0
 

BERITKORUPSI.CO –  
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik pada  persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur Selasa, 30 Maret 2021, menuntut Terdakwa Fariantono selaku Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp871.873.280 subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp50 juta, dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp604.492.000 serta dana SILPA BHP Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp217.381.280 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871.873.280  berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor : X.700/141/437.72/2020 tertanggal 19 Mei 2020

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa terdakwa Mukti Ali, dibacakan oleh JPU Faris Almer R, SHdari Kejari Kabupaten Gresik dalam persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 30 Maret 2021), dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Dr. Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Suparnadi, SH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih. SH., MH dkk. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Gresik karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa Terdakwa Fariantono selaku Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik telah menggunakan anggaran/ keuangan Desa Prambangan secara tidak bertanggungjawab/tidak untuk kepentingan desa sebagaimana yang sudah direncanakan/ diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Prambangan berupa Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp50.000.000, dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp604.492.000 dan dana SILPA BHP Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp217.381.280

Terdakwa Fariantono selaku Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp871.873.280, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp871.873.280 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana APBDES Tahun 2019 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik Nomor : X.700/141/437.72/2020 tertanggal 19 Mei 2020”.
Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum

JPU mengatakan, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. “Oleh karena itu, tiba saatnya kami penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana atas diri terdakwa,” ucap JPU

“Berdasarkan uraian dimaksud, kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan kentuan Undang-undang yang bersangkutan, Menuntut ; Supaya Majeli Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Fariantono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
 
2. Menghukum terdakwa Fariantono dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap di tahanan dan membayar denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;

3. Menghukum terdakwa Mukti Ali Bin Pasirin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp871.873.280 paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” lanjut JPU  diakhir surat tuntutannya

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan
Kasus ini bermula pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2018, Kamis tanggal 14 Pebruari 2019, Rabu tanggal 20 Pebruari 2019, Kamis tanggal 21 Pebruari 2019, Selasa 26 Pebruari 2019, Jumat 08 Maret 2019, Jumat 15 Maret 2019, Jumat 05 April 2019, Jumat 26 April 2019, Jumat 24 Mei 2019, Selasa 28 Mei 2019, Jumat 14 Juni 2019, Senin 01 Juli 2019, Rabu 10 Juli 2019, dan Senin 15 Juli 2019

Atau setidaktidaknya pada suatu waktu antara bulan Desember 2018 s/d bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2018 dan Tahun 2019, bertempat di Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Bahwa Terdakwa Firiantono telah “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah menggunakan anggaran/keuangan Desa Prambangan secara tidak bertanggungjawab/tidak untuk kepentingan desa sebagaimana yang sudah direncanakar/diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Prambangan berupa Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp604.492.000 (enam ratus empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan dana SILPA BHP Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp217.381.280 (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah)

Perbuatan itu bertentangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp871.873.280 (delapan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp871.873.280 (delapan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana APBDES Tahun 2019 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik Nomor : X.700/141/437.72/2020 tertanggal 19 Mei 2020” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;

Bahwa sumber pendapatan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :

Tahun 2018. Anggaran Sumber Pendapatan Asli Desa ; 1. Hasil Usaha Desa Rp30.000.000,PADes,; 2. Pengelolaan Tanah Kas Desa Rp30.000.000. PADes. Pendapatan Transfer ; 1. Dana Desa Rp677.413.000, APBN. 2. Bagian dari Bagi Hasil Pajak Rp620.271.000, APBD. Daerah/Retribusi Daerah,; 3. Kurang/lebih bayar tahap II Rp114.575.080 dan tahap IV Tahun 2015,;  4. Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah ,; 5. Bagian dari Bagi Hasil Retribusi Daerah/ Kota,;  6. Alokasi Dana Desa,;  7. Bantuan Keuangan Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah ; 1. Lain-lain Pendapatan Desa yang Rp20.000.000, PADes. Sah. 2. Bantuan Perusahaan yang Rp20.000.000, PADes. berlokasi di Desa. Jumlah Pendapatan  sebesar Rp1.808.707.080
Tahun 2019. Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp30.000.000,; 2. Dana Desa Rp779.809.000,; 3. Alokasi Dana Desa Rp377.094.000,; 4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp796.515.200,; 5. Bantuan Keuangan Rp99.835.000,; 6. Pendapatan Lain-Lain Rp21.200.000,; 7. Silpa Tahun Lalu Rp956.501.027,58. Jumlah Rp3.060.954.227,58 0

Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa” yang pengelolaan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan

Berawal di hari Kamis tanggal 19 Desember 2018, Terdakwa selaku Kepala Desa Prambangan datang ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan ditemani oleh saksi USWATUL CHASANAH selaku Bendahara Desa Prambangan pada saat itu, dengan maksud untuk mencairkan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2018 dari Rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan Nomor Rekening : 0277007517 an. Pemerintah Desa Prambangan sebesar Rp108.465.200

Terhadap dana yang sudah dicairkan tersebut, akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Prambangan Tahun Anggaran 2018 dan salah satu kegiatan yang akan dibiayai dengan dana tersebut adalah penyertaan modal BUMDes dengan besaran anggaran Rp50.000.000

Dan setelah proses pencairan selesai, Terdakwa dan saksi USWATUL CHASANAH masuk ke dalam mobil, dan pada saat posisi di dalam mobil, Terdakwa menyampaikan bila seluruh uang yang dicairkan sebesar Rp. 50.000.000, Terdakwa yang pegang, dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi bila seluruh uang yang dicairkan sebesar Rp. 50.000.000, Terdakwa yang pegang, dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan seluruh dana sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa,

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI bila seluruh uang yang dicairkan sebesar Rp. 50.000.000, Terdakwa yang pegang, dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan seluruh dana sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa,

Selanjutnya di hari Jumat 24 Mei 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp50.000.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud, dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI bila seluruh uang yang dicairkan sebesar Rp. 50.000.000, Terdakwa yang pegang, dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan seluruh dana sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa,

Selanjutnya di hari hari Selasa 28 Mei 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp40.000.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 sebesar Rp35.600.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud, dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019
Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI bila uang Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp40.000.000, Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut, saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan dana sebesar Rp40.000.000 kepada Terdakwa

Pada hari hari Jumat 14 Juni 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000 dan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp45.000.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud, dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan agar seluruh dana yang sudah dicairkan sebesar Rp65.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut,  saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan dana sebesar Rp65.000.000 kepada Terdakwa

Hari Senin 01 Juli 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp21.711.000 dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 sebesar Rp78.000.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud, agar dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan agar dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp21.711.000  Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan dana sebesar Rp21.711.000 kepada Terdakwa,

Rabu 10 Juli 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp10.000.000 dan dana Sisa Lebih Penggunaan seluruh uang yang dicairkan sebesar Rp65.020.280 terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan seluruh dana sebesar Rp65.020.280  kepada Terdakwa,

Jumat 08 Maret 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000 dan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Dana Desa (DD) Tahun 2018 sebesar Rp65.000.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud, dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI, bila seluruh uang yang dicairkan sebesar Rp85.000.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan seluruh dana sebesar Rp85.000.000 kepada Terdakwa,

Selanjutnya pada hari Jumat 15 Maret 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2018 sebesar Rp30.000.000 dan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Dana Desa (DD) Tahun 2018 sebesar Rp.65.000.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud terhadap dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019 
Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI bila seluruh uang yang dicairkan sebesar Rp95.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan seluruh dana sebesar Rp95.000.000 kepada Terdakwa,

Hari Jumat 05 April 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp140.000.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud terhadap dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI bila seluruh uang yang dicairkan sebesar Rp140.000.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan seluruh dana sebesar Rp140.000.000 kepada Terdakwa,

Jumat 26 April 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000  dan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp70.000.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud terhadap dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI bila seluruh uang yang dicairkan sebesar Rp90.000.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan seluruh dana sebesar Rp90.000.000 kepada Terdakwa,

Selanjutnya, Jumat 24 Mei 2019. Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp50.000.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud terhadap dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI bila seluruh uang yang dicairkan sebesar Rp50.000.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan seluruh dana sebesar Rp50.000.000 kepada Terdakwa,

Hari Selasa 28 Mei 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp40.000.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 sebesar Rp35.600.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud terhadap dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI bila uang Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp40.000.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan dana sebesar Rp40.000.000 kepada Terdakwa,

Jumat 14 Juni 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000 dan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp45.000.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud terhadap dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap seluruh dana yang sudah dicairkan sebesar Rp65.000.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan dana sebesar Rp65.000.000 kepada Terdakwa,

Senin 01 Juli 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp21.711.000  dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 sebesar Rp78.000.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud terhadap dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019
Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp21.711.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan dana sebesar Rp21.711.000 kepada Terdakwa,

Rabu 10 Juli 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp10.000.000 dan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2018 sebesar Rp17.361.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud terhadap dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap seluruh dana yang sudah dicairkan sebesar Rp27.361.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan dana sebesar Rp27.361.000 kepada Terdakwa:

Hari Senin 15 Juli 2019, Terdakwa dengan ditemani oleh saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI selaku Bendahara Desa Prambangan yang menggantikan saksi USWATUL CHASANAH, datang secara bersama ke Kantor Bank Jatim Cabang Gresik Jalan Dr. Soetomo, No. 181 Gresik, dengan maksud untuk mencairkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp28.981.000 dan dana Bantuan Keuangan (BK) Tahun 2019 untuk Pilkades sebesar Rp59.835.000 dari rekening Kas Desa (RKD) Desa Prambangan dengan maksud terhadap dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Setelah proses pencairan selesai, Terdakwa menyampaikan terhadap dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2017 sebesar Rp28.981.000 Terdakwa yang pegang. Dan atas pernyataan Terdakwa tersebut saksi MAYA OLIVIA ARDIANTI hanya bisa mengiyakan dan memberikan dana sebesar Rp28.981.000 kepada Terdakwa,

Bahwa secara faktual terhadap dana-dana yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut,  tidak seluruhnya direalisasikan untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan di Desa Prambangan sebagaimana yang telah direncanakan baik dalam APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2018 maupun APBDesa Prambangan Tahun Anggaran 2019

Tetapi justru dipergunakan sendiri untuk kepentingan Terdakwa, yang menurut keterangannya dipergunakan untuk kepentingan keikutsertaannya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa Prambangan Periode Tahun 2019 s/d 2025 yang menyebabkan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan untuk dibiayai, mempergunakan keuangan Desa Prambangan menjadi tidak dapat direalisasikan

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan kewajiban dan larangan yang melekat padanya selaku Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme

Dan telah melakukan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan sebagai seorang Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, danfatau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, danfatau kewajibannya, dan melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, danfatau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya

Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran

Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana APBDES Tahun 2019 Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik Nomor : X.700/141/437.72/2020 tertanggal 19 Mei 2020 yakni sebesar Rp871.873.280 (delapan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top