2

Gubernur LSM LIRA DPW Jatim, Samsudin, SH: Putusan Ringan Hakim PT Terhadap Terdakwa Korupsi dan TPPU Rp147,687 M Yang Juga Mantan Narapidana Korupsi Hasan Aminuddin Adalah Bentuk Dukungan Terhadap Koruptor Dan Layok Dicopot

BERITAKORUPSI.CO –
“Rambut sama hitam, namun cara berpikir setiap orang tidaklah sama. Atau sekalipun pendidikan setiap orang sama, namun belum tentu sama cara memahami dan menyelesaikan setiap masalah yang ada”.

Mungkin kalimat diatas saat ini terjadi dalam putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi yang dianggap suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp147.687.236.500 dengan Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode tahun 2013 – 2018 dan 2018 – 2023, dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013 serta mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo

Sebab kedua Terdakwa sebagai pasangan suami istri ini, sama-sama tertangkap tangan oleh Tim penyidik KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 lalu, dan sekaligus sebagai akhir dari kekuasannya di Kabupaten Probolinggo, serta menjadi awal perjalanan hidupnya untuk beberapa tahun jauh dari hiruk pikuk keramaian kota maupun dari canda ria bersama anak-anak ataupun keluarga karena tinggal di Hotel Prodeo alias rumah tahanan negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Dalam surat dakwaan maupun tuntan JPU KPK diuraikan, bahwa perbuatan pidana pasangan suami sitri ini selama memegang kekuasaan di Kabupaten Probolinggo sejak puluhan tahun lamanya adalah sama. Sekalipun sang suami bukan sebagai Kepala Daerah melainkan kepala rumah tangga walaupun anggota DPR RI, ternyata juga ikut berperan mengambil kebijakan/keputusan membantu sang istri ibarat dalam rumah tangga. 
Anehnya, apa yang diuraikan oleh JPU KPK dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya terkait perbuatan pidana kedua Terdakwa selaku pasutri ini, ternyata tidak demikian dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya apalagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur

Sebab dalam tuntutan JPU KPK, kedua pasutri ini sama-sama dituntut pidana penjara selama 6 tahun dendan masing-masing sebesar 1 miliar rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan hukuman tambahan terhadap sang suami selaku Terdakwa II Hasan aminuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.321.177.914,15 subsider pidana penjara selama 3 tahun serta hukuman tambahan terhadap kedua Terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara badan.

Anehnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sependapat dengan dengan JPU KPK, kecuali hukuman pidana tambagan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp57.321.177.914,15 untuk Terdakwa II Hasan Aminuddin. Sehingga dikurangi menjadi Rp52.093.127.914,15 dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan

Anehnya lagi adalah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur. Disatu sisi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur mengatakan sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya

Yang lebih anehnya lagi adalah, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait hukuman pidana penjara selama 6 tahun terhadap Terdakwa II Hasan Aminuddin 
Alasannya bahwa hukuman itu terlalu berat karena Terdakwa II Hasan Aminuddin memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan pengasuhan dari kedua orang tuanya mengingat isteri Terdakwa II Hasan Aminuddin yang bernama Puput Tantriana Sari juga menjadi Terdakwa dalam kasus/ perkara yang sama yakni sebagai Terdakwa I, selain itu juga bahwa Terdakwa II Hasan Aminuddin telah banyak memberikan konstribusi positif terhadap pembangunan Kabupaten Probolinggo semasa menjabat

Dengan alasan itulah, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur memperingan hukuman Terdakwa II Hasan Aminuddin menjadi 4 tahun penjara agar lebih dulu bebas daripada istrinya, Puput Tantriana Sari

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur (LSM LIRA DPW Jatim) Samsudin, SH mengatakan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur yang memvonis ringan hukuman Terdakwa Korupsi dan TPPU yang juga mantan narapidana Korupsi Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari F-Nasdem periode 2014 - 2019 dan 2019 - 2024 yang juga mantan Bupati dan mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari 6 menjadi 4 tahun penjara adalah bentuk dukungan kepada Koruptor khususnya di Jawa Timur dan layak dicopot. Hal itu disampaikan Samsudin,SH kepada Jurnalis beritakorupsi.co melalui sambungan telepon pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wib dengan mengirimkan memori putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2025/PT. SBY tanggal 10 April 2025

“Hukuman Hasan menjadi empat tahun di PT. Ini adalah bentuk dukungan Hakim PT kepada para Koruptor khususnya di Jawa Timur maka layak dicopot oleh Ketua MA. Kalau para koruptor dihukum ringan oleh hakim, maka Koruptor tidak akan berkurang tetapi sebaliknya,” kata Samsudin, SH
 
Samsudin, SH menambahkan, alasan Hakim PT mengurangi hukuman Terdakwa yang juga mantan narapidan Koruptor Hasan Aminuddin hanya karena memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan pengasuhan dari kedua orang tuanya, sementara Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupti Probolinggo adalah istri Terdakwa II Hasan Aminuddin sudah menerima putusan 6 tahun penjara

