0

beritakorupsi.co - Hari ini, Senin, tanggal 22 Juli 2019, beberapa sidang perkara Korupsi tertunda (kosong) di Pengadilan Tipikor Surabaya hanya karena perayaan ulang tahun Lembaga Penegak Hukum Adhyaksa (Kejaksaan Republik Indonesia) yang ke- 59, sementara pihak penegak hukum maupun pihak terdakwa menginginkan agar kepastian hukum segera selesai melalui proses persidangan.

“Hari ini nggak ada sidang, saya di kantor,” kata Dr. Lufsiana, SH., MH selaku Humas Pengadilan Tipikor kepada beritakorupsi.co, Senin, 22 Juli 2019.

Sementara Panmud Tipikor Akhmad Nur mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini hanya ada 1 (satu). "Ada satu Pak. Rochmad (terdakwa). Ada di jadwal sidang," katanya.

Terpisah. Dr. Eddy Suwito, SH., MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Drs. Eko Purnomo juga mengatakan, kalau sidang tuntutan perkara terdakwa kliennya juga ditunda hingga tanggal 29 Juli 2019.

“Ia, ditunda sidangnya minngu depan,” jawabnya singkat.

Sementara beberapa Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat dihubungi melalui Nomor WhastAppnya tak ada tanggapan sama sekali.

Sebelumnya. Hal itu disampaikan juga oleh beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Msjelis Hakim di muka persidangan yang berlangsung pada Senin, 15 Juli 2019 untuk memohon penundaan persidangan selama 2 (dua) minggu, yang siyoganya hari ini (Senin, 22 Juli 2019) menjadi hari Senin, 29 Juli 2019.

Pada hal saat itu Ketua Majelis Hakim Rochmad meminta sidang bisa digelar menjelang siang hari setelah acara di Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing sesai.

Beberapa jadwal sidang perkara Korupsi yang seyogjanya digelar hari ini, diantaranya sidang perkara Nomor 65/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY dengan terdakwa Kastur dari Kejari Tuban, agenda tuntutan,  Perkara Nomor 29/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY dengan terdakwa H.M. Suhadak dari Kejari Probolinggo, agenda putusan, Perkara Nomor 54/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY dengan terdakwa Rochmad dari Kejari Probolinggo (Kabupaten), agenda saksi, Perkara Nomor 58/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY dengan terdakwa Drs. Eko Purnomo dari Kejari Tulungagung, agenda tuntutan, Perkara Nomor 46/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY dengan terdakwa Agus Setiawan Jong dari Kejari Tanjung Perak, agenda tuntutan, Perkara Nomor 73/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY dengan terdakwa Drs. Sony Muchlison dan perkara Nomor 74/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY dengan terdakwa Kholifa dari Kejari Pacitan  (Kabupaten), agenda saksi. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top