0

#Selain Kepala Dinas PU, Kabid Dinas PU dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo termasuk Bupati Saiful Ilah juga diadili dalam perkara yang sama#

BERITAKORUPSI.CO – Rabu, 03 Juni 2020, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) RI yang terdiri dari Eva Yustisana, Arif Suhermanto, Joko Hermawan, Dody Sukmono, Andhi Kurniawan dan Mufti Mur Irawan, menyeret Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur untuk diadili dihadapan Majelis Hakim dalam perkara Korupsi Suap tangan tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020.

Ada yang menggelitik dari kasus tangkap tangan KPK terhadap Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota). Yaitu, beberapa Kepala Daerah yang tertangkap tangan KPK, Kepala Dinas PU atau Pejabat Pengadaan selalu ikut terseret, seperti Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Wali Kota Batu dan pejabat Pengadaan, Wali Kota dan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto bersama Kepala Dinas PU, Bupati Tulungagung bersama Kepala Dinas PU, Wali Kota Pasuruan bersama Kepala Dinas PU

Dari beberapa kasus ini terungkap, ternyata Dinas PU adalah salah satu “sumber air” bagi pejabat. Karena di Dinas PU, ratusan proyek APBD yang bernilai puluhan bahkan ratusan milliar “dapat menghasilkan lembaran-lembaran rupiah” yang diterima para pejabat dilingkungan Dinas PU maupun Kepala Daerah dari para kontraktor sebagai fee proyek yang didapat dari hasil “KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme)”

Sementara yang diadili saat ini (Rabu, 3 Juni 2020), bukan hanya Sunarti Setyaningsih. Tetapi ada Tiga pejabat lainnya, yaitu Judi Tetrahastoto selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjitu Sangadji selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo termasuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Dalam persidangan yang berlangsung dilaksanakan dua session. Yang pertama adalah terdakwa Saiful Ilah dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby. Dan session ke dua, tiga terdakwa sekaligus di dudukan di kursi pesakitan diruang sidang yang sama, namun surat dakwaan dibacakan secara sendiri-sendiri dengan Majelisyang sama tetapi beda Panitra Pengganti, yaitu Takyiat untuk PP terdakwa Sunarti Setyaningsih dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby, sedangkan Siswanto, SH., MH adalah PP untuk terdakwa Judi Tetrahastoto dengan Nomor Perkara 37/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby serta Bambang Sunarko, SH., MH PP untu terdakwa Sanadjitu Sangadji dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby

Terseretnya Sunarti Setyaningsih sebagai terdakwa kasus Korupsi Suap adalah saat Tim penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo) bersama Dua pengusaha kontraktor, yaitu Ibnu Gogur dan M. Totok Sumedi di Pendopo Kabupaten pada Selasa, 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, dengan mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp350 juta

Kemudian penyidik KPK menetepkan 6 orang tersangka yang terdiri dari dua pihak swasta selaku pemberi suap, yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi. Kedua terdakwa ini sudah divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan karena terbukti memberikan uang suap sebesar Rp1.675.000.000 kepada Bupati, Kepala Dinas PU, Kabid Dinas PU dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo termasuk Bupati Sidoarjo. Keduanya dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara 4 terdakwa (Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji) adalah selaku pejabat penerima suap, dan di jerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengatakan, bahwa Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 821.2/178/438.6.4/2019 tanggal 10 Mei 2019 bersama-sama dengan SAIFUL ILAH selaku Bupati Sidoarjo, JUDI TETRAHASTOTO, dan SANADJIHITU SANGADJI (masing-masing diajukan dalam penuntutan berkas terpisah/splitzing)
Pada bulan Juli 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan bulan Januari 2020. bertempat di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung No.17 A Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoaijo. di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Kabupaten Sidoarjo, di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo, di De Resort Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokeito dan di Jalan Wisma Menanggal VI Nomor 2 Kecamatan Gayungan Surabaya

Atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya Rp1.435.000.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian ;

1. Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH menerima uang sebesar Rp225.000.000 dari IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK;
2. SAIFUL ILAH sebesar Rp550.000.000 dari IBNU GOPUR;
3. JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp360.000.000 dari IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI dan GAGAH EKO WIBOWO;
4. SANADJIHITU SANGADJI menerima uang sebesar Rp300.000.000 dari IBNU GOPUR

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH maupun SAIFUL ILAH, JUDI TETRAHASTOTO, dan SANADJIHITU SANGADJI mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena telah membantu IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI maupun GAGAH EKO WIBOWO mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019

Hal ini bertentangan dengan kewajiban Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH, SAIFUL ILAH, JUDI TETRAHASTOTO, dan SANADJIHITU SANGADJI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada tahun 2019, Terdakwa SAIFUL ILAH mempunyai program kegiatan pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
Untuk melaksanakan program kegiatan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH memerintahkan SUNARTI SETYANINGSIH sebagai Kepala Dinas PUBMSDA, JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dan BAMBANG TJATUR MIARSO selaku Kepala Bidang Irigasi dan Pematusan yang keduanya juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUBMSDA. SULAKSONO selaku Kepala Dinas P2CKTR dan YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga sebagai PPK di Dinas P2CKTR serta SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pelelangan paket-paket pekerjaan yang dialokasikan pada kedua Dinas tersebut.

Bahwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI yang merupakan orang dekat dan pendukung Terdakwa SAIFUL ILAH dalam proses pilkada Bupati Sidoarjo, berkeinginan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, sehingga melakukan pendekatan dengan pihak-pihak dinas tersebut.

Untuk itu, IBNU GOPUR telah menyiapkan 5 (lima) perusahaan miliknya yaitu PT Rudy Jaya, PT Kharisma Bina Konstruksi, PT Rudy Jaya Beton, PT Busur Kencono, CV Diajeng. Sedangkan M. TOTOK SUMEDI juga menyiapkan 2 (dua) perusahaan miliknya yaitu CV Jaya Pembangunan dan CV Sinar Mas untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan tersebut.

Untuk mempercepat proses pelelangan, SUNARTI SETYANINGSIH meminta JUDI TETRAHASTOTO untuk segera melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo dengan pagu anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah). Mengingat anggaran kegiatannya menggunakan dana instentif daerah (DID) yang harus sudah terserap 70% untuk pencairan tahap kedua di bulan Agustus 2019, kemudian JUDI TETRAHASTOTO berkoordinasi dengan SANADJIHITU SANGADJI untuk pelaksanaan pelelangannya.

Sebagai tindak lanjutnya, SANADJIHITU SANGADJI menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY, PUJIYANTO, DENNY INDRA LESMANA, dan EKO WAHYUDI untuk melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo.

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2019, Pokja pengadaan mengumumkan pelelangannya, lalu IBNU GOPUR menggunakan PT Kharisma Bina Kontruksi mengajukan penawaran sebesar Rp21.534.674.381. Kemudian tanggal 18 Juli 2019, PT Kharisma Bina Kontruksi ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja, namun penetapan pemenang tersebut dilakukan sanggahan oleh GAGAH EKO WIBOWO dari PT Gentayu Cakra Wibowo KSO PT Suramadu Nusantara Enjinering yang nilai penawarannya sebesar Rp19.479.696.539,35.

Atas sanggahan ini, Pokja melaporkan kepada SANADJIHITU SANGADJ dan JUDI TETRAHASTOTO selaku PPK pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung juga diberitahu oleh GAGAH EKO WIBOWO bahwa dirinya mengajukan sanggahan. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO melaporkan kepada SUNARTI SETYANINGSIH.

Atas sanggahan tersebut, pada tanggal 23 Juli 2019, IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO untuk menanyakan kemenangan perusahaannya, dan JUDI TETRAHASTOTO menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika sanggahannya tidak bisa dimentahkan oleh Pokja Pengadaan, maka semua penawaran akan dinyatakan gugur dan dilakukan tender ulang (re-tender).

Hal tersebut membuat IBNU GOPUR khawatir jika dilakukan re-tender, sehingga di malam harinya M. TOTOK SUMEDI mengajak IBNU GOPUR bersama PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK dengan bantuan DEDY EKO SUWANDI menemui YUGO ADHI PRABOWO dan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA se Pokja Pengadaan untuk pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo bertempat di laku Boncafe PTC Surabaya untuk membicarakan masalah sanggah. Selain itu, juga membicarakan paket lelang pekerjaan lainnya yang akan dilelang oleh Pokjanya YUGO ADHI PRABOWO dan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, karena IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI ingin mendapatkan paket-paket pekerjaan tersebut.
Pada tanggal 25 Juli 2019, IBNU GOPUR menghubungi Terdakwa SAIFUL ILAH meminta bantuan agar SANADJIHITU SANGADJI tidak melakukan re-tender atas pekerjaan Pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo yang telah dimenangkannya. Atas permintaan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH menyanggupinya dan akan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) ACHMAD ZAINI sebagai atasan SANADJIHITU SANGADJI untuk menyelesaikannya, jika tidak bisa maka Terdakwa SAIFUL ILAH yang akan menghubungi SANADJIHITU SANGADJI.

Berdasarkan informasi DEDY EKO SUWANDI, bahwa penyelesaian sanggah bergantung pada JUDI TETRAHASTOTO karena GAGAH EKO WIBOWO akan mengikuti arahannya untuk meneruskan sanggahan atau tida

Pada tanggal 29 Juli 2019 pagi hari, IBNU GOPUR menemui JUDI TETRAHASTOTO di ruangan kantor Dinas PUBMSDA untu membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO,  namun saat itu belum ada kepastian penyelesaiannya. Hal tersebut membuat IBNU GOPUR semakin khawatir akan adanya re-tender, lalu mendiskusikannya dengan M. TOTOK SUMEDI untuk menyelamatkan kemenangan perusahaannya, dan disepakati untuk kembali meminta bantuan Terdakwa SAIFUL ILAH.

Pada tanggal 29 Juli 2019 malam harinya, IBNU GOPUR menghubungi Terdakwa SAIFUL ILAH untuk meminta bantuan agar JUDI TETRAHASTOTO mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO, dan menetapkan PT Kharisma Bina Konstruksi tetap dinyatakan sebagai pemenang lelang. Atas permintaan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH menyanggupinya dengan mengatakan,”Oh yo wes, Pak Yudi ta warah e, nanti kan Pak Gofur ngerti dewe a, gitu aja wes (oh ya sudah, Pak Yudi saya arahkan aja, nanti Pak Gofur ngerti sendiri aja sudah.red).” Selanjutnya Terdakwa SAIFUL ILAH meminta sejumlah uang dan  IBNU GOPUR menyanggupinya.

Menindaklanjuti permintaan IBNU GOPUR, pada tanggal 30 Juli 2019, Terdakwa SAIFUL ILAH menghubungi JUDI TETRAHASTOTO dan meminta untuk mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan tetap memenangkan perusahaan IBNU GOPUR. Atas permintaan tersebut, JUDI TETRAHASTOTO menyanggupinya dan akan meminta GAGAH EKO WIBOWO untuk tidak melanjutkan sanggahannya.

Kemudian JUDI TETRAHASTOTO melakukan pertemuan dengan IBNU GOPUR dan Pokja Pengadaan, yaitu MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA beserta 4 (empat) orang anggotanya untuk membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO tersebut, hasilnya disepakati akan segera mempertemukan IBNU GOPUR dengan GAGAH EKO WIBOWO.

Kemudian Pokja melaporkan hasilnya kepada SANADJIHITU SANGADJI, sedangkan JUDI TETRAHASTOTO melaporkan kepada SUNARTI SETYANINGSIH. Setelah pertemuan itu, IBNU GOPUR menelepon SUPARNI (isterinya) meminta untuk menyediakan uang Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada Pokja.

Pada tanggal 31 Juli 2019, JUDI TETRAHASTOTO menghubungi IBNU GOPUR dan GAGAH EKO WIBOWO untuk dipertemukan, agar GAGAH EKO WIBOWO tidak melanjutkan sanggahannya. Atas fasilitas dari JUDI TETRAHASTOTO, akhirnya pertemuan terjadi pada tanggal 01 Agustus 2019 bertempat di ruangan JUDI TETRAHASTOTO di Kantor Dinas PUBMSDA, dari pertemuan tersebut disepakati bahwa GAGAH EKO WIBOWO tidak akan melanjutkan sanggahannya, namun ikut mengerjakan pekerjaan dengan prosentase 30%. Kemudian PT Kharisma Bina Konstruksi tetap dinyatakan sebagai pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo.

Selain paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo, pada tanggal 2 Agustus 2019, IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN, PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK dan DEDY EKO SUWANDI bertemu dengan YUGO ADHI PRABOWO di kantor M. TOTOK SUMEDI dan membicarakan proyek-proyek yang akan dilelang oleh Pokja YUGO ADHI PRABOWO.
Pada pertengahan bulan Agustus 2019, IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI melakukan pertemuan dengan YANUAR SANTOSA selaku PPK bertempat di Boncafe kawasan PTC Jalan Lingkar Dalam Barat, Kecamatan Wiyung, Surabaya untuk membicarakan keinginan IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan yang ada di Dinas P2CKTR.

Kemudian YANUAR SANTOSA menyampaikan daftar paket pekerjaan yang akan dilelang tahun 2019, diantaranya pekerjaan Pembangunan Pasar Porong yang diumumkan pelelangannya tanggal 22 Agustus 2019, dan Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo diumumkan pelelangannya pada tanggal 26 Agustus 2019. Terhadap kedua paket pekerjaan tersebut, IBNU GOPUR memasukkan penawarannya.

Pada awal bulan September 2019, IBNU GOPUR ingin mendapatkan paket pekerjaan Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec.  Buduran (sheetpile) yang akan dilelang tanggal 24 September 2019 dengan menggunakan perusahaannya CV DIAJENG, lalu meminta SUPARNI (isterinya) menyediakan uang sekira Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada “Sidoarjo Satu” yaitu Terdakwa SAIFUL ILAH agar membantunya memenangkan atau mendapatkan 1 (satu) paket pekerjaan lagi.

Pertengahan bulan September 2019, saat SANADJIHITU SANGADJI melaporkan kepada Terdakwa SAIFUL ILAH mengenai progres pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa SAIFUL ILAH memberitahukan, sedang membutuhkan banyak uang

Sehingga pada tanggal 29 September 2019, SANADJIHITU SANGADJI menemui IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI di Boncafe kawasan PTC Surabaya untuk membicarakan lelang paket pekerjaan Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile) yang sedang diikuti oleh IBNU GOPUR sekaligus memberitahukan permintaan uang dari Terdakwa SAIFUL ILAH. Atas permintaan itu, IBNU GOPUR menyanggupinya. Untuk itu SANADJIHITU SANGADJI memberikan arahan kepada Pokja terkait paket pekerjaan dimaksud.

Atas bantuan para pihak tersebut, selain mendapat paket pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, IBNU GOPUR juga mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, yaitu :

1.    Pembangunan Pasar Porong, menggunakan PT Rudy Jaya - PT Bahana Prima Nusantara, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp17.451.698.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
2.    Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, menggunakan PT Tureloto Battu Indah - PT Rudy Jaya Beton, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp13.439.838.000,00 (tiga belas milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
3.    Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile), menggunakan CV Diajeng dengan nilai kontrak Rp5.538.072.692,57 (lima milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma lima puluh tujuh sen).

Dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yaitu :

1.    Peningkatan Jalan Kendalcabean-Kedungbanteng (Ruas No.139), menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp2.304.586.113,68 (dua milyar tiga ratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah koma enam puluh delapan sen).
2.    Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kec. Gedangan, menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp420.646.723,58 (empat ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah koma lima puluh delapan sen).
3.    Beberapa pekerjaan penunjukan langsung, yakni Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung,; Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng,; Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo,; Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru dan Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.

Atas proyek yang didapatkannya tersebut, IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihak-pihak terkait, termasuk Terdakwa SAIFUL ILAH dan SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO, serta SANADJIHITU SANGADJI menerima uang

1.    Pada akhir bulan Agustus 2019, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, yaitu MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY, PUJIYANTO, DENNY INDRA LESMANA, dan EKO WAHYUDI menerima uang dari IBNU GOPUR sebesar Rp190.000.000 yang diberikan melalui M. TOTOK SUMEDI kepada YUGO ADHI PRABOWO (Pokja Pengadaan) di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo (CV Jaya Pembangunan), yang masing-masing anggota Pokja termasuk YUGO ADHI PRABOWO mendapatkan uang sebesar Rp30.000.000, dan sisa uang sebesar Rp10.000.000 disimpan oleh GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY.

2.    Pada bulan Oktober 2019, SANADJIHITU SANGADJI menemui IBNU GOPUR di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp300.000.000 yang terdiri dari Rp100.000.000 untuk SANADJIHITU SANGADJI dan Rp200.000.000 titipan IBNU GOPUR untuk diberikan kepada Terdakwa SAIFUL ILAH. Selanjutnya SANADJIHITU SANGADJI menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa SAIFUL ILAH di rumah Dinas Bupati dan Terdakwa SAIFUL ILAH telah menerimanya.
3.    Pada tanggal 23 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp20.000.000 dari IBNU GOPUR yang diserahkan melalui SITI NUR FINDIYAH di Kantor Dinas PUBMSDA berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo.

4.    Pada tanggal 31 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO bersama ARIF SULISTYONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo menemui IBNU GOPUR di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang saat itu juga ada M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp200.000.000 dari IBNU GOPUR, sedangkan uang untuk Terdakwa SAIFUL ILAH dan SUNARTI SETYANINGSIH akan diberikan IBNU GOPUR tersendiri dengan mengatakan “ini buat bapak, nanti yang untuk sana saya kasihkan sendiri”.

Selain itu, JUDI TETRAHASTOTO menerima uang dalam bentuk dollar Amerika dari GAGAH EKO WIBOWO melalui staffnya bernama WAWAN di kantor PT Gentayu Cakra Wibowo, kemudian JUDI TETRAHASTOTO menukarkan uang tersebut ke dalam bentuk mata uang rupiah senilai kurang lebih Rp100.000.000 berkaitan dengan paket pekerjaan yang dikerjakan oleh GAGAH EKO WIBOWO tahun 2019 dan JUDI TETRAHASTOTO sebagai PPKnya.

5.    Pada tanggal 27 Desember 2019, OKII ALIANSYAH PUTRA diminta SANADJIHITU SANGADJI menyampaikan kepada IBNU GOPUR melalui M. TOTOK SUMEDI agar uang Pokja paket pekerjaan Wisma Atlet, Pasar Porong dan Afv. Kali Pucang Ds. Pagerwojo (sheetpile) diberikan semuanya melalui SANADJIHITU SANGADJI, sehingga pada tanggal 28 Desember 2019 SANADJIHITU SANGADJI datang bersama OKII ALIANSYAH PUTRA, M. TOTOK SUMEDI, dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK menemui IBNU GOPUR di De Resort Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp200.000.000 dari IBNU GOPUR terkait dengan paket pekerjaan Wisma Atlet, Pasar Porong dan Afv. Kali Pucang Ds. Pagerwojo (sheetpile) yang diperoleh IBNU GOPUR pada tahun 2019 dan IBNU GOPUR juga menyampaikan kepada SANADJIHITU SANGADJI akan memberikan uang kepada Terdakwa SAIFUL ILAH.

Untuk memastikan hal tersebut, beberapa hari kemudian SANADJIHITU SANGADJI menanyakan kepada OKII ALIANSYAH PUTRA. apakah IBNU GOPUR sudah menemui Terdakwa SAIFUL ILAH dengan mengatakan “Ki,,,, Mr G sdh ke big boss ta (Ki...Mr G sudah ke Big Bos ya?)???”.

6.    Pada tanggal 3 Januari 2020 sore hari, IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN, PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK bermaksud memberikan uang kepada YANUAR SANTOSA dan menghubungi YANUAR SANTOSA untuk bertemu secara berdua, dikarenakan proyek  pekerjaan yang dikerjakan IBNU GOPUR telah selesai (Wisma Atlet dan Pasar Porong), dan IBNU GOPUR menyampaikan akan menemui Terdakwa SAIFUL ILLAH dikemudian hari, karena Terdakwa SAIFUL ILAH sedang berada di Medan

Sehingga YANUAR SANTOSA setuju dan sepakat bertemu di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo. Sesampainya di rumah makan Ikan Bakar Cianjur, YANUAR SANTOSA menemui IBNU GOPUR di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur dan menerima uang sebesar Rp150.000.000 dari IBNU GOPUR.

7.    Kemudian tanggal 3 Januari 2020 malam hari, SUNARTI SETYANINGSIH menemui IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo dan menerima uang sebesar Rp225.000.000 yang terdiri dari uang IBNU GOPUR sebesar Rp150.000.000 dari M. TOTOK SUMEDI sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK sebesar Rp25.000.000  karena mereka telah mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUBMSDA pada tahun 2019.

8.    Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, JUDI TETRAHASTOTO bertemu dengan M. TOTOK SUMEDI di kantor Dinas PUBMSDA dan menerima uang sebesar Rp40.000.000 atas paket-paket pekerjaan yang diperoleh M. TOTOK SUMEDI pada tahun 2019.

9.    Kemudian tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa SAIFUL ILAH menerima uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari IBNU GOPUR di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo karena telah membantu IBNU GOPUR mendapatkan paket pekerjaan Tahun 2019. Namun tak lama kemudian, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIFUL ILAH, IBNU GOPUR, dan M. TOTOK SUMEDI serta mengamankan uang sebesar Rp350.000.00  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH, SAIFUL ILAH, JUDI TETRAHASTOTO, YANUAR SANTOSA dan SANADJIHITU SANGADJI mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang yang telah diterima tersebut, diberikan karena telah membantu IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI maupun GAGAH EKO WIBOWO mendapatkan proyek paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atau setidak-tidaknya karena berkaitan dengan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yang telah dimenangkan dan dikerjakan oleh IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI maupun GAGAH EKO WIBOWO.

Penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas PUBMSDA, SAIFUL ILAH selaku Bupati Sidoarjo, JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA, YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga menjadi PPK pada Dinas P2CKTR dan SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam :

•    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; 

•    Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menentukan : “Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”.

“Perbuatan Terdakwa (SUNARTI SETYANINGSIH, SAIFUL ILAH, JUDI TETRAHASTOTO, YANUAR SANTOSA dan SANADJIHITU SANGADJI) merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b (atau Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap JPU KPK diakhir surat dakwaannya. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top