“Inikan pertimbangan konyol. Padahal Terdakwa I dan Terdakwa II sama-sama dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa I menerima putusan itu. Terdakwa II banding. Hakim PT tidak mempetimbangkan perbuatan Terdakwa apalagi Si Hasan ini kan sudah dua kali diadili dalam perkara Korupsi. Kasus ini kan sebagai pengembangan dari kasus OTT KPK tahun 2021 lalu,” ucap Samsudin,SH dengan nada kecewa

“Dalam waktu dekat ini, kami dari LSM LIRA DPW Jatim akan bersurat kepada Ketua MA dan KY terkait putusan ringan Hakim PT terhadap Terdakwa Koruptor dan kami akan melakukan aksi,” lanjut Samsudin, SH

Gubernur LSM LIRA DPW Jatim Samsudin, SH menambahkan, sejak KPK melakukan OTT terhadap Puput (Puput Tantriana Sari) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI di OTT KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021, Lira selalu aktif mengikuti dan mengawal sidang perkaranya sekalipun kami mendapat perlawanan dan ancaman dari orang-orangnya Hasan baik di Kabupaten Probolinggo maupun di Pengadilan Tipikor Surabaya

“Kami tau perbuatan Terdakwa ini karena kami selalu aktif mengikti dan mengawal sidang perkaranya bahkan kami yang melaporkan. Ini Hakim PT malah menghukum ringan. Kalau begini putusan Hakim terhadapa para Koruptor, apakah mereka tidak tertawa bahagia?. Lalu pakah Hakim PT mendukung program Presiden Prabowo untuk menghukum berat para Koruptor?,” ucap Samsudin, SH dengan nada tanya.

Terkait dengan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur terhadap Terdakwa yang juga mantan narapidan Hasan Aminuddin, hingga saat ini belum ada tanggapan dari KPK kepada Jurnalis beritakorupsi.co, apakah KPK akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI 
Mengingat JPU KPK melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya terkait hukuman tambahan terhadap Terdakwa II Hasan Aminuddin berupa membayar uang pengganti sebesar Rp52.093.127.914,15 subsider piada penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Sedangkan dalam tuntutan JPU KPK, yaitu agar Terdakwa II Hasan Aminuddin membayar uang pengganti sebesar Rp57.321.177.914,15 subsider pidana penjara selama 3 tahun

Sementara dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2025/PT. SBY tanggal 10 April 2025 menyebutkan, sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana yang diuraikan dalam putusannya 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, tanggal 13 Februari 2025

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, tanggal 13 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan a quo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana yang diuraikan dalam putusannya 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, tanggal 13 Februari 2025;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memerhatikan fakta-fakta hukum yang mendasari alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan KESATU Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,

Dan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan KEDUA Allternatif Pertama Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,  

Dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda masingmasing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menghukum Pidana Tambahan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN membayar Uang Pengganti sebesar Rp52.093.127.914,15,- (lima puluh dua miliar sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas koma lima belas rupiah) jika Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,

Dan menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN masing-masing berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Para Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya, dan juga telah mempertimbangkan keadaan yang memberat kan dan keadaan yang meringankan,

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, kecuali mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa II HASAN AMINUDDIN selama 6 (enam) Tahun,  
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kurang sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama karena masih terlalu berat dengan pertimbangan bahwa Terdakwa II HASAN AMINUDDIN masih memiliki tanggungan keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil yang membutuhkan pengasuhan dari kedua orang tuanya mengingat isteri Terdakwa II HASAN AMINUDDIN yang bernama PUPUT TANTRIANA SARI juga menjadi Terdakwa dalam kasus/ perkara yang sama yakni sebagai Terdakwa I, selain itu juga bahwa Terdakwa II HASAN AMINUDDIN telah banyak memberikan konstribusi positif terhadap pembangunan Kabupaten Probolinggo semasa menjabat;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, tanggal 13 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut tidak dapat dipertahankan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa II HASAN AMINUDDIN, sehingga harus dirubah yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam putusan dibawah ini;

Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;

MENGADILI;
Mengingat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; 
MENGADILI;
I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan                permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tersebut;

II. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor             42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 13 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar         mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar             putusan selengkapnya sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan KESATU Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP;
  2. Menyatakan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan KEDUA Allternatif Pertama Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP;
  3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN olehkarena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II HASAN AMINUDDIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  5. Menetapkan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tetap berada dalam tahanan;
  6. Menghukum Pidana Tambahan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN membayar Uang Pengganti sebesar Rp.52.093.127.914,15,- (lima puluh dua miliar sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas koma lima belas rupiah) jika Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tidaknmembayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
  7. Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
  8. Menetapkan barang bukti berupa:
  9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 oleh Hj. Sri Herawati, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Haryono, SH.,MH., dan UGO, SH.,MH., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut serta Syarifuddin, SH.,M.Hum., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya. (Jen)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

  1. Dan seandainya kasus tersebut menimpa masyarakat biasa apakah hakim akan malakukan hal seperti apa yg di lakukan 2 koruptor tersebut. Dimana letak keadilan yg sbenarnya? Dimana sila ke 5 yg keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia?

    BalasHapus
  2. 1 M jika tidak membayar kurungan 6 bulan.
    Nyuri singkong tetangga kurungan 2 tahun.

    Lucunya

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top