7. Fasilitasi kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan yang diterima oleh ketuanya sebesar Rp18.320.000,

 8. Operasional kelompok perlindungan anak dan perempuan yang diterima oleh ketuanya sebesar Rp3.000.000,. 9. Untuk penyelesaian permasalahan hukum di desa sebesar Rp3.000.600,; 10. Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) yang diterima oleh ketua LPMD sebesar Rp4.000.000,; 11. Ooperasional Linmas ( Keamanan, ketertiban dan ketentraman Masyarakat) yang diterima oleh ketua LINMAS sebesar Rp10.000.000, dan 12. Untuk Fasilitasi Data kemiskinan Tingkat desa yang diterima oleh ketuanya sebesar Rp15.000.000,

Kemudian untuk bidang tak terduga yaitu penanggulangan wabah penyakit sebesar Rp235.656,25 sudah digunakan untuk fogging

Sedangkan untuk kegiatan fisik / pembangunan, terdapat anggaran sebesar Rp567.304.343,75 yang digunakan untuk 6 (enam ) kegiatan fisik (pembangunan) yaitu : 1. Pembangunan Duiker berlokasi di Dusun Mojowarno 2 sebesar Rp.27.235.786,23 dan Rp1.160.299,09,; 2. Pembangunan Balai RW berlokasi di Desa Mojowarno RW.03 dan Pembangunan Gedung PKK berlokasi di Desa Mojowarno RW.05 sebesar Rp217.082.557,52,; 3. Pembangunan Saluran Drainase berlokasi di Dusun Mojowarno RW.04 sebesar Rp113.730.921,95 dan Rp30.000,; 4. Rehabilitasi Pembangunan Jembatan berlokasi di Dusun Mojowarno 2 sebesar Rp36.212.000 dan Rp.69.375.665,84,;  5. Rehabilitasi Jalan Lapen Desa Mojowarno sebesar Rp102.477.113,12

Pada tahun 2018, yang menjadi Kepala Desa Mojowarno adalah Terdakwa yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/338/415.10.10/2013 tentang Pengangkatan Kepala Desa Masa Jabatan Tahun 2013 2019 pada tanggal 5 Desember 2013. Untuk melaksanakan kegiatan Fisik tersebut, Terdakwa telah mencairkan keseluruhan Dana Desa Tahun 2018 tersebut dengan cara, sebelumnya dibuat Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa tahun 2017. Selanjutnya diajukan pencairan Dana Desa ke Kecamatan Mojowarno.

Setelah diproses oleh pihak Kecamatan Mojowarno, selanjutnya pihak Kecamatan Mojowarno dan pihak Bank Jombang memberitahukan pada Terdakwa selaku Kepala Desa, jika Dana Desa sudah cair dan telah masuk ke rekening desa. Terdakwa kemudian bersama-sama dengan saksi BALADA DESNATALI selaku bendahara dan Kaur Keuangan, mengambil secara tunai Dana Desa yang ada di rekening desa

Setelah uang diambil dari rekening desa, Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum membawa uang Dana Desa tersebut dan mengunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri. Sehingga saksi BALADA DESNATALI selaku Kaur Keuangan tidak dapat mengelola uang tersebut
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa : Pasal 2 ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran Pasal 3 ayat (2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pasal 63 ayat (1) Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.

Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Pasal 8 ayat (1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan. Ayat (2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. menyusun RAK Desa, dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkanfmembayar, menatausahakan dan  mempertanggung jawabkan penerimaan, pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Pasal 60 ayat (1) Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 memuat semua pengeluaran belanja afas beban APB Desa. Ayat (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Adapun rincian Dana Desa untuk kegiatan fisik yang telah terdakwa ambil dari rekening desa adalah sebagai berikut : 1. Pembangunan Duiker, dilakukan pencairan dana berdasar SPP tanggal 6 Juli 2018 sebesar Rp.1.160.299,09 dan SPP tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp.27.235.786,23 ; 2. Pembangunan Balai RW dan Pembangunan Gedung PKK dilakukan pencairan dana berdasar SPP tanggal 5 Juli 2018 sebesar Rp.217.082.557,52 ; 3. Pembangunan Saluran Drainase dilakukan pencairan dana berdasar SPP tanggal 6 Juli 2018 sebesar Rp.113.730.921,95 dan SPP tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp.30.000 ; 4. Rehabilitasi Pembangunan Jembatan dilakukan pencairan dana berdasar SPP tanggal 4 Juli 2018 sebesar Rp.36.212.000 dan SPP tanggal 6 Juli 2018 sebesar Rp.69.375.665,84. 5. Rehabilitasi Jalan Lapen Desa Mojowarno dilakukan pencairan dana berdasar SPP tanggal 6 Juli 2018 sebesar Rp102.477.113,12

Bahwa seharusnya dalam pekerjaan pembangunan kegiatan fisik tersebut melibatkan pihak TPK (Tim Pengelola Kegiatan), sehingga Terdakwa selaku Kepala Desa telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Mojowarno Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 19 Mei 2018 tentang penunjukan Tim Pengelola Kegiatan dimana yang ditunjuk selaku ketua TPK adalah saksi HENDRI YANTO,

Namun pihak TPK dalam hal ini saksi HENDRI YANTO sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan fisik dimaksud

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 5 ayat (1) Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

Dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 61 ayat (1) Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa. Ayat (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Walaupun 6 (enam) kegiatan fisik (pembangunan) dianggarkan pada DD tahun anggaran 2018 dan telah dicairkan dananya pada tahun 2018, tetapi juga terdapat kegiatan fisik yang justru baru dikerjakan sekitar bulan Mei tahun 2019 yaitu : 1. Pembangunan Duiker Dusun Mojowarno 2 senilai Rp.28.396.085,32,; 2. Pembangunan Gedung PKK dan 3. Pembangunan gedung balai RW (2 dan 3 senilai Rp.217.082.557,52 )

Bahwa perbuatan terdakwa yang mengerjakan kegiatan fisik tahun anggaran 2018 pada tahun 2019 bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa : Pasal 51 ayat (1) Arus kas keluar sebagarnana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Dasa ayat (2) Setiap pengeluaran sebagarnana dimaksud pada ayat (7) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepela Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran matenai yang timbul dan penggunaan bukti tersebut

Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasai 62 ayat (1) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP datam setiap pelaksanaan kagatan anggaran sesuai dengan penode yang tercantum dalam DPA dengan normal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA. Ayat (2) Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegatan dan anggaran. Ayat (3) SPP sebagaimana dimaksud ayat (1) terdm dari a. SPP Panjar: dan b. SPP Defiritif.
Pasal 63 ayat (1) Penggunaan anggaran yang dilenma dari pengajuan SPP Panjar sebagaumana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola bdak lebih dan 10 (sepuluh) han kera.

Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa, belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa. Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud peda ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panyar. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti treansakg pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretans Desa.

Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungyawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran. Dalam hal jumlah realsast pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil der juniah uang yang ditenma, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembakkan sisa uang ke kas Dasa.

Pasai 64 ayat (1) Pengajuan SPP Definitif sebagaimana disebutkan Pasal 62 ayat (3) huni b untuk kepwatan yang seluruhnya diaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa ditenma. Pasal 69 ayat (1) Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya sebagawnana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a digunakan untuk: a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecd danpada reaksasi balanya, dan b. mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.

SILPA yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan sebagaimnana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perhitungan riil dari anggaran desa,  kegiatan yang harus diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.

Pada tahun 2019, Desa Moyowamno juga mendapatkan bantuan keuangan dari Kabupaten Jombang sebesar Rp171.750.000,(seratus tujuh puluh satu juta tuyuh ratus Ima puluh nbu rupiah) dan dana tersebut dibagi dua yaitu untuk Pagu Indikatif Desa (PID ) sebesar Rp120.000.000,(seratus dua puluh Juta rupiah) dan untuk kegiatan Pemilihan Kepala desa sebesar Rp51.750.000 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk Pagu Indikatif Desa ( PID ) diterima pada tanggal 26 September 2019, sedangkan dana untuk kegiatan Pemilihan Kepala desa diterima pada tanggal 09 Oktober 2019. Dan dana-dana tersebut sudah terdakwa ambil secara tunai bersama dengan saksi BALADA DESNATALI dari rekenmg desa, dimana untuk Pagu Indikatif Desa ( PID ) terdakwa ambil dari rekening desa pada tanggal 27 September 2019, sedangkan untuk Pemilihan Kepala desa terdakwa ambil dan rekening desa pada tanggal 11 Oktober 2019

Mekanisme mendapatkan Pagu Indikatf Desa (PID ) adalah, Pemerintah Desa mengajukan usulan kegiatan Pagu Indikatif Desa 2019 melalui Musrembang Kabupaten yang diadakan oleh Bappeda. Kemudian data dari Bappeda barupa data calon penerima bantuan RTLH di distnbusikan ke Dimas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang,

Selanjutnya Dinas Perkim melaksanakan venfikasi lapangan dan venfikasi administrasi atas usulan dan proposal yang diajukan desa tersebut, lalu hasil venfikasi diajukan menjadi Surat Keputusan Bupati. Setelah tu Desa mengajukan pencairan Dana Pagu Indikatif desa (PID) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH )

Kemudian Dinas Perkim membuat surat Pengantar ke Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) untuk mencairkan Dana tersebut ke Rekening Desa, dan Dana tersebut langsung masuk kedalam rekening Desa sesuai yang tertera didalam surat permohonan pencaran dar desa. Sadangkan rekening desa milik Dasa Mojowarno yang tertera didalam Surat tersebut yaitu rekening tabungan simpati Bank Jombang cabang Ngoro dengan Namor rekening 1522 000004 atas nama Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno

Seharuanya untuk Pagu Indikasi Dean (PID ) akan digunakan untuk kegiatan Rehablitasi  Rurmah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk warga Dasa Mojowarno sebanyak 6 orang yaitu ; SUMARI, MISTAR, RAHMAT, SUMATRI SANYOTO dan ACHMAD ROFIK, Namun setatah terdakwa dapat mengambil secara tunas uang tersebut dari rekening desa, terdakwa secara tannpa hak dengan melawan hukum tidak menyalurkannya kepada 6 orang tersebut dan justru Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadiya, serta sampai dengan saat ini belum ada Laporan Pertenggungawaban untuk kegiatan Rehablitasi  Rurmah Tidak Layak Huni dari pagu induk desa (PID) karena memang kegatan tersebut Dbelum terlaksana.

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 51 ayat (1) Anus kas keluar sebagaimana dmekaud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran batarya atas beban Desa. Ayat (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan buku yang lengkap dan sah. Ayat (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran matrial dari penggunaan bukti tersabut

Dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tehun 2016 tentang Pedoman Pengsiciaan Keuangan Dasa Pasal 50 ayat (1) Arus kas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pesei 98 mumusi semus pendapslan Dasa yang berasal dari Pendapatan Asi Desa, Iranetar den pendapatan lain. Ayat (2) Sebep pendapatan sebagamana dimaksud peda eyet (1) didukung olah buk yang lengkap dan sah. Pasal 60 ayat (1) Arus kes keluar sebagamnana dimaksud delam Pessi 58 memuat semus pengakuan balarya atas beban APB Desa. Ayat (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan buti yang lengkap dan sah

Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa. pasal 14 ayat (1), Penerima bantuan keuangan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang ditermanya.

Selain itu, Desa Mojowarno pada tshun 2019, juga mendapakan dana dari Bagi Hasil  Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Adapun mekaname sehingga Desa Mojowarno bisa mendapakan dana PDRD adalah awalnya Kepala Desa mengajukan berkas usulan pencairan kepada Bupati malalui Camat dangan melampirkan Usulan dari Kepala Desa, Peraturan Desa tertang APBDes yang telah desakan oleh Camat.

Peraturan desa tentang LPJ pelaksanaan APBDesa tahun sebelumnya, Rencana penggunaan anggaran bagian dari Hasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan Kepala Desa tetang penunjukan Bendahara Desa. Fotokopi KTP Kepsia Desa dan Bendahara Desa. Nomor reharung Kas Does dan NPWP Bendahara Desa, Pakta Integritas dari kepala Desa dan Kuitansi bagi hasil pajak dari retribusi daera. Camat kemudian memvenfikasi dokumen lalu mengajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD)

Bahwa dana Bagi Hasi Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diterima Dasa Mojowarno adalah sebesar Rp48.118.000 yang masuk ke rekening desa  pada tanggsi 15 Mei 2019, yang kamudian pada tanggal 16 Mei 2019, terdakwa bersama dengan saksi BALADA DESNATALI mengambil dana tersebut secara tunai dari rekening desa.

Setelah uang diambil, Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum membawa uang tersebut dan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri. Sehingga saksi BALADA DESNATALI selaku Kaur Keuangan tdak bisa mengelola uang tersabut, yang seharusnya dana Bagi Hasil  Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut akan depergunakan untuk rehablitasi gedung balai Desa Mojowarno, namun sampai dangan sekarang kegiatan tersebut belum terlaksana. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Dakwaan Primair atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top