0
     
BERITAKORUPSI.CO – Rabu, 10 Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting, dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota yaitu Dr Johani Mehamoni dan Dwi Winarko, kembali menggelar sidang gugatan “perbuatan melawan hukum” dengan Nomor Perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby, antara Budi Said selaku penggugat, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat

Yang digugat Budi Sait adalah PT Aneka Tambang (PT Antam) Tbk sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV, dan Eksi Anggraeni selaku tergugat V.

Ada yang menjadi pertanyaan tentang tergugat V yaitu Aksi Anggaraeni. Sebab Eksi Anggraeni bukanlah pihak dari PT Antam, namun mengaku sebagai broker PT Antam. Sementara Eksi Anggraeni (tergugat V), Ahmad Purwanto (tergugat IV), Misdianto (tergugat III) dan Endang Kumoro (tergugat II) sudaah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada taahun lalu.

Selain itu, Budi Said juga menggugat Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebagai Turut Tergugat I, YP turut tergugat II, AH turut tergugat III, NP turut tergugat IV, YH turut tergugat V, NS turut tergugat VI dan PT INJ (Perusahaan Outsourcing MI sebagai turut tergugat VII.

Anehnya, perusahaan yang digugat Budi Sait di PN Surabaya adala berkedudukan di Jakarta, kecuali perempuan yang mengaku-ngaku sebagai broker eksternal PT Antam, yakni Eksi Anggraeni selaku warga Surabaya.

Hal itu disampaikan Mohammad Mukhlas, selaku Kuasa Hukum PT Antam saat ditemui seusai
persidanga di PN Surabaya, Rabu, 10 Juni 2020

"Gugatan ini salah alamat. Dari semua tergugat Satu dan seterusnya, juga para pihak yang turut tergugat, semuanya berkedudukan di Jakarta. Kecuali, perempuan yang mengaku-ngaku sebagai karyawan PT Antam Tbk, dan sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Sedangkan BELM, bukan badan hukum, hanya kepanjangan tangan dari PT Antam pusat saja.” ujar Mohammad Mukhlas, salah seorang Kuasa Hukum PT Antam

Muhammad Fauzi, yang juga Kuasa Hukuk PT Antam menambahkan, bahwa PT Antam Tbk, memiliki 15 Butik Emas di seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Retail Manager yang berkedudukan di Jakarta. Tiap butik dipimpin oleh kepala butik. 

"Di Surabaya, ada dua butik. Yang bermasalah hanya yang di Butik Surabaya 01, yang   Kepala Butiknya adalah Endang Kumoro dengan dibantu satu  staf yaitu Ahmad Purwanto dan satu pegawai outsourcing, serta penjaga brankas yakni Misdianto. Mereka semua sudah divonis pidana oleh Hakim PN Surabaya.” Kata Muhammad Fauzi

Selama ini, lanjut Mohammad Fauzi, SH, SOP atau Standard Operating Procedure pembelian emas PT Antam adalah, cash and carry, tidak ada diskon besar, karena harga emas mengikuti standar tertentu. Jadi tidak ada policy broker/perantara, karena Antam adalah perusahaan publik di bawah kemetrian BUMN. 

“Untuk pembelian di counter butik melalui Customer Service, pembeli harus lebih dahulu mengambil nomor antrian, dan bila mana barang yang diinginkan ada di stok, melakukan pembayaran, dan langsung emas diserahkan, pembeli menandatangani faktur,” ujarnya

Mohammad Fauzi menjelaskan, sedangkan untuk pembelian jumlah besar, karena barang mesti disiapkan dulu, maka setelah diberi reference/semacam form order, dan melakukan transfer ke rekening PT Antam, dan diverivikasi, barang akan disiapkan oleh pabrik Pulo Gadung. Ketika barang siap langsung dikirim ke butik tekait, dan emas diserahkan ke pembeli, staf butik akan mengklik “mutasi” berarti Antam pusat mengetahui bahwa transaksi sudah clear.”

Kasus gugatan Budi Sait ini bermula pada bulan November 2019, karena ada yang tidak balance antara dana yang masuk di rekening PT Antam, dengan stok yang tersedia di Butik Surabaya 01.  

Karena dalam data, emas yang sudah dikeluarkan oleh Pulogadung Jakarta, sudah sesuai dengan dana yang masuk, akan tetapi Butik Surabaya 01 masih meminta pengiriman emas dengan alasan stok habis.

"Karena kejanggalan tersebut maka tim dari Jakarta dipimpin oleh Manager Retail melakukan audit ke Surabaya, dan menghentikan transaksi. Setelah audit diketahui terdapat kehilangan emas antam sebesar 152,800 kg atau sekitar Rp 92 milyar," ungkap Mohammad Mukhlas  kemudian.

Mendapati ada kehilangan tersebut, maka Antam segera membuat laporan polisi No. LP/B/1620/XII/2018/BARESKRIM tanggal 14 Desember 2018 di Mabes POLRI, atas dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 374 KUHP terkait penjualan barang berupa logam mulia milik PT. ANTAM antara bulan April sampai dengan  Desember 2018

Karena ada dugaan melibatkan staf, maka Antam membuat laporan lagi pada  tanggal 29 Januari 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi. Karena Manajemen Antam menginginkan birokrasi yang bersih dari korupsi, maka siapapun yang terlibat supaya diproses sebagaimana mestinya.

Bukan hanya itu, ketika kemudian didapati Surat Keterangan palsu yang menggunakan kop Antam dan ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang, maka PT Antam membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/0660/VII/2019/Bareskrim tanggal 23 Juli 2019, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sejak penghentian transaksi, maka muncul beberapa pembeli yang melalui Eksi (EA) atau sebagai funder, dan yang terbesar adalah Budi Said, yang membuat Laporan Polisi di Polda Jatim tanggal 20 Januari 2019. Dan sudah divonis oleh Hakim PN Surabaya pada Desember 2019, yaitu EA, EK (kepala butik), AP (staf) dan 4. MI (peg. Outsourcing).

Mengutip keterangan Saksi Budi Said dalam putusan No 2658/PID.B/2019/PN.SBY menerangkan, “Bahwa saksi berminat membeli karena pada awal bulan Maret 2018 teman istri saksi, yang waktu itu menyampaikan kalau temannya yang kerja di Antam memberitahu adanya penjualan emas di Antam dengan harga diskon/lebih murah dari harga pasaran”.

Sehingga membuat saksi tertarik dan meminta datang ke Antam untuk ditemukan dengan teman  tersebut, awalnya saksi tidak percaya, tapi karena teman itu meyakinkan sudah melakukannya, maksudnya sudah pernah beli dan benar terbukti ada diskon.

Baru setelah dipertemukan dan dikenalkan kepada Eksi Anggraeni yang saat itu mengaku marketing PT Antam, lalu dikenalkan dengan EK selaku Kepala butik dan MI staf, barulah ia percaya.

Selain itu, Budi Said mengakui memberikan fee kepada Eksi dengan perjanjian komisi Rp10.000.000 per kilogram dari emas batangan Antam yang dibeli, sehingga keseluruhan komisi yang sudah diterima Eksi dari Budi Said adalah sebesar Rp57.120.000.000,  dan insentif penjualan sebesar Rp34.972.000.000,-….dst.” Dan EK yang mengurus segala administrasi pembelian emas.

Belakangan diketahui, bahwa pemberian komisi dan insentif yang jumlahnya sangat besar tersebut hampir setara dengan nilai kehilangan emas PT Antam Tbk sejumlah 152,8 kg,  yang senilai dengan Rp92.000.000.000, sementara jumlah fee dan insentif yang diberikan oleh Budi Said kepada Eksi yakni Rp92.092.000.000.

Kemudian, kepada PT Antam, Eksi telah menyatakan bertanggung jawab atas kehilangan tersebut dan memberikan cek senilai Rp 93 Milyar ke PT Antam sebagai pengganti, yang ternyata cek kosong. Sehingga Antam juga membuat Laporan tersendiri terkait cek kosong ini, juga di Mabes Polri.

Dalam keterangan Eksi Anggraeni (TV) dalam Putusan No 2658/Pid.B/2019/PN.Sby menerangkan sebagai berikut: “Bahwa sehubungan dengan surat keterangan yang tertanggal 06 November dan 16 November 2018, mengenai emas dengan harga khusus, Eksi ditelepon Budi Said untuk meminta surat keterangan dengan alasan untuk menaikkan limit Bank BCA. Sehingga ada indikasi surat tersebut hanyalah akal-akalan agar T1 memiliki sisa kewajiban untuk menyerahkan emas sejumlah 1.136 kg.”

Jadi, dari keseluruhan dana yang ditransfer oleh Budi Said, PT Antam telah menyerahkan emas sebesar yang dibayarkan sesuai harga, karena harga emas Antam selalu di update di website dan siapapun bisa membukanya.

Oleh karenanya, dengan diakuinya emas sejumlah 5.935 kg telah diterima oleh Penggugat hal tersebut membuktikan bahwa PT Antam telah menyelesaikan kewajibannya selaku penjual dengan menyerahkan (levering) emas kepada Penggugat (selaku pembeli) sejumlah 5.935,296 kg sesuai dengan harga pembelian resmi sejumlah Rp 3.595.311.290.500,-.
Jadi, tegas Muhammad Fauzi, SH, apabila yang ditargetkan Budi Said adalah selisih emas berdasarkan diskon yang dijanjikan oleh Eksi

"Semestinya gugatan tersebut dialamatkan ke Eksi Anggraeni, dan bukan Antam Tbk, apalagi sudah diakui sendiri oleh Budi Said, bahwa dirinya telah menerima emas sesuai dengan dana yang ditransfer," tutup Muhammad Fauzi, SH. (Tim)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top