0
Kajati Jatim Dr. M. Dofir, SH., MH : Ke Pidsus wae Mas...datanya ada di sana.. Ikuti wae persidangannya.. kalau tdk salah hari ini sidang perdana
BERITAKORUPSI.CO –
Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit dengan sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 179.372.617.545,50 (seratus tujuh puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma lima puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jatim Nomor : SR-245/PW13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021

Selasa, 27 Juli 2021, dalam sidang yang berlangsung secara Virtual atau Vidio Conference di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Teguh Ananto, SH.MH dkk dari Kejari Kabupaten Malang terhadap Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST (dan terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, perkara terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Safri, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sujarwati, SH dan Yuliana, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa. Sementara Kedua Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jati  karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Selain Kedua pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ini, JPU juga menyeret Dua Debitur (masing-masing perkara terpisah), yaitu Dwi Budianto serta Andi Pramono dengan Ketua dan anggota Majelis Hakim yang sama
 
Keempat terdakwa ini (Mohammad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan selaku Kreditur atau pejabat Bank Jatim dan Andi Pramono serta Dwi Budianto selaku Dibitur) sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1), atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Dalam perkara ini, ada yang menggelitik sekeligus menjadi pertanyaan publik, yaitu terkait Account Officer (AO) atau Analis Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Aryan Darma Putra termasuk beberapa Dibur yang tidak terseret.

Pertanyaannya adalah, adakah yang ‘terselamatkan?’. Bagaiaman dengan yang lain? Bagaimana pula dengan Account Officer (AO) atau Analis Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Aryan Darma Putra?

Mengapa dengaan Account Officer (AO) atau Analis Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen? Karena dalam surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjelsakan, meskipun mengetahui, permohonan kredit yang diajukan oleh debitur inti, menggunakan nama pinjaman yang tidak memenuhi syarat baik syarat administratif maupun agunan yang tidak memadai, namun (Terdakwa) M. Ridho Yunianto baik secara langsung maupun melalui (Terdakwa) Edhowin Farisca Riawan,ST tetap memerintahkan Analis kredit  (Account Officer) saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra untuk tetap memprosesnya tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan kredit yang berlaku dan membuat seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut telah layak dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga terjadi pelanggaran aturan-aturan operasional Bank Jatim terkait dengan pemberian kredit

Apakah Ketiga Analis Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen ini “selamat?”. Bagaimana dengan Debitur lain diantaranya Chandra Febrianto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi. Lalu siapa Abdul Najib yang menjadi perantara antara (terdakwa) Andi Pramono selaku Dibitur dengan M. Ridho Yunianto selaku Kepala Cabang dan Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Kredit Bangk Jatim Cabang Kepanjen?

Kenapa pula dengan nama-nama Debitur ini? Dalam surat dakwaan JPU juga dijelsakan, aliran uang kredit ke Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94,; Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52,; Imansyah Sofyan Hadi, sebesar Rp4.383.333.333,38,; Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33,;  Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 dan Dwi Budianto,; sebesar Rp41.985.651.364,02 serta Andi Pramono, sebesar Rp33.199.116.119,68

Sedangka uang yang diduga dinikmati Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, M. Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Kredit adalah sebesar Rp1.750.000.000

Terkait nama-nama tersebut diatas, wartawan beritakorupsi.co menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. M. Dofir, SH., MH melalui pesan App WhastApp. Namun tanggapan dari orang nomor satu di Lembaga Adhyaksa Jatim ini hanya megatakan untuk mengikuti persidangan aja. Mungkin bisa jadi, karena wartawan beritakorupsi.co tidak masuk dalam anggota Pokja (Kelompok Kerja) Wartawaan Hukum atau Kelompok Wartawan lainnya

“Ke Pidsus wae (saja) Mas...datanya ada di sana.. Ikuti wae (saja) persidangannya.. kalau tdk (tidak) salah hari ini sidang perdana,” kata Dr. M. Dofir, SH., MH melalui pesan App WhastApp, Selasa, 27 Juli 2021 sekira pukul 15.28 WIB
Sementara dalam dakwaan JPU mengatakan, bahwa terdakwa EDHOWIN FARISCA RIAWAN, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Bank Jatim  Tbk No. 292/KEP/DIR/SDM tanggal 21 Desember 2015 bersama-sama dengan saksi MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E.,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Bank Jatim Tbk, 056/049/KEP/DIR/SDM tanggal 10 Maret 2017 Jo. Keputusan Direksi PT, Bank Jatim Tbk No. 057/095/DIR/HCT/KEP tanggal 27 Februari 2018, bersama dengan saksi Dwi Budianto dan saksi  Andi Pramono masing-masing selaku Debitur Inti/Key Person (diajukan dalam penuntutan terpisah)

Pada kurun waktu antara bulan Maret 2017, sampai dengan bulan September 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen Jl. Kawi No. 28 Banurejo, Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara dengan cara sebagai berikut:

Terdakwa EDHOWIN FARISCA RIAWAN, ST selaku Penyelia Operasional Kredit dalam kurun waktu antara tahun 2017 s/d September 2019, bersama-sama dengan saksi MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E,M.M, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen serta saksi Dwi Budianto dan saksi Andi Pramono ( masing-masing bertindak sebagai Debitur Inti / Key Person) telah memproses permohonan kredit grouping dari debitur inti/ key person yaitu grouping atas nama saksi M. Ridho Yunianto, grouping  Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, grouping saksi Dwi Budianto, grouping  saksi Andi Pramono, grouping saksi Chandra Febrianto, grouping saksi Abdul Najib, grouping  saksi Hadi Pradjoko, grouping  saksi Imansyah Sofyan Hadi,  grouping saksi Made Raji Mahendra dan grouping  I Gede Mastra (alm)

Yang dalam prosesnya (mulai dari permohonan sampai dengan realisasi kredit) tidak memenuhi ketentuan tentang aturan Perkreditan yang ada di PT. Bank Jatim Tbk, maupun Prinsip kehati-hatian Perbankan dan mengabaikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) antara lain dengan meminjam nama-nama orang lain (istri, anak, karyawan, tetangga dan teman/debitur topengan) yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemohon dan penerima kredit sebagaimana ketentuan perkreditan Bank Jatim
Bahwa Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, selaku Penyelia Operasional Kredit dengan sepengetahuan saksi M. Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang telah memerintahkan Analis (Account Officer) saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan saksi Dhonny Eka Aryan Darma Putra untuk memproses permohonan kredit yang diajukan oleh debitur grouping tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana dalam ketentuan kredit yang berlaku dan membuat seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut telah layak dan memenuhi syarat serta sesuai ketentuan yang berlaku padahal kenyataannya terdapat penyimpangan-penyimpangan, antara lain :

1. Dari 10 debitur yang dikategorikan sebagai debitur inti oleh Bank Jatim Cabang Kepanjen (debitur penikmat dana dari debitur topengan), 5 debitur yang permohonan maupun penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya (3 debitur inti tidak mengajukan kredit atas namanya sendiri). Disamping itu 10 debitur inti tersebut menggunakan nama pihak lain sebagai debitur topengan sebanyak 85 debitur dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pemimpin Cabang dalam memutus kredit sehingga plafon kredit dipecah-pecah pada debitur topengan;

2. Analisa kredit yang dilakukan disesuaikan dengan permohonan kredit dan sebanyak 87 Perjanjian Kredit ( PK ) dari 100 Perjanjian Kredit atas 10 debitur inti  tidak dilakukan on the spot/survei terhadap kelayakan usaha dan kelayakan agunan serta tidak didukung kelengkapan berkas kredit sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Bank Jatim; 3. Agunan/jaminan kredit dinilai tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku (mark up). Terhadap agunan tersebut sebagian diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang oleh (KPKNL);

4. Dilakukan  plafondering  (pelunasan kredit lama dengan membuat perjanjian kredit baru) dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat NPL (Non Performing Loan) hampir mendekati 0%, yang mengakibatkan adanya pengakuan pendapatan semu (window dressing) karena dalam realisasi kredit topengan termasuk pengakuan pendapatan bunga kolektibilitas 1 dan 2; 5. Adanya  komisi / fee yang diterima oleh Pemimpin Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit atas proses pencairan kredit dimaksud di atas;

6. Pelanggaran prosedur dengan tidak melengkapi berkas kredit sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam BPP/ Buku Pedoman Perkreditan terhadap debitur group antara lain : Tidak ada lembar tanda tangan petugas taksasi; Bukti pendukung taksasi hanya keterangan kelurahan saja; Tidak ada dokumentasi usaha & agunan; Ijin usaha tidak terdaftar, SIUP / TDP , Surat Keterangan Usaha Palsu.

Bahwa oleh karena, adanya penyimpangan dalam pengajuan kredit tersebut, berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit serta menimbulkan kredit Macet (Kolek 5).

Perbuatan terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yaitu saksi M. Ridho Yunianto, saksi Dwi Budianto, saksi Andi Pramono, saksi Chandra Febrianto, saksi Abdul Najib, Hadi Pradjoko, saksi Imansyah Sofyan Hadi, dan saksi Made Raji Mahendra yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ,berdasarkan Laporan Hasil Audit  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2017 – 2019  Nomor SR-245/PW13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp. 179.372.617.545,50, ( seratus tujuh puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh lima koma lima puluh sen)
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau dikenal dengan sebutan Bank Jatim, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya. Landasan hukum pendiriannya adalah Akta Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961, landasan operasional adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961 dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah disetujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur;

Sesuai dengan Akta Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, S.H. Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8227.HT.01.01.Th tanggal 5 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008, selanjutnya secara resmi berubah menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, dengan Komposisi permodalan / kepemilikan saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (PT.Bank Jatim, Tbk ) terdiri dari: Saham / Permodalan Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebanyak 51,17 %; Saham / Permodalan Pemerintah Kota / Kabupaten sebanyak 28,38 %; Saham / Permodalan Masyarakat :Domestik sebanyak 9.10 % dan Asing sebanyak 11.35 %

Bank Jatim Cabang Kepanjen merupakan salah satu Cabang dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbuka, dan berdasarkan Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran dan Pgs. Pemdiv Perencanaan Bank Jatim No. 048/158/DIR/PRN tanggal 23 Desember 2010 Perihal Laporan Pelaksanaan Peningkatan Status Kantor, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Bank Jatim Kantor Cabang Kepanjen sejak tanggal 22 Desember 2010 telah beroperasi secara resmi

Berdasarkan, SK Direksi PT. Bank Jatim  No : 051/182/KEP/DIR/PRN , tanggal 25 Oktober 2013 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja , Bab XXIV, Cabang Kelas 3, Bab XXIV, Cabang Kelas 3, Hal – 42, 43, 44 , Penyelia Operasional Kredit mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang antara lain sebagai berikut :
Tugas dan Tanggung Jawa.
1. Menganalisis permohonan kredit Ritel dan Bank Garansi baik baru, penambahan plafond maupun perpanjangan untuk memberikan keyakinan atas kemauan dan kemampuan Nasabah dalam memenuhi kewajibannya pada Bank secara tertib, sesuai dengan kesepakatan dan bertanggungjawab atas kelancaran pengembalian kredit Ritel yang telah diputus; 2. Mengajukan permohonan perkreditan serta Bank Garansi yang berada di atas kewenangan Kantor Cabang kepada Kantor Pusat untuk diproses lebih lanjut; 3. Melakukan kunjungan lapangan (on the spot) sesuai dengan tingkat kewenangannya dalam rangka proses analisis kredit Ritel untuk memastikan kelayakan Debitur atas pemberian kredit Ritel dan/atau pembiayaan;

4. Memantau keseluruhan kegiatan perkreditan di Kantor Cabang untuk kredit Ritel yang berada pada kategori 1 dan 2, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan perkreditan di Bank serta untuk mengetahui sedini mungkin apabila terjadi deviasi atas perjanjian yang telah disepakati; 5. Memonitor pembinaan perkreditan, bimbingan serta saran dalam lingkup bidang usaha Debitur, sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja bisnis Debitur sehingga dapat mengurangi risiko kredit bermasalah bagi Bank

6. Menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pengajuan penjaminan definitif dan melaksanakan pengajukan penjaminan definitif; 7. Memantau daftar hitam dan daftar kredit macet yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan rekomendasi kelayakan pemberian kredit Ritel yang akurat sesuai dengan asas – asas perkreditan serta kebijakan serta prosedur yang telah ditetapkan; 8. Melakukan kajian atas kegiatan perkreditan internal Bank yang dapat digunakan sebagai referensi dalam melakukan analisis perkreditan;

9. Pelaporan pelaksanaan kegiatan perkreditan Kantor Cabang, untuk kepentingan internal maupun eksternal, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan dan prosedur perkreditan yang telah ditetapkan; 10. Memantau kebutuhan Likuiditas Kantor Cabang, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Kredit Likuiditas untuk kelangsungan kegiatan kredit Ritel Bank; 11. Mengendalikan ketaatan atas limit risiko kredit Ritel; 12. Monitoring perjanjian – perjanjian kerjasama perkreditan dengan Debitur untuk permohonan kredit Ritel yang diproses di Kantor Pusat, berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk memastikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan perkreditan;

13. Melakukan pengawasan perjanjian kerja sama perkreditan sebagai usaha mengamankan kredit sebagai kekayaan Bank dengan memastikan kepatuhan penggunaan asumsi – asumsi dasar persetujuan kredit (terms of lending) terhadap kebijakan dan prosedur perkreditan yang telah ditetapkan serta untuk memastikan keamanan isi perjanjian dari sisi hukum bagi Bank; 14. Menyelenggarakan administrasi kredit yang tertib, lengkap, efisien dan terkini sehingga dapat dijadikan sebagai instrumen pengawasan kredit dan dasar evaluasi realisasi Rencana Bisnis untuk bidang perkreditan; 15. Bekerjasama dengan unit kerja terkait di Kantor Pusat dan lembaga/instansi terkait dalam lingkup Kantor Cabang sebagai upaya pencapaian target penyaluran kredit.

Wewenang, Merekomendasikan hasil analisa kelayakan permohonan kredit Ritel.
Bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2017 s/d September 2019 terdakwa Edhowin Farisca Riawan,ST selaku Penyelia Operasional Kredit bersama-sama dengan saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen telah memproses, menyetujui dan memutuskan permohonan kredit grouping dari debitur inti yaitu atas nama grouping terdakwa Edhowin Farisca Riawan, grouping saksi M. Ridho Yunianto, grouping saksi Dwi Budianto, grouping saksi Andi Pramono, grouping saksi Chandra Febrianto, grouping saksi Abdul Najib, grouping saksi Hadi Pradjoko, grouping saksi Imansyah Sofyan Hadi, grouping saksi Made Raji Mahendra, dan grouping  Gede Mastra (alm) yang dalam dalam prosesnya tidak memenuhi ketentuan tentang Kredit di PT. Bank  Jatim Tbk, maupun Prinsip Kehati-hatian Perbankan, serta mengabaikan tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
Bahwa sebagai Kantor Cabang, Bank Jatim Cabang Kepanjen, memiliki kewenangan memutus Kredit sebagaimana diatur dalam : a. SE Direksi Nomor 053/028/SE/DIR/KMKorp tanggal 09 Juli 2015 tentang BPP Penetapan Limit,” Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi Letter of Credit dan SKBDN) untuk Kantor Cabang Kelas III Rp2.500.000.000 “ ; b. SK Direksi Nomor 057/314/DIR/MJR/KEP tanggal 09 Oktober 2018 tentang BPP Penetapan Batas Wewenang untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi). “Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi) untuk Kantor Cabang Kelas III Rp3.000.000.000; c. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No. 054/243/X/2016/KRD.AGR.RTL tanggal 21 Oktober 2016 Perihal Ketentuan Jaminan, Taksasi Agunan, Kelompok Peminjam dan Total Relationship Concept (TRC).

Bahwa karena adanya batasan kewenangan dalam memutus kredit pada kantor Cabang Bank Jatim Kepanjen tersebut maka saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen bersama-sama terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, memerintahkan Account Officer (AO) atau Analis Kredit yaitu saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan saksi Dhonny Aryan Darma Putra, untuk menyampaikan kepada debitur yang akan mengajukan permohonan kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen yang nilainya melebihi batas kewenangan cabang dalam memutus kredit, agar mengajukan kredit dengan sistem grouping dengan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain (istri, anak, karyawan, tetangga dan teman) atau dikenal dengan nama debitur topengan untuk pengajuan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen dan dijanjikan akan dibantu dipermudah dalam proses pengajuan kreditnya oleh pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen dan hal tersebut disetujui oleh para Debitur Inti ( key person ) ;

Bahwa dengan memecah kredit juga berdampak pada prestasi kinerja Pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpinan Cabang, Penyelia Operasional Kredit maupun Analis/ Account Officer, sedangkan bagi debitur inti akan memperoleh dan menggunakan/ memanfaatkan dana yang cair dari grouping kredit untuk kepentingannya dengan persyaratan yang sebetulnya tidak memenuhi ketentuan pengajuan kredit;

Bahwa yang dimaksud pengajuan kredit dengan sistem grouping adalah debitur inti meminjam nama-nama orang lain (istri, anak, karyawan, tetangga atau teman)/debitur topengan yang tidak memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun sebagai penerima kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan Perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk. Adapun nama pinjaman tersebut digunakan sebagai nama pemohon kredit dan apabila kredit telah disetujui maka dana yang dicairkan dari bank Jatim Cabang Kepanjen digunakan oleh debitur inti;

Bahwa meskipun mengetahui, permohonan kredit yang diajukan oleh debitur inti, menggunakan nama pinjaman yang tidak memenuhi syarat baik syarat administratif maupun agunan yang tidak memadai, namun saksi M. Ridho Yunianto baik secara langsung maupun melalui terdakwa Edhowin Farisca Riawan,ST tetap memerintahkan Analis kredit  (Account Officer) saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra untuk tetap memprosesnya tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan kredit yang berlaku dan membuat seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut telah layak dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga terjadi pelanggaran aturan-aturan operasional Bank Jatim terkait dengan pemberian kredit
 
Bahwa setelah proses kredit selesai dan disetujui, dana yang dicairkan dari realisasi kredit tersebut digunakan oleh masing-masing debitur inti/ key person yaitu terdakwa Edhowin Farisca Riawan, saksi M. Ridho Yunianto, saksi Dwi Budianto, saksi Andi Pramono, saksi Chandra Febrianto, saksi Abdul Najib, saksi Hadi Pradjoko, saksi Imansyah Sofyan Hadi, saksi Made Raji Mahendra, dan Gede Mastra (alm) sehingga  pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukan kreditnya;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Perkreditan Bank Jatim, terdapat beberapa jenis kegiatan kredit pada Bank Jatim (Tbk) antara lain:
A. Kredit Modal Kerja Rekening Koran  (KMKRK)
Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk keperluan modal kerja dimana penarikannya dapat dilakukan setiap Saar. melalui rekening korannya hingga plafond terientu dengan monggunakan cek atau bilyet giro; Persyaratan : Sesuai dengan SK Direksi No. 043/O3]./KEP/IJIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 temang BPP Kredit Menengah 81 Korporasi :
1). Syarat umumt, Usaha produktif dalam sektor yang membutuhkan modal kerja yang prospektif; Tidak memiliki tunggakan kredit macet baik kredit produktif maupun konsumtif dari bank maupun lembagajasa keuangan lain; Bank dapat memberikan kredit rekening koran dan investasi hanya kepada nasabah yang telah menjadi nasabah pemegang giro, deposito, atau tabungan minimal selama 6 bulan dengan rnutasi rekening aktif.jika nasabah take over bank lain maka pemohonan dapat menyampaikan mutasi rekening giro atas aktivitas usaha selama minimal 1 tahun terakhir.
2). Dokumen yang dipersyaratkan yaitu: Surat permohonan kredit, Pas poto terbaru 4x6 sebanyak 2 Iembar, jika calon debitur berbentuk badan usaha pas poto masing-masing pengurus; Fotocopy bukti identitas diri: KTP, KK, NPWP, surat nikah; Fotocopy akta pendirian dan perubahan badan hukum; Surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Ijin Gangguan (HO) yang masih berlaku; Bukti kepemilikan agunan tambahan; Surat persetujuan persero Iainnya atau komisaris disesuaikan dengan badan usaha; Surat keterangan usaha dari kepala desa/kepala pasar untuk debitur perorangan; - RAB untuk kredit lnvestasi.

B. Kredit Investasi Umum (KIU)
Adalah kreditjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur atau calon debitur untuk membiayai pengadaan aktiva tetap atau barang modal yang menghasilkan produk/jasa dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan atau company financing ataupun pengembangan usaha baru, mengganti biaya perolehan barang modal (refinancing) termasuk untuk pernbiayaan bungn dalam masa konstruksi (interest during construction), obyek yang dibinyai dan lain-lain yang perlunasnnnya dari hnsil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai, jangka waktu maksimal sampai dengan 15 tahun. Persyaratan Kredit Modal Kerja Rekening Koran  (KMKRK)

C. Kredit Property (KP)
Adalah kredit konsumsi yang terdiri atas kredit properti rumah tapak (kredit untuk pembelian rumah tapak), kredit properti rumah susun (kredit untuk pembelian rumah susun), dan kredit properti ruko rukan atau atau rukost (kredit untuk pembelian rumah toko atau rumah kantor atau rumah kost). Jangka kredit properti maksimum 20 tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Sesuai dengan SE Direksi No. 0S4/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Mi 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP) : Surat permohonan kredit; - Pas photo 4x6 sebanyak 2 Iembar

Kemudian Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, dan NPWP; Surat kuasa mendebet rekening bermaterai; Surat pernyataan kesanggupan menyetor angsuran rutin tiap bulan; Surat pernyataan kesanggupan mengasuransikan minimal asuransi jiwa, PA plus PHK dan asuransi kebakaran; Bukti kepemilikan agunan tambahan; IMB dan PBB; Fotocopy mutasi rekening 6 bulan terakhir, Surat pernyataan kepemilikan fasiltas kredit properti; Untuk peminjam dengan gaji rutin: Fotocopy SK Pengangkatan pegawai tetap Iegalisir (untuk peminjam dengan gaji rutin); Surat keterangan gaji yang diketahui perusahaan/instansi; Rekomendasi kepala dinas/instansi.

Untuk peminjam dengan penghasiian tidak rutin: SPT Tahunan terakhir, Surat pernyataan penghasilan perbulan yang diketahui suami atau istri; Copy neraca, laba rugi atau informasi keuangan terakhir, Copy akta pendirian perusahaan dan ijin-ijin usaha yang masih berlaku.

D. Kredit Konsumsi Beragunan Property (KKBP)
Adalah kredit di luar kredit pemilikan properti dengan agunan berupa properti. dapat dipergunakan "untuk pembangunan atau perbaikan/renovasi rumah tapak, ruko, rukan, rumah kost, homestay atau rumah cassa/guest house yang digunakan untuk kebutuhan sendiri (tidak dipegualbeiikan) dan keperluan konsumsi iainnya. Jangka kredit KKBP maksimum 20 tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit; Persyaratan : Sama dengan Kreclit Property.

E. Kredit Pundi Kencana (KPK)
Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak Iain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga dan jenis kredit yang diberikan adalah modal kerja dan/atau investasi. Jangka waktu maksimal untuk kredit Pundi Kencana adalah 3 tahun kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi, dengan tujuan penggunaan memberikan bantuan permodalan bagi pengusaha mikro dan kecil yang mempunyai usaha produktif
Persyaratan: Sesuai SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana: - Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 1 tahun; Tidak memilikl tunggakan kredit pokok dan bunga, Telah menjadi atau bersedia menjadi nasabah BankJatim;

Bukti kepemilikanllahan pertanian atau perjanjian sewa-menyewa lahan yang diketahui Kepala Desa; Surat permohonan kredit; Pas photo 4x6 sebanyak 2 Iembar, Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, Surat nikah dan NPWP;Bukti kepemilikan agunan tambahan; Copy rekening koran minimal 3 bulan terakhir; Laporan keuangan; Surat keterangan Kepala Desa atau Kepala Pasar atau SIUP atau TDP yang masih berlaku.

Terkait Agunan, Bank Jatim juga menerapkan aturan tentang jenis agunan, yaitu: 1. Agunan Utama (obyek atau transaksi yang dibiayai dengan kredit) dan 2. Agunan Tambahan (dapat berupa deposito, tanah 8L bangunan, barang bergerak, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku)

Selain itu, Bank Jatim jguga menerapkan aturan bahwa dalam setiap pengajuan permohonan Kredit wajib memiliki agunan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk kredit Rekening Koran dan Investasi Umum sesuai SE Direksi No : 0S4/182/XII/2016/SE/DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 tentang BPP Kredit lvlenengah dan Korporasi, Lampiran CEV Jaminan Perlenis Kredit “Kredit Modal Kerja 81 Investasi minimum CEV 120%

b. Untuk kredit Pundi Kencana sesuai SE Direksi No. O56/116/DIR/KAR/SE tanggal O9 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 "Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value (CEV) sebagai berikut: Untuk Modal Kerja Agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120%dari plafond kredit atas dasar THSL ; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit."

c. Untuk kredit KKBP sesuai SE Direksi No. 054/101/SE/D1R/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/5 poin 3.4.1.4 ”Khusus KKBP untuk pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan / renovasi properti milik sendiri, kebutuhan pembiayaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), RAB ditetapkan maksimal sebagai berikut: - Pembangunan rumah di tanah milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV (loan to value) dari THU tanah; - Perbaikan / renovasi properti milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari properti sebelum diperbaiki / direnovasi

Apabila RAB melebihi LTV maka diwajibkan menyediakan self financing sebesar kekurangannya dan proses pencairan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah atau perkembangan perbaikan / renovasi properti.”

Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. O43/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro & Kecil SK Direksi No. O43/O30/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 secara garis besar proses pemberian kredit diatur sebagai berikut:

Bermula dari permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, kemudian dilanjutkan dengan analisa dan pengusulan kredit yang dapat diuraikan Iangkah-langkahnya sebagai berikut:
l. Pengumpulan data Kegiatan ini dimulai dari menyusun rencana pengumpulan data, seperti jenis data yang Vdiperlukan, sumber dan cara memperolehhya, hingga pelaksanaan pengumpulan data-data seperti yang telah direncanakan.

2. Verifikasi data. Kegiatan yang diiaksanakan adalah melakukan pemeriksaan setempat (pemeriksaan fisik/o‘n the spot), meminta informasi Bank kepada OJK/Bank Iain/Lembaga Pembiayaan lainnya serta checking kepada pembeli, pemasok, pesaing maupun pihak ketiga lainnya.

3. Analisa data. Meliputi kegiatan Analisa Laporan Keuangan (kuantitatifl seperti analisa rasio, analisa dan penilaian atas pernyataan Laba/Rugi dan Neraca perusahaan, analisa Rekonsihasi Modal dan Harta Tetap serta Analisa sumber dan penggunaan dana/Pemyataan Pengadaan Kas Kegiatan, selanjutnya adalah penilaian aspek perusahaan lainnya (kualitatif) seperti aspek umu

1. Pengumpulan data. Kegiatan ini dimulai dari menyusun rencana pengumpulan data, seperti jenis data yang Vdiperlukan, sumber dan cara memperolehhya, hingga pelaksanaan pengumpulan data-data seperti yang telah direncanakan.

2. Verifikasi data. Kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan pemeriksaan setempat (pemeriksaan fisik/o‘n the spot), meminta informasi Bank kepada OJK/Bank lain/Lembaga Pembiayaan Iainnya serta checking kepada pembeli, pemasok, pesaing maupun pihak ketiga lainnya.

