0
beritakorupsi.co – Uang sebesar Rp 4,434milliar dan USD $ 205,630 atau setara dengan 2.673  milliar rupiah lebih dari hasil dugaan Korupsi dana Participating Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas yang dikelola PT Wira Usaha Sumekar (WUS) dikembalikan tersangka ke negara melalui penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam 2 (Dua) tahap.

Tersangka Sitrul Arsyih Musa'ie mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (WUS) mengembalikan kerugian negara, setelah dirinya ditepakan menajadi tersangka oleh penyidik Kejati Jatim, pada Senin, 11 Desember 2017.

Rabu, 27 Desember 2017, Tersangka Sitrul Arsyih Musa'ie mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Maduda Jawa Timur ini kembali mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,289 Miliar dan USD $ 35.969 atau setara dengan 467 juta rupiah lebih.

Sebelumnya, pada awal penyidikan tersangka Sitrul Arsyih Musa'ie telah mengemabalikan kerugian negara sebesar Rp 2,145 milliar dan US$ 167.661 atau senilai 2,179 mlliar rupiah. Sehingga uang hasil dugaan Korupsi sebagai kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan tersangka melalui penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim sejumlah Rp Rp 4,434 Milliar dan USD $ 205,630.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini menambahkan, uang kerugian negara adalah bagian dari dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas yang diterima PT WUS sebesar 10 persen dari PSC (Production Sharing Contract) Santos Blok Madura Offshore tahun 2011 – 2015 sebesar USD $ 773.702,84 atau setara dengan 10,058 milliar rupiah.

"Tersangka mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya. Jadi tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan Korupsi dana PI PT WUS,” kata Didik Farkhan.

Saat ditanya terkait pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Didik mengatakan, awal tahun depan akan dilimpahkan.

"Awal tahun 2018 kita akan melimpahkan berkas perkara tersangka Sitrul ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Didik.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terkait adanya dugaan penyalah gunaan dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas oleh  PT WUS pada tahun 2011 – 2015 lalu.

Selain itu, hasi audit  BPK yang menemukan adanya  sejumlah duit yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak PT WUS.  Kemudian, penyidik Kejari Sumenep melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penggeledahan di PT PWUS pada Juli 2017.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik Kejari Sumenep menyita 3 unit CPU dan beberapa berkas lainnya. Kemudian kasus ini pun “berpindah” ke Kejati Jatim dibawah kendali Maruli Hutagalung selaku Kepala Kejaksaan Tinggi dan Aspidsus Didik Farkhan.

Tak lama kemudian, penyidik Kejati Jatim menetapkan 2 tersangka, yakni Sitrul Arsyih Musa'ie mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar dan Taufadi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS yang saat ini menjabat sebagai Komisiaris PT Garam Indonesia (Persero).

Taufadi ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu oleh penyidik Kejati Jatim, pada Senin, 4 Desember 2017. Penyidi menemukan adanya bukti aliran dana PI sebesar  Rp  510.658.500 yang tak dapat dipertanggung jawabkan Taufadi saat menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS pada tahun 2012 – 2013.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  (Redaksi).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top