0

Terdakwa Hedi Karnowo (Justice Collaborator)
Surabaya, bk – Kasus Korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Madiun dibawah kepemimpinan Wali Kota, Bambang Irianto, sepertinya tak henti-henti, ibarat “lomba lari estafet menuju garis finis”.

Sebab, Kasus perkara Korupsi proyek Embung (Waduk) di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun pada tahun 2014 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 19 milliar, yang juga menyeret nama Wali Kota oleh terdakwa, belum selesai karena masih proses hukum ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Saat ini, menyusullah Dua kasus dugaan Korupsi yakni, pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009 – 2012 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 76,5 miliar, yang semula di SP3 (dihentikan) penyidik Kejati Jatim, namun penyidik KPK kemudian melakukan penyidikan “dengan memetik buah” alias menetapakan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka pada 17 Oktober 2016, serta kasus dugaan Korupsi Proyek pembungan gedung DPRD Kota Madiun pada tahun lalu, yang bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) APBD TA (tahun anggaran) 2015 sebesar Rp 32.956.650.000.

Dalam kasus dugaan Korupsi Proyek pembungan gedung DPRD Kota Madiun, kali ini penyidik Kejati Jatim menetapkan 8 tersangka dan diantaranya masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO). Ke-8 yakni, Hedi Karnowo, Direktur PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) yang menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini; Aditya Nerviadi, Manager Proyek PT AJP; Sumanto, Direktur Manajemen Kontruksi (MK) PT Parigraha Consultant; Iwan Suwasana, Staf PT. Parigraha Consultant; Agus Sugijanto, PPKm sekaligus sebagai KPA yang menjabata selaku Sekwan DPRD Kota Madiun; Widi Santoso, PPTK yang menjabat selaku Kasubag Sekwan. Sementara Kaiseng dan Moch. Shonhaji, selaku pelaksana proyek berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT AJP, masih dalam pencaharian penyidik (DPO).

Pada Kamis, 10 November 2016, Ke-6 terdakwapun diadili dalam perkara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini, Pemerintah Kota Madiun, sebesar Rp 1.065.000.528,40,-

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Candra dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kajari) Madiun, Ketut Swarbawa Cs, yang di Ketuai Majelis Hakim Mateus Samiaji, dengan terdakwa Hedi Karnowo, yang di damping Penasehat Hukum (PH)-nya Abdul Salam; Pipon Rudianto, Cs untuk terdakwa Aditya Nerviadi; Joko Cs untuk terdakwa Sumanto, Iwan Suwasana dan terdakwa Agus Sugijanto serta Widi Santoso di damping PH-nya, A. Indiantoro.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa, dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan gedung wakil rakyat Kota Madiun itu, dilaksanakan melalui lelang terbuka (unit layanan pengadaan) dedngan nilai HPS sebesar Rp31.780.370.000, yang dibuat oleh PPKm sekaligus selaku KPA. Dalam proses lelang tersebut, pemenang lelang adalah PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) dengan nilai penawaran sebesar Rp 29.300.800.000,-. Kemudian, dukumen kontrak kerja ditandatangani antara Hedi Karnowo, Direktur PT AJP selaku pemenag lelang dengan Agus Sugijanto, selaku KPA, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 5.860.160.000 melalui  rekening PT AJP.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata proyek pembangunan gedung dewan tersebut tidak dkerjakan oleh PT AJP selaku pemenang lelang, meliankan oleh Kaiseng dan Moch. Shonhaji, berdasarkan surat kuasa Akte Notaris dengan pengawasan di bawah PT Parigraha Consultant. Tragisnya, pembayaran sudah dicairkan sebesar 90%, sementara pekerjaan baru mencapai 85,095% dengan Volume 4,9% atau sebesar Rp 1.065.000.528,40. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp 606.710.261.


Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung DPRD Tidak Selesai Hingga 19 Pebruari 2016, Namun Uang Mengalir Kebarbagai Pihak

Karena pekerjaan proyek tersebut belum selesai hingga akhir tahun (31 Desember 2015), akhirnya Direktur PT AJP memutus perjanjian kerja dengan Kaiseng dan Moch. Shonhaji. Sementara, anggaran yang sudah dicairkan sebesar Rp 23.254.179.457 dari nilai seluruhnya. Pada hal, perpanjangan waktu pekerjaan yang disepakati antara pengguna jasa (KPA) dengan penyedia jasa (PT AJP) sejak tanggal 1 Januari hingga 19 Pebruari 2016, pekerjaan tersebut pun belum juga tuntas. Yang tragisnya lagi, proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun itu pun berhenti.

Menurut JPU, tidak selesainya pekerjaan tersebut karena pengawasan dari Konsultan maupun dari PPTK tidak dilakukan.  JPU juga membeberkan aliran dana dari PT AJP ke berbagai pihak diantaranya, Iwan Suwasana sebesar Rp 64.550.000; Samin, Rp 79 juta; Sunardi, Rp 518.587.500; Moch. Shonhaji, Rp 4,8 milliar; PT Parigraha, Rp 106.625.000; Sumanto, Rp 837.595.632 dan pihak lainnya, dengan total seluruhnya sebesar Rp 23.254.179.457,-

Dalam surat dakwaan JPU menyatakan bahwa, pekrejaan tersebut tidak sesuai aturan dan melanggar pasal 6 huruf (f) Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahwa pekerjaan poko tidak diperbolehkan dialihkan ke pihak lain. Akibatnya, para terdakwa pun di jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau (Subsidair) pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Ketut Swarbawa.

Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Madiun yang juga JPU dalam perkara ini mengatakan bahwa, pekerjaan tidak boleh dialihkan ke pihak lain oleh pemenang lelang. “Ini kan nggak boleh. Itu bertentangan dengan aturan, pada hal uang masuk kerekening terdakwa (Hedi Karnowo). Kemudian Iwan. Iwanlah yang menghubungkan Hedi Karnowo dengan Moch. Shonhaji, dan Aditya, yang melaksanakan pekerjaan dilapangan. Agus, dia ini PPKm yang bertanggung jawab atasa penggunaan aggaran,” ujar Ketut. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top