0
Surabaya, bk  – Sidang Korupsi DAK Probolinggo digelar untuk yang pertama kalinya setelah keberatan terdakwa atas surat dakwaan JPU di tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada, Senin, 31 Oktober 2016.

Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tahun 2009 lalu, untuk pengadaan Meubler, perbaikan ruang kelas, kamar mandi dan WC bagi 70 sekolah SD, menelan anggaran sebesar Rp 15.907.777.000 termasuk dana pendamping dari APBD sebesar Rp 1.509.777.700 serta merugikan keuangan Negara sebesarRp 1,6 milliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyeret 9 orang terdakwa, 5 diantaranya telah di Vonis oleh Majelis Hakim dalam jilid I, dan 1 orang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) serta 3 orang dalam Jilid II saat ini diantaranya, H.M. Buchori (mantan Wali Kota Probolinggo), Suhadak, Direktur CV  Indah Karya (saat ini menjabat Wakil Wali Kota Probolinggo) dan Sugeng Wijaya (Direktur CV. Wiec)

Sebelum persidangan berlangsung, puluhan pengawal terdakwa mantan Wali Kota Probolinggo ini wajib melewati pemeriksaan terlebih dahulu dipintu masuk ruang sidang, yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polsek Sedati yang dipimpin langsung Kapolsek Sedati AKP Eka Anggriana.

Dalam sidang yang berlangsung di Ketuai Majelis Hakim Mateus Samiaji, untu mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo mewakili Kejati Jatim dan Kejagung RI.

Ke 4 saksi diantaranya, Subandriyanto, mantan Kepala Sekola SDN Kareng Lor 2, Romlah dan Sumarsi, pensiunan guru serta Subandi, mantan Kepala Sekolah SD Jrebeng Wetan. Sementara terdakwa Buchori an Sugeng Wijaya yang di damping Budi Santoso Cs selaku Penasehat Hukum (PH)-nya dan terdakwa Suhadak, didampingi tim PH-nya antara lain, Hakim Yurizal, Andi, Antoni, Anton, Candu dan Ardian. Ke Empat saksi tersebut diperiksa untuk terdakwa Buchori dan Sugeng Wijawa, sementara Untuk terdakwa Suhadak terpisah.

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, saksi Subandrio menjelaskan, bahwa ada penyerahan dana sebesar 5% dari anggaran yang diterimanay selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA). Dana tersebut, menurut saksi, adalah untuk pengamanan anggaran DAK.

“DAK 2009 gunanya untuk perbaikan tiga ruang kelas, kamar mandi dan WC. Jumlah DAK yang diterima sebesar 207 juta langsung kerekening atas anma sekolah. 5% diserahkan setelah termin pertama,” kata saksi kepada Majelis.

Menjawab pertanyaan Majelis, terkait pemberian dana 5% atas perintah siapa. Menurut terdakwa, bahwa sebanyak 70 Kepala Sekolah SD dikumpulkan di aula Dinas Pendidikan Kota Probolinggo oleh Masdar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Sekolah Dasar.

“Kami dikumpulkan di aula Dinas sebelum dana cair. Masdar menjelaskan, bahwa Untuk memperolah DAK tidak mudah dan perlu perjuangan jadi ada dana pengamanan. Saya menyetor sebesar Rp 10.350.000,” lanjut saksi Subandrio. Keterangan saksi ini tidak berbeda pada sidang jilid I sebelumnya.

Pada persidangan selanjutnya dengan terdakwa Suhadak, Wakil Wali Kota Probolinggo, menghadirikan saksi yang sama kecuali saksi Romlah. Dihadapan Majelis Hakim, penerima DAK ini mengatakan tidak mengetahui surat perjanjian kontrak antara dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/pengguna barang jasa) dengan terdakwa selaku rekanan (Direktur CV Indah Karya/ penyedia barang jasa). Pada  hal, tanda tangan saksi tercantum pada dokumen kontrak. Saksi menjelaskan, bahwa dokumen kontrak sudah ada tinggal menanda tangani. Namun saat ditanya terdakwa terkait Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan) No 3 tahun 2009 tentang DAK, maupun  PH terdakwa terkait tanggung jawabnya selaku penerima langsung DAK, saksi pun hanya diam.

“Surat perjanjian sudah ada tinggal tanda tangan. Ada anak buahnya (anak buah terdakwa) yang mengambil ke kantor, namanya lupa,” kata saksi dihadapan Majelis. Namun saat ditanya Majelis terkait potongan atau pemberian dana kepada terdakwa, saksi mengatakan tidak ada. Pembelian Meubler sebesar Rp 28,6 juta.

“Tida ada. DAK 2009 untuk Meubler sebesar 28,6 juta. Kalau dari semua anggaran ada 5%. Kalau di Meubler ada tulisan DAK 2009 pake spidol” jawab saksi.

Untuk diketahui, ksus ini bermula pada tahun 2009. Pada saat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menerima kucuran dana dari pemrintah Pusat yang bersumber dari APBN sebesar Rp 13.587.999.300 ditambah dana pendamping dari Pemkot Probolonggo sebebsar Rp  1.509.777.700. sehingga total dana DAK Pendidikan sebesar Rp 15.907.777.000. Dana  tersebut akan digunakan untuk pengadaan Meubler bagi 70 sekolah SD, dengan nilai Rp 1.887.500.000,  dan dana sebesar Rp 13.210. 277. 000 akan digunakan untuk perbaikan bangunan gedung sekolah, dengan cara Swakelola berdasarkan Permendiknas Nomor :  3 Tahun 2009 dan Perpres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Namun dalam pelaksanaannya, Wali Kota Probolinggo justru menunjuk beberapa rekanan untuk mengerjakan proyek yang di danai dari uang rakyat itu diantaranya, CV Prasetyo (Direktur Rudiono/DPO) untuk 22 sekolah, CV  Indah Karya (Direktur Suhadak) untuk  26 sekolah, dan CV Jatijaya  (Direktur Ahmad Napon Wibowo)  sebayak 22 sekolah. Sementara Konsultan Perencanaan terdiri dari, CV  Pandan Landung (Direktur Didik), CV Widya Karya (Direktur Hari) dan CV Wiec (Direktur Sugeng Wijaya).

Sebelum pelaksanaan proyek, diadakan pengarahan atau sosialisai oleh Kepala Dispendik selaku Pejabat Pengguna Anggaran, Maksum Subani, Kabid Pendidikan Dasar Masdar, dan Ketua Dewan Pendidikan  Wawan bersama dengan 70 Kepala sekolah SD selaku penerima DAK yang dihadiri oleh Wali Kota Buchori.

Saat itulah Wali Kota Buchori member pengarahan tentang dan DAK. Yang isinya antara lain, untuk memperoleh  dana DAK, tidak sekadar  bondo  abab (hanya bicara), tetapi  harus nyenggek (menyodok). Arahan itu kemudian di jelaskan lagi oleh  Kadispendik.  “ Buntut” dari arahan Wali Kota Buchori, meminta kepada setiap Kepala Sekolah penerima dana DAK untuk menyetorkan 7%  dari nilai anggaran yang diperoleh. Namun karena Kepala Dinas Pendidikan keberatan, sehingga turun menjadi  5%. Dan setelah dana DAK cair, 70 Kepala Sekola akhirnya menyetorkan masing-masing 5% dan terkumpulah uang sebesar Rp 750 juta. Uang sebesar Rp 300 juta diserahkan ke Wali Kota Buchori di rumah dinasnya. Hal ini pun terungkap pula dalam surat dakwaan terdakwa Maksum pada persidangan Jilid I.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top