0
“Dalam kasus yang sama dengan terdakwa dr. Abdurrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sudah di Vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 16 September 2020”

BERITAKORUPSI.CO –
Ibarat ungkapan, Sudah jatuh tertimpa tangga”. Inilah yang dialami oleh Yohan Charles I Lengkey, SE selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Ibarat Peribahasa, “Keledai tidak akan jatuh dua kali ke lubang yang sama”. Dan inipula yang menimpa Yohan Charles I Lengkey, SE yang untuk Kedua kalinya “jatuh ke lubang yang sama” yaitu kasus Perkara dugaan Korupsi

Kasus perkara Korupsi yang pertama menjerat Yohan Charles I Lengkey, SE adalah kasus Korupsi Pemotongan Honor Perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun 2015 sebesar Rp676.500.000

Dan pada Senin, 30 Desember 2019, Yohan Charles I Lengkey di Vonis Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp676.500.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara. Dan saat ini, Yohan Charles I Lengkey menunggu putusan dari Hakim Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi

Kasus dugaan Korupsi yang kedua yang menjerat Yohan Charles I Lengkey, SE bersama-sama dengan dr. Abdurrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang (Penuntutan terpisah) adalah penggunaan dana kapitasi JKN (Jasa Kesehatan Nasional) tahun 2015, 2016 dan 2017 yang merugikan kuangan negara sebesar Rp8.595.017.000 berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Timur 
 
Anehnya,  Jaksa menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp8.595.017.000 berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,  tetapi dalam tuntutannya tidak ada untuk membayar uang penggenti. Lalu kemana dan siapa yang menanggungnya?

Terdakwa dr. Abdurrahman (Kadinkes Kab. Malang) saat sesaat setelah di Vonis Bebas, Rabu, 16 September 2020 (Foto. Dok. BK)
 

Sementara nasib mujur sudah terlebih dahulu dialami oleh dr. Abdurrahman, karena Vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya (Rabu, 16 September 2020) yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Samhadi, SH dan M. Mahin, SH., MH serta dibantu Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal, SH., MH menggantikan Erna istri Ma’ruf selaku Penasehat Hukum terdakwa dr. Abdurrahman. Apakah nasib mujur itu akan berpihak kepada terdakwa ini atau sebaliknya? Dihukum penjara menjadi "Korban?"

Dan hari ini Selasa, 30 Maret 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada  persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut terdakwa Yohan Charles I Lengkey, SE selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 (nam) bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti (UP) sesuai kerugian negara yang didakwakan Jaksa.

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa terdakwa Yohan Charles I Lengkey, SE, dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi, SH dkk dari Kejari Kabupaten Malang dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 30 Maret 2021), dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Dr. Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Suparman, SH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa (Prodeo), yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia). Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Malang karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Jaksa menyebutkan, total Jaspel Kesehatan Alokasi Dana Kapitasi JKN yang disisihkan dan disetor oleh seluruh Puskemas se-Kabupaten Malang kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten selama tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak tahun 2015, 2016, dan 2017 adalah sebesar Rp8.595.017.000 (delapan milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh belas ribu rupiah)

Penyerahan dana setoran oleh Puskesmas se-Kabupaten Malang yang bersumber dari Alokasi Dana Kapitasi JKN yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembayaran Jaspel Kesehatan sesuai dengan perintah lisan dari saksi dr. Abdurrahman., M.Kes dengan cara, yakni masing-masing Bendahara Kapitasi Puskesmas se-Kabupaten Malang setelah menerima dana Alokasi Dana Kapitasi JKN dari BPJS Cabang Malang, kemudian mencairkan dana tersebut dari rekening

Setelah itu, masing-masing Bendahara Kapitasi Puskesmas se-Kabupaten Malang datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, kemudian menyerahkan dana tersebut kepada saksi Titin Herawati selaku staf di Sub. Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, selanjutnya saksi Titin Herawati menyerahkannya kepada Terdakwa Yohan Charles I Lengkey, SE

JPU mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Yohan Charles I Lengkey, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini Menuntut ; Supaya Majeli Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Yohan Charles I Lengkey, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yohan Charles I Lengkey, SE selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp500.000.000 subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan,” ucap JPU diakhir surat tuntutannya

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan
 
Diberitakan sebelumnya. Bahwa Terdakwa Yohan Charles I Lengkey, SE selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang berdasarkan Surat Kepunman Bupati Malang Nomor : 821. 2/360/421.202/2013 tentang pengangkatan dalam Jabatan sebagai Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, bersama dengan dr. Abdulrahman, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).

Pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara  tahun 2015 sampa dengan tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang beralamat di Jalan Panji Nomar 120 Kecamatan Kapanjen, Kabupaten Malang

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang terut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum

Bahwa terdakwa Yohan Charles I Lengkey, SE selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah melakukan perbuatan memperkaya dan sendri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat marugikamn kenangan negara atau perekonomian Negara, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atan pelanggaran yang ada bubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan carecara sebaga beriut ;
Pada tabum 2015, 2016 dan 2017, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas  di Kabupaten Malang mendapatkan Alokasi Dena Kapitasi Jaringan Kesehataan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang tiap bulannya yang dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dan dukungan biaya operasional (FKTP) Puskesmas se-Kabupatan Malang.

Bahwa besaran alokasi dana Kapitasi yang ditrima FKTP Puskcsmas se-Kabupaten Matang dari BPJS Kesehatan cabang Malang selama kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak tahun 2015, 2016 dan 2017 dengan total sebesar Rp192.408.354.500 (Tahun 2015 sebesar Rp 60.106.024 000, Tahun 2016 sebesar Rp60.076.121.000 dan Tahun 2017, Rp 66.226.209.500)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatann  RI  Nomor 19 Tebu 2014 tanggal 24 April 2014 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionak untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan biaya Operasional Pada Fasilitas Kesesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, yaitu Pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi ;

Pada Pasal 3 ayat (3) menyebutkan, Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
 
 Bawah atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2014 tersebut, selanjutnya saksi dr. ABDURRACHMAN., M.Kes selaku Kepala Dinas Ke membuat usulan kepada Bupati Malang untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2014 tersebut. Selanjutnya Bupati Malang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/95/KEP/421.013/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2015, yakni Pada diktum Ketiga menyebutkan, Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf a, ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).

Pada Diktum Keempat menyebutkan, Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b, ditetapkan sebagai berikut: Obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai maksimal sebesar 15% (lima belas persen), dan Kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya minimal sebesar 15% (lima belas persen).
Dari kanan belakan, Sri Yuliati, Nuryati, Bermina, Bambang Wiyono (Bendahara), Bambang, Bambang (Kepala Puskesmas), Erna, Iza, Rismawati, Wahyu Widiyati, Nidia serta Saiful Ghozi Muhammad (Dok. BK)
 
Sekitar bulan Desember 2014, bertempat di rumah makan Inggil Kota Malang, dalam suatu rapat yang mayoritas dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Malang, terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menindak lanjuti perintah lisan dari saksi dr. ABDURRACHMAN., M.Kes dengan meminta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Malang agar mengikuti perintah lisan dr. ABDURRACHMAN., M.Kes supaya seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Malang agar menyisihkan dana sebesar 10% (sepuluh persen) yang bersumber dari Alokasi Dana Kapitasi JKN yang dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk disetor/diberikan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang setiap bulannya. Alasannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai/non pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Atas perintah lisan, terdakwa yang menindak lanjut perintah dr. ABDURRACHMAN., M.Kes tersebut, seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Malang keberatan dan meminta untuk dibuatkan regulasi atau peraturan sebagai dasar hukum agar pihak Puskesmas tidak salah atau peraturan sebagai payung hukum.

Setelah diadakan rapat di rumah Inggil tersebut, selanjutnya beberapa kali diadakan rapat lagi antara lain di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, karena hasil rapat di rumah Inggil,  seluruh Kepala Puskemas se-Kabupaten Malang keberatan dengan adanya perintah dari dr. ABDURRACHMAN., M.Kes, sehingga akhirnya dr. ABDURRACHMAN., M.Kes langsung menetapkan atau memutuskan nilai 7% dana yang harus disetorkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Besaran Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan Alokasi Dana Kapitasi JKN yang disisihkan oleh Kepala Puskesmas melalui Bendahara Kapitasi Puskesmas se-Kabupaten Malang, yang kemudian disetor/diberikan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten sesuai arahan/perintah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang selama kurun waktu 3 tahun sejak tahun 2015, 2016 dan 2017 yaitu ;

1. Puskesmas Ampelgading Rp191,364,000,; 2. Puskesmas Ardimulyo Rp168,875,000,; 3. Puskesmas Bantur Rp171,025,000,; 4, Puskesmas Bululawang Rp278,275,000,; 5. Puskesmas Dampt Rp264,545,000,; 6. Puskesmas Dau Rp164,617,300,; 7. Puskesmas Donomulyo Rp302,524,400,; 8. Puskesmas Gedangan Rp233,194,000,; 9. Puskesmas Gndanglegi Rp211,755,000,; 10. Puskesmas Jabung Rp253,393,000,; 11. Puskesmas Kalipare Rp228,300,000,; 12. Puskesmas Karangploso Rp268,620,000,; 13. Puskesmas Kasembon Rp178,935,000,; 14. Puskesmas Kepanjen Rp 268,629,000,; 15. Puskesmas Ketawang Rp 124,831,000,; 16. Puskesmas Kromengan Rp 113,223,000,; 17. Puskesmas Lawang Rp176,400,000,; 18. Puskesmas Ngajum Rp 222,787,200,; 19. Puskesmas Ngantang Rp97,850,000,; 21. Puskesmas Pagelaran Rp 255,753,000,;

2. Puskesmas Pakis Rp421,165,600,;  23. Puskesmas Pakisaji Rp 310,125,000,; 24. Puskesmas Pamotan Rp 39,500,000.; 25. Puskesmas Poncokusumo Rp 305,060,000,; 26. Puskesmas Pujon Rp293,098,000,; 27. Puskesmas Singosari Rp 232,294,000,; 28. Puskesmas Sitiarjo Rp 141,923,000,; 29. Puskesmas Sumbermanjing Kulon Rp 60,226,000,; 30. Puskesmas Sumbermanjing Wetan Rp 204,400,000,; 31. Puskesmas Sumberpucung Rp154,709,000,; 32. Puskesmas Tajinan Rp 201,822,000,; 33.Puskesmas Tirtoyudo Rp 206,047,000,; 34. Puskesmas Tumpang Rp 364,343,000,; 35. Puskesmas Turen Rp 381,972,500,; 36. Puskesmas Wagir Rp212,730,000,; 37. Puskesmas Wajak Rp311,316,000,; 38. Puskesmas Wonokerto Rp132,737,000,; 39. Puskesmas Wonosari Rp170,085,000

Total Jaspel Kesehatan Alokasi Dana Kapitasi JKN yang disisihkan dan disetor oleh seluruh Puskemas se-Kabupaten Malang kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten selama tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak tahun 2015, 2016, dan 2017 adalah sebesar Rp8.595.017.000 (delapan milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh belas ribu rupiah)
Penyerahan dana setoran oleh Puskesmas se-Kabupaten Malang yang bersumber dari Alokasi Dana Kapitasi JKN yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembayaran Jaspel Kesehatan sesuai dengan perintah lisan dari saksi dr. ABDURRACHMAN., M.Kes dengan cara, yakni masing-masing Bendahara Kapitasi Puskesmas se-Kabupaten Malang setelah menerima dana Alokasi Dana Kapitasi JKN dari BPJS Cabang Malang, kemudian mencairkan dana tersebut dari rekening

Setelah itu, masing-masing Bendahara Kapitasi Puskesmas se Kabupaten Malang datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, kemudian menyerahkan dana tersebut kepada saksi TITIN HERAWATI selaku staf di Sub. Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, selanjutnya saksi TITIN HERAWATI menyerahkannya kepada saksi YOHAN CHARLES I LENGKEY, SE.

Setelah dana dari seluruh Puskesmas se Kabupaten Malang diterima oleh Terdakwa YOHAN CHARLES I LENGKEY, SE, kemudian mengelola dana tersebut antara lain diberikan kepada ; 1. Pegawai maupun non pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dengan nilai nominal antara Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang diberikan setahun sekali dan pemberian dana tersebut atas kebijakan dari terdakwa bersama dengan saksi YOHAN CHARLES  I LENGKEY, SE. 2. kepada terdakwa sesuai dengan permintaan dan kebutuhan terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

Bahwa serangkaian perbuatan tersebut di atas yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bersama dengan dr.ABDURRACHMAN., M.Kes menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah (Pemda), yakni  Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan bahwa dana Kapitasi JKN FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tanggal 24 April 2014 Tentang penggunaan dana kapitasi kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, yakni pada Bab II Pasal 3 ayat (1) huruf a yang menyebutkan, Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan

Bab II Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan, Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (J) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60 “4 dari penerimaan Dana Kapitasi. Bab III pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tanggal 20 April 2016, Tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, yakni pada :

Bab II Pasal 3 ayat (1) huruf a yang menyebutkan Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Bab Il Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60 “6 dari penerimaan Dana Kapitasi. Bab III pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan Alokasi dana kapitasi untuk pernbayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni pada bagian ketiga Asas umum pengelolaan Keungan Daerah yakni pada Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/37/KEP/35.07.013/2017 Tanggal 26 Januari 2017 Tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada pusat Kesehatan masyarakat kabupaten Malang tahun anggaran 2017 yakni : Diktum kedua huruf : a. Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan b. Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan Diktum Ketiga yaitu Alokasi dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua huruf a ditetapkan sebesar 70 96 (tujuh puluh persen).

Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana kapitasi JKN yang dimanfaatkan untuk jasa pelayanan kesehatan pada faskes tingkat pertama (FKTP) Puskesmas se-Kabupaten malang tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Timur diperoleh total kerugian Negara sebesar Rp8.595.017.000

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi dr. ABDURRACHMAN,, M.Kes telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara berjumlah sebesar Rp8.595.017.000 (delapan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top