0
“Supaim, orang kepercayaan terdakwa Wulang Suhardi selaku anggota DPRD Jombang juga divonis sama”

BERITAKORUPSI.CO - Wulang Suhardi, adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2009 – 2014, bersama orang kepercayaannya yaitu Supain, hasrus meringkuk dipenjara untuk beberapa tahun kedepan dimasa Pandemi Cocid19, bertepatan dengan anjuran pemerintah agar dirumah saja.

Sebab Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Wulang Suhardi selaku anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2009 – 2014 dan Supain (orang kepercayaan Wulang Suhardi) karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang pada tahun 2011 – 2012 sebesar Rp24.850.000.000 yang merugikan keuangan negara senilai sebesar Rp5.400.000.000 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp19.388.656 900,92 (Sembilan belas milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam puluh lima ribu enam puluh sembilan Rupiah koma sembilan puluh dua Sen) yang sudah dibebankan kepada terpidana Bambang Waluyo (mantan Kepala Cabag Bank Jatim Jomabang) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2334 K/PID.SUS/2016 tanggal 30 Januari 2017.

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Wulang Suhardi dan Supain (perkara terpisah) dibacakan oleh Majelsi Hakim yang diketuai Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliana, SH., MH melalui Vididio Confrence (Vicon) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo yang dihadiri JPU dari Kejari Jombang maupun tim Penasehat Hukum terdakwa, yakni Eko dkk. Sementara terdakwa berada di Rutan Kejati Jatim Jalan A. Yani Surabaya

Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya, bahwa terdakwa Wulang Suhardi (dan terdakwa Supaim) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa Supaim
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penajara selama empat tahun, dan dendaa sebesar dua ratus juta. Dengan ketentuan, bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Membayar onkos perkara sebesar lima ribu rupiah,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengatakan langsung kepada Majelis Hakim akan pikir-pikir. Hal yang sama juga ducapkan JPU.

Kasus Korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang ini ditangani penyidik Polda Jatim sejak tahun 2015/2016. Pada saat penyidikan tahun 2016, JPU Kejati Jatim memasukan nama Siswo Eriana selaku anggota DPRD Jombang dalam P16. Namun, Siswo Eriana baru diadili pada tahun 2019. Dan bisa jadi masih ada terangka lain yang “nyangkut” di penyidik Polda Jatim hingga saat ini.

Wulang Suhardi, terjerat kasus perkara Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang cabang Jombang pada tahun 2011 – 2012 sebesar Rp24.850.000.000 yang merugikan keuangan negara senilai sebesar Rp5.400.000.000 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp19.388.656 900,92 (Sembilan belas milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam puluh lima ribu enam puluh sembilan Rupiah koma sembilan puluh dua Sen) sudah dibebankan kepada terpidana Bambang Waluyo (mantan Kepala Cabag Bank Jatim Jomabang) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2334 K/PID.SUS/2016 tanggal 30 Januari 2017.

Dalam kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang cabang Jombang jilid III ini, terdakwa Wulang Suhardi “mengajak kawannya” yaitu Supaim selaku orang kepercayaannya
Mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Eriana terpidana kasus yang sama
Kasus Korupsi Kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang ini menyeret 12 pegawai Bank Jatim Cabang Jombang, diantaranya Bambang Waluyo selaku Kepala Cabang dan 2 Penyelia yaitu Heru Cahyo Setiyo dan Dedy Nugrahadi serta 9 Analisis, yaitu Fitriyah Mayasari (Maya), Wiwik Sukesi, Wahyuni Yudiarini, Ginanjar Triono, Fitri Juni Astuti, Suci Rahayu, Andina Hapsari, Hefied Wijayana dan Hasan Sadzili.

Ke 12 pegawai Bank Jatim ini sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahui (vonis) hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2016, dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI pada tahun 2017 lalu.