3. Analisa data. Meliputi kegiatan Analisa Laporan Keuangan (kuantitatif) seperti analisa rasio, analisa dan penilaian atas pernyataan Laba/Rugi dan Neraca perusahaan, analisa Rekonsiliasi Modal & Harta Tetap serta .Ana|isa sumber dan penggunaan dana/Pemyataan Pengadaan Kas. Kegiatan se|anjutnya adalah penilaian aspek perusahaan lainnya (kuaiitatif) seperti aspek umum, manajemen, pemasaran, teknis & produksi/ pembelian dan penilaian agunan.

4. Perhitungan kebutuhan kredit. Untuk jenis kredit investasi dan kredit modal kerja aplofend dan kredit modal kerja konstruksi dibuat cashflow untuk menentukan jumlah kredit penarikan/pelunasan kredit dan jangka waktu kredit. Sedangkan untuk jenis kredit lainnya seperti kredit modal kerja umum/rekening koran dapat menggunakan metode perputaran modal kerja

5. Pengukuran rating nasabah. Dari beberapa aspek penting seperti aspek keuangan, manalemen, pemasaran, produksi, pengalaman/lamanya berusaha, risiko kelompok industri dan aspek agunan diteliti lebih jauh untuk mendapatkan data akurat yang selanjutnya dikelorapokkan dalam rangka pengukuran tingkat risiko kredit yang akan diberikan.

6. Penetapan struktur kredit. Dalam tahapan ini analis kredit menetapkan dalam usulannya mengenal Jems kredit yang akan diberikan, jangka waktu kredit, suku bunga, biaya-biaya, menetapkan jaminan yang diperlukan dan kemungkinan pengikatan, penutupan asuransinya serta menetapkan syarat-syarat kredit Iainnya.

7. Pembuatan Perangkat Aplikasi Kredit (PAK). Harus dibuat untuk setiap permohonan fasilitas kredit, balk permohonan baru, tambahan, perpanjangan, maupun review kredit. PAK terdiri dari dol<umen—dokumen sebagai berikut : BPD 1.1 (memorandum pengusulan kredit), BPD 1.2 (FormulirAspek Umum 8L Manajemen), BPD 1.3 (Formulir Aspek Pemasaran), BPD 1.4 (Formulir Aspek Teknis Produksi/Pembelian), BPD 1.5 (Formulir Aspek Keuangan), BPD 1.6 (Formulir Aspek Jaminan), BPD 1.7 (Formulir Kunjungan Setempat), K-4 (Laporan Hasil Pemeriksaan Agunan); 8. Persetujuan kredit. Oleh Komite Pemutus Kredit dan 9. Pengajuan struktur kredit kepada debitur melalui SPPK (Surat Persetujuan persetujuan Pemberian Kredit) dan 10. Pengikatan kredit dan jaminan
Bahwa Saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bersama-sama dengan terdakwa EDHOWIN FARISCA RIAWAN, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, telah memproses dan menyetujui serta memutuskan Permohonan Kredit Grouping dari Debitur inti yaitu atas nama saksi M. Ridho Yunianto, Grouping terdakwa Edhowin Farisca Riawan, Grouping Saksi Dwi Budianto, Grouping Saksi Andi Pramono, Grouping saksi Chandra Febrianto, Grouping  saksi Abdul Najib, Grouping saksi Hadi Pradjoko, Grouping  saksi Imansyah Sofyan Hadi, Grouping saksi Made Raji Mahendra dan Grouping Gede Mastra (alm), yang diajukan dalam berbagai jenis kredit yaitu Kredit modal kerja rekening Koran, Kredit investasi umum, Kredit property, Kredit konsumsi beragunan property dan Kredit Pundi Kencana

Yang dalam prosesnya tidak mematuhi  ketentuan tentang Kredit di PT. Bank  Jatim Tbk dan  terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam proses pemberian dan penggunaan dana kreditnya antara lain sebagai berikut :

1. Group Muhammad Ridho Yunianto. Rincian kredit  Group M. Ridho Yunianto per 31 Maret 2021 sebagai berikut: 
Terdapat beberapa penyimpangan dalam analisa kredit pada group  M. Ridho Yunianto antara lain:
1. Atas perintah M. Ridho Yunianto melalui terdakwa Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit  kepada para Analis Kredit yaitu saksi Arif Afandi dan  saksi Reza Pahlevi untuk menganalisa kredit dengan cara melakukan rekayasa terhadap pembahasan kredit seperti rekayasa laporan keuangan yang seakan-akan debitur memiliki usaha dengan repayment capacity (kemampuan membayar kembali) yang mencukupi sehingga kredit tersebut layak dibiayai;

2. Penyalahgunaan wewenang dengan merealisasi kredit grouping untuk kepentingan pribadi dengan cara meminjam nama istri/saudara karyawan Bank Jatim Kepanjen, teman/keluarga pegawai serta meminjam nama pegawai debitur inti. Pemecahan kredit  tersebut dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang, dan penggunaan dananya juga tidak sesuai peruntukannya;

3. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, dan seluruh debitur yang tergabung dalam group M. Ridho Yunianto tidak dilakukan on the spot / Survey terhadap usaha dan agunan Group;

4. Berkas kredit yang tidak lengkap dan penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan/atau dokumen baru dibuat pada saat mengajukan permohonan kredit dan hanya digunakan untuk kelengkapan Administrasi saja, sehingga seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya  sebagai berikut:

1. ANGKE SAPUTRA / M. RIDHO YUNIANTO, No. SIUP / Penerbit 503/   /SIUP-K/35.07.303/2015 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, No. TDP / Penerbit132554753028 Disperindag Kab. Malang, Nama Perusahaan UD. KARYA KITA, Tgl. Terbit21 Desember 2015, Tidak terdaftar di register Disperindag

2. FARIS, No. SIUP / Penerbit 511/221/421.107,  No. TDP / Penerbit 13255525969, Nama Perusahaan FARIS JAYA UD, Tgl. Terbit 07 Maret 2007 (SIUP) 07 Maret 2017 (TDP), Tidak terdaftar di register Disperindag

3. CANDRA YOGA / M. RIDHO YUNIANTO, No. SIUP / Penerbit 180/0549/SIUP-K/421.302/2014 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Malang, SIUP a.n RUDI SUGI HANDAYANI, No. TDP / Penerbit 132534703885 Disperindag Kab. Malang, Nama Perusahaan SARI RASA, CV, Tgl. Terbit11 Juli 2014 (SIUP) 16 Juli 2014 (TDP), Terdaftar pada register Disperindag Beralamat di Jl. Raya Pakis Kembar 114 Rt.04 – Rw.14 Pakis

4. SUPARIONO / M. RIDHO YUNIANTO, No. SIUP / Penerbit 470/884/361.012/2016Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Pemerintah Kabupaten Malang, No. TDP / Penerbit 177850186308 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Pemerintah Kabupaten Malang, Nama Perusahaan BAROKAH, UD, Tgl. Terbit 09 April 2016, Tidak terdaftar di register Disperindag
Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL). Sisa dari nilai kredit grouping  saksi M. Ridho Yunianto sebesar Rp. 9.679.730.472,17 (sembilan milyar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah koma tujuh belas sen) dinikmati dan digunakan untuk kepentingan saksi sendiri.

1. GROUP EDHOWIN FARISCA RIAWAN,ST. Rincian kredit  Group terdakwa Edhowin Farisca Riawan,ST per 31 Maret 2021 sebagai berikut: 
Terdapat beberapa penyimpangan dalam analisa kredit pada Group terdakwa Edowin Farisca Riawan, ST antara lain : 1. Atas perintah saksi M. Ridho Yunianto baik secara langsung ataupun melalui terdakwa Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit kepada para Analis Kredit yaitu saksi Arif Afandi dan saksi Reza Pahlevi untuk menganalisa kredit dengan cara melakukan rekayasa terhadap pembahasan kredit seperti rekayasa laporan keuangan yang seakan-akan debitur memiliki usaha dengan repayment capacity (kemampuan membayar kembali) yang mencukupi sehingga kredit tersebut layak dibiayai;

2. Penyalahgunaan wewenang dengan merealisasi kredit grouping untuk kepentingan pribadi dengan cara meminjam nama istri/saudara karyawan Bank Jatim Kepanjen, teman/keluarga pegawai serta meminjam nama pegawai debitur inti, pemecahan kredit  dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya;;

3. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, dan seluruh debitur yang tergabung dalam group terdakwa Edhowin Farisca Riawan tidak dilakukan on the spot / Survey terhadap usaha maupun agunan group;

4. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata hanya digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, sehingga seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk disetujui permohonan kreditnya, dokumen dimaksud diantaranya adalah: Group AGUSTO ARIE FRIANTO / EDHOWIN FARISCA, No. SIUP / Penerbit 503/0144/SIUP-M/35.07.122/2017/P.I Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Malang, No. TDP / Penerbit 132537704694 Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Malang, Nama Perusahaan AGUSTO,UD, Tgl. Terbit 21 JUNI 2017, Tidak terdaftar di registrasi Disperindag

5. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL). Sisa dari nilai kredit grouping Edhowin Farisca Riawan,ST sebesar Rp. 3.583.104.847,60 (tiga milyar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah koma enam puluh sen) dinikmati dan digunakan untuk kepentingan terdakwa Edhowin Farisca Riawan sendiri.

2. GROUP DWI BUDIANTO. Rincian kredit  Group Dwi Budianto per 31 Maret 2021 sebagai berikut : 
Terdapat penyimpangan proses permohonan, pemeriksaan administrasi, pengambilan keputusan sampai dengan realisasi kredit dalam Group  Dwi Budianto antara lain : 1. Penyalahgunaan wewenang dengan merealisasi kredit grouping dengan cara meminjam nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai, dan pemecahan kredit  dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang; 2. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, debitur yang tergabung dalam Group saksi Dwi Budianto sebanyak 24 PK, hanya sebagian yang dilakukan survey yaitu 16 PK, sedangkan sisanya sebanyak 8 PK tidak dilakukan survey, terinci sebagai berikut: 
Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL). Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata hanya digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, sehingga seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya, dokumen dimaksud diantaranya adalah:

1. YULI TRISMIAMI / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 503/0830/SIUP-K/35.07.303/2016 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Malang, No. TDP / Penerbit 132516801448  Disperindag Kab. Malang, Nama Perusahaan UD “ OERIP BERKAH” Tgl. Terbit 26 Agustus 2016, Tidak terdaftar di registrasi Disperindag

2. DWI BUDIANTO / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 510/118/421.107/2009 Disperindag Kab. Malang, No. TDP / Penerbit 132555255059 Disperindag Kab. Malang, Nama Perusahaan JRB INDONESIA (JAYA RAYA BERSAMA), UD Tgl. Terbit 03 Februari 2009 (SIUP) 04 Februari 2009 (TDP), Terdaftar di register Beralamat di Jl. Dsn. Karangduren - Pakisaji

3. LUTFI ADI SANTOSO / DWI BUDIANTO    , No. SIUP / Penerbit 503/     / SIUP-K/35.07.303/2015 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Malang, No. TDP / Penerbit 132554753030 Disperindag Kab. Malang, Nama Perusahaan MEBEL SINGAJAYA, Tgl. Terbit 21 Desember 2015 (SIUP) 21 Desember 2015 (TDP), Tidak terdaftar di registrasi Disperindag

4. SAIPUL IKHROM / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 180/1006/SIUP-K/421.302/2016 Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Pemkab Malang, No. TDP / Penerbit 132546452122 Disperindag Kab. Malang, Nama Perusahaan UD. SRI REJEKI, Tgl. Terbit 10 Maret 2016 (SIUP) 10 Maret 2016 (TDP), Tidak terdaftar di registrasi Disperindag

5. IRMA SETYAWATI / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 510/954/431.107/2011 Disperindag Kab. Malang, No. TDP / Penerbit 132555255669 Disperindag Kab. Malang, Nama Perusahaan UD. NINETY NINE TEXTSTILE, Tgl. Terbit 9 September 2011 (SIUP) 25 Agustus 2016 (TDP), Tidak terdaftar di registrasi Disperindag

6. PUJI ERNAWATI / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 503/0835/SIUP-K/35.07.303/2016 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Malang, No. TDP / Penerbit 132516801482 Disperindag Kab. Malang, Nama Perusahaan UD. UNGGUL, Tgl. Terbit 19 Agustus 2016 (SIUP) 25 Agustus 2016 (TDP), Tidak terdaftar di registrasi Disperindag

7. SUDARMAJI / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 503/0833/SIUP-K/35.07.303/2016 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Malang, No. TDP / Penerbit 132516801422 Disperindag Kab. Malang, Nama Perusahaan UD. DARMA AYAM, Tgl. Terbit 19 Agustus 2016 (SIUP) 22 Agustus 2016 (TDP), Tidak terdaftar di registrasi Disperindag

8. ELLYSSA PRAMESWARI NUR AZIZAH / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 9120309970666 Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, No. TDP / Penerbit 9120309970666 Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, Nama Perusahaan TOKO PRAMESWARI, Tgl. Terbit 6 September 2019 (SIUP) 6 September 2019 (NIB), TDP diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) / OSS

9. YUDA IRAWAN / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 503/0477/SIUP-K/35.07.303/2015 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Malang, No. TDP / Penerbit 132554753029 Disperindag Kab. Malang, Nama Perusahaan UD. DUA SEKAWAN, Tgl. Terbit 21 Desember 2015 (SIUP) 21 Desember 2015 (TDP), Tidak terdaftar di registrasi

10. WINARTI / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 503/SIUP-K/35.07.303/2015 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Malang, No. TDP / Penerbit 132554752829 Dinas Perindustrian,Perdagangan Dan Pasar Pemerintah Kabupaten Malang, Nama Perusahaan KARYA FAMILY ORGANISER, Tgl. Terbit 21 DESEMBER 2015, Tidak terdaftar di registrasi

11. FAJAR WIYONO / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 180/0056/SIUP.K/421.302/2013/P.I Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Malang, No. TDP / Penerbit 132535102632 Dinas Perindustrian,Perdagangan Dan Pasar Pemerintah Kabupaten Malang, Nama Perusahaan JAYA RAYA INDONESIA,UD, Tgl. Terbit 05 APRIL 2015, Tidak terdaftar di registrasi

12. SONY PRASETYO / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit - , No. TDP / Penerbit 132555054699 Dinas Perindustrian,Perdagangan Dan Pasar Pemerintah Kabupaten Malang, Nama Perusahaan 25 AGUSTUS 2016, Tgl. Terbit - . Tidak terdaftar di registrasi
13. TUTIN SETYORINI TISNAWATI / DWI BUDIANTO, No. SIUP / Penerbit 91200009460654
Dinas Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Malang, No. TDP / Penerbit - . Nama Perusahaan - , Tgl. Terbit - , TDP diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) / OSS

1. Adanya praktik plafondering (praktek penyelesaikan kredit bermasalah dengan menggabungkan denda dan bunga kedalam kredit baru) dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL)

Pada tanngal 26/08/2019, PK Baru KIU06086 an Ellysa Prameswari Plafon, PK Baru /Penarikan Rp2.000.000.000,  Penyetoran - ; Pada tanngal 26/08/2019, Pelunasan KIU06081 an Ellysa Prameswari Pokok  Rp1.982.703.764,31 Bunga Rp14.746.560,36, PK Baru /Penarikan - , Penyetoran Rp1.997.450.324,67

Adanya  komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit, dan Analis Kredit. Sisa dari nilai kredit grouping saksi Dwi Budianto sebesar Rp. 41.985.651.364,02 ( empat puluh satu milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah koma dua sen) digunakan untuk kepentingan saksi Dwi Budanto sendiri dan diberikan kepada Petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpinan Cabang saksi M. RidhoYunianto, Penyelia Operasional Kredit Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, Analis Kredit yaitu saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi,dan saksi Dhonny Eka Aryan, yang besarnya berkisar  10 % s/d 15 % dari tiap-tiap kredit yang direalisasikan

3. GROUP ANDI PRAMONO. Rincian kredit  Group Andi Pramono per 31 Maret 2021 sebagai berikut:
Terdapat beberapa Penyimpangan dalam proses permohonan, analisa kredit, pengambilan keputusan dan realisasi kredit kredit Group saksi ANDI PRAMONO antara lain :
1. Penyalahgunaan wewenang dengan merealisasi kredit grouping dengan cara meminjam nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai, dan pemecahan kredit  dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang;

2. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, Debitur yang tergabung dalam Group Saksi ANDI PRAMONO sebanyak 17 PK, hanya sebagian yang dilakukan survey lokasi usaha/ijin usaha debitur, alamat debitur dan jaminan yaitu hanya dilakukan terhadap 5 PK, sedangkan sisanya sebanyak 12 PK tidak dilakukan survey, terinci sebagai berikut: sudah ada

3. Petugas kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam melakukan analisa Kredit Modal Kerja, Investasi atau Kredit Konsumsi Beragunan Property (KKBP) tidak melengkapi dengan bukti transaksi usaha;

4. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan/atau dokumen baru dibuat pada saat mengajukan permohonan kredit semata-mata hanya untuk kelengkapan administrasi saja seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya, dokumen dimaksud diantaranya adalah :

1. Analisa kredit investasi tidak jelas tujuan penggunaan, dan tidak terdapat analisa investasi dan RAB pada pembahasan; 2. Analisa kredit KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya; 3. Analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara merekayasa laporan keuangan seakan-akan debitur memiliki usaha yang layak dibiayai; 4. Tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai asset dari Desa ; 5. Repayment capacity  hanya didasarkan kepercayaan Analis Kredit kepada debitur inti  saksi Andi Pramono; 6. Tidak terdapat analisa Total Relationship Concept (TRC) pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti  saksi Andi Pramono; 7. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL);

8. Adanya praktik  plafondering  dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat NPL, yaitu: 1. Pelanggaran proses analisa kredit oleh Analis Kredit tersebut atas perintah atau arahan dari  saksi M. Ridho Yunianto dan terdakwa Edhowin Farisca Riawan ; 2. Adanya  komisi/ fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit.
Sisa dari nilai kredit grouping Saksi Andi Pramono sebesar Rp. 33.199.116.119.68 digunakan untuk kepentingan saksi Andi Pramono sendiri dan diberikan kepada Petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpinan Cabang saksi M. Ridho Yunianto, Penyelia Operasional Kredit terdakwa Edhowin Farisca Riawan, dengan cara dipotong antara 7 % s/d 10 % dari nilai realisasi kredit masing-masing debitur dengan rincian :
Debitur atas nama  Enik Handayani (2 loan) 7% atau total     Rp.   140.000.000,-
Debitur atas nama  Agus (2 loan) 7% atau total                      Rp.   210.000.000,-
Debitur atas nama  Heri Wahyudi (2 loan) 7% atau total        Rp.   70.000.000,-
Debitur atas nama  Rizal Anfi 7% atau                                   Rp.   210.000.000,-
Debitur atas nama  M. Saroni 7% atau                                    Rp.   210.000.000,-
Debitur atas nama  Nurul Yaqin 7% atau                                Rp.   210.000.000,-
Debitur atas nama  Andri 7% atau                                          Rp.   210.000.000,-
Debitur atas nama  Ahmad Rohim 7% atau                           Rp.   210.000.000,-
Debitur atas nama  Ahmad Zakariya 7% atau                        Rp.   210.000.000,-
Total keseluruhan pungutan fee sebesar                                 Rp 1.750.000.000,-
Total fee tersebut dibagi sama rata antara saksi Mohammad Ridho Yunianto dan terdakwa  Edhowin Farisca Riawan,ST masing-masing menerima sebesar Rp. 875.000.000

4. GROUP ABDUL NAJIB. Rincian kredit  Group Abdul Najib per 31 Maret 2021 sebagai berikut ; 
Dari permohonan kredit Group saksi Abdul Najib tersebut, terdapat penyimpangan-penyimpangan antara lain:
1. Penyalahgunaan wewenang dengan merealisasi kredit grouping dengan cara meminjam nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai, dan pemecahan kredit  dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang;

2. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dilakukan on the spot / Survey terhadap usaha dan berkas kredit tidak lengkap. Debitur yang tergabung dalam Group saksi Abdul Najib  sebanyak 5 PK dan hanya kredit atas nama Abdul Najib yang dilakukan Survey;

3. Saksi Ridho Yunianto selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen dan terdakwa   Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit sudah mengetahui dari awal bahwa debitur Group saksi Abdul Najib tidak memiliki usaha, namun saksi Ridho Yunianto dan atau terdakwa Edhowin Farisca Riawan tetap memerintahkan saksi Reza Pahlevi selaku Analis untuk tetap memproses realisasi kredit dengan menggunakan nama debitur pinjaman/debitur topengan dengan plafon dan skim kredit yang sudah ditentukan oleh saksi Ridho Yunianto dan terdakwa Edhowin karena yang membawa dan menggunakan adalah saksi Abdul Najib;

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tabel sebagai berikut: 1. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL); 2. Adanya  komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit;

Sisa nilai kredit grouping saksi Abdul Najib sebesar Rp. 11.196.639.693,19 digunakan untuk kepentingan saksi Abdul Najib sendiri dan diberikan kepada Petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpinan Cabang saksi M. Ridho Yunianto, Penyelia Operasional Kredit terdakwa Edhowin Farisca Riawan,ST.

5. GROUP CHANDRA FEBRIYANTO. Rincian kredit  Group Chandra Febriyanto per 31 Maret 2021 sebagai berikut: Terdapat penyimpangan dalam proses permohonan, analisa, pengambilan keputusan sampai dengan realisasi kredit dalam Group  Chandra Febriyanto antara lain:
1. Penyalahgunaan wewenang dengan merealisasi kredit grouping dengan cara meminjam nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai, dan pemecahan kredit  dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang;

2. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, seolah-olah dokumen kredit lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya, kecuali pengajuan kredit atas nama debitur Lina Antar negara dan Chandra Febriyanto yang dokumennya lengkap;

3. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis atas instruksi dan/atau sepengetahuan  saksi M. Ridho Yunianto dan terdakwa Edhowin Farisca dengan cara merekayasa pembahasan kredit antara lain laporan keuangan dibuat seolah-olah debitur memiliki usaha dengan repayment capacity yang mencukupi sehingga kredit tersebut layak dibiayai;

4. Terhadap debitur yang merupakan karyawan dan/atau saudara dari saksi Chandra Febriyanto  tidak dilakukan survey lapangan/on the spot  ke lokasi usaha debitur, alamat debitur dan jaminan debitur (bukti transaksi usaha tidak ada) tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai asset dari Desa karena dapat dipastikan mereka tidak memiliki usaha;

5. Analisa kredit investasi tidak jelas tujuan penggunaan, kredit investasi dilakukan pembahasan kredit modal kerja dengan tidak adanya kebutuhan RAB sebagai dasar pemberian kredit investasi ; 6. Dalam analisa kredit KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya, kredit tidak disertai dengan bukti transaksi usaha sebagai dasar pertimbangan kemampuan bayar debitur tiap bulannya dan tidak dilakukan kunjungan ke lokasi usaha; 7. Tidak terdapat analisa Total Relationship Concept (TRC) pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti  saksi Chandra Febriyanto; 8. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL);

9. Adanya praktik  plafondering  dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat NPL;
10. Terdapat penarikan dana dari debitur topengan yang disetor ke rekening debitur inti (saksi Chandra Febrianto) sebagai berikut: 1. Aset yang dibeli dengan menggunakan hasil realisasi kredit, yang sekaligus dijadikan sebagai jaminan / agunan kreditnya, pada Group Chandra Febrianto, dengan rincian sebagai berikut : 2. Adanya  komisi/ fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit.
Sisa kredit grouping Chandra Febriyanto sebesar Rp. 19.626.159.200,94 dipergunakan antara lain sebagai berikut : Debitur Chandra Febriyanto, sebesar Rp. 1.706.250.000,- digunakan membayar aset yang dijadikan agunan dan potongan oleh Pimpinan Cabang saksi M. Ridho Yunianto dan Penyelia Operasional Kredit Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, sebesar Rp. 285.000.000,- sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Debitur Teguh Mega Triawan, sebesar Rp. 2.575.000.000,- digunakan untuk membeli aset yang dijadikan agunan , potongan oleh Pimpinan Cabang saksi M. Ridho Yunianto dan  Penyelia Operasional Kredit Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, sebesar Rp. 350.000.000,- sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Debitur Baruna Fidyajaya, sebesar Rp. 2.775.000.000,- digunakan untuk membeli aset yang dijadikan agunan ; potongan oleh Pimpinan Cabang saksi M. Ridho Yunianto dan Penyelia Operasional Kredit Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, sebesar Rp. 400.000.000,-, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi

Debitur Yuliardi, sebesar Rp. 1.425.000.000,- digunakan untuk membeli aset yang dijadikan agunan ; potongan oleh Pimpinan Cabang saksi M. Ridho Yunianto dan  Penyelia Operasional Kredit Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, sebesar Rp. 250.000.000,- sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi;

Debitur Jemmy Sakti, sebesar Rp. 2.395.833.333,35 digunakan untuk membeli aset yang dijadikan agunan, potongan oleh Pimpinan Cabang saksi M. Ridho Yunianto dan Penyelia Operasional Kredit Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, sebesar Rp. 350.000.000,-, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi;

Debitur Eko Juli Subastian sebesar Rp. 2.941.509.092,28 digunakan untuk membeli aset yang dijadikan agunan, potongan oleh Pimpinan Cabang terdakwa  M. Ridho Yunianto dan Penyelia Operasional Kredit Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, sebesar Rp. 300.000.000,-, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi;

Debitur Suparman sebesar Rp. 2.880.993.993,96 digunakan untuk membeli aset yang dijadikan agunan ; potongan oleh Pimpinan Cabang Saksi M. Ridho Yunianto dan Penyelia Operasional Kredit Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, sebesar Rp. 300.000.000,-, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi;

Debitur Vicka Novianto, sebesar Rp. 2.926.572.781,35 digunakan untuk membeli aset yang dijadikan agunan ; potongan oleh Pimpinan Cabang Saksi M. Ridho Yunianto, Penyelia Operasional Kredit Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, sebesar Rp. 400.000.000,-, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

6. GROUP IMANSYAH SOFYAN HADI. Rincian kredit  Group Imansyah Sofyan Hadi per 31 Maret 2021 sebagai berikut: Dalam pengajuan permohonan kredit Group Imansyah Sofyan Hadi terdapat penyimpangan sebagai berikut: 1. Pemecahan kredit  dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang dengan mengajukan kredit secara grouping dengan meminjam nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai (sebagai debitur topengan) ;

2. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak seluruhnya dilakukan on the spot / Survey terhadap usaha dan agunan dari  5 PK yang diajukan, hanya 2 PK yang dilakukan survey sisanya 3 PK tidak dilakukan Survey, sesuai table berikut:

3. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata hanya digunakan untuk kelengkapan Administrasi saja, sehingga seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya, diantaranya sebagai berikut : 1. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL); 2. Adanya praktik  plafondering  dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat NPL;
Sisa dari nilai kredit grouping Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp. 4.383.333.333,38 dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

7. GROUP HADI PRAJOKO. Rincian kredit Group Hadi Prajoko per 31 Maret 2021 sebagai berikut: Terdapat Penyimpangan dalam proses pengajuan, analisa dan penggunaan kredit utamanya pada kredit atas nama debitur CV. Java Trust (Kredit Investasi) dan debitur Abdurrahman Prawira Pamuji (Kredit Investasi) yang diproses oleh kantor Cabang Kepanjen  antara lain sebagai berikut:

1. Dalam pembahasan kredit tidak diketahui secara spesifik tujuan pengajuan kredit investasi, tidak dilampirkannya dokumen pendukung seperti purchase order baik sebelum maupun setelah realisasi; 2. Analisa perhitungan kebutuhan kredit investasi tidak menggunakan metode payback period, net present value (NPV), dan internal rate of return (IRR) dengan memperhatikan proyeksi cashflow usaha debitur hingga jangka waktu kredit berakhir. Pembahasan yang dilakukan analis dalam penentuan plafond kredit investasi umum menggunakan analisa perhitungan kebutuhan modal kerja;
3. Dalam berkas kredit tidak dilampirkan RAB sebagai salah satu dasar dalam penentuan plafond kredit investasi umum (maksimum 70% dari RAB); 4. Agunan utama yang diikat bukan merupakan objek yang dibiayai; 5. Tidak dilampirkan dokumentasi kunjungan Pimpinan cabang ke lokasi usaha; 6. Debitur belum memenuhi persyaratan yaitu menjadi nasabah PT.Jawa Timur. Tbk minimal 6 bulan dengan performance baik (rekening bank lain yang dilampirkan tidak berurutan terkesan hanya sebagian mutasi yang dilampirkan);

7. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dilakukan on the spot / Survey terhadap usaha dan agunan Group  Hadi Pradjoko, sebagai berikut : Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL).

8. GROUP MADE RAJI MAHENDRA. Rincian kredit  Group Made Raji Mahendra  per 31 Maret 2021 sebagai berikut: Terdapat beberapa Penyimpangan dalam analisa kredit pada Group Made Raji Mahendra antara lain sebagai berikut: 1. Pemecahan kredit  dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang dengan mengajukan kredit secara grouping dengan meminjam nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai (sebagai debitur topengan); 2. Petugas kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam melakukan analisa   kredit modal kerja, investasi, atau KKBP tidak melengkapi dengan bukti transaksi usaha; 3. Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB pada pembahasan; 4. Analisa kredit KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya;

5. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, seolah-olah dokumen kredit lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya; 6. Debitur yang kreditnya direalisasi namun tidak mempunyai Ijin Usaha ( SIUP / TDP / Surat Keterangan Usaha ) adalah : Romi Febrianton untuk Plafon kredit Rp. 2.500.000.000,- Wariadi untuk plafon kredit Rp. 2.500.000.000,- Gede Pardede Dibyantara untuk plafon kredit Rp. 3.000.000.000,- I Made Artha Putra untuk plafon kredit Rp. 3.000.000.000,- Firman untuk plafon kredit Rp. 2.000.000.000,- Muhammad Hefni untuk plafon kredit Rp. 2.100.000.000,-

1. Analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara rekayasa laporan keuangan, seakan-akan debitur memiliki usaha yang layak dibiayai; 2. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dilakukan on the spot / Survey terhadap usaha dan agunan debitur; 3. Repayment capacity  hanya didasarkan kepercayaan Analis Kredit kepada debitur inti  Made Raji Mahendra; 4. Tidak terdapat analisa Total Relationship Concept (TRC) pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti Group Made Raji Mahendra;

5. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL); 6. Adanya praktik  plafondering  dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat NPL, yaitu: Adanya  komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pemimpin Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit, sebesar Rp500.000.000,- Pelanggaran proses analisa kredit oleh Analis Kredit tersebut atas perintah atau arahan dari  saksi M. Ridho Yunianto dan Terdakwa Edhowin Farisca. Sisa dari nilai kredit grouping Made Raji Mahendra sebesar Rp. 30.383.266.151,33 dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

9. GROUP I GEDE MASTRA. Rincian kredit  Group I Gede Mastra per 31 Maret 2021 sebagai berikut: Terdapat penyimpangan dalam pemberian kredit, analisa dan penggunaan kredit kepada Group I Gede Mastra sebagai berikut:

1. Pemecahan kredit  dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang dengan mengajukan kredit secara grouping dengan meminjam nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai (sebagai debitur topengan) dan penggunaan hasil realisasi dana kredit tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam dokumen kredit melainkan sebagian atau keseluruhannya digunakan untuk kepentingan  I Gede Mastra; 2. Analis yaitu saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan saksi Dhonny atas perintah dari Pimpinan Cabang Saksi M. Ridho Yunianto dan/atau Penyelia Operasional Kredit (Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST tidak melakukan on the spot /Survey terhadap usaha dan agunan Group; 3. Tidak melengkapi berkas kredit sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam BPP dan penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, seolah-olah dokumen kredit lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya;

1. Terhadap agunan kredit dalam Group I Gede Mastra tidak dilakukan penilaian oleh KJPP; Bahwa semua kredit dalam Group ini telah lunas pada bulan Oktober 2019; Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Malang tanggal 2 Februari 2021, diperoleh keterangan bahwa Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2021  (sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-21012021-0005 tanggal 21 Januari 2021).
Bahwa  perbuatan terdakwa EDHOWIN FARISCA RIAWAN selaku Penyelia Operasional Kredit saksi, ST bersama-sama dengan MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E,M.M, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen serta para debitur Inti (Key Person) sebagaimana yang diuraikan diatas, dalam  memproses dan menyetujui serta memutuskan Permohonan Kredit Grouping dari Debitur inti (key person) yaitu grouping atas nama saksi M. Ridho Yunianto, Grouping terdakwa Edhowin Farisca Riawan, Grouping Saksi Dwi Budianto, Grouping Saksi Andi Pramono, Grouping Chandra Febrianto, Grouping Abdul Najib, Grouping Hadi Pradjoko, Grouping Imansyah Sofyan Hadi,  Grouping Made Raji Mahendra dan Grouping I Gede Mastra (alm)

Yang dalam prosesnya tidak memenuhi ketentuan tentang Kredit di PT. Bank  Jatim Tbk, maupun Prinsip kehati-hatian Perbankan, serta mengabaikan tata kelola Perusahaan  yang Baik (Good Corporate Governance) dengan cara meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk, menyebabkan kredit-kredit tersebut DI MACETKAN sesuai Peraturan POJK No. 32/POJK/03/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi Bank Umum pasal 17 (1) dan ayat (2), karena telah terjadi pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan kredit dan beberapa debitur Group dalam kondisi kolek 5;

Bahwa perbuatan terdakwa EDHOWIN FARISCA RIAWAN, ST selaku Penyelia Operasional Kredit bekerjasama dengan saksi MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E,M.M, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen dan para Debitur Inti (Key Person) sebagaimana diuraikan diatas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :

l. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tentang Perubahan Peraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Pasal 2 ayat (1), Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara Anak.

Pasal 4 ayat (1), Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; C. Risiko Likuiditas; d. Risiko Operasional; konsolidasi dengan Perusahaan; e. Risiko Hukum; f. Risiko Reputasi; g, Risiko Stratejik; dan h. Risiko Kepatuhan;  ayat (2), Bank Umum Konvenslonal wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk Seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

2. Kodlflkasi Peraturan Bank Indonesia terkalt Managemen Good Corporat Governance : BAB I, Pasal 1 Peraturan 81 No. 8/4/PBI/2006, Butir 7 – 8. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemlmpin kantor Cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern - Pasal 2 ayat(1) Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan ataujenjang organisasi.

Pelaksanaan prlnsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.

Pasal 53 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten;

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK03/2017 tanggal 19 Desember 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum; 5. Surat Keputusan Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRAD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Menengah dan Korporasi dan SK Direksi No. 043/030/‘YEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil bab 1.5 disebutkan; bahwa kelancaran dan kelayakan kredit ditentukan oleh kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dari debitur/nasabah.
Mengukur kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dimaksud, selanjutnya diwujudkan kedalam : ”Tiga Pilar Kelayakan Usaha Nasabah", mcliputi: 1. Kredilitas menajemaen yang ditunjang sub pilar yaitu ; kemampuan mengeloln usalm, kejujurrm dan itikad baik dari anggota manajemen debilur; 2. Kemampuan membayar kembali pinjaman yang ditunjang sub pilar, yaitu hasil prestasi usaha yang ditentukan oleh keberhasilan pemasarahn dan tehnis produksi serta tingkat likuiditas yang ditentukan oleh keberhasilan peneglolaan keuangan termasuk didalamnya kemampuan dalam pengelolaan pengeluaran dan pemasukan kas. Kedua pilar dimaksud diatas disebut “Firstway Out” yang merupakan faktor penunjang utama kelancaran pembayaran pinjaman; 3. Aspek Agunan yang ditunjang sub pilar yaitu; harga jual kembali pada saat agunan tersebut harus dijual serta kesempurnaan dokumen perkredrtian yang memberikan keunggulan yuridis pada saat agunan kredit dijual. Pilar ketiga ini merupakan ”Second Way Out” yang merupakan jalan terakhif penyelesaian pembayaran kembali pinjaman;

6. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab III, Proses Persetujuan Kredit. ”Persetujuan kredit dapat diartikan sebagai Keputusan dari Kelompok Pemutus Kredit (KPK) untuk menempatkan dana dan modal Bank pada aktiva yang beresiko. Oleh karena itu persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyataan bahwa nasabah yang disetujui pemberian kreditnya adalah yang telah benar-benar memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut:

- Kelayakan kreditnya telah dianalisa dan diperhitungkan dengan cermat termasuk pemenuhan kriteria rating kreditnya. - Keputusannya telah sesuai dengan kebijakan dengan prosedur pemberian kredit -Tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan limit kredit dan ketentuan Pemerintah/BI; - Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit."

7. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal. 20 poin 2.9.3, Verifikasi Data ”Sebelum membuat PAK, data dan / atau informasi yang dikumpulkan Analis Kredit harus melakukan veririkas[/re- check pada Pihak Ketiga atau di check kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen." Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunun "Hal yang harus dilakukan menganalisa mengenai kondisi agunan besert yang antara Iain meliputi: kondisi dan lokasi agunan beserta dokumen-dokumennya yang antara lain meliputi ; kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash EqiwifalentValue, dokumen-dokumen kepemilikannya, status agunan dan jenis pengikatnya

8. SE Direksi No. 054/183/XH/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. "

9. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 2 : "Membuat permohonan dan pengolahan kredit untuk realisasi kredit fiktif ”

10. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan ”Ha| yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi : kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”

11. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SE Direksi No 054/182/XII/2016/SE./DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 Lampiran CEV Jaminan PerJenis Kredit ”Kredit Modal Kerja 81 Investasi minimum CEV 120%."

12. SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 ”Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value/CEV sebagai berikut : Untuk modal kerja agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120% dari plafond kredit atas dasar THLS; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit.”

13. SE Direksi No. O54/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/5 poin 3.4.1.4 ”Khusus KKBP untuk pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan / renovasi properti milik sendiri, kebutuhan pembiayaan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), RAB ditetapkan maksimal sebagai berikut: - Pembangunan rumah di tanah milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari THU tanah; - Perbaikan / renovasi properti milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari properti sebelum diperbaiki / direnovasi; - Apabila RAB melebihi LTV maka diwajibkan menyediakan self financing sebesar kekurangannya dan proses pencairan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah atau perkembangan perbaikan / renovasi properti."

14. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 8L Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 1 : ”Memanipulasi data pengolahan hingga mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan

15. SE Direksi Nomor 053/O28/SE/DIR/KMKorp tanggal 09 Juli 2015 tentang BPP Penetapan Limit/‘Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan ' non kredit (Bank Garansi Letter of Credit dan SKBDN) untuk Kantor Cabang Kelas III 5 Rp2.500juta."

16. SK Direksi Nomor 057/314/DIR/MJR/KEP tanggal 09 Oktober 2018 tentang BPP Penetapan Batas Wewenang untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi). "Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi) untuk Kantor Cabang Kelas I11 Rp3.000juta
17. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No.054/243/X/2016/KRD.AGR.RTL tanggal 21 Oktober 2016 Perihal Ketentuan Jaminan, Taksasi Agunan, Kelompok Peminjam dan Total Relationship Concept (TRC) poin 4 ”maka setiap permohonan kredit harus dilakukan pemeriksaan terhadap group debiturnya sebagai berikut: a. Analis harus melakukan identifikasi siapa saja group debitur dari permohonan kredit,

b. Untuk mengetahui kondisi group debitur dan risiko kredit, maka setiap group debitur harus dilakukan check SID – BL. c. Anaiis harus membuat perhitungan Total Relationship Concept (TRC) untuk mengetahui jumlah seluruh fasilitas kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Group sehingga KMPK/Pemutus Kredit dapat diketahui, d. Apabiia dari perhitungan TRC diketahui bahwa KMPK/pemutus kredit adalah Kantor Pusat, maka segera dimintakan persetujuan ke Kantor Pusat cq Divisi Kredit yang membidangi (Divisi Kredit Menengah 8L Korporasi atau Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel."

18. SK Direksi No. O58/157/DIR/HCP/KEP tanggal 17 Juni 2019 tentang Pedoman' Pelaksanaan Reward 82 Punishment System hal. 61 Lam_piran I1 Bidang Kegiatan : Kredit No. 3 Menerima komisi dari debitur

19. SK Direksi No. O56/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 84 Punishment System Halaman 52 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 7 ”Merealisasi Kredit Fiktif”.

20. SK Direksi No. O56/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System hal. 59 Lampiran 11 No.6 ”Menyalahgunakan realisasi kredit nasabah untuk kepentingan pribadi."

21. SE Direksi No. OS4/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggai 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. ”Aktifitas tersebut di atas saiah satunya dibuktikan dengan keikutsertaan clalam lokasi proyek dan/atau lokasi usaha debitur yang akan dibiayai."

22. SE Direksi No. 054/24/DIR/KMK tanggal 18 Maret 2016 BPP Kredit Menengah dan  Korporasi Bab II Analisa Kredit hal 40 dan SE Direksi No. 054/160/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 12 Oktober 2016 BPP Kredit Mikro dan Kecil Bab II Analisa dan Pengusuian Kredit hal 33 ; " - Peniiaian agunan pada prinsipnyé diiakukan oleh minimai 2 (dua) petugas kredit / Analis Kredit dan diketahui atasan Iangsung yang bersangkutan. Dalam rangka penilaian penetapan harga taksasi) agunan tersebut khususnya  untuk barang-barang tidak bergerak minimal harus ada 2 harga pembanding

23. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 Hal 20 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 hal 21, Bab II Analisa Kredit - Verifikasi Data ”Da|am hal permintaan informasi kepada pihak Pemasok/Pembeli untuk memverifikasi Hutang/Plutang debitur sulit dilakukan, maka verlfikasi dapat dilakukan melalui bul<ti—bukti pembukuan yang ada pada perusahaan debitur/calon debitur (misalnya voucher/kwitansi/delivery Order dan sejenisnya)."

24. SE Direksi No. O54/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/15 poin 3.5.5 "Peminjam diwajibkan minimal menutup asuransi jiwa, PA Plus PHK dan Asuransi Kebakaran dengan nilai pertanggungan sebesar plafond kredit"

25. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. O43/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. O43/O30/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005. Daftar Lampiran Kredit, Ketentuan-ketentuan di bidang asuransi - poin 1.b.1 ”Terhadap barang-barang jaminan kredit yang insurable wajib ditutup asuransi dan dalam setiap penutupan pertanggungan barang-barang jaminan harus dicantumkan syarat banker clause-Bank'Jatim"

26. SK Direksi No. O56/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System hal. 58 Lampiran I No. 7 ”Menjalankan usaha atau kegiatan yang memiliki pertentangan kepentingan (Conflict of interrest) dengan usaha bank."

27. SE Direksi No. O49/010/DIR/KPTH tanggal 31 Desember 2015 Perihal BPP Benturan Kepentingan hal I-3 "Seluruh karyawan dan pemimpin perusahaan harus menjaga kondisi agar bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dalam perusahaan. PT. Bank Jatim telah menyatakan bahwa semua jajaran perusahaan wajib menghindari transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, untuk membuat dan meningkatkan citra Bank dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kinerja”

28. SK Direksi No. O56/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System _hal. 59 Lampiran I No. 5
"Memberikan kredit kepada nasabah dengan menggunakan dana pribadi tanpa melalui prosedur kredit Bank."

29. SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang. BPP Kredit Menengah 8t Korporasi Bab II Analisa Kredit Hal. 48 dan SK Direksi No. O43./O30/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil Bab II Analisa Kredit : "Jaminan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunantidak dapat diterima sebagai jaminan kredit kecuali jaminan milik owner atau pengurus perusahaan dan jaminan milik keluarga owner atau pengurus perusahaan. Dalam hal ini, pengertian keluarga adalah keluarga sampal dengan derajat pertama dalam garis lurus maupun garis kesamping. Termasuk dalam pengertian tersebut adalah suami/istri, anak, bapak/ibu, kakak/adil<, ipar, menantu dan mertua.”

30. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. O43/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No, 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab IV Pemantauan Kredit hal 82 poin 4.3 ”Pemantauan terhadap jaminan kredit dimaksudkan untuk menjamin penilaian yang berkesinambungan atas second way out, dengan cara mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang berkenaan dengan nilai barang jaminan, mendeteksi kelemahan-kelemahan / kekurangan dalam dokumentasi kredit serta meneliti kelemahan—l<elemahan atas kesempurnaan penguasaan dan pengikatan barangjaminan.”

31. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. O43/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab IV Pemantauan Kredit hal 82 poin 4.3 ”Pemantauan terhadap jaminan kredit dimaksudkan untuk menjamin penilaian yang berkesinambungan atas second way out, dengan cara mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang berkenaan dengan nilai barang jaminan, mendeteksi kelemahan—kelemahan / kekurangan dalam dokumentasi kredit serta meneliti kelemahan-kelemahan atas kesempurnaan penguasaan dan pengikatan barangjaminan.”

Bahwa perbuatan terdakwa EDHOWIN FARISCA RIAWAN, ST selaku Penyelia Operasional Kredit bersama-sama dengan saksi MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,S.E,M.M, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen dan para Debitur Inti (Key Person) sebagaimana yang diuraikan diatas, telah memperkaya terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST,sendiri sebesar Rp3.583.104.847,60 dan atau orang lain  yaitu :
Saksi M. Ridho Yunianto sebesar Rp9.679.730.472,17;
Saksi Dwi Budianto,; sebesar Rp41.985.651.364,02,;
Saksi Andi Pramono, sebesar Rp33.199.116.119,68,;
Saksi Chandra Febrianto, sebesar Rp19.626.159.200,94
Saksi Abdul Najib, sebesar Rp11.196.639.693,19
Saksi Hadi Pradjoko, sebesar Rp5.760.759.844,52
Saksi Imansyah Sofyan Hadi, sebesar Rp4.383.333.333,38
Saksi Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33

Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk) sebesar Rp. 179.372.617.545,50 (seratus tujuh puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma lima puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2017 - 2019  Nomor SR-245/PW13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021, telah menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah / PT. Bank Jatim Tbk.  Per 31 Maret 2021 sebesar Rp179.372.617.545,50, (seratus tujuh puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh lima koma lima puluh sen)

Perbuatan  terdakwa  EDHOWIN FARISCA RIAWAN, ST  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top