Video Mengantar Dua Satpam Lotte Mart Kepenjara
beritakorupsi.co - Sigit Setyawan dan Kusno, Kedua Satpam Lotte Mart ini, tersadung kasus penggugahan video mesum ABG, dan dituntut pidana penjara selama 2 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, pada Senin, 7 Agustus 2017.
Dalam persidagan, JPU dari Kejari Surabaya ini menyatakan bahwa, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 52 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan melanggar pasal 35, pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Menuntut terdakwa Sigit Setyawan dan terdakwa Kusno, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun," ucap Jaksa Damang
Usai JPU membacakan surat tuntutannya, Majelis Hakim yang diketuai Hanung Dwi Wibowo, menanyakan sikap kedua terdakwa, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. "Kami mengajukan pembelaan Pak Hakim," jawab Kedua terdakwa secara bergantian atas pertanyaan Hakim Hanung Dwi Wibowo.
Dalam tuntutannya, JPU Damang menyatakan bahwa, Kedua terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesal, telah merekam dan mengunggah video mesum tersebut. Kedua terdakwa mengaku menyesal, harus mendekam di dalam penjara lantaran perbuatannya.
"Itu yang menjadi alasan memperingan tuntutannya," ujar Jaksa Damang usai persidangan.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Dua ABG melakukan hubungan intim di kamar ganti pakaian Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas ke terdakwa Sigit. Mendapati laporan tersebut, terdakwa Sigit langsung menghampiri dan membubarkan aksi mesum kedua ABG tersebut.
Sayangnya, cara terdakwa Sigit salah. Kedua ABG tersebut, diminta oleh terdakwa Sigit untuk tidak mengenakan pakaian dalam, dan disuruh berjalan menunju ruang satpam. Terdakwa Sigit juga memerintahkan terdakwa Kusno, untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil.
Tak hanya itu, hasil rekaman video mesum tersebut, ternyata juga diunggah terdakwa Sigit di akun instagram bernama Lambe_turah. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :