![]() |
Saksi mantan terpidana, Maksum Subeni, saat memberiakn keterangan di Persidangan |
Kedua pejabat tersebut yakni, mantan Wali Kota Probolinggo, Buchori dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Probolinggo, Maksum Subani. Dan pertemuan Kedua mantan penjabat ini pun tidak dirayakan secara meriah atau makan minum secara sederhana. Sebab pertemuan keduanya dihadapan Majelis Hakim Tipikor, karena keduanya sama-sama “masuk ke lubang yang sama” alias kasus Korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan Kota Probolinggo yang menelan anggaran sebesar Rp 15.907.777.000 termasuk dana pendamping dari APBD sebesar Rp 1.509.777.700 serta merugikan keuangan Negara sebesarRp 1,6 milliar
Dalam pertemuan kedua pejabat ini di Pengadilan Tipiokor, sudah berbeda status. Sebab, yang satu sudah mantan terpidana yaitu Maksum Subani, sementara Buchori baru “menyusulnya” dengan status terdakwa. Kehadiran Maksum Subani pun dalam persidangan, kaitannya karena saat kucuran dana DAK untuk sebanyak 70 Sekolah Dasar SD) se-Probolinggo, yang diperuntukkan untuk rehablitasi gedung sekolah dan pengadaan meubler.
Sebab, sebelum pelaksanaan proyek, terlebih dahulu diadakan pengarahan atau sosialisai oleh Maksum Subani, selaku Kepala Dispendik sekaligus sebagai Pejabat Pengguna Anggaran, Kabid Pendidikan Dasar Masdar yang menjabat sebagai PPTK, dan Ketua Dewan Pendidikan Wawan yang dihadiri sebanyak 70 Kepala sekolah SD selaku penerima DAK sekaligus sebagai KPA. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Wali Kota, Buchori.
Saat itulah awal “malapetaka”. Wali Kota Buchori memberi pengarahan tentang dana DAK. Yang isinya antara lain, untuk memperoleh dana DAK, tidak sekadar bondo abab (hanya bicara), tetapi harus nyenggek (menyodok). Arahan itu kemudian di jelaskan lagi oleh Kadispendik dan memerintahkan Kabid Pendidikan Dasar ubtuk menyampaikan kepada para Kepsek tersebut.
“ Buntut” dari arahan Wali Kota Buchori, meminta kepada setiap Kepala Sekolah penerima dana DAK untuk menyetorkan 7% dari nilai anggaran yang diperoleh. Namun karena Kepala Dinas Pendidikan keberatan, turunlah menjadi 5%. Dan setelah dana DAK cair, 70 Kepala Sekola akhirnya menyetorkan masing-masing 5% dan terkumpulah uang sebesar Rp 750 juta. Uang sebesar Rp 375 juta diserahkan ke Wali Kota Buchori, di rumah dinasnya. Hal ini pun terungkap pula dalam surat dakwaan terdakwa Maksum pada persidangan Jilid I pada tahun lalu.
Pada Senin, 28 November 2016, ucapan itu kembali disampaikan mantan terpidana itu (Maksum Subani) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mateus Samiaji. “Uang sebanyak 375 juta didalam kardus Aqua yang disolasi. Diantar ke rumah dianas Buchori. Tapi yang bawa bukan Masdar, tapi salah satu dari coordinator, saya lupa namanya. Saya langsung masuk dan duduk diteras karena sudah kontak lebih dulu,” kata mantan terpidana itu dihadapan Majelis Hakim.
Keterangan mantan terpidana Maksum Subani, juga dikuatkan mantan terpidana Dasar Masdar. Masdar mengakui, kalau dirinyalah yang menyampaikan kepada para Kepala Sekolah terkait besarnya potongan dana yang harus disetorkan setelah mendapat perintah dari atasannya yakni Maksum Subani. “Saya yang menyampaikan ke Kepala Sekolah setelah mendapat perintah dari Maksum Subani. yang menyampaikan untuk dana nyenggek dan biaya pengamanan adalah Buchori tapi saya nggak dengar. Yang bawa uang kordinator,” kata Masdar menjelaskan dihadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang minggu lalu, 4 (Empat) saksi yang dihadirkan JPU diantaranya, Subandriyanto, mantan Kepala Sekola SDN Kareng Lor 2, Romlah dan Sumarsi, pensiunan guru serta Subandi, mantan Kepala Sekolah SD Jrebeng Wetan, menjelaskan, bahwa ada penyerahan dana sebesar 5% dari anggaran yang diterimanya selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA). Dana tersebut, menurut saksi, adalah untuk pengamanan anggaran DAK.
“DAK 2009 gunanya untuk perbaikan tiga ruang kelas, kamar mandi dan WC. Jumlah DAK yang diterima sebesar 207 juta langsung kerekening atas anma sekolah. 5% diserahkan setelah termin pertama,” kata saksi Subandrio kepada Majelis.
Menjawab pertanyaan MajelisHakim saati itu terkait pemberian dana 5%, atas perintah siapa. Menurut saksi, sebanyak 70 Kepala Sekolah SD dikumpulkan di aula Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, oleh Masdar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Sekolah Dasar.
“Kami dikumpulkan di aula Dinas sebelum dana cair. Masdar menjelaskan, bahwa untuk memperolah DAK tidak mudah dan perlu perjuangan jadi ada dana pengamanan. Saya menyetor sebesar Rp 10.350.000,” lanjut saksi Subandrio.
Usai persidangan, Budi Santoso selaku PH terdakwa Buchori, terkait pernyataan mantan terpidana Maksum Subani, mengenai uang sebanyak 375 juta yang diserahkan ke terdakwa di rumah dinasnya mengatakan, keterangan saksi tidak jelas. “Hanya katanya tidak tau siapa yang menyerahkan. Keterangan saksi sebelumnya juga jauh berbeda. 375 juta dimasukkan ke kardus Aqua, itu kan terlalu besar loh,” ujar Budi.
Untuk diketahui, ksus ini bermula pada tahun 2009. Pada saat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menerima kucuran dana dari pemrintah Pusat yang bersumber dari APBN sebesar Rp 13.587.999.300 ditambah dana pendamping dari Pemkot Probolonggo sebebsar Rp 1.509.777.700. sehingga total dana DAK Pendidikan sebesar Rp 15.907.777.000. Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan Meubler bagi 70 sekolah SD, dengan nilai Rp 1.887.500.000, dan dana sebesar Rp 13.210. 277. 000 akan digunakan untuk perbaikan bangunan gedung sekolah, dengan cara Swakelola berdasarkan Permendiknas Nomor : 3 Tahun 2009 dan Perpres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya, Wali Kota Probolinggo justru menunjuk beberapa rekanan untuk mengerjakan proyek yang di danai dari uang rakyat itu diantaranya, CV Prasetyo (Direktur Rudiono/DPO) untuk 22 sekolah, CV Indah Karya (Direktur Suhadak) untuk 26 sekolah, dan CV Jatijaya (Direktur Ahmad Napon Wibowo) sebayak 22 sekolah. Sementara Konsultan Perencanaan terdiri dari, CV Pandan Landung (Direktur Didik), CV Widya Karya (Direktur Hari) dan CV Wiec (Direktur Sugeng Wijaya). (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :