0
 “Akhirnya Terungkap, Direktur PT JePe Perss Media Utama (Group Jawa Pos) Mashud Yunasa Memberikan Uang Fee Proyek Ke Bupati Malang Rendra Kresna Melalui Eryk Armando Talla sebesar Rp7,1 M terkait 24 proyek yang didapat"  -  
Saksi dari Kiri, Mashud Yunasa, Suhardito dan Kris Haryanto  
 
BERITAKORUPSI.CO –
Hari ini, Selasa, 19 Januari 2021, “terjawablah teka-teki” dalam perkara kasus dugaan Korupsi Gratifikasi (perkara kedua) terpidana Korupsi Suap (perkara pertama) Rendra Kresna selaku Bupati Malang Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021 terkait nama Mashud Yunasa dan PT JePe Press Media Utama. Ternyata Mashud Yunasa adalah Direktur PT JePe Press Media Utama, salah satu  perusahaan group Jawa Pos
 
Karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam persidangan Kamis, 17 Desember 2020, tidak menjelaskan siapa dan bagaimana Mashud Yunasa mendapatkan serta mengerjakan 24 paket proyek pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2012. Sebab Surat Dakwaan JPU KPK hanya menjelaskan, Mashud Yunasa mendapatkan 24 paket pekerjaan dan hanya mengerjakan 9 paket, sisanya diberikan untuk dikerjakan Eryk Armando Talla. Padahal, Eryk Aramndo Tallalah yang memberikan paket pekerjaan tersebut kepada Mashud Yunasa atas persetujuan Bupati Malang, Rendra Kresna dengan syarat ada fee sebesar 22 persen
 
Selain itu, terungkap pula adanya pemberian fee proyek sebanyak 24 paket pekrjaan di Dinas Pendidikan  Kabupaten Malang tahun 2012 sebesar Rp7,1 miliar dari Mashud Yunasa selaku Direktur PT JePe Press Media Utama terhadap Bupati Malang Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla
 
Baca juga : Rendra Kresna selaku Bupati Malang Diadili Dalam Perkara Korupsi Gratifikasi Sebesar Rp6.3 M     
 
Terungkapnya nama Mashud Yunasa selaku Direktur PT JePe Press Media Utama dan adanya  pemberian fee proyek oleh Mashud Yunasa terhadap Bupati Malang Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla adalah dalam persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Selasa, 19 Januari 2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Rendra Kresna (Perkara Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby) dalam kasus dugaan Korupsi Grtaifikasi pada tahun 2012 sampai 2018 sebesar Rp Rp6.375.000.000 dan terdakwa Eryk Armando Talla (Perkara Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby) dengan perkara yang sama sebesar sebesar Rp4.875.000.000

JPU KPK Eva Yustisiana, Arif Suhermanto, Joko Hermawan, Andhi Kurniawan menghadirkan sebanyak 5 saksi, namun yang hadir adalah 4 orang yaitu 1. Mashud Yunasa selaku Direktur PT JePe Press Media Utama (Group Jawa Pos),; 2. Kris Haryanto, Komisaris PT Intan Pariwara,; 3. Tukini, Direktur PT Intan Pariwara dan 4. Suhardito, Direktur PT Dharma Utama. Sedangkan saksi Sumanto tidak hadir
 
Keempat saksi ini (Mashud Yunasa, Kris Haryanto, Tukini dan Suhardito) dihadirkan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dr. JohanisHehamony, SH., MH dan dibantu 2 (dua) Hakim Ad Hock (anggota) yaitu Emma Elliany, SH., MH dan John Dista, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati,SH dengan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa Rendra Kresna, yaitu Haris Fajar ddk dari Kota Malang maupun Penasehat Hukum Terdakwa Eryk Armando Talla, yakni Iki Dulagin dan Meka Dedendra dari Jakarta. Sementara terdakwa Rendra Kresna mengikuti persidangan melalui Vidcon di Lapas (lembaga Pemasyarakatan) Porong karena Rndra Kresna menjalani hukuman pidana sebagai terpidana Korupsi suap dari terpidana Ali Murtopo (kontraktor). Dan Eryk Armando Talla mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan KPK Jakarta. Sidang Vidio Conference dilangsungkan sejak Maret 2020 karena Indonesia dalam kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Ketua Majelsi Hakim adalah Wakil Ketua PN Surabaya, Tumpal Sagala, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu, Dr. JohanisHehamony, SH., MH dan Hakim Ad Hock Emma Elliany, SH., MH. Namun karena Tumpal Sagala, SH., MH sampai hari ini masih kurang sehat dan persidanganpun sempat tertunda beberapa pekan, sehingga terjadi pergantian Ketua Majelis Hakim menjadi Dr. JohanisHehamony, SH., MH

Dalam persidangan saksi Mashud Yunasa menjelaskan atas pertanyaan JPU KPK, terkait pertemuan dan keterlibatannya dalam pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang adalah berawal pada tahun 2011, saat diriya mengikutu lelang di LPSE Kab. Malang namun gagal. Menurut saksi Yunasa, informasi yang didapat dari LSM dan Wartawan di Kabupaten Malang, bahwa untuk bisa ikut di LPSE Kabupaten Malang harus menemui Eryk Armando Talla. Dan akhirnya berkat LSM dan Wartawan, Yunasa dan Eryk di pertemukan

“Awalnya kami mengikuti proses lelang pada tahun 2011, saat kami mengapload dokumen lelang mengalami kesusahan sehingga kami mendatangi LPSE untuk menanyakan. Dan usut punya usut, melalui teman-teman LSM dan Wartawan, diinfokan kalau masuk ke LPSE Malang harus menemui pengusaha Pak Eryk (Eryk Armando Talla),” jawab saksi Yunasa

“Akhirnya kami dipertemukan LSM untuk bertemu Pak Eryk tahun 2011. Dalam pertemuan itu kami menyampaikan, tahun depan diperkenankan kami bisa berpartisipasi untuk pekerjaan di Malang. Pertemuan di Hotel Santika (Malang) akhir tahun 2011,” lanjut saksi

Masih keterangan saksi. Selanjutnya pada tahun 2012, lanjut saksi Yunasa, saya ditunjukin “ini ada 24 paket”. Setelah saya liha semua, saya bilang tidak mampu mengerjakan sendiri. Maka saya menggandeng Pak Kris (Kris Haryanto),” jawab saksi Yunasa
Terkait fee proyek sebesar 22 persen yang ditanyakan JPU KPK Eva kepada saksi Mashud Yunasa, Mashud Yunasa mengatakan diskon. Sehingga JPU KPK Eva pun lansung memotong keterangan saksi dan menanykan sambil memperjelas pengertian dari diskon dan fee

“Apakah diskon atau fee. Kalau diskon dengan fee beda loh. Diskon produsen kepada pembeli, kalau fee diberikan kepada yang memberikan pekerjaan. Diskon apa fee,” tanya JPU KPK Eva lebih tegas. Tapi Mashud Yunasa lagi-lagi mengatakan diskon.

JPU Eva terus mencerca saksi Mashud Yunasa terkait jawaban saksi menegani kata diskon bukan fee. Sebab pemberian  diskon yang disampaikan Mashud Yunasa, bisa jadi agar dirinya tidak terseret dalam lingkaran hitam kasus pekara Korupsi. Tetapi, bila yang diberikan diretur perusahaan group Jawa Pos ini adalah fee proyek untuk Bupati melalui Eryk Armando Talla, Mashud Yunasa bisa jadi akan terseret.

“Yang disampaikan Pak Eryk, diskon atau kalau mendapatkan pekerjaan harus memberikan fee 22 pesen?,” tanya JPU Eva untuk kesekian kalinya

Tetapi lagi-lagi Mashud Yunasa bersekukuh mengatakan bahwa yang disampaikan Eryk terhadap dirinya maupun yang diberikan Mashud Yunasa kepada Eryk adalah diskon. Anggota Majelis Hakim John Desta pun mengur saksi Yunasa agar jujur dalam memberikan keterangan. Dan Yunasapun mengakui kalau yang disampaikan Eryk adalah fee tetapi Yunasa tetap mengatakan kalau itu adalah diskon

“Baik, kalau gitu gini Bu. Menur Pak Eryk itu fee, tapi kalau kami mengatakan itu diskon,” jawab Yunasa “mencari selamat”.

JPU KPK Eva mengingatkan saksi apakah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik KPK, apakah ada tekanan dari penyidik. Dan dijwab saksi Yunasa, bahwa dirinya pernah diperiksa penyidik tanpa da tekanan. Lalu JPU KPK Eva membacakan isi BAP (Beriata Acara Pemeriksaan), dimana Yunasa saat itu memberikan keterangannya.

“Ini BAP saudara. Saudara menjelaskan, ‘Bahwa Eryk Armando Talla menyampaikan, untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Malang ada aturannya. Untuk program dak dinas pendidikan akan ada setoran, antara lain 1.5 persen untuk pengamanan lelang, 2.5 persen untuk fee yang punya bendera, 2 persen untuk pengadaan baran dan sisanya untuk biaya fee bupati dan pihak-pihak yang bersangkutan akan dibagi ole pak eryk sendiri....” kata JPU KPK Eva membacakan isi BAP saksi dan dijawab saksi, “Ya dan betul”

Terkait paket pekerjaan, saksi Mashud Yunasa menjelaskan, bahwa dari 24 paket yang diberikan Eryk, hanya 9 yang dikerjakan dengan mengandeng Kris Haryanto selaku Komisaris PT Intan Pariwara. Sedangkan yang 15 paket pekerjaan, menurut Yunasa agar dikerjakan Eryk.
 
Baca juga berta terkait : Eryk Armando Talla (Tim Sukses Rendra Kresna Ex.Bupati Malang) Diadili Dalam Perkara Korupsi Gratifikasi Sebesar Rp4.8 M
 

Terkait pengamanan proyek yang ditanyakan JPU KPK, Mashud Yunasa menjelaskan, bahwa adanya ketelibatan Tim Hecker yang disampaikan oleh Eryk Armando Talla.

“Untuk pengamanan kita pake Tim IT, salah satunya Hecker gitu,” jawab Yunasa

JPU KPK kembali menanyakan fee kepada saksi Mashud Yunasa. Menurut Yunasa, bahwa dirinya tidak secara langsung memberikan uang

“Alurnya, kalau sudah selesai kita akan brosing, hitung-hitungan. Tapi sampai pekerjaan itu tuntas kami tidak brosing. Tapi melihat dari alurnya, bagi kami, disaat proyek itu akan dikerjakan oleh saya, saya sudah diminta memberikan keseriusan. Kalau mau serius, saya harus ada dana untuk operasional. Saya memberikan angka satu M,” jawab Yunasa

“Karena hitung-hitungan Pak Eryk tadi, 15 CV dari Pak Eryk itu, kalau nggak salah nilai angkanya Delapan (8) koma berapa gitu. Karena proyek itu dimenangkan CV-CVnya Pak Eryk, logiknya Pak Eryk bayar saya. Seharusnya diserahkan kepada saya, Lalu saya akan memberikan fee yang pernah disampaikan sebesar 22,5 persen. Jadi angka itu sudah diputuskan Pak Eryk sebagai feenya. Jadi feenya sudah ditangan Pak Eryk”

“Sepengetahuan saudara uang yang masih dintangan Pak Eryk berapa?” tayanya JPU KPK Eva

“Angkanya kalau secara detail, dari kontranya berapa M kalau dihitung sekitar 6 m karena ada potongan pajak dan ongkos  kirim” jawab Yunasa

Dan setelah dihitung oleh JPU dan Majelis Hakim dari keuntungan yang diperoleh oleh Yunasa, total uang fee yang diberikan adalah sebesar Rp7,1 miliar.

Keterangan Mashud Yunasa dibantah oleh terdakwa Eryk Armando Talla. Bahwa uang 1 miliar yang diserahkan oleh Yunasa kepada Eryk bukan sebagai bagian dari fee melainkan sebagai biaya operasional dan sewa gudang diluar fee.

Sedangkan 15 paket pekerjaan yang dikatakan Mashud Yunasa dikerjakan terdakwa Eryk, juga dibantah terdakwa. Menurut terdakwa, bahwa paket pekerjaan itu dikerjakan oleh Mashud Yunasa tetapi meminjam CV-CV melalui Eryk

Lalu siapa yang benar ? apakah keterangan saksi Mashud Yunasa atau bantahan terdakwa ? Mengapaka keterangan Mashud Yunasa terkesan berbelit-belit terkait pemberian fee proyek atas paket pekerjaan yang didapatkan oleh Mashud Yunasa yang menggunakan PT JePe Press Media Utama?

Apakah penyidik KPK akan menjadikan perkara baru dalam kasus ini atas pengakuan atau keterangan saksi Mashud Yunasa dalam persidangan kali ini terkait pemberian fee proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2012 kepada Bupati Malang (terdakwa/terpidana Rendra Kresna) melalui Eryk Armando Talla?

Atau KPK “berpikir panjang” untuk menyeretnya mengingat Mashud Yunasa adalah selaku Direktur PT JePe Press Media Utama dibahwa Jawa Pos Group?

Atau KPK hanya “tajam” dalam perkara Korupsi uang “Pokir” DPRD Kota Malang yang menyeret 42 dari 45 anggota DPRD Kota Malang termasuk Walikotanya Moch. Anton yang semuanya saat ini sudah berstatus terpidana ? 
Sementara keterangan Kris Haryanto, Tukini dan Shardito, jauh lebih berterus terang dari pada saksi Mashud Yunasa. Bisa jadi, karena ketiga saksi ini bukan peruhaan media (Press) melainkan perusahaan buku dan perusahaan umum

Saksi Kris Haryanto mengakui, kalau dirinya diajak oleh Mashud Yunasa untuk masuk dalam proyek pekerjaan di Kabupaten Malang. Terkait fee dan yang lainnya menurut produsen buku ini, tidak mengetahui. Bisa jadi, karena peket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang adalah nama Mashud Yunasa dari PT JePe Press Media Utama.

Sementara saksi Suhradito, yang semula akan beruntung malah “buntung”. Sebab Eryk menjajikan 2 paket pekerjaan senilai 60 miliar rupiah. Untuk 2 paket pekerjaan itu, Suhardito menyeragkan uang sebesar 2.5 miliar kepada Eryk. Namun paket pekerjaan itu tidak jadi. Uang Suhardito hanya dikembalikan Eryk sebesar 1 miliar ditambah 2 proyek PL (Penunjukan Langsung) yang nilainya dibawah 200 juta rupiah

“Saya hanya diberikan 2 PL yang nilainya dibawah 200 juta,” kata Suhardito

Dan kepada beritakorupsi.co, Suhardito menjelaskan, bahwa nilai PL yang diberian Eryk adalak sebesar 300 juta. dan hingga saat ini, sisa uang Suhardito belum dikembalikan oleh Eryk

“PL itu totalnya 300 juta. Belum dikembalikan sampai saat ini,” kata Suhardito seusai persidangan

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tahun 2018, KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka Korupsi penerima Suap fee proyek APBD Kab. Malang Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2013 dari Ali Murtopo, seorang kontraktor di Kabupaten Malang.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, total uang “haram” fee proyek APBD Kab. Malang yang mengalir ke kantong Rendra Kresna yang diketahui adalah sebesar Rp7.502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah)

Uang “haram” sebesar itu ternyata bukan hanya dari Ali Murtopo, malainkan dari beberapa pengusaha kontraktor lainnya, yang juga sebagai Tim Sukses Rendra Kresna bersama Ahmad Subhan saat pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang, diantaranya adalah Ali Murtopo sebesar Rp3.026.000.000, Hari Mulyanto, Ubaidillah sebesar Rp2.7 M, melalui Eryk Armando Talla sebesar Rp5.675.000.000 dan bisa jadi termasuk Mashud Yunasa selaku Direktur PT JePe Press Media Utama

Sementara dana kampanye Rendra Kresna sebahagian berasal dari Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Anugerah Citra Abadi sebesar Rp11.900.000.000 (sebelas milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan, Rendra Kresna harus membayar bunga sebesar 2,5% dari nilai pinjaman. Selain itu Rendra Kresna juga mendapat dana kampaye dari pengusaha-pengusaha lainnya sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) yang disebut berupa pinjaman.

Pertanyaannya adalah, benarkah murni sebagai pinjaman yang harus dibayar dengan uang atau dibayar dengan proyek APBD Kabupaten Malang?

Sedangkan uang “haram” sebesar Rp 7 milliar lebih sebagai fee proyek berasal dari beberapa penguhasa Kontraktor di Kabupaten Malang yang juga sebagai Tim Sukses Rendra Kresna saat pencalonannya sebagai Bupati Malang, yang mengerjakan proyek APBD Kab. Malang, salah satunya dari Ali Murtopo dan Eryk Armado Tall

Pertanyaannya. Adakah kaitannya antara dana kampanye dari beberapa kontraktor dengan fee proyek yang dikerjakan oleh para kontraktor tersebut ?

Ibarat ungkapan, “kesempatan dalam kesempitan”. Dari fakta yang terungkap di persidangan, Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla ternyata tidak hanya memberi uang suap ke Rendra Kresna terkait fee proyek yang dikerjakan, melainkan juga ikut menikmatinya.

Uang “haram” sebagai fee proyek dari beberapa kontraktor itu terkumpul melalui Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla. Uang “haram” yang seharusnya diserhkan Ali Murtopo ke Rendra Kresna adalah sebesar Rp5.589.479.300, ternyata hanya sebesar Rp3.026.000.000. itulah sebabnya Ali Murtopo selaku pemberi suap dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.8 miliyar dari tuntutan JPU KPK sejumlah Rp2.717.745.000.

Uang “haram” itupun mengalir ke beberapa Wartawan dan LSM di Kabupaten Malang dengan cara, Renda Kresna membuat acara Gathering yang menghabiskan duit sebesar Rp480 juta untuk mengamankan proyek-proyek yang dikerjakan Tim Suksesnya

Pertanyaannya kemudian. Adakah kaitannya uang sebesar Rp10 juta  yang disebut berasal dari Rendra Kresna ke sekelompoka Wartawan di Surabaya “untuk mengamankan” pemberitaaan Rendra Kresna yang saat itu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya ???
 
Semenara Eryk Armando Talla adalah seorang pengusaha di Kabupaten Malang. Selain pengusaha, Ia juga salah satu Tim Sukses Rendra Kresna bersama Ahmad Subhan saat pencaloanannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang.

Nama Eryk Armando Talla sedikit menarik. Dari data penelusuran beritakorupsi.co dan kemudian terungkap di fakta persidangan, ternyata nama Eryk Armando Talla tak asing lagi di masyarakat, baik beberapa pejabat maupun di beberapa Media dan Wartawan di Jawa Timur Khususnya di Malang Raya. Karena selain pengusaha, Eryk Armando Talla adalah salah satu sponsor di salah satu Koran Harian di Malang yang tergabung di Group Koran Harian terbesar di Jawa Timur.

Masyarakat mungkin bertanya. Mengapa Eryk Armando Talla menjadi tersangka Korupsi Gratifikasi bersama Rendra Kresna selaku Bupati Malang, sedangkan Eryk Armando Talla bukan pejabat?

Dari fakta persidangan terungkap, bahwa Eryk Armando Talla terlibat dalam proses pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Malang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Keterlibatan Eryk Armando Talla dalam proses pengadaan Barang/Jasa di Pemda Kab. Malang boleh dikata, sangat profesional dalam ilmu Teknologi Internet. Karena Eryk Armando Talla melibatkan tim IT Hacker, agar pemenang lelang proyek APBD hanya rekanan yang sudah ditentukan oleh Rendra Kresna

Selaain itu terungkap pula, bahwa uang yang diterima Bupati Malang Rendra Kresna dari Ali Murtopo dan beberapa rekanan lainnya adalah melalui Eryk Armando Talla. Uang yang diterima Eryk Armando Talla dari Ali Murtopo dan beberapa rekanan lainnya sebahagian dinikmati sendiri

Masyarakatpun bertanya. Apakah keterlibatan Tim Sukses dalam skandal proyek pemerintah hanya berlaaku di Kabupaten Malang saat pemerintahan Rendra Kresna sebagai Bupati, atau berlaku juga di berbagai Kabupaten/Kota di tanah air?

Bisa “Ya” dan bisa juga “Tidak. Yang jelas sesuai fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Subaya, saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberaantasan Korupis  menyeret beberapa Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) untuk diadili sebagai terdakwa Korupsi Suap, juga melibatkan Tim Suksesnya, diantaranya Wali Kota Batu (terpidana Eddy Rumpoko), Bupati Tulungagung (terpidana Syahri Mulyo), Wali Kota Blitar (terpidana Samanhudi Anwar), Wali Kota Pasuruan (terpidana Setiyono) dan Bupati Sidoarjo (Terdakwa Saiful Ilah yang saat ini masih menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi)

Pertanyaannya adalah, apakah KPK yang sekarang akan memproses secara hukum pihak-pihaak yang terlibat dalam perkara Korupsi Suap 15 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur? Atau KPK akan tetap memproses namun kita tak tahu sampai waktunya kapan?. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top