0

Penasehat Hukum Terdakwa, Iwan Harimurti: “Uang Rp45 juta dalam tuntutan Jaksa tidak disinggung dalam Putusan tetapi Terdakwa dinyatakan terbukti Korupsi. Dimana Korupsinya, barang yang dijual bukan aset atau milik Pemkot Surabaya tetapi milik masyarakat pelanggar Perda yang sewaktu-waktu dapat diambil.” 


BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 07 Desember 2022, menghukum Terdakwa Ferri Jacom, S.Sos., M.Si selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantib) Masyarakat  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Surabaya dengan pidana penjara selama Tiga (3) tahun dan Enaam (6) bulan denda sebesar Rp100 juta Subsider pidana kurangan selama enam (6) bulan karena Terdakwa Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan jabatan menjual barang-barang hasil sitaan petugas Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Surabaya dari gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari No. 11 - 15 Surabaya pada bulan Mei 2022 sebesar Rp500 juta

Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa Ferri Jacom yang menjual barang-barang hasil Sitaan Petugas Sat Pol PP Kota Surabaya yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali adalah melanggar (Dakwaan Primer) Pasal 10 huruf (a) jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana

Baca juga: Kabid Trantib Sat Pol PP Surabaya Dituntut 5 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/11/kabid-trantib-sat-pol-pp-surabaya.html

Baca juga: Kabid Trantib Sat Pol PP Surabaya Diadili Korupsi Karena Jual Barang Sitaan Sebesar Rp500 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/kabid-trantib-sat-pol-pp-surabaya.html 
  
 
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Ferri Jacom dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya, Rabu, 7 Desember 2022 yang Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisman, S.Kom., SH., MH yang dihadiri JPU Kejari Surabaya maupun Tim Penasehat Hukum-nya, Iwan Harimurti dan Abd. Saleh dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) milik Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur di Jalan A. Yani Surabaya
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan yaitu bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupi. Sedangkan yang meringankan adalah bahwa Terdakwa bersikap sopan, belum pernah di hukum dan menjadi tulang punggung kelaurga   
 
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Ferri Jacom sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 huruf a jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ferri Jacom, S.Sos., M.Si terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 10 huruf a jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;

2. Menghukum Terdakwa Ferri Jacom, S.Sos., M.Si dengan pidana penjara selama Tiga (3) tahun dan Enaam (6) bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. Sehingga Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan selam tujuh (7) hari kalender terhadap Terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penasehat Huukum Terdakwa, Iwan Harimurti kepada wartawan mengatakan, bahwa Majelis Hakim tidak menyinggung uang sebesar Rp45 juta yang masuk dalam tuntutan Jaksa

“Majelis Hakim tidak menyinggung uang sebesar empat puluh lima juta padahal masuk dalam tuntutan Jaksa yaitu dirampas untuk neara. Lalu mau dikemanakan uang itu?,” kata Hari dengan nada tanya

Iwan Harimurti mengatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim namun sekaligus mempertanyakan tindak pidana Korupsi mana yang dilakukan oleh Terdakwa. Alasannya, karena barang-barang yang dijual bukanlah aset atau milik Pemkot Surabaya

“Kalau dikatakan bahwa Terdakwa Korupsi, Korupsi yang mana? Yang dijualkan bukan aset atau barang milik Pemkot Surabaya tetapi milik masyarakat pelanggar Perda yang sewaktu-waktu dapat diambil dan itu dijelaskan JPU dalam tuntutan. Makanya kami akan banding dan meminta kepada Hakim Pengadilan Tinggi untuk menggelar persidangan,” ucapnya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top