0

Tulungagung, BERITAKORUPSI.CO - 
Ari Kusumawati Tersangka Korupsi Dinas PUPR dengan kerugian negara 2.4 milyar jadi DPO Kejari Tulungagung

Ari Kusumawati (AK) perempuan 41 thn Direktur PT. Kya Graha  tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan rusak di Tulungagung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Kejaksaan negeri Tulungagung. 

Plt Kajari Tulungagung Teguh Ananta. SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Tulungagung  Agung Tri Raditya. SH, mengatakan Ari yang merupakan Direktur PT Kya Graha yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Tulungagung pada tahun 2018 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron sejak 31 Mei 2022 lalu, karena sudah 3 kali mangkir dari panggilan kejaksaan negeri Tulungagung, sudah kita cek di rumahnya tidak, kita tanyakan Ke RT dan RW rumahnya sudah lama tidak tinggal di rumahnya di Desa Kauman kec Kauman Tulungagung.

Agung menjelaskan, penetapan status DPO ini karena Ari mangkir 3 kali dari panggilan Kejari Tulungagung sejak April 2022 lalu, Kejari Tulungagung akan berkoordinasi dengan Keimigrasian untuk mencekal Ari agar tidak kabur ke luar negeri, Kejari Tulungagung juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung & Kepolisian untuk memudahkan penangkapan Ari Kusumawati.

Ari Kusumawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek perbaikan jalan rusak di 4 ruas jalan di Tulungagung, Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 2,4 miliar. PT Kya Graha bertindak sebagai pelaksana proyek di ruas jalan Boyolangu- Campurdarat, ruas jalan Sendang- Penampihan, Tenggong-Purwodadi dan ruas jalan Jeli-Picisan.

Ari sendiri dan melalui Penasehat Hukumnya hingga Kamis 17 Maret 2022 secara bertahap sudah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 2,4 miliar ke Kejari Tulungagung. (Pri)

Menurut Agung, pengembalian kerugian negara oleh tersangka kasus korupsi dapat menjadi pertimbangan jaksa pada saat proses penuntutan di persidangan, namun tidak akan menggugurkan kasus yang sedang ditangani.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Tulungagung tidak hanya mengedepankan penindakan, namun juga pemulihan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top