Selain 12 pegawai Bank Jatim Cabang Jombang, kasus Kredit fiktif ini juga menyeret satu pihak swasta, yaitu Ir. H.M. Masykur Affandi selaku Ketua Koperasi kelompok Tani Bidara Tani Bareng Jombang, juga sudah divonis pidana penjara pada tanggal 7 Juni 2016, yang total hukumannya selama 16 tahun penjara

Sebelum terdakwa Wulang Suhardi selaku anggota DPRD Jombang dan Supaim terseret dalam kasus Korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang, Siswo Eriana yang juga anggota DPRD Jombang Periode 2009 – 2014 sudah terlebih dahulu diadili di gedung Pengadil para Koruptor, dan Siswo Erianapun sudah divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Uang yang mengalir kerekening Siswo Eriana sebesaar Rp5 milliar dan terdakwa Wulang Suhardi sejumlah Rp5.4 milliar dari hasil kredit fiktif KUR Bank Jatim Cabang Jombang tahun 2011 - 2012, sudah dibebankan terhadap terpidana Bambang Waluyo berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2334 K/PID.SUS/2016 tanggal 30 Januari 2017

Dan dalam kasus ini, terdakwa Wulang Suhardi, dituntut pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan kawannya, yaitu terdakwa Supaim dituntut pidana penjara lebih ringan Satu tahun. Tetapi tuntutan denda dan subsidernya sama.

Majelis Hakim mengatakan, setelah terdakwa mendapat informasi pencairan kredit KUR dari 11 (sebelas) debitur, kemudian terdakwa memerintahkan saksi Supaim untuk mengantar debitur tersebut ke Notaris untuk menanda tangani perjanjian kredit. Dari Notaris, kemudian diantar ke Bank Jatim Cabang Jombang untuk pencairan kredit KUR yang sebelumnya masing-masing debitur membuka rekening atas nama debitur di Bank Jatim Cabang Jombang. Kemudian uang hasil pencairan setelah dikurangi biaya administrasi langsung masuk ke rekening 11 (sebelas) debitur tersebut diatas.

Pada saat itu juga, saksi Supaim meminta Debitur untuk mengisi dan menandatangani slip penarikan. Dan selanjutnya saksi Supaim yang mengurusnya dengan cara setelah debitur tersebut membuat slip penarikan diberikan kepada saksi Supaim atas perintah terdakwa Wulang Suhardi, selanjutnya saksi Supaim melakukan penarikan dari rekening masing-masing debitur lalu disetor / dipindah bukukan ke rekening Bank jatim Cabang Jombang Nomor Rekening 0112211781 atas nama Supaim.

Terdakwa beralasan menggunakan rekening saksi Supaim untuk menampung hasil pencairan kredit dari debitur yang direkomendasinya supaya lebih mudah mengambil uangnya. Saksi Supaim bersedia dipinjam rekeningnya sebagai rekening penampungan hasil pencairan kredit KUR karena dijanjikan pekerjaan dan dibelikan mmah oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa memerintahkan saksi Supaim mentransfer ke rekening istri terdakwa yaitu saksi Aminantus Sholikah di Bank Jatim Jombang dengan Nomor Rekening 0112208852 dan sebagian ada yang ditarik tunai dan diserahkan ke saksi Aminantus Sholikah

Kredit yang dicairkan kepada 11 (sebelas) orang debitur tersebut ternyata tidak seluruhnya dinikmati oleh debitur yang mengajukan kredit, melainkan dinikmati oleh terdakwa dan pemilik jaminan, debitur yang mengajukan kredit hanya dipinjam namanya saia

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa terdakwa Wulang Suhardi selaku anggoat DPRD Kabupaten Jombang periode 2009 – 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 171.415/62/011/2009 tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggotan Dewan Pemakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Jombang Tahun 2009 tanggal 18 Agustus 2009.
Terpidana Bambang Waluyo (foto atas) Kacab Bank Jatim Jombang dan terpidana Dedy Nugrahadisebagai Penyelia
Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan saksi Supaim (penuntutannya dilakukan secara tersendiri) dan saksi H. Bambang Waluyo, SE., MM selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jombang (perkaranya telah diputus oleh Mahkamah Agung RI No. 2334 K/PID.SUS/2016 tanggal 30 Januari 2017 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap)

Sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Bank Jatim Cabang Jombang Jalan Wahid Hasyim No. 36 Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa secara melawan hukum dalam pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang terhadap 11 (sebelas) debitur yang dalam pelaksanaannya bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Bank Jatim No. 048/010/SE/DIR/KRDRTL tanggal 10 Maret 2010 dan Surat Edaran Direksi No. 048/025/DlR/KRDRTL tanggal 15 Oktober 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp5.400.000.000 (Lima milliar empat ratus juta Rupiah) merupakan bagian dari 55 (lima puluh lima) debitur, atau orang lain yaitu saksi H. Bambang Waluyo sebesar Rp19.388.065.069,92 (Sembilan belas milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam puluh lima ribu enam puluh sembilan Rupiah koma sembilan puluh dua Sen) merupakan uang pencairan dari kredit KUR Bank Jatim Cabang Jombang terhadap 55 (lima puluh lima) debitur sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara Cq. PT. Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp19.388.065.069,92 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor ; 1782/PW13/5/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang telah dibebankan kepada saksi H. Bambang Waluyo sesuai Putusan Mahkamah Agung RI. No. 2334 K/PPD.SUS/2016 tanggal 30 Januari 2017 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada sekitar bulan Oktober tahun 2010, Bank Jatim Cabang Jombang memberikan fasilitas Kredit berupa KUR (Kredit Usaha Rakyat) yaitu Kredit / Pembiayaan Modal Kerja dan atau Investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) di Bidang Usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable dengan plafond kredit sampai dengan Rp500.000.000 (Lima ratus juta Rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan ;

Bahwa pedoman pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jatim Cabang Jombang, yaitu : a. Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit / Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi No. KEP-20/D.l.M.EKON/11/2010 tanggal 5 November 2010 tentang Standar Overasional Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rak at ;

b. Surat Edaran Direksi Nomor : 048/010/SE/DlR/KRDRTL tanggal 10 Maret 2010 dan Surat Edaran Nomor : 048/025/SE/DlR/KRDRTL tanggal 15 Oktober 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program, Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR) ;

c. Surat Edaran Direksi Nomor : O49/009/SE/DlR/KRDRTL tanggal 29 Maret 2011 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Program, Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR) ; d. Surat Edaran Direksi Nomor : 050/050/SE/DlR/KRDAGRRTL tanggal 07 Desember 2012 tentang Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bank Jatim Cabang Jombang telah menerima Permohonan Pengajuan Kredit KUR sejak tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012 yang penggunaannya untuk pembiayaan sektor Usaha Perkebunan Tebu di beberapa Kecamatan di Kabupaten Jombang
para terpidana sebagai Analisis Bank Jatim Cabang Jombang, Fitriyah Mayasari (Maya), Wiwik Sukesi, Wahyuni Yudiarini, Ginanjar Triono, Fitri Juni Astuti, Suci Rahayu, Andina Hapsari, Hefied Wijayana dan Hasan Sadzili
Sumber dana pemberian Kredit Usaha Rakyat pada Bank Jatim Cabang Jombang berasal dari Bank Jatim Cabang Jombang dan Pemerintah RI. Cq. Depertemen Keuangan yang memberikan Imbal Jasa Penjaminan dari kredit I pembiayaan yang dijamin kepada perusahaan penjamin.

Penjaminan menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dihitung dari Nilai Penjaminan yang diperjanjikan, dan Penjaminan KUR Bank Jatim Cabang Jombang tersebut dijaminkan kepada Perusahaan Penjamin PT. Askrindo dan Perum Jamkrindo dengan Penjaminan sebesar 80% dan atau 70% dari kredit

Ketentuan I, proses pemberian KUR yang berlaku di Bank Jatim Cabang Jombang sesuai dengan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit secara umum adalah sebagai berikut : Debitur mengajukan permohonan kredit ke Kantor Cabang selanjutnya debitur mengisi aplikasi permohonan kredit dan melengkapi persyaratan kredit, Permohonan Debitur dicatat pada Buku Register untuk dimintakan disposisi kepada Pemimpin Cabang ; Pemimpin Cabang memberi disposisi.

Kemudian Pemimpin Cabang menunjuk Petugas Kredit untuk memproses permohonan debitur ; Petugas Kredit yang ditunjuk, melakukan : Bl chekking ; Mengecek kelengkapan berkas ; Petugas Kredit melakukan Survey (On The Spot / OTS) yaitu kunjungan debitur dilakukan antara lain dengan mengecek rumah debitur, agunan yang akan diserahkan, kunjungan usaha yaitu pengecekan tempat usaha debitur, pengecekan ke Kepala Desa terkait dengan penerbitan kebenaran Surat Keterangan Usaha yang dimiliki oleh debitur, kegiatan ini disertai dengan pemotretan agunan/jaminan dan usaha debitur

Selanjutnya, Petugas Kredit membuat Laporan Kunjungan Setempat (LKS) beserta analisa terhadap kelengkapan persyaratan debitur, analisa keuangan dan kelayakan debitur, yang akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan analisis kredit lebih lanjut, yang kemudian diteruskan kepada Penyelia Pemasaran

Hasil LKS oleh Penyelia pemasaran diteruskan kepada Pemimpin Cabang dengan memberikan pendapat terhadap usulan pemberian kredit. Pemimpin Cabang memberikan disposisi, dapat tidaknya kredit diproses lebih lanjut. setelah itu hasil LKS diserahkan kembali kepada Penyelia Pemasaran untuk proses lebih lanjut.  Apabila Pemimpin Cabang menyetujui pemberian kredit, maka petugas kredit membuat Laporan Pembahasan Kredit Usaha Kecil (LPKUK), membuat taksasi agunan membuat formulir aspek agunan dan formulir taksasi agunan KUR, yang ditandatangani oleh Petugas Kredit. Penyelia Pemasaran dan Pemimpin Cabang

Setelah ada persetujuan dari Pemimpin Cabang, kemudian di buat SPPK (Surat Persetujuan Pemberian Kredit) dan apabila debitur menyetujui SPPK, lalu dilanjutkan dengan penandanganan Perjanjian Kredit (PK) di Notaris yang disertai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) 

Realisasi Kredit dilakukan dengan petugas kredit membuat nota kredit, mencairkan kredit kerekening tabungan debitur dan melakukan input melalui sistem, setelah uang masuk, Bank mendebet biaya realisasi kredit, seperti Biaya Taksasi, APHT, dan PK.

Untuk pelaksanaan On The Spot sesuai dengan Surat Direksi Bank Jatim Nomor : 043/39/KRD tanggal 7 Oktober 2005, diatur bahwa Pemimpin Cabang (tidak boleh diwakilkan) untuk aktif dalam proses penilaian permohonan kredit termasuk dalam pemeriksaan OTS I Survey untuk kredit dengan plafon diatas Rp350.000.000 bagi Cabang Utama dan plafon diatas Rp150.000.000 bagi Kantor Cabang, untuk plafon dibawah ketentuan tersebut diatas penyelia pemasaran wajib untuk melihatnya. Aktifitas tersebut salah satunya dibuktikan dengan keikutsertaan dalam foto dokumen proyek yang akan dibiayai, lokasi usaha debitur ataupun foto agunan 
terpidana Heru Cahyo Setiyo (sebagai Penyelia)
Debitur yang mengajukan pembiayaan KUR kepada Bank Jatim Cabang Jombang adalah sebagai Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) perorangan, dan dalam surat permohonan kredit KUR dilengkapi dengan persyaratan dokumen administratif sebagai berikut : 1. Pas Photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;  2. Photo Copy bukti identitas diri (KTP / SIM I Surat Keterangan dari Kepala Desa apabila tidak ada KTP) ; Photo Copy KSK ; Surat Nikah ; Surat Kematian / Cerai apabila meninggal / bercerai ; Photo Copy kepemilikan agunan : Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa atau Kepala Pasar, atau Surat Rekomendasi dari Asosisasi Pengusaha dan pekerja yang dapat dipertanggung jawabkan (mempunyai legalitas).

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pembiayaan modal kerja sehingga yang menjadi agunan / jaminan utama adalah kelayakan usaha debitur dan obyek yang dibiayai sedangkan jaminan tambahan dapat berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, cash collateral (deposito) dan jaminan lain yang dapat diikat sesuai ketentuan dan Asuransi kredit

Debitur yang mengajukan KUR pada Bank Jatim Cabang Jombang, dalam permohonannya mengajukan permohonan kredit antara Rp400.000.000 dengan membuat keterangan bahwa debitur mempunyai usaha utama di bidang perkebunan tebu. untuk itu debitur melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa yang menyatakan debitur mempunyai lahan perkebunan tebu dengan luas tertentu yang mencapai puluhan hektar lahan perkebunan dan usahanya berjalan dengan baik

Dengan adanya fasilitas kredit KUR dari Bank Jatim Cabang Jombang, terdakwa yang saat itu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jombang periode tahun 2009 s/d 2014 menemui saksi H. Bambang Waluyo di Kantor Bank Jatim Cabang Jombang dengan maksud membicarakan adanya beberapa orang direkomendasi mengajukan Kredit KUR pada Bank Jatim Cabang Jombang agar dipermudah dan dikabulkan permohonan Kreditnya

Pada kesempatan itu pula, terdakwa mengatakan bahwa yang akan mengurus permohonan pengajuan kredit KUR dan pencairannya dari pemohon kredit yang direkomendasi adalah saksi Supaim (berkas tersendiri) yang merupakan orang kepercayaannya. Selanjutnya pada awal tahun 2011 terdakwa memerintahkan saksi Supaim untuk mengkoordinir dan mengantar 11 (sebelas) pemohon kredit yang direkomendasi oleh terdakwa untuk mengurus permohonan Kredit KUR yang akan diajukan ke Bank Jatim Cabang Jombang yaitu saksi Tawi Hastomo,  Saksi Subani, Saksi Dhefi, Kiki Ariati, Zainal Darminto, saksi Kamoto, Saksi Kamali, Saksi Suharto, Saksi Idik Waluyo, SaksiAbdul Muin, dan Saksi Edi Siswanto calon debitur yang masing-masing sebesar Rp500.000.000 (Lima ratus juta Rupiah). kecuali Saksi Suliani Sawati sebesar Rp400 000.000.00 (Empat ratus juta Rupiah)

Kelengkapan administrasi untuk pengajuan kredit dari 11 (sebelas) pemohon kredit yang direkomendasi oleh terdakwa telah disiapkan petugas Bank, dan Saksi Supaim dengan meminta KTP, KK dan Surat Nikah milik pemohon. Kemudian mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa setempat yang berisi keterangan tentang usahanya dan luas lahan yang dimiliki oleh calon debrtur yang direkomendasi oleh terdakwa yang merupakan jaminan utama atas pengajuan kredit KUR.

Disamping itu, calon debitur tersebut diatas mengajukan jaminan tambahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain kecuali Saksi Suliani Sawati yang telah diatur oleh terdakwa dan Saksi Supaim sebagai berikut : 1 Suliani Sawati SHM milik Suliani Sawati,; 2.  Edi Siswanto SHM milik H.Suhardi,; 3. Zainal Darminto SHM milik Sadin Pak Slamet 4 Kamaji SHM milik H. Suhardi,; 5. Suharto, SHM milik H. Suhardi,; 6. Tawi Hastomo SHM milik Wahyu Cahyono,; 7. Subani SHM milik Bambang Joyo Ismanu,; 8. Kamoto SHM milik Kusnanto,; 9 Idik Waluyo SHM milik H. SUHARDI,; 10. Dheti Kiki Ariaji, SHM Milik Sumarlik,; 11 Abdul Muin, SHM milik H.Suhardi

Setelah persyaratan untuk pengajuan permohonan Kredit Usaha Rakyat lengkap, terdakwa menemui saksi H. Bambang Walauyo di Bank Jatim Cabang Jombang dengan membawa permohonan kredit dari calon debitur yang direkomendasi terdakwa. Kemudian saksi H. Bambang Walauyo menunjuk petugas kredit untuk melakukan Survey (On The Spot) yaitu saksi Fitriani Mayasari, Wiwik Sukesi, Hefied Wijayana, Ginanjar Triyono, Suci Rahayu dan Wahyuni Yudiarini

Sesuai dengan ketentuan tentang pelaksanaan On The Spot, seharusnya saksi Bambang Walauyo selaku Kepala Cabang wajib melakukan On The Spot karena permohonan debitur diatas plafon kredit sebesar Rp150.000.000, dimana Kepala Cabang mempunyai kewajiban untuk aktif dalam proses penilaian permohonan kredit temasuk dalam pemeriksaan OTS/ Survey, namun tidak pernah melakukan kewajiban on the spot tersebut

Ketika Petugas kredit Bank Jatim Cabang Jombang yang melakukan On The Spot (OTS) ke tempat usaha calon debitur yang direkomendasi terdakwa, temyata calon debitur tidak mempunyai usaha sesuai dengan Surat Keterangan Usaha yang dilampirkan dalam pemohonan kredit KUR ke Bank Jatim Cabang Jombang

Hasil On The Spot (OTS) dari petugas kredit tersebut dilaporkan secara lisan kepada Penyelia Pemasaran, yaitu saksi Heru Cahyo Setiyo dan Dedy Nugrahadi. Calon debitur tidak memiliki usaha perkebunan seluas sebagaimana yang tertera dalam Surat Keterangan Usaha. Dan setelah hasil OTS seharusnya pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana plafon kredit yang diajukan 
Bahwa petugas kredit dan penyelia pemasaran kemudian melaporkan hasil Survey /OTS kepada Pemimpin Cabang yaitu saksi H. Bambang Waluyo dan setelah dijelaskan bahwa permohonan kredit debitur tidak memenuhi syarat, namun saksi H. Bambang Waluyo tetap memerintahkan untuk membenkan plafon kredit sesuai permintaan debitur dan menginstruksikan seara lisan kepada bawahannya yang menangani kredit KUR tersebut, agar dalam pembuatan Laporan Kumungan Setempat (LKS), pembahasan Kredit dan lainnya yang menyangkut kredit KUR disesuaikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) debitur yang dikeluarkan Kepala Desa setempat, walaupun kenyataannya para debitur tidak mempunyai usaha dan lahan sebagaimana yang tercantum dalam SKU.

Sehingga terhadap 11 (sebelas) permohonan KUR yang direkonmedasi oleh terdakwa tersebut tetap dilaksanakan (diproses) oleh saksi H. Bambang Waluyo dengan menekankan kepada bagian kredit “jangan melihat debitumya tatapi lihat yang membawa" yang dimaksud oleh saksi H. Bambang Waluyo “yang membawa” yaitu terdakwa Wulang Suhardi yang pada saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jombang, sehingga permohonan Kredit Usaha Rakyat dari 11 (sebelas) debitur yang direkomendasi oleh terdakwa seluruhnya dapat direalisasikan / dicairkan

Pada saat petugas Bank Jatim Jombang melakukan survey, terdakwa memerintahkan saksi Supaim untuk mendampingi petugas Bank Jatim yang melakukan survey ke tempat usaha dan jaminan milik calon debitur yang direkomendasi oleh terdakwa. Untuk setiap permohonan, temyata petugas kredit yang ditunjuk oleh saksi H. Bambang Waluyo pada saat melakukan survey atau On The Spot (OTS), hanya melihat jaminan berupa Sertifikat Hak Milik yang bukan milik debitur. Kemudian dilakukan pemotretan,

Sedangkan untuk usaha, petugas kredit hanya melihat tempat usaha yang berupa lahan tebu milik orang lain dan dilakukan dokumentasi (foto) usaha calon debitur, namun tidak pernah dilakukan pengecekan keabsahan surat-surat dari kepemilikan lahan usaha maupun dilakukan konfirmasi kepada Kepala Desa terkait keabsahan / kebenaran dari data yang tertuang dalam SKU tersebut.

Kenyataannya 11 (sebelas) calon debitur yang direkomendasi terdakwa tidak memiliki usaha tebu walaupun mereka mempunyai lahan perkebunan atau pertanian tetapi lahan tersebut tidak seluas lahan yang disebutkan dalam Surat Keterangan Usaha (SKU). Ada juga beberapa calon debitur yang sama sekali tidak memiliki lahan perkebunan tebu

Setelah terdakwa mendapat informasi pencairan kredit KUR dari 11 (sebelas) debitur, kemudian terdakwa memerintahkan saksi Supaim untuk mengantar debitur tersebut ke Notaris untuk menanda tangani perjanjian kredit. Dari Notaris, kemudian diantar ke Bank Jatim Cabang Jombang untuk pencairan kredit KUR yang sebelumnya masing-masing debitur membuka rekening atas nama debitur di Bank Jatim Cabang Jombang. Kemudian uang hasil pencairan setelah dikurangi biaya administrasi langsung masuk ke rekening 11 (sebelas) debitur tersebut diatas.

Pada saat itu juga, saksi Supaim meminta Debitur untuk mengisi dan menandatangani slip penarikan. Dan selanjutnya saksi Supaim yang mengurusnya dengan cara setelah debitur tersebut membuat slip penarikan diberikan kepada saksi Supaim atas perintah terdakwa Wulang Suhardi, selanjutnya saksi Supaim melakukan penarikan dari rekening masing-masing debitur lalu disetor / dipindah bukukan ke rekening Bank jatim Cabang Jombang Nomor Rekening 0112211781 atas nama Supaim.
Terdakwa beralasan menggunakan rekening saksi Supaim untuk menampung hasil pencairan kredit dari debitur yang direkomendasinya supaya lebih mudah mengambil uangnya. Saksi Supaim bersedia dipinjam rekeningnya sebagai rekening penampungan hasil pencairan kredit KUR karena dijanjikan pekerjaan dan dibelikan mmah oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa memerintahkan saksi Supaim mentransfer ke rekening istri terdakwa yaitu saksi Aminantus Sholikah di Bank Jatim Jombang dengan Nomor Rekening 0112208852 dan sebagian ada yang ditarik tunai dan diserahkan ke saksi Aminantus Sholikah

Kredit yang dicairkan kepada 11 (sebelas) orang debitur tersebut ternyata tidak seluruhnya dinikmati oleh debitur yang mengajukan kredit, melainkan dinikmati oleh terdakwa dan pemilik jaminan, debitur yang mengajukan kredit hanya dipinjam namanya saia

Aliran uang hasil pencairan kredit KUR milik debitur Suliani Sawati, Edi Siawanto, Zainal Danninto, Kamal Suharto, Abdul Muin, Idik Walu dan Tam Astomo yang ada di rekening saksi Supaim, terdakwa maupun saksi Aminatus Sholikah tersebut sebenarnya tidak berhak menikmati fasilitas KUR dari 11 (sebelas) orang debitur karena terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan Kredit KUR di Bank Jatim Cabang Jombang, dan terdakwa hanya merekomendasi permohonannya saja namun oleh saksi H. Bambang Waluyo fasilitas KUR tetap dapat dicairkan meskipun para debitur tersebut tidak layak mendapat fasilitas kredit KUR, hal ini dikarenakan telah diatur / dikondisikan sebelumnya dengan saksi H. H. Bambang Waluyo sehingga pemberian kredit KUR terhadap 11 (sebelas) orang debitur tersebut bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jatim Cabang Jombang yaitu : a. Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tum Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit I Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP-20/D.I.MEKON/11/2010 tanggal 5 November 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

b. Surat Edaran Direksi Nomor : 048/010/SE/DIR/KRDtRTL tanggal 10 Maret 2010 dan Surat Edaran Nomor : 048I025/SE/DIR/ KRD.RTL tanggal 15 Oktober 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program, Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR) ;

c. Surat Edaran Direksi Nomor : 049/009/SE/DlR/KRDRTL tanggal 29 Maret 2011 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Program, Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR) ;

d. Surat Edaran Direksi Nomor : 050/050/SEIDIRIKRD.AGR.RTL tanggal 07 Desember 2012 tentang Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Atas perbuatan terdakwa dan saksi Supaim bersama-sama dengan saksi H. Bambang Waluyo selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Jombang yang memberikan kredit (KUR) kepada 11 (sebelas) debitur pemohon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012 tanpa berpedoman pada Ketentuan yang berlaku di Bank Jatim, sehingga memperkaya diri terdakwa Wulang Suhardi  sebesar Rp5.400.000.000.

Dari 11 (sebelas) debitur yang direkomendasi oleh terdakwa yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp19.388.065.069,92 (Sembilan belas milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam puluh lima ribu enam puluh sembilan Rupiah koma Sembilan puluh dua Sen) juga bagian dari 55 (lima puluh lima) debitur yang telah dibebankan kepada saksi H. Bambang Waluyo (dikuatkan Putusan Mahkamah Agung RI. No. 2334 K/PID.SUS/2016 tanggal 30 Januari 2017) sebagaimana laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dalam pemberian / pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Jatim Cabang Jombang periode Oktober 2010 s.d Maret 2012, Nomor: 1782/PW13/5/2014 tanggal 30 Desember 2014.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top