0

Ilustrasi
Surabaya, bk – Memalukan ! Kata itu barang kali tepat bagi seorang Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) berinisial AF.

Sebab, AF ditangkap Tim Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait penerimaan suap. Informasi yang diperoleh media ini  dari sumber yang dipercaya mengatakan, Sebelum melakukan penangkapan, Tim Khusus Kejagung terlebih dahulu ke Pengadilan negeri (PN) Surabaya dan kemudian baru ke Pengadilan Tipikor di jalan Raya Juanda. Sebab, Jaksa AF ikut dalm Tim JPU yang menyidangkan kasus perkara Korupsi dari Kejari Sumenep.

Dari hasil penagkan itu, Tim Kejagung berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1,5 milliar. Dan tidak hanya itu. AF dikabarkan menghubungi salah satu Kepala Kejaksaan Negeri di Jatim, meminta unag sebesar Rp 500 juta dengan mengatas namakan Kepala Kejaksaan Tinggi – Jatim, Maruli Hutagalung. Pada hal, Maruli sedang berada di Jakarta. Kemudian Kajari tersebut menghubungi Kajati Jatim.

“AF, pasti kamu tahu orangnya. Dia kemaren sidang Korupsi dari Sumenep. Habis sidang ditangkap BB 1,5 milliar. Yang nangkap Tim Saber Pungli, langsung di bawa ke Jakarta. KPK yang menginformasikan AF ini ke JA (Jaksa Agung) dan langsung bergerak ke Surabaya. AF juga sempat menelepon Kajari XX minta uang Rp 500 juta, mengatas namakan Kajati. Kajati sedang di Jakarta,”,” kata sumber.

Keberanian AF meminta uang kepada salah seorang Kajari, bisa jadi. Sebabmenurut  informasinya, AF berdinas di Kejati Jatim setelah Maruli menjadi Kepala Kejati Jatim, yang sebelumnya AF berdinas di gedung bundar Jakarta. Hal itu dibenarkan Anjar, salah seorang Jaksa yang berdians di Kejari Malang. “Ia saya kenal itu, Mas. Saya sama dia pernah sama-sama di diluar pula uterus dia pindah ke Kejagung,” kata Anjar saat dihubungi media ini melalui telepon.

Terkait hal tersebut, saat wartawan media ini meminta tanggapan dari Kasidik Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, tak mau berkomentar. Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp di nomor 081158XXXX, mantan Kejati Jatim ini enggan menaggapinya. (Redaksi)



Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top