0
BERITAKORUPSI.C0 –
Dihadapan Majelis Hakim terungkap bahwa Saksi Suriyan selaku Bendahara Tim 9 aktif mencari pembeli seluas 4.118 M² tanah yang terletak di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2022

Padahal pada tahun 2019, Suriyan sudah mengetahui melalui Suhermanto kalau tanah yang akan dijual itu bukanlah tanah gogol. Selain itu, pada tahun 2019, warga juga pernah membuat surat somasi dan membuat spanduk di lokasi tanah

Selain itu, terungkap pula bahwa Saksi Suriyan juga menerima sejumlah uang sebesar Rp675 juta yang tercatat dan Rp125 juta tidak tercatat atau total uang diterima Saksi Suriyan adalah totalnya sebesar Rp800 juta. Menurut Saksi Suriyan, bahwa uang yang diterimanya itu sebagian untuk Masjid sebesar Rp40 juta, untuk pembangunan makam Rp35 juta, untu waris bekas tanah gogol masing-masing sebesar Rp13 juta sebanyak 25 orang dan untuk pengajian Rp75 juta

“Saya hanya menerima enam ratus tujuh puluh lima tidak sampai lapan ratus,” kata Saksi Suriyan menjawab pertanyaan Majelis Hakim Athoillah, SH

Majelis Hakim pun menanyakan saksi uang yang diterimnaya itu kemana saja. Dan di jawab oleh Saksi Suriyan,  “untuk Masjid sebesar Rp40 juta, untuk pembangunan makam Rp35 juta, untu waris bekas tanah gogol masing-masing sebesar Rp13 juta sebanyak 25 orang dan untuk pengajian Rp75 juta”.

Dari rincian yang disampaikan Saksi Suriyan, Majelis Hakim pun mengatakan bahwa tidak sampai Rp800 ratus juta. “Apakah ada uang saudara terima yang tidak tercatat berapa?,” tanya Majelis Hakim kemudian. Dan di jawab oleh saksi “sebesar seratus dua puluh lima juta”. 
Anehnya, saat JPU menanyakan beberapa kali terkait jumlah uang sebesar Rp800 juta, Saksi Suriyan selalu mengatakan tidak terima kecuali sebesar Rp18 juta sebagai Bendahara Tim 9 yang kerjaanya hanya mencatat pengeluaran dan tidak pernah memegan uang.

Sementara saksi DR. Tri Susilawati, SH., M.Kn., Ph.D selaku Notaris yang membuat PPJB (pengikatan jual beli), membuat Surat Kuasa Jual Beli yang dibawa Basuki (menurut saksi Broker) tanpa ada surat kuasa dari ahl waris hanya berdasarkan keterangan Kepala Desa yang sudah Terdakwa dalam perkara ini

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 22 September 2025 saat JPU Wahyu dan Wido menghadirkan DR. Tri Susilawati, SH., M.Kn., Ph.D selaku Notaris sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim  
Pertanyaannya adalah, apakah yang dilakukan Saksi Suriyan selaku Bendahara Tim 9 dan saksi DR. Tri Susilawati, SH., M.Kn., Ph.D selaku Notaris sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Kalau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lalu apakah keduanya hanya cukup sebagai saksi ?

Atau adakah kaitannya, bahwa anak Saksi Suriyan dan istri Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo sama-sama anggota Kepolisian di Polda Jatim sehingga Suriyan hanya sebagai Saksi?. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top