0

BERITAKORUPSI.CO - Selasa, 5 Nopember 2019, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH, Ugik Ramantyo,SH,  M. Fadil, SH dan Suryanta Christiani, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjug Perak, Surabaya, membacakan Surat Dakwaannya terhadap 2 (dua) terdakwa yaitu H. Darmawan dan Sugito (Perkara terpisah), selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 -  2019 dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) dalam bentuk NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh miliyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang berasal dari APBD-Perubahan  Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016, yang merugikan keuangan negara senilai  Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018

Surat dakwaan itu dibacakan JPU M. Fadil dan Suryanta Christiani di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur, yang diketuai Majelis Hakim Hisbullah Idris dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano dan Agus serta Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi dan Ign Cemeng (untuk terdakwa Sugito). Sementara Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya masing-masing

Kasus yang menyeret kedua anggota Dewan yang terhormat di Kota Surabaya ini, bermula pada tahun 2018, saat penyididik Kejari Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menggandeng BPK RI, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Jasmas yang bersumber dari APBD-Perubahan Pemkot Surabaya TA 2016 sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah).

Duit sebejumlah Rp27.465.033.400 ini adalah dana Jasmas milik ke- 6 (enam) anggota DPRD Surabaya, diantaranya H. Darmawan, Sugito (keduanya terdakwa), Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti (Keempatnya berstatus tersangka) untuk disalurkan ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Namun dari hasil penyelidikan maupun penyidikan Kejari Tanjung Perak dengan menggandeng BPK RI, ternyata ditemukan bahwa dana Jasmas tersebut bukan disalurkan langsung oleh ke Ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini ke Dapilnya masing-masing, melainkan bekerjasama dengan Agus Setiawan Jong  selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati  (sudah divonis pidana penjara selama 6.6 tahun dan saat ini banding).

Kemudian, Agus Setiawan Jong membentuk Timnya yang terdiri dari Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut untuk mencari RT/RW di Dapil ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini selaku lembaga penerima dana Jasmas.

Proposal pengajuan Dana Hibah Jasmas ke Pemkot Surabaya termasuk LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), bukan dibuat oleh Ketua TR/RW selaku lembaga penerima, melainkan dibuat oleh Agus Setiawan Jong melalui Timnya (Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut). Dimana dalam proposal tersebut sudah tercantum jenis barang yang sama. Lalu kemudian proposal itu diserahkan oleh Tim Agus Setiawan Jong kepada ke- 6 aanggota DPRD, dan selanjutnya dari Dewan diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Tanjung Perak ini, ditetapkanlah Agus Setiawaan Jong menjadi terangka tunggal. Agus Setiawan Jong pun dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tanggal 31 Juli 2019, Agus Setiawan Jong pun divonis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebsar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp4.991.271.830,61 subsiair 2 tahun penjara. Vonis ini saama dengan tuntutan JPU.

Dari fakta persidangan terungkap, bahwa ada keterlibatan 6 anggota DPRD Surabaya ini. Dan tak lama setelah Agus Setiawan Jong divonis divonis, penyidik Kejari Tanjung Perak barulah menetapkan Sugito sebagai tersangka, beberapa minggu kemudian menyusul H. Darmawan.

Dan selanjutnya, 4 anggota DPRD Surabaya, yaitu Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti sekaligus ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.

Tak mudah memang bagi penyidik Kejari Tanjung Perak untuk menetapkan tersangka terhadap para Politikus ini. Karena sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah beberapa kali mngirimkan surat panggilan, namun tak datang dengan berbagai alasan, yang menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, alasan itu tidak logika.

Selain itu, Kejari Tanjung Perak pun harus menghadapi Praperadilan dari beberap tersangka, walaupun usaha para tersangka ini kandas karena ditolak Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan saat ini, Darmawan dan Sugito berusaha bebas dari dakwaan JPU dengan mengajukan keberatan atau Eksepsi kepada Majelis Hakim pada persidangan berikutnya termasuk mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluaga.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apa hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat selaku audit internal Pemkot Surabaya terhadap pencairan dana Hibah Jasmas sebesar Rp27.465.033.400 yang bersumber dari APBD-Perubahan TA 2016 ?

 Anehnya, Pejabat Pemkot Surabaya selaku pihak yang melakukan verifikasi, pencairan dana, pengawasan dan pendampingan, selamat dari proses hukum. Karena tak satupun yang menjadi tersangka.

Padahal, Majelis Hakim mengatakan, bahwa pemberi dana harus bertanggung jawab. Alasan Majelis Hakim, karena kurangnya pengawasan dan pendampingan. Bahkan Majelis Hakim menilai, bahwa Jaksa dianggap tidak mengungkap peran anggota Dewan secara jelas.

Hal itu dikatakan langsung oleh Majelis Hakim pada saat JPU menghadirkn 4 pejabat Pemkor Surabaya, diantaranya M Taswin (Asisten II), Edy Christijanto, Yusron Sumartono dan Ahmad Yardo Wifaqo sebagai saksi untuk terdakwa Agus Setiawan Jong. Keempat pejabaat Pemkot Surabaya itu adalah Taswin (Asisten II), Edy Christijanto, Yusron Sumartono dan Ahmad Yardo Wifaqo

“Pemberi dana ini harus bertanggung jawab. Ini karena kurangnya pengawasan. Jaksa juga tidak mengungkap peran anggota Dewan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Senin, 15 April 2019.

Apa yang dikatakan Ketua Majelis Hakim pada persidangan saat itu (Senin, 15 April 2019) bukan tidak beralasan. Andai saja pihak Pemkot Surabaya selaku Verifikator benar-benar melakukan verifikasi terhadap ratusan proposal-proposal permohonan dari penerima Dana Jasmas termasuk untuk melakukan pengawasan dan pendampingan, bisa jadi kasus ini tak akan sampai ke Meja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mengapa ?? Bayangkan saja. Dari ratusan Proposal yang masuk ke Pemkot Surabaya terkait permohonan penerimaan Dana Jasmas dari ratusan Ketua RT/RW selaku lembaga penerima, daftar jenis barangnya adalah sama. Apakah kebutuhan satu RW dengan ratusan RW lainnya adalah sama ? Disinilah munculnya kecurigaan adanya dugaan konspirasi beberapa pihak.

Namun penegakan hukum Khusunya dalam Tindak Pidana Korupsi bukanlah ditangan Majelis Hakim, karena Majelis Hakim hanya mengadili terdakwa yang diseret oleh JPU ke Pengadilan Tipikor, dan tidak punya kewenangan untuk menetapkan seseorang saksi dipersidangan menjadi tersangka.

Yang lebih anehnya lagi adalah, penyidik maupun JPU Kejari Tanjung Perak “tak berani” memanggil salah seorang saksi yakni Rudi Sinaga/Rudi Marudut yang konon kabarnya adalah aktivis 1998, saat tergulingnya Soeharto dari kursi Kepresidenan RI untuk didengar keteraangannya dihadapan Majelis Hakim. Bahkan sebagai saksi dipenyidikanpun tak ada.

Saat hal inipun ditanyakan BERITAKORUPSI.CO kepada JPU M. Fadil seusai persidngan (Selasa, 5 Nopember 2019) tak dapat memberi jawaban yang tegas.

“Ini kan masih dakwaan,” jawan JPU Fadil.

Sementara Hasonagan Hutabarat selaku Penasehat Hukum terdakwa Darmawan mengatakan, akan mengajukan Eksepsi. Alasannya, karena dalam surat dakwaan JPU menyebutkan adanya kerja sama antara terdakwa denga Agus Setiawan Jong. Sementara alasan pengajuan penangguhan penahanan, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

“Kita akan mengajukan Eksepsi, karena dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan adanya kerja sama antara terdakwa denga Agus Setiawan Jong. Kalau alasan permohonan penangguhan, karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” kata Hasonagan Hutabarat.

Pada Tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat berupa RT/RW sebesar Rp27.465.033.400 (Dua Puluh Milyar empat Ratus enam puluh lima juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah) dengan jumlah 665 penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016

Terdakwa Darmwan adalah Anggota DPRD Kota Surabaya Periode Tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/457/011/2014 tanggal 18 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Masa Ke Anggotaan 20142019 dari Partai Gerindra dan daerah Pemilihan WilayahSurabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo serta menjabat selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/588/011/2014 Tentang Peresmian Pimpinan Dewan Pemakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Masa Jabatan 2014-2019 Tanggal 12 September 2014

Bahwa pada bulan Maret Tahun 2015 Terdakwa Darmwan bertemu dengan Saksi Agus Setiawan Jong yang merupakan Direktur Utama PT. Sang Surya Dwi Sejati dan bergerak di bidang Pengembang serta kontraktor berkantor di Jalan Bunguran No 27A Kel Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso No 1822 Kel Embong Kaliasin Kec Genteng Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut Saksi Agus Setiawan Jong menawarkan din" kepada Terdakwa Darmwan sebagai Pihak yang akan melakukan Pengelolaan terhadap Dana Hibah yang akan di mohonkan oleh Lembaga kemasyarakatan dalam hal ini lembaga RW, RT dan LKMK;

Tawaran Saksi Agus Setiawan Jong dalam Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah kepada Terdakwa Darmwan, berupa pengurusan terhadap seluruh Proses Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah mulai dari Proses Pembuatan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pengumpulan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pembelian Barang dan Pengiriman barang ke Penerima Hibah serta pembuatan Laporan Pertanggungjawaban, dengan ketentuan Saksi Agus Setiawan Jong meminta Penentuan Jenis barang berupa terap, kursi, meja, lampu, soundistem, gerobak besi, tempat sampah dan harga yang akan dimohonkan ditentukan sendiri oleh Pihak Saksi Agus Setiawan Jong

Dalam permohonan penawaran, Saksi Agus Setiawan Jong kepada Terdakwa Darmwan, menawarkan berupa pembagian keuntungan sebesar 10% (sepuluh) persen sampai dengan 15% (lima belas) persen dari hasil pelaksanaan kegiatan Dana Hibah, serta menjanjikan akan membantu dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2019-2024

1.M Taswin (Asisten II), Edy Christijanto, Yusron Sumartono dan Ahmad Yardo Wifaqo
Terhadap tawaran Saksi Agus Setiawan Jong sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan Dana Hibah, disetujui Oleh Terdakwa Darmawan, dan menyampaikan potensi jumlah Keseluruhan Dana Hibah yang dapat di jadikan dana Aspirasi Terdakwa Darmwan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya yakni sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) dan wilayah RT/RW yang diminta untuk di jadikan sebagai sasaran pemohon dana Hibah yakni Wilayah daerah Pemilihan Wilaya Surabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo

Setelah adanya kesepakatan dengan Terdakwa Darmwan, Saksi Agus Setiawan Jong membentuk Tim untuk Pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah diantaranya gaksi Freddy Dwi Cahyono, Saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati DAN Sdr. Rudi Sinaga/Rudi Marudut untuk turun ke lapangan menemui para Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yakni ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarak Keluarahan (LKMK) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL) Khsusunya Terdakwa Darmwan;

Sebelum turun ke lapangan menemui para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) saksi Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada TIMnya bahwa diriya telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD atas nama Terdakwa Darmwan dan menyampaikan Bantuan Dana Hibah yang akan diberikan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang yang jenis barangnya pun sudah di tentukan yakni berupa terop, kursi, meja, lampu, soundistem, gerobak besi, tempat sampah. Selain itu ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Keluarahan (LKMK) tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui. Selain itu saksi Agus Setiawan Jong juga menyampaikan jika proposal dana hibah tersebut diajukan melalui dirinya maka prosesnya akan lebih cepat serta lebih mudah disetujui dikarenakan saksi Agus Setiawan Jong  telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD Kota Surabya khususnya dari terdakwa Darmwan;

Para Tim Saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, Saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati, Saksi Rudi Sinaga/Rudi Marudut dijanjikan Oleh Saksi Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5 % 2,5 % Setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya;

Selanjutnya Marketing turun menemui Para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan menyampaikan sesuai dengan arahan dari Saksi Agus Setiawan Jong sebagaimana kesepakatan dengan Terdakwa Darmwan bahwa akan ada bantuan dan silahkan membuat Proposal jika tidak mampu membuat Proposal maka akan di buatkan. Dengan ketentuan para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarak Keluarahan (LKMK) tinggal mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua, Strukrur organisasi, Fotocopy Pengurus yang dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan sementara yang akan membuat Proposal sendiri akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang Yang akan dimintakan juga telah ditentukan;
Bahwa selain membuat Proposal Para TIM Saksi Agus Setiawan Jong juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara Saksi Agus Setiawan Jong dengan calon Penerima Hibah yakni Para ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang pada Pokoknya berisi bahwa para ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (R“D akan memntransfer dana Hibah apabila Proposal Permohonan dana Hibah yang diajukan disetujui ke rekening Saksi Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan nomor rekening 1692222225 ata nama Agus Setiawan Jong;

Bahwa selanjutnya Proposal=Proposal Permohonan Dana Hibah yang di dibuat dan diperoleh oleh Agus Setiawan Jong di kumpulkan di rumah Saksi Agus Setiawan Jong di Jl Bunguran No 27A Kel. Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya yang selanjutnya akan disortir berdasarkan wilayah Dapil dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan khususnya jumlahnya tidak tierada dibawah Rp. 3.000.000.000,(tiga milyar rupiah) sesuai dengan penyampaian Terdakwa Darmwan;

Pada Bulan Agustus 2015, Proposal Permohonan Dana Hibah dari Para Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) khususnya Dapil Terdakwa Darmwan di antarkan oleh Saksi Dea Winnie dan Saksi Santi Dian Rahmawati yang merupakan karyawan dari Saksi Agus Setiawan Jong ke Terdakwa Darmwan dan diterima langsung oleh Staff Terdakwa Darmwan yakni Saksi Agus Sunarto diruangan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya di Kantor DPRD Kota Surabaya disertai dengan Rekapan jumlah Proposal nama pemohon dan Jumlah Permohonan;

Mulanya Proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah kota Surabaya tahun 2016, karena Proposal tersebut tidak dapat di jadikan dasar Permohonan Dana Hibah tahun 2016, dan di pergunakan untuk APBD Perubahan 2016,  sehingga seluruh proposal-proposal tersebut harus direvisi khususnya penanggalan serta dikembalikan oleh Terdakwa H Darmwan ke Saksi Agus Setiawan Jong dengan tujuan untuk dilakukan pembaharuan penanggalan menggunakan tahun 2016

Pada awal tahun 2016, para Tim Saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, Saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati dan Saksi Rudi Sinaga/Rudi Marudut kembali memperbaharui ProposaI-Proposal Permohonan Dana Hibah selanjutnya kembali dikumpulkan di rumah Saksi Agus Setiawan Jong dan kembali diantarkan ke Terdakawa Darmwan;

Selain Proposal-Proposal Permohonan yang di kumpulkan oleh Tim Saksi Agus Setiawan Jong, Proposal Permohonan Dana Hibah yang diterima langsung oleh Terdakwa H. Darmawan juga di kumpulkan ke Saksi Agus Setiawan Jong untuk direkap bersama dengan Proposal yang dikumpulkan oleh Tim Saksi Agus Setiawan Jong agar penyesuaian jumlah Anggaran sesuai Dana Aspirasi milik Terdakwa H. Darmawan.

Terhadap Proposal Permohonan Dana Hibah, Terdakwa Darmwan selanjutnya menyerahkan ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya;

Sebelum dilakukan Pengiriman ke Pemerintah Kota Surabaya, oleh Sekertariat Dewan telah dibuatkan rekapan jumlah Proposal dan ditandatangani oleh Terdakwa Darmwan untuk memastikan bahwa Proposal Permohonan Dana Hibah tersebut benar berasal dari Anggota DPRD atas nama Darmwan;

Setelah Saksi Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama Pemohon yang di ajukan lolos verifikasi untuk mendapatkan dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun Anggaran APBD Perubahan 2016, maka Saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para TIMnya untuk memanggil para Ketua dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuka rekening tabungan di Bank Jatim Pasar Atom yang selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah tetap pada penguasaan Saksi Agus Setiawan Jong

Dari seluruh Proposal dana Hibah milik Terdakwa Darmwan yang dikoordinir oleh Saksi Agus Setiawan Jong dan lolos verifikasi berjumlah 65 (enam puluh lima) Pemohon dan setelah mengetahui bahwa Proposal-Proposal tersebut lolos verihkasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016 selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan setelah mengetahui Jadwal Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah kota Surabaya dengan penerima Hibah, Saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Para TIM untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos veriflkasi untuk datang ke Pemerintah kota Surabaya untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah

Pada Desember 2016, setelah Saksi Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah Cair dan masuk ke rekening masing-masing Penerima Hibah, selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan kepada Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong

Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh Para Penerima Hibah ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong sebesar Rp13.189.104,100 (Tiga belas milyar seratus delapan puluh Sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah) dengan jumlah 228 (dua ratus dua puluh delapan) Penerima Hibah, dan 65 (enam puluh lima) diantaranya dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara Saksi Agus Setiawan Jong dengan Terdakwa Darmwan sebesar Rp3.328.928.400 (Tiga Milyar tiga ratus dua puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah) 

Setelah seluruh Penerima Hibah berjumlah 65 (enam puluh lima) mentrasfer ke rekening atas nama Terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke Para Penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan selanjutnya Saksi Agus Setiawan Jong memerintahkan kepada Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh Saksi Agus Setiawan Jong dan meminta TIMnya untuk meminta tandatangan dan Stempel para ketua RT/RW Penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016

Ternyata kualitas barang yang diterima oleh Penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh sen) dan Rp1.211.480.130,74 ( Satu Milyar Dua ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh empat sen) berasal dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama Antara Terdakwa Darmwan dan Saksi Agus Setiawan Jong;

Perbuatan terdakwa H. Darmwan, SH (Sugito) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam
Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top