terdakwa Ir. H.M. Masykur Affandi |
Kata itu diucapkan terdakwa Ir. H.M. Masykur Affandi, selaku Ketua Koperasi kelompok Tani (Poktan) Bidara Tanu Bareng Jombang, dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jalili, setelah dirinya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) pada tahun 2010 dan 2011, senilai Rp 49 M hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 45 milliar lebih.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasus korupsi suami dari anggota DPR RI dari FPDIP di Komisi VII itu, menjatuhkan Vonis 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 1 tahun kurungan. mantan adik ipar Bupati (ex.Bupati) Jombang itu juga dihukum pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.385,15. Bila tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang. Bila hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun. Sehingga, total hukuman penjara yang diterimanya selama 16 tahun.
Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan, pada tahun 2010 dan 2011, terdakwa, Ir. H.M. Masykur Affandi, mengajukan kredit dalam program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) sebesar Rp 49,5 milliar dari Bank Jatim Cabang Jombang, untuk pembelian Sapi sebanyak 2000 Ekor yang berasal dari Australia, untuk dibagikan ke 10 kelompok Tani ternak yang bekersama dengan Koperasi yang dipimpin terdakwa. Namun, terdakwa hanya membeli sebanyak 749 ekor Sapi, dengan harga keseluruhan Rp 4,1 M. Dari 749 ekor Sapi tersebut, terdakwa hanya membagikan 104 ekor Sapi ke 10 kelompok Tani Sapi dan Kredit tersebut mengalami kemacetan.
Terdakwa juga dinyatakan tidak layak untuk memperoleh pinjaman, karena dokumen berupa SHM yang diajukan oleh terdakwa untuk memperoleh kredit tersebut tidak sesuai, hanya berkisar seharga Rp 13 milliar. Namun, karena ada perintah dari Kepala Cabang Bank Jatim, Bambang Waluyo (dalam korupsi KUR, divonis 10 tahun oleh Hakim Tinggi), sehingga pengajuan kredit tetap diproses dan dicairkan. Salah satu dokumen yang dijaminkan terdakwa adalah SHGB atas nama PT Kemakmuran. Jumlah kredit yang diajukan terdakwa sebesar Rp 49,5 M sementara agunan hanya Rp 13 milliar. Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp 45.885.166.385,15. Namun, atas barang bukti yang bergerak berupa 397 ekor Sapi, agar dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Majelis Hakim menyatakan, dari fakta dan bukti dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menghukum terdakwa, Ir. H.M. Masykur Affandi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 1 tahun kurungan. Menghukum terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 45.885.166.385,15. Bila tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang. Bila hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepad terdakwa sudah mendapat keringanan selama 4,5 tahun. Sebab, sebelumnya JPU Menuntut terdakwa Ir. H.M. Masykur Affandi, dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Membayar Uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.385,15, atau pidana penjara 5 tahun, bila terdakwa tidak membayar atau bila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar.
Atas Vonis yang dijatuhkam Majelis Hakim, terdakwa pun langsung mengatakan banding, setelah beberapa detik meminta petunjuk dari M. Muchtar, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa. “Banding,” ujar terdakwa singkat. Sementara JPU Lily LindawatI Cs dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, masih pikir-pikir.
Usai persidangan, JPU Lili Lindawati, kepada media ini mengatakan, terkait putusan Majelis Hakim atas Barang Bukti yang bergerak berupa 397 ekor Sapi, akan ada penetapan. “Akan dilelang setelah putusan incrahk atau berkekuatan hukum tetap. Tapi kalau Sapi, akan ada penetapan,” kata Jaksa Lili. